10/06/2026
βIsi dulu, edit nanti.β
Kalimat ini mungkin sudah tidak berlaku lagi di OSS.
Sejak adanya PP 28 dan Peraturan BKPM terbaru, perubahan data usaha tidak bisa lagi dilakukan secara bebas setelah perizinan terbit. Artinya, rencana investasi, data usaha, dan informasi penting lainnya harus dipastikan benar sejak awal pengajuan.
Karena jika terjadi perubahan, prosesnya tidak sesederhana menekan tombol edit. Dalam kondisi tertentu, Anda bahkan perlu menghapus proyek lama dan membuat proyek baru.
Jangan sampai kesalahan input di awal berujung pada pekerjaan tambahan di kemudian hari.
Menurut Anda, aturan ini akan membuat proses perizinan jadi lebih tertib atau justru lebih menyulitkan pelaku usaha?
Tulis pendapat Anda di kolom komentar π