13/04/2017
Pernyataan sikap dari kami Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia terhadap peristiwa hukum yang sedang terjadi dinegara kita mulai dari:
- Kasus Dana Bansos Sumsel (yang aktor utamanya masih berkeliaran hingga saat ini.
-kasus e-KTP (yang melibatkan beberapa petinggi negara)
- penyiraman air keras ke Novel baswedan (penyidik KPK)
kami Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia percaya bahwa hukum lebih tinggi dari kekuasaan, kami percaya bahwa hukum di Indonesia masih ada dan berlaku bagi setiap rakyat Indonesia menjadi tolak ukur segala warga negara Indonesia, menjadi stimulasi penciptaan melalui penghargaan yang sesuai dengan negara hukum, serta sarana pengatur ketertiban warga negara Indonesia. Kami juga percaya bahwa Hukum di Indonesia didasarkan pada etika dan moral nilai-nilai Pancasila yang mencerminkan ke-Indonesiaan murni.
penegak hukum tetap tunjukan profesionalitas serta keberaniaan untuk mengungkap fakta-fakta hukum yang berkembang melihat peristiwa hukum diatas sudah saatnya peran penegak hukum untuk menangkap para pelaku yang telah mencederai hukum. dan melindungi orang yang berani untuk mengungkap kebenaran seperti Bapak. Novel Baswedan yang notabennya sebagai seorang penegak hukum dalam institusi Anti Korupsi, seorang penegak hukum seperti beliau sudah saatnya dijaga dan dilindungi oleh negara serta menjamin keselamatannya baik dalam menjalankan kefrofesiannya maupun kepribadiaannya dari ancaman-ancaman yang bersumber dari kekuasaan-kekuasaan yang bukan berasal dari negara yang mengatas namakan hukum yang berusaha untuk melemahkan keberaniaan para penegak hukum dalam mengusut tuntas persoalan hukum di negara ini. seperti yang kita ketahui bersama bahwa tindakan penganiayaan dengan cara disiram oleh air keras yang dialami oleh beliau merupakan suatu tindak pidana suatu pelanggaran hukum yang harus diusut tuntas siapa pelaku utamanya dan motif apa yang melatarbelakangi peristiwa tersebut.
Atas dasar pemikiran tersebut tersebut, kami Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Cabang Jakarta menyatakan sikap diantaranya;
1. Terhadap institusi hukum kami menghimbau supaya penyelesaiaan kasus-kasus ini dilakukan secara Adil dan tidak memihak, dibuka seterang-terangnya.
2. kami menolak keras dan jangan ada tolerir terhadap perbuatan pelaku atas tindakan penganiayaan dengan cara menyiramkan air keras kepada bapak. Novel atau termasuk segala bentuk ancaman apapun itu. dan meminta presiden segera intruksikan Kapolri untuk menangkap pelaku tersebut.
3. terhadap siapapun itu, yang termasuk sebagai penyelenggara negara baik Eksekutif, Yudikatif dan Legislatif, kami atas nama KEDAULATAN RAKYAT dan HUKUM, menghimbau tidak boleh melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
4. kami dari DPC PERMAHI Jakarta mengintruksikan kepada seluruh kader yang tergabung dari berbagai universitas Se-Jakarta untuk mengawal kasus-kasus diatas.
Pernyataan diatas merupakan sikap kami sebagai bentuk kepedulian dan tanda keseriusan kami sebagai rakyat Indonesia khususnya kami sebagai mahasiswa Hukum dalam melihat fenomena-fenomena Amoral yang terjadi di tengah-tengah Warga Negara Indonesia yang seolah-olah membudaya dan kami mengharapkan pada kondisi ini, hukum hadir sebagai panglima tertinggi diatas segala-galanya.
Jakarta, 12 April 2017
DPC PERMAHI Jakarta