LBH Masyarakat - Community Legal Aid Institute

LBH Masyarakat - Community Legal Aid Institute Because Every Human Matters

We are a frontline organization that fights injustice, protects dignity & restores hope.

Sekilas tentang LBH Masyarakat

Berangkat dari ide bahwa setiap anggota masyarakat memiliki potensi untuk turut berpartisipasi aktif mewujudkan negara hukum yang demokratis, sekelompok Advokat, aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) dan demokrasi mendirikan sebuah organisisasi masyarakat sipil nirlaba bernama Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat. Bentuk LBH Masyarakat adalah perkumpulan den

gan keanggotaan terbuka. Bentuk ini melandasi semangat LBH Masyarakat untuk memfasilitasi potensi-potensi masyarakat yang ingin berkiprah dan berkontribusi dalam memberdayakan masyarakat. Namun demikian, lembaga ini mensyaratkan kepada anggota masyarakat yang ingin terlibat di dalamnya untuk terikat dan menjunjung tinggi kode etik dan nilai-nilai, terutama nilai-nilai demokrasi dan HAM serta nilai-nilai lainnya seperti anti-diskriminasi, anti Kekerasan terhadap perempuan, anti-korupsi dan sebagainya. Dengan dasar itulah maka LBH Masyarakat memberikan peluang yang seluas-luasnya bagi anggota masyarakat yang peduli akan penegakan keadilan dan HAM untuk berpartisipasi menjadi anggota di bawah naungan lembaga ini dan bersama-sama berkontribusi untuk kepentingan publik.

(Undangan meliput) Kepulangan Asih Membuka Harapan bagi WNI Perempuan Lain yang Terjerat Kasus Perdagangan Gelap Narkoti...
10/05/2026

(Undangan meliput)

Kepulangan Asih Membuka Harapan bagi WNI Perempuan Lain yang Terjerat Kasus Perdagangan Gelap Narkotika di Malaysia

Kepulangan Asih, pada 2 April 2026 menjadi preseden penting bagi penanganan kasus perdagangan narkotika yang melibatkan warga negara Indonesia di Malaysia. Kasus ini menunjukkan perlunya pendekatan yang mempertimbangkan aspek kerentanan terhadap perempuan yang terjerat jaringan perdagangan narkotika.

Berdasarkan pemantauan HAYAT, saat ini masih terdapat 8 (delapan) perempuan WNI di Malaysia yang menjalani hukuman dalam kasus serupa dengan Asih. Mereka sebelumnya dijatuhi pidana mati dan kini telah memperoleh perubahan hukuman menjadi pidana penjara seumur hidup. Sebagian besar berasal dari latar belakang ekonomi rentan dan direkrut melalui iming-iming pekerjaan, relasi asmara, maupun tipu daya lainnya sebelum akhirnya dituduh sebagai kurir narkotika.

Situasi ini perlu menjadi perhatian serius Pemerintah Indonesia untuk memperkuat perlindungan terhadap warga negaranya yang berada dalam kondisi rentan di luar negeri. Pemerintah Indonesia perlu untuk lebih aktif dan responsif dalam mengupayakan pengubahan hukuman serta repatriasi WNI yang menghadapi penghukuman tidak proporsional akibat kerentanan dan eksploitasi yang dialami.

Merespons situasi tersebut, LBHM mengundang rekan-rekan media untuk hadir dalam konferensi pers yang akan diselenggarakan pada:

đź“… Hari: Senin, 11 Mei 2026
⏰ Pukul: 14.00 WIB – Selesai
📍 Lokasi: Kantor LBH Masyarakat, Jl. Tebet Timur Dalam VI E No.3, RT.1/RW.6, Tebet Timur., Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Jakarta.
🎥 Link Zoom: bit.ly/KonpersLBHMxHAYAT

Konferensi Pers ini juga akan menghadirkan Asih secara eksklusif yang akan langsung membagikan cerita bagaimana bisa menjadi korban dalam sindikat peredaran gelap narkotika dan kondisi WNI narapidana perempuan lainnya.

Narahubung: 0852-1524-1116 (LBHM)

[Hari Pemasyarakatan 2026: Catatan Kritis atas Arah Kebijakan Amnesti]Pada 1 Agustus 2025, Prabowo Subianto mengeluarkan...
28/04/2026

[Hari Pemasyarakatan 2026: Catatan Kritis atas Arah Kebijakan Amnesti]

Pada 1 Agustus 2025, Prabowo Subianto mengeluarkan Keppres Nomor 17 Tahun 2025 yang memberikan amnesti kepada 1.178 narapidana jauh dari target awal 44.000 orang. Kebijakan ini disebut sebagai langkah kemanusiaan dan solusi overkapasitas, namun data menunjukkan sejumlah persoalan.

Penelitian Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat dan Indonesia Judicial Research Society (2026) menemukan bahwa amnesti didominasi kasus narkotika (89,9%), tetapi juga mencakup tindak pidana kekerasan. Selain itu, terdapat disparitas dalam perkara yang sama, minimnya pertimbangan kelompok rentan, serta kasus keterlambatan pemberian amnesti yang berpotensi melanggar HAM.

Dari sisi tujuan, amnesti ini juga tidak signifikan mengurangi overkapasitas lapas karena hanya mencakup sekitar 0,4% dari total narapidana. Ditambah lagi, prosesnya yang sangat cepat menunjukkan lemahnya transparansi dan akuntabilitas.

Ke depan, amnesti perlu dibenahi agar lebih tepat sasaran, transparan, dan berpihak pada kelompok non-kekerasan serta rentan, sekaligus diiringi reformasi menyeluruh sistem pemidanaan.

Momentum Hari Bhakti Pemasyarakatan 2026 harus menjadi titik balik untuk memastikan kebijakan amnesti benar-benar berorientasi pada keadilan, perlindungan masyarakat, dan pemulihan.

📌 Baca laporan lengkap:
www.lbhmasyarakat.org & www.ijrs.or.id

[Siaran Pers Koalisi Reform For Police (RFP):RFP Pertanyakan Komitmen Presiden untuk Reformasi Kepolisian:  Khawatir Sek...
27/04/2026

[Siaran Pers Koalisi Reform For Police (RFP):
RFP Pertanyakan Komitmen Presiden untuk Reformasi Kepolisian: Khawatir Sekedar “Omon-Omon” Belaka]

Reformasi kepolisian kembali menjadi sorotan publik. Sejak dibentuk melalui Keppres No. 122/P Tahun 2025, Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) diharapkan menjadi langkah awal pembenahan institusi kepolisian. Namun setelah lebih dari lima bulan berjalan, tidak ada kejelasan mengenai hasil kerja maupun arah kebijakan yang akan diambil. Minimnya transparansi ini memunculkan keraguan atas keseriusan pemerintah dalam menjalankan agenda reformasi.

Koalisi RFP menilai Prabowo Subianto belum menunjukkan komitmen yang kuat untuk mereformasi Polri. Rekomendasi KPRP disebut telah rampung sejak Februari 2026, tetapi hingga kini belum disampaikan kepada publik maupun ditindaklanjuti secara konkret. Di sisi lain, pengesahan KUHAP justru memperluas kewenangan kepolisian tanpa diiringi penguatan mekanisme akuntabilitas, sehingga berpotensi memperbesar risiko penyalahgunaan kekuasaan.

Situasi ini memperlihatkan bahwa reformasi kepolisian berisiko berhenti pada tataran simbolik, tanpa perubahan nyata dalam praktik. Tanpa keterbukaan informasi, partisipasi publik, dan langkah kebijakan yang jelas, agenda reformasi justru dapat kehilangan arah dan legitimasi.

Koalisi RFP mendorong pemerintah untuk segera memprioritaskan reformasi kepolisian, membuka hasil kerja KPRP kepada publik, serta memastikan adanya pengawasan yang kuat dari Dewan Perwakilan Rakyat. Di saat yang sama, publik dan media diharapkan terus mengawal proses ini agar reformasi benar-benar berjalan demi tegaknya demokrasi, negara hukum, dan perlindungan hak asasi manusia.

Selengkapnya: https://reformasipolri.org/

[Kami Mendesak Presiden Prabowo Segera Bentuk TGPF Independen  Dalam Kasus Andrie Yunus]17 April 2026 - Kami melayangkan...
17/04/2026

[Kami Mendesak Presiden Prabowo Segera Bentuk TGPF Independen Dalam Kasus Andrie Yunus]

17 April 2026 - Kami melayangkan desakan terbuka untuk menyuarakan kepada Presiden agar segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang independen. Desakan ini bukan tanpa alasan, percobaan pembunuhan berencana terhadap Andrie Yunus adalah serangan serius terhadap pembela hak asasi manusia, sekaligus ancaman bagi ruang demokrasi itu sendiri.

Melalui surat terbuka tersebut, kami menekankan pentingnya pengungkapan fakta secara objektif, menyeluruh, dan transparan. Proses hukum harus berjalan secara imparsial, profesional, dan adil, tanpa pandang bulu. Baik aktor intelektual maupun pelaku lapangan harus dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum.

Dugaan keterlibatan aparat semakin mempertegas bahwa negara tidak boleh abai. Presiden sebagai representasi negara perlu menunjukkan komitmen nyata dalam menegakkan hukum dan HAM bukan hanya melalui pernyataan, tetapi melalui tindakan konkret yang berpihak pada korban dan keadilan.

Saatnya negara hadir untuk melindungi warganya dan memastikan tidak ada ruang bagi impunitas.

Segera bentuk TGPF independen dan adili pelakunya di peradilan umum!

[Mengapa Indonesia Butuh Pedoman Penjatuhan Pidana Mati?]Bayangkan satu hal: sebuah putusan pengadilan yang menentukan a...
17/04/2026

[Mengapa Indonesia Butuh Pedoman Penjatuhan Pidana Mati?]

Bayangkan satu hal: sebuah putusan pengadilan yang menentukan apakah seseorang berhak terus hidup atau tidak. Sekarang bayangkan jika keputusan sebesar itu tidak punya pedoman yang jelas.

Tidak ada standar kapan pidana mati pantas dijatuhkan. Tidak ada batasan agar hakim menilai dengan cara yang sama. Dan, tidak ada jaminan bahwa orang yang perannya kecil tidak akan dihukum paling berat.

Itulah yang ditemukan penelitian kami ketika Indonesia bersiap menerapkan KUHP dan KUHAP Baru. Kami rangkum temuan pentingnya. Geser slide untuk membaca selengkapnya. 👉👉

Dokumen riset ini bisa kalian akses di website www.lbhmasyarakat.org atau bit.ly/PedomanHukumanMati.

17/04/2026

Please register for this dynamic hybrid event on gendered drug policy. All those who register will automatically receive the event recording.

To register for the live stream, please visit: https://bit.ly/4cHcGr0

See you there!
—

06/04/2026

[Asih Pulang: Dari Bayang-Bayang Hukuman Mati ke Harapan Baru]

Seorang perempuan berusia 66 tahun, Asih—secara hukum dikenal sebagai Ani Anggraeni akhirnya kembali ke Indonesia setelah hampir 15 tahun dipenjara di Malaysia.

Berangkat dengan harapan mendapatkan pekerjaan. Namun, yang ia hadapi adalah penipuan, manipulasi identitas, dan jeratan sindikat. Tanpa disadari, ia dibawa masuk ke dalam jaringan perdagangan narkotika sebuah pola yang kerap terjadi dalam praktik tindak pidana perdagangan orang.

Tahun 2011, Asih ditangkap di Bandara Penang dengan koper berisi narkotika. Ia divonis pidana mati. Hingga akhirnya, melalui perubahan kebijakan di Malaysia, pendampingan hukum, dan upaya panjang lintas negara, hukumannya diubah menjadi penjara seumur hidup—sebelum akhirnya mendapatkan grasi pada Maret 2026.

Kepulangannya bukan sekadar perjalanan pulang. Ini adalah pertemuan kembali dengan keluarga setelah bertahun-tahun terputus kabar. Ini adalah cerita tentang bertahan—bahkan saat harus melawan kanker di balik jeruji.

Namun, Asih bukan satu-satunya. Catatan HAYAT, masih ada 8 perempuan WNI di Malaysia dengan pola kasus serupa. Direkrut dalam kondisi rentan, ditipu, lalu dihukum berat—tanpa pernah diakui sebagai korban.

Kepulangan Asih menjadi sebuah preseden. Sebuah pengingat bagi Indonesia dan Malaysia untuk lebih serius mengakui keterkaitan antara perdagangan orang dan kasus narkotika—serta memastikan keadilan yang lebih manusiawi.

Selamat datang kembali ke tanah air, Ibu Asih!

[Rilis Pers: Wanita Indonesia yang Pernah Menjadi Narapidana Hukuman Mati Berhasil Kembali ke Tanah Air: Sebuah Preseden...
03/04/2026

[Rilis Pers: Wanita Indonesia yang Pernah Menjadi Narapidana Hukuman Mati Berhasil Kembali ke Tanah Air: Sebuah Preseden bagi Indonesia dan Malaysia untuk Meningkatkan Pengakuan terhadap Praktik Perdagangan Manusia dalam Menangani Peredaran Narkotika Transnasional]

Seorang perempuan Indonesia, Asih (Ani Anggraeni), akhirnya kembali ke tanah air setelah lebih dari 15 tahun menghadapi hukuman penjara di Malaysia, bahkan sempat divonis hukuman mati.

Kasusnya bukan sekadar tentang narkotika. Ini tentang penipuan, kerentanan, dan bagaimana perempuan bisa terjebak dalam jaringan perdagangan manusia tanpa pernah benar-benar memahami apa yang terjadi.

Kisah Asih membuka mata: banyak perempuan dalam kasus serupa bukan pelaku utama, melainkan korban dari sistem yang gagal melindungi.

Kepulangannya menjadi preseden penting—bahwa keadilan masih mungkin diperjuangkan, dan pengakuan terhadap perdagangan manusia dalam kasus narkotika harus diperkuat.

Geser slide untuk membaca rilis selengkapnya.

Semoga kasih dan penyertaan Tuhan senantiasa menyertai setiap langkah perjuangan kita dalam menegakkan keadilan bagi sem...
03/04/2026

Semoga kasih dan penyertaan Tuhan senantiasa menyertai setiap langkah perjuangan kita dalam menegakkan keadilan bagi semua. Di setiap upaya yang kita lakukan, kiranya kita dikuatkan untuk tetap teguh, penuh harapan, dan tidak lelah memperjuangkan nilai-nilai kemanusiaan.

Selamat menjalani ibadah Jumat Agung bagi seluruh umat Kristiani. Semoga momen penuh makna ini menjadi pengingat akan pengorbanan, kasih, dan harapan yang menguatkan kita dalam perjalanan iman dan perjuangan hidup.

[Support, Not Control: Mengapa Orang dengan Disabilitas Mental Berhak Memutuskan Hidupnya Sendiri?]Orang dengan Disabili...
02/04/2026

[Support, Not Control: Mengapa Orang dengan Disabilitas Mental Berhak Memutuskan Hidupnya Sendiri?]

Orang dengan Disabilitas Mental, termasuk di dalamnya orang dengan autisme bukan kurang mampu—mereka kurang didukung. Hingga hari ini, banyak keputusan hidup mereka masih diambil alih: dari pendidikan, kesehatan, hingga hal sederhana seperti memilih pakaian.

Bukan karena mereka tidak bisa memutuskan, tapi karena sistem kita—mulai dari aturan pengampuan sampai praktik perwalian—masih mencabut kapasitas hukum mereka. Padahal, CRPD sudah tegas: setiap orang punya kapasitas hukum. Yang dibutuhkan adalah dukungan, bukan kontrol.

Di Hari Peduli Autisme Sedunia 2026, mari dorong Sistem Dukungan dalam Pengambilan Keputusan (Supported Decision-Making): penjelasan yang mudah dipahami, alat bantu komunikasi, waktu tambahan, pendamping pilihan mereka sendiri. Banyak komunitas disabilitas sudah membuktikan: ketika dukungan diberikan, mereka mampu menentukan hidupnya sendiri.

Saatnya Indonesia berhenti mengambil alih dan mulai memberdayakan. Support, not control. Semua orang berhak memutuskan hidupnya sendiri!✊✊

[Penonaktifan Status BPJS Kesehatan PBI: Jalan (Makin) Terjal Pemenuhan Hak atas Kesehatan bagi ODTB]Penonaktifan jutaan...
01/04/2026

[Penonaktifan Status BPJS Kesehatan PBI: Jalan (Makin) Terjal Pemenuhan Hak atas Kesehatan bagi ODTB]

Penonaktifan jutaan BPJS Kesehatan PBI bikin banyak orang baru sadar statusnya hilang saat berobat — termasuk ODTB yang wajib kontrol rutin.

Di tengah momen Hari Tuberkulosis Sedunia 2026, kejadian ini justru memperlihatkan betapa rapuhnya akses layanan kesehatan dasar di Indonesia.

Padahal, ODTB masih menghadapi stigma, diskriminasi, misinformasi, plus kini ancaman layanan terputus akibat persoalan administrasi. Padahal, pengobatan TB nggak boleh putus. Satu hambatan saja bisa bikin risiko resistensi obat meningkat dan penularan makin luas.

Hak atas kesehatan itu hak konstitusional, bukan belas kasihan. Negara wajib memastikan layanan tetap berjalan, terutama bagi kelompok rentan.

Menghapus TB mustahil jika akses layanan dasar masih mudah terputus. Mari ikut bersuara agar pemenuhan hak atas kesehatan benar-benar ditegakkan. ✊

Address

Jalan Tebet Timur Dalam VI E No. 3A
Jakarta
12820

Opening Hours

Monday 10:00 - 16:00
Tuesday 10:00 - 16:00
Wednesday 10:00 - 16:00
Thursday 10:00 - 16:00

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when LBH Masyarakat - Community Legal Aid Institute posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Practice

Send a message to LBH Masyarakat - Community Legal Aid Institute:

Share

Category