LBH Masyarakat - Community Legal Aid Institute

LBH Masyarakat - Community Legal Aid Institute Because Every Human Matters

We are a frontline organization that fights injustice, protects dignity & restores hope.

Sekilas tentang LBH Masyarakat

Berangkat dari ide bahwa setiap anggota masyarakat memiliki potensi untuk turut berpartisipasi aktif mewujudkan negara hukum yang demokratis, sekelompok Advokat, aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) dan demokrasi mendirikan sebuah organisisasi masyarakat sipil nirlaba bernama Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat. Bentuk LBH Masyarakat adalah perkumpulan den

gan keanggotaan terbuka. Bentuk ini melandasi semangat LBH Masyarakat untuk memfasilitasi potensi-potensi masyarakat yang ingin berkiprah dan berkontribusi dalam memberdayakan masyarakat. Namun demikian, lembaga ini mensyaratkan kepada anggota masyarakat yang ingin terlibat di dalamnya untuk terikat dan menjunjung tinggi kode etik dan nilai-nilai, terutama nilai-nilai demokrasi dan HAM serta nilai-nilai lainnya seperti anti-diskriminasi, anti Kekerasan terhadap perempuan, anti-korupsi dan sebagainya. Dengan dasar itulah maka LBH Masyarakat memberikan peluang yang seluas-luasnya bagi anggota masyarakat yang peduli akan penegakan keadilan dan HAM untuk berpartisipasi menjadi anggota di bawah naungan lembaga ini dan bersama-sama berkontribusi untuk kepentingan publik.

09/06/2026

[Solidaritas LBHM untuk Penanganan Kasus Andrie Yunus]

Putusan praperadilan yang dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi pengingat penting bahwa kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus tidak boleh berhenti di tengah jalan.

Hakim telah memerintahkan kepolisian untuk melanjutkan proses hukum. Namun, di saat yang sama, publik juga menyaksikan berbagai kejanggalan dalam persidangan militer yang tengah berlangsung, mulai dari konstruksi peristiwa yang penuh pertanyaan hingga tuntutan yang jauh dari rasa keadilan.

Kasus ini bukan sekadar perkara pidana biasa. Serangan terhadap Andrie Yunus merupakan serangan terhadap seorang pembela HAM dan warga sipil yang berhak memperoleh perlindungan serta keadilan yang setara di hadapan hukum.

Karena itu, kami menegaskan kembali: kasus ini harus diadili melalui peradilan umum yang independen, transparan, dan akuntabel. Jangan berhenti pada pelaku lapangan. Ungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk aktor yang memerintahkan dan bertanggung jawab atas serangan tersebut.

Keadilan bagi Andrie Yunus adalah bagian dari perjuangan menegakkan keadilan bagi seluruh warga negara!



Besok, Rabu, 9 Juni 2026, DPR dijadwalkan mengambil keputusan terkait pengesahan RUU Kepolisian (UU Polri) dalam Rapat P...
08/06/2026

Besok, Rabu, 9 Juni 2026, DPR dijadwalkan mengambil keputusan terkait pengesahan RUU Kepolisian (UU Polri) dalam Rapat Paripurna.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian secara tegas MENOLAK KERAS rencana pengesahan ini. RUU ini disusun secara terburu-buru, menutup pintu bagi partisipasi publik yang bermakna, dan justru memuat pasal-pasal yang melanggengkan impunitas serta merusak tatanan sipil.

Mulai dari legalisasi rangkap jabatan di kementerian sipil, perpanjangan usia pensiun yang membebani anggaran, hingga pelemahan sistem pengawasan eksternal—semuanya dirancang demi kepentingan status quo, bukan perlindungan masyarakat.

Kita tidak boleh diam melihat regulasi ugal-ugalan ini disahkan begitu saja.

DPR DAN PEMERINTAH, BATALKAN PENGESAHAN RUU POLRI!

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian
(KontraS, YLBHI, ICJR, PSHK, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, SAFEnet, ICW, AJI Indonesia, Yayasan Kurawal, PBHI, WeSpeakUp.org, dkk)

02/06/2026

Sidang Praperadilan Andrie Yunus Dikabulkan Sebagian, PN Jakarta Selatan Perintahkan Polda Metro Jaya Lanjutkan Penyidikan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh aktivis dan korban penyiraman air keras, Andrie Yunus, terkait penghentian penyidikan kasus yang dialaminya, Selasa (2 Juni 2026).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menolak eksepsi dari Termohon dan menyatakan bahwa Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan praperadilan.
Majelis Hakim juga memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum atas Laporan Polisi Model A Nomor 222 tanggal 13 Maret 2026 terkait kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Selain itu, biaya perkara dibebankan kepada pihak Termohon. Sementara itu, permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya dinyatakan ditolak.

Menanggapi putusan tersebut, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengapresiasi putusan hakim yang dinilai dapat menjadi preseden baik bagi penegakan hukum dan memberi harapan bagi para korban kekerasan militer maupun korban pelanggaran HAM lainnya dalam memperjuangkan keadilan.

TAUD menyebut putusan ini menunjukkan bahwa penghentian penanganan perkara tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang, terutama dalam kasus yang mendapat perhatian publik luas dan menyangkut keselamatan warga sipil.

Selain itu, TAUD juga mendesak Polda Metro Jaya untuk segera melaksanakan putusan pengadilan dan melanjutkan proses penyidikan secara serius, transparan, dan akuntabel.

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sebelumnya mendapat perhatian luas dari masyarakat sipil dan terus dikawal oleh berbagai kelompok pro-demokrasi serta organisasi HAM.

Solidaritas publik dan pengawalan masyarakat sipil dinilai tetap penting agar proses hukum berjalan hingga terungkapnya pelaku serta tercapainya keadilan bagi korban.

Pada 26 Mei 2026, Jaringan Koalisi Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN) yang dihadiri dari LBH Masyarakat, ICJR, PKNI, d...
01/06/2026

Pada 26 Mei 2026, Jaringan Koalisi Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN) yang dihadiri dari LBH Masyarakat, ICJR, PKNI, dan SPINN melakukan audiensi dengan Dewan Pers bersama sejumlah organisasi pers untuk mendorong penyusunan pedoman peliputan isu narkotika yang lebih berimbang dan berbasis HAM.

Audiensi ini dilatarbelakangi oleh temuan monitoring LBH Masyarakat yang menunjukkan bahwa 99,5% pemberitaan narkotika di media arus utama Indonesia masih didominasi perspektif penegakan hukum (supply reduction). Sementara itu, perspektif kesehatan masyarakat dan pengurangan dampak buruk (harm reduction) hampir tidak mendapat ruang.

Ketimpangan juga terlihat dari narasumber yang dikutip. Dari 416 narasumber dalam pemberitaan yang dimonitor, 373 berasal dari kepolisian, sementara hanya 2 orang yang ditangkap diberi ruang untuk menyampaikan perspektifnya secara langsung.

Pemberitaan yang akurat, berimbang, dan tidak stigmatis penting untuk memperluas akses publik terhadap informasi yang utuh serta mendorong kebijakan narkotika yang lebih adil, manusiawi, dan berbasis bukti.

Keluarga Besar LBH Masyarakat mengucapkan Selamat Hari Raya Waisak 2570 BE.Semoga nilai welas asih, kebijaksanaan, dan p...
31/05/2026

Keluarga Besar LBH Masyarakat mengucapkan Selamat Hari Raya Waisak 2570 BE.

Semoga nilai welas asih, kebijaksanaan, dan penghormatan terhadap martabat manusia senantiasa menguatkan langkah bersama dalam memperjuangkan hak asasi manusia dan mewujudkan keadilan bagi semua.

[Jelang Vonis Siwalan Party: Majelis Hakim Harus Pertimbangkan Pelanggaran atas Hak Privasi Warga]Jelang sidang putusan ...
21/05/2026

[Jelang Vonis Siwalan Party: Majelis Hakim Harus Pertimbangkan Pelanggaran atas Hak Privasi Warga]

Jelang sidang putusan kasus “Siwalan Party” pada Jumat, 22 Mei 2026, berbagai fakta persidangan memunculkan perhatian serius terkait perlindungan gak privasi warga negara, perlakuan aparat dalam proses penggerebekan, serta penerapan hukum pidana terhadap aktivitas yang dilakukan di ruang privat secara konsesual.

Perkara ini bermula dari gathering komunitas LGBTQ+ yang berlangsung secara tertutup dan konsensual di Surabaya. Namun, dalam proses penegakan hukumnya, muncul berbagai catatan serius terkait hak privasi, martabat manusia, hingga dugaan praktik penjebakan (entrapment).

Dalam persidangan, saksi ahli HAM dan Pluralisme Hukum dari FH UNAIR menegaskan bahwa aktivitas yang dilakukan di ruang privat tidak dapat dikategorikan sebagai pertunjukan di muka umum. Sementara itu, LBH Masyarakat (LBHM) mengingatkan bahwa hukum pidana seharusnya menjadi ultimum remedium, bukan alat kriminalisasi terhadap kehidupan privat individu dewasa yang dilakukan secara sukarela.

Menjelang vonis, Majelis Hakim diharapkan mempertimbangkan prinsip keadilan, perlindungan martabat manusia, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Baca rilis selengkapnya melalui:
bit.ly/SiwalanParty

+

[Melihat dari Kasus Asih:  LBHM dan HAYAT Audiensi dengan Kementerian Luar Negeri, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan untu...
19/05/2026

[Melihat dari Kasus Asih: LBHM dan HAYAT Audiensi dengan Kementerian Luar Negeri, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan untuk Mendorong Perlindungan Perempuan Korban Lainnya]

Pada 12–13 Mei 2026, LBHM bersama HAYAT dan Asih (Ani Anggraeni), mantan terpidana mati di Malaysia, melakukan audiensi dengan Komnas Perempuan, Komnas HAM, dan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.

Audiensi ini menjadi ruang bagi Asih untuk menyampaikan pengalaman yang ia alami sejak direkrut dengan janji pekerjaan, proses persidangan dan penahanan, hingga hambatan pemenuhan hak kesehatan dan identitas pasca kepulangannya ke Indonesia.

LBHM dan HAYAT juga menyampaikan bahwa masih terdapat 8 WNI di Malaysia dengan kasus serupa yang terindikasi sebagai korban TPPO dan hingga kini masih menjalani hukuman penjara.

Kami berharap negara hadir memberikan perlindungan, pengakuan sebagai korban, serta membuka kemungkinan mekanisme transfer of prisoner bagi para WNI yang masih menjalani masa tahanan di Malaysia.

[KUHP Telah Baru, Komutasi Masih Menunggu]Memasuki tahun 2026, Indonesia telah memberlakukan KUHP baru yang membawa pemb...
18/05/2026

[KUHP Telah Baru, Komutasi Masih Menunggu]

Memasuki tahun 2026, Indonesia telah memberlakukan KUHP baru yang membawa pembaruan penting terkait pidana mati, termasuk adanya mekanisme komutasi atau perubahan hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup maupun pidana penjara dengan jangka waktu tertentu. Ketentuan ini menjadi langkah penting menuju sistem hukum yang lebih manusiawi dan berorientasi pada hak asasi manusia.

Namun, hingga kini mekanisme tersebut belum dapat berjalan efektif karena belum adanya Peraturan Pemerintah yang mengatur tata cara pelaksanaannya. Akibatnya, ratusan terpidana mati masih berada dalam ketidakpastian hukum berkepanjangan. Bahkan, banyak di antaranya telah menunggu lebih dari 10 tahun di deret tunggu eksekusi tanpa kepastian atas nasib mereka.

Kondisi ini bukan hanya soal regulasi, tetapi juga tentang harapan, kemanusiaan, dan hak atas kepastian hukum yang layak bagi setiap orang.

Karena itu, pemerintah perlu segera mengesahkan aturan pelaksana komutasi secara adil, transparan, dan partisipatif dengan melibatkan masyarakat sipil, akademisi, serta kelompok terdampak.

Sobat Matters juga dapat ikut memberikan dukungan moral dan solidaritas bagi para terpidana mati yang saat ini didampingi oleh LBH Masyarakat.

🔗 bit.ly/DukunganTerpidanaMati

[IDAHOBIT 2026: Alasan Kenapa Perlu Adanya Aturan yang Melarang Diskriminasi?]Diskriminasi terhadap komunitas LGBTIQ+ di...
17/05/2026

[IDAHOBIT 2026: Alasan Kenapa Perlu Adanya Aturan yang Melarang Diskriminasi?]

Diskriminasi terhadap komunitas LGBTIQ+ di Indonesia masih terus terjadi: mulai dari intimidasi, ujaran kebencian, kekerasan, diskriminasi layanan publik, hingga pengucilan sosial. Situasi ini membuat banyak orang hidup dalam ketakutan dan tekanan.

Laporan CATAM 2025 dari Arus Pelangi menunjukkan ratusan komunitas LGBTIQ+ mengalami kekerasan dan diskriminasi sepanjang 2021–2023. Namun banyak kasus diyakini belum tercatat karena korban takut melapor akibat stigma dan ancaman.

Homophobia, biphobia, dan transphobia tumbuh dari stigma, informasi keliru, serta kebencian yang terus dinormalisasi. Karena itu, negara perlu segera menghadirkan regulasi anti-diskriminasi yang komprehensif untuk melindungi setiap warga negara tanpa pengecualian.

Hukum tidak hanya berfungsi memberi perlindungan, tetapi juga membentuk masyarakat yang lebih adil, setara, dan menghormati martabat manusia.

Momentum IDAHOBIT menjadi pengingat bahwa setiap orang berhak hidup aman, bermartabat, dan bebas dari diskriminasi.

Keluarga Besar LBH Masyarakat mengucapkan turut berduka cita atas berpulangnya Bang iman. Semoga segala kebaikan, kebera...
14/05/2026

Keluarga Besar LBH Masyarakat mengucapkan turut berduka cita atas berpulangnya Bang iman.

Semoga segala kebaikan, keberanian, dan dedikasinya menjadi amal yang terus dikenang dan menjadi semangat kita semua.

Address

Jalan Tebet Timur Dalam VI E No. 3A
Jakarta
12820

Opening Hours

Monday 10:00 - 16:00
Tuesday 10:00 - 16:00
Wednesday 10:00 - 16:00
Thursday 10:00 - 16:00

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when LBH Masyarakat - Community Legal Aid Institute posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Practice

Send a message to LBH Masyarakat - Community Legal Aid Institute:

Share

Category