17/08/2024
Tim kuasa hukum tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan remaja Boyolali tewas juga adukan Polres Boyolali ke Itswasda Polda Jateng.
ADVOKAT & KONSULTAN HUKUM
Kantor Hukum GP & Partner
Jakarta
| Monday | 09:00 - 17:00 |
| Tuesday | 09:00 - 17:00 |
| Wednesday | 09:00 - 17:00 |
| Thursday | 09:00 - 17:00 |
| Friday | 09:00 - 17:00 |
Be the first to know and let us send you an email when Gplawfirm posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.
Send a message to Gplawfirm:
Ada prinsip dan standar Hak Asasi Manusia (HAM) yang wajib dilaksanakan polisi dalam setiap penyelenggaraan tugasnya, termasuk dalam hal melakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana.
Penyidik (dalam hal ini kepolisian) antara lain dilarang menggunakan kekerasan atau penekanan dalam bentuk apapun saat melakukan penangkapan. Tersangka berhak bebas dari penangkapan sewenang-wenang.
alasan penangkapan atau syarat penangkapan tersirat dalam Pasal 17 KUHAP: