09/06/2026
[Solidaritas LBHM untuk Penanganan Kasus Andrie Yunus]
Putusan praperadilan yang dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi pengingat penting bahwa kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus tidak boleh berhenti di tengah jalan.
Hakim telah memerintahkan kepolisian untuk melanjutkan proses hukum. Namun, di saat yang sama, publik juga menyaksikan berbagai kejanggalan dalam persidangan militer yang tengah berlangsung, mulai dari konstruksi peristiwa yang penuh pertanyaan hingga tuntutan yang jauh dari rasa keadilan.
Kasus ini bukan sekadar perkara pidana biasa. Serangan terhadap Andrie Yunus merupakan serangan terhadap seorang pembela HAM dan warga sipil yang berhak memperoleh perlindungan serta keadilan yang setara di hadapan hukum.
Karena itu, kami menegaskan kembali: kasus ini harus diadili melalui peradilan umum yang independen, transparan, dan akuntabel. Jangan berhenti pada pelaku lapangan. Ungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk aktor yang memerintahkan dan bertanggung jawab atas serangan tersebut.
Keadilan bagi Andrie Yunus adalah bagian dari perjuangan menegakkan keadilan bagi seluruh warga negara!