06/08/2026
EIGENDOM VERPONDING:
HAK YANG HILANG ATAU MASIH HIDUP?
Membedah Status Hukum, Sengketa, dan Arah Yurisprudensi Pertanahan Indonesia
Oleh: Reinhard Wowiling, S.H.
(Advokat | Praktisi Hukum)
"Dalam sengketa tanah, sering kali yang diperebutkan bukan sekadar sebidang tanah, melainkan sejarah yang belum pernah selesai."
Pendahuluan
Tidak sedikit masyarakat yang datang ke kantor advokat sambil membawa map tua berisi selembar dokumen berwarna kecokelatan bertuliskan "Eigendom Verponding".
Pertanyaan mereka hampir selalu sama.
"Apakah tanah ini masih milik saya?"
Sebagian yakin dokumen tersebut sama kuatnya dengan Sertifikat Hak Milik.
Sebagian lainnya justru percaya dokumen itu sudah tidak memiliki nilai hukum sama sekali.
Kedua pandangan tersebut tidak sepenuhnya benar.
Dalam praktik litigasi pertanahan, Eigendom Verponding bukan lagi hak atas tanah yang berlaku, tetapi juga bukan sekadar kertas tanpa arti.
Nilai hukumnya bergantung pada riwayat hak, proses konversi, penguasaan fisik, serta pembuktian di depan pengadilan.
Di sinilah banyak sengketa tanah bermula.
Filosofi Reformasi Agraria
Ketika Indonesia merdeka, bangsa ini mewarisi sistem agraria kolonial yang membedakan hak tanah berdasarkan golongan penduduk.
Keadaan tersebut bertentangan dengan cita-cita kemerdekaan.
Karena itu lahirlah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Filosofi UUPA sangat sederhana tetapi revolusioner.
Tanah tidak lagi dipandang sebagai simbol kekuasaan kolonial.
Tanah adalah sumber kemakmuran rakyat.
Hal tersebut ditegaskan dalam:
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945
"Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat."
Sedangkan Pasal 6 UUPA menyatakan bahwa:
Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.
Artinya,
hak atas tanah bukan sekadar hak individual.
Ia memiliki dimensi sosial.
Apa Itu Eigendom Verponding?
Pada zaman Hindia Belanda dikenal Hak Eigendom, yaitu hak kepemilikan penuh menurut Burgerlijk Wetboek.
Sedangkan Verponding hanyalah administrasi pajak tanah.
Karena itu secara hukum,
Eigendom ≠ Verponding.
Yang satu adalah hak.
Yang satu lagi administrasi pajak.
Namun dalam praktik administrasi kolonial keduanya melekat sehingga masyarakat mengenalnya sebagai Eigendom Verponding.
Setelah UUPA Berlaku
Melalui ketentuan konversi UUPA, seluruh hak-hak Barat harus diubah menjadi hak menurut sistem nasional.
Kemudian lahir Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979 yang mengatur pokok-pokok kebijaksanaan pemberian hak baru atas tanah asal konversi hak-hak Barat.
Kebijakan tersebut menetapkan bahwa penyelesaian konversi hak-hak Barat memiliki batas waktu, yang berakhir pada 24 September 1980.
Karena itu,
Hak Eigendom sebagai rezim hukum kolonial sudah tidak berlaku lagi.
Namun yang sering disalahpahami masyarakat adalah:
berakhirnya Hak Eigendom tidak identik dengan hilangnya seluruh nilai pembuktian dokumen Eigendom Verponding.
Eigendom Verponding Masih Bernilai Hukum?
Jawabannya:
Ya, sebagai alat bukti hak lama.
Pasal 24 PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah mengatur bahwa hak-hak lama dapat dibuktikan melalui bukti tertulis, saksi, dan bukti lain yang dinilai cukup oleh Panitia Ajudikasi atau Kepala Kantor Pertanahan.
Dengan demikian,
Eigendom Verponding bukan lagi dasar berdirinya hak kolonial,
melainkan
bagian dari mata rantai pembuktian sejarah hak.
Mengapa Sengketa Tetap Terjadi?
Karena masyarakat sering hanya melihat dokumennya.
Padahal hakim melihat
riwayat hak.
Dalam setiap perkara pertanahan, hakim umumnya akan memeriksa:
asal-usul hak;
apakah pernah dikonversi;
bagaimana rantai peralihan hak;
siapa yang menguasai tanah secara nyata;
apakah ada itikad baik;
apakah penerbitan sertifikat dilakukan sesuai prosedur.
Karena itu,
dokumen kolonial hanyalah awal pembuktian.
Bukan akhir.
Bedah Kasus
Misalkan terdapat situasi berikut.
Tahun 1938
Tanah dimiliki seseorang berdasarkan Eigendom Verponding.
Tahun 1960
Pemilik tidak pernah mengurus konversi.
Tahun 1985
Ahli waris pergi ke luar negeri.
Tanah kosong.
Tahun 1995
Pihak lain menguasai fisik tanah.
Tahun 2005
Terbit Sertifikat Hak Milik.
Tahun 2026
Ahli waris datang membawa Eigendom Verponding asli.
Apakah otomatis menang?
Belum tentu.
Hakim akan menguji:
Apakah hak lama pernah dikonversi?
Apakah terdapat peralihan hak?
Apakah ada penguasaan fisik?
Apakah penerbitan sertifikat dilakukan secara sah?
Apakah terdapat itikad baik?
Apakah terjadi cacat administrasi?
Dengan demikian,
perkara pertanahan tidak pernah diputus hanya karena siapa yang memegang dokumen tertua.
Sertifikat Bukan Bukti Mutlak.
Inilah yang sering disalahpahami.
Pasal 32 PP Nomor 24 Tahun 1997 menyatakan sertifikat merupakan alat bukti yang kuat, bukan mutlak.
Sistem publikasi tanah Indonesia bersifat negatif dengan kecenderungan positif sehingga sertifikat masih dapat digugat apabila terbukti terdapat cacat hukum dalam penerbitannya.
Arah Yurisprudensi Mahkamah Agung
Perkembangan putusan pengadilan menunjukkan beberapa prinsip penting.
1. Putusan MA No. 570 K/Pdt/1999
Mahkamah Agung menegaskan bahwa sertifikat dapat dibatalkan apabila terbukti dasar penerbitannya cacat atau tidak sesuai dengan hak yang sebenarnya.
Putusan ini memperkuat prinsip bahwa sertifikat adalah alat bukti kuat, tetapi tidak kebal terhadap pembuktian sebaliknya.
2. Putusan MA No. 383 K/Sip/1971
Mahkamah Agung sejak lama telah menegaskan bahwa surat bukti hak yang diterbitkan secara tidak sah dapat dibatalkan apabila bertentangan dengan keadaan hukum yang sebenarnya. Prinsip ini menjadi salah satu fondasi perlindungan terhadap pemegang hak yang sesungguhnya.
3. Yurisprudensi MA No. 98 K/TUN/1998
Dalam perkara administrasi pertanahan, Mahkamah Agung menyatakan bahwa tanah yang berasal dari hak-hak Barat yang tidak diselesaikan sesuai ketentuan konversi pada prinsipnya telah kembali kepada negara, sehingga keberadaan dokumen Eigendom saja tidak cukup tanpa pembuktian status hukumnya setelah UUPA.
Karakterisasi
Asas-Asas Hukum yang Menjadi Dasar.
Dalam sengketa
Eigendom Verponding, beberapa asas hukum selalu muncul.
Nemo Plus Juris.
Tidak seorang pun dapat mengalihkan hak melebihi hak yang dimilikinya.
Jika dasar hak cacat,
maka seluruh peralihannya ikut cacat.
Asas Itikad Baik.
Hakim akan mempertimbangkan apakah pemegang hak memperoleh tanah secara jujur dan tanpa mengetahui adanya cacat.
Asas Kepastian Hukum
Negara wajib memberikan kepastian melalui pendaftaran tanah.
Asas Keadilan
Administrasi yang rapi tidak boleh mengalahkan hak yang secara materiil lebih kuat apabila terbukti di persidangan.
Langkah Hukum bagi Pemegang Eigendom Verponding
Apabila masyarakat masih menyimpan Eigendom Verponding, langkah yang bijak adalah:
mengamankan dokumen asli;
menelusuri riwayat peralihan hak;
memeriksa warkah di Kantor Pertanahan;
mengumpulkan bukti penguasaan fisik, pembayaran PBB, serta dokumen waris atau jual beli;
mempertimbangkan upaya administratif ke ATR/BPN apabila terdapat dugaan cacat administrasi; dan
apabila sengketa telah terjadi, menempuh jalur perdata atau tata usaha negara sesuai karakter perkaranya.
Eigendom Verponding adalah saksi sejarah, bukan lagi rezim hak yang hidup.
Namun sejarah tidak boleh diabaikan begitu saja.
Dokumen tersebut masih dapat menjadi pintu masuk untuk membuktikan riwayat hak, tetapi harus dibaca bersama fakta penguasaan, proses konversi, administrasi pertanahan, dan prinsip keadilan yang berkembang dalam yurisprudensi.
Pelajaran terpenting dari berbagai sengketa tanah di Indonesia adalah bahwa kepastian hukum tidak lahir hanya dari selembar dokumen, melainkan dari keselarasan antara sejarah kepemilikan, tertib administrasi, dan pembuktian yang jujur di hadapan pengadilan.
Ketika ketiga unsur itu bertemu, hukum bukan hanya memberikan kepastian, tetapi juga menghadirkan keadilan substantif yang menjadi tujuan akhir sistem agraria nasional.