Law Office REINHARD WOWILING

Law Office REINHARD WOWILING Seiring dengan kemajuan pembangunan Indonesia, kami berkomitmen untuk memberikan jasa yang berorientasi kepada pelayanan jasa hukum. Profesional Service

Rp 519 Triliun Menguap dalam Dua Tahun: Ketika Negara Sibuk Membangun Proyek, Rakyat Terlantar
11/08/2026

Rp 519 Triliun Menguap dalam Dua Tahun: Ketika Negara Sibuk Membangun Proyek, Rakyat Terlantar

Jakarta, M-Nusantara.com — Sebesar Rp 519 triliun. Angka yang sulit dibayangkan oleh rakyat kecil. Setara dengan anggaran pembangunan ribuan rumah sakit, perbaikan jutaan kilometer jalan, atau beasiswa bagi puluhan juta anak Indonesia. Namun dalam dua tahun terakhir, uang sebesar itu digelontorkan...

Ruang Siber Bukan Negara Tanpa Hukum, tapi Hukum Juga Bukan Tiket untuk Membungkam Kritik
10/08/2026

Ruang Siber Bukan Negara Tanpa Hukum, tapi Hukum Juga Bukan Tiket untuk Membungkam Kritik

Jakarta, M-Nusantara.com — Ada satu kesalahpahaman yang harus segera diluruskan: putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan “kerusuhan” dalam Pasal 28 ayat (3) UU ITE tidak mencakup kegaduhan di ruang digital bukan berarti internet menjadi wilayah bebas hukum. Sebaliknya, putusan itu justru m...

Dialektika Kontrak Fiskal : Membedah Ekstensifikasi Pajak, Akuntabilitas APBN, dan Disiplin Hukum Keuangan Negara
08/08/2026

Dialektika Kontrak Fiskal : Membedah Ekstensifikasi Pajak, Akuntabilitas APBN, dan Disiplin Hukum Keuangan Negara

Jakarta, M-Nusantara.com – Dalam sebuah analisis hukum ketatanegaraan yang mengemuka di tengah gencarnya optimalisasi penerimaan negara, seorang advokat dan praktisi hukum, Reinhard Wowiling, S.H., mengingatkan bahwa kewajiban rakyat untuk patuh membiayai negara harus berjalan seiring dengan kewaj...

Deretan Keracunan MBG Berulang, Alarm Sistemik Tata Kelola Pangan Nasional
07/08/2026

Deretan Keracunan MBG Berulang, Alarm Sistemik Tata Kelola Pangan Nasional

Jakarta, M-Nusantara.com, — Badan Gizi Nasional (BGN) kembali mencatat kasus dugaan keracunan massal dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menimpa puluhan siswa di SDN 01 Ciherang, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, Kamis (6/8/2026). Peristiwa ini terjadi hanya berselang sehari setelah Me...

Rumah Sakit Rakyat atau Ruang Tunggu Penderitaan
07/08/2026

Rumah Sakit Rakyat atau Ruang Tunggu Penderitaan

Jakarta, M-Nusantara.com – Di balik gemerlap cerita transformasi kesehatan dan ambisi digitalisasi medis yang terus digaungkan, realitas suram di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) menjadi cermin pahit sistem pelayanan kesehatan nasional. Pasien menanti di atas brankar darurat, koridor rumah saki...

EIGENDOM VERPONDING: HAK YANG HILANG ATAU MASIH HIDUP?Membedah Status Hukum, Sengketa, dan Arah Yurisprudensi Pertanahan...
06/08/2026

EIGENDOM VERPONDING:
HAK YANG HILANG ATAU MASIH HIDUP?

Membedah Status Hukum, Sengketa, dan Arah Yurisprudensi Pertanahan Indonesia

Oleh: Reinhard Wowiling, S.H.

(Advokat | Praktisi Hukum)

"Dalam sengketa tanah, sering kali yang diperebutkan bukan sekadar sebidang tanah, melainkan sejarah yang belum pernah selesai."

Pendahuluan
Tidak sedikit masyarakat yang datang ke kantor advokat sambil membawa map tua berisi selembar dokumen berwarna kecokelatan bertuliskan "Eigendom Verponding".

Pertanyaan mereka hampir selalu sama.

"Apakah tanah ini masih milik saya?"

Sebagian yakin dokumen tersebut sama kuatnya dengan Sertifikat Hak Milik.

Sebagian lainnya justru percaya dokumen itu sudah tidak memiliki nilai hukum sama sekali.

Kedua pandangan tersebut tidak sepenuhnya benar.

Dalam praktik litigasi pertanahan, Eigendom Verponding bukan lagi hak atas tanah yang berlaku, tetapi juga bukan sekadar kertas tanpa arti.

Nilai hukumnya bergantung pada riwayat hak, proses konversi, penguasaan fisik, serta pembuktian di depan pengadilan.

Di sinilah banyak sengketa tanah bermula.

Filosofi Reformasi Agraria

Ketika Indonesia merdeka, bangsa ini mewarisi sistem agraria kolonial yang membedakan hak tanah berdasarkan golongan penduduk.

Keadaan tersebut bertentangan dengan cita-cita kemerdekaan.

Karena itu lahirlah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Filosofi UUPA sangat sederhana tetapi revolusioner.

Tanah tidak lagi dipandang sebagai simbol kekuasaan kolonial.

Tanah adalah sumber kemakmuran rakyat.

Hal tersebut ditegaskan dalam:
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945
"Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat."

Sedangkan Pasal 6 UUPA menyatakan bahwa:
Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.

Artinya,
hak atas tanah bukan sekadar hak individual.

Ia memiliki dimensi sosial.

Apa Itu Eigendom Verponding?

Pada zaman Hindia Belanda dikenal Hak Eigendom, yaitu hak kepemilikan penuh menurut Burgerlijk Wetboek.

Sedangkan Verponding hanyalah administrasi pajak tanah.

Karena itu secara hukum,
Eigendom ≠ Verponding.

Yang satu adalah hak.

Yang satu lagi administrasi pajak.

Namun dalam praktik administrasi kolonial keduanya melekat sehingga masyarakat mengenalnya sebagai Eigendom Verponding.

Setelah UUPA Berlaku
Melalui ketentuan konversi UUPA, seluruh hak-hak Barat harus diubah menjadi hak menurut sistem nasional.

Kemudian lahir Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979 yang mengatur pokok-pokok kebijaksanaan pemberian hak baru atas tanah asal konversi hak-hak Barat.

Kebijakan tersebut menetapkan bahwa penyelesaian konversi hak-hak Barat memiliki batas waktu, yang berakhir pada 24 September 1980.

Karena itu,
Hak Eigendom sebagai rezim hukum kolonial sudah tidak berlaku lagi.

Namun yang sering disalahpahami masyarakat adalah:
berakhirnya Hak Eigendom tidak identik dengan hilangnya seluruh nilai pembuktian dokumen Eigendom Verponding.

Eigendom Verponding Masih Bernilai Hukum?

Jawabannya:
Ya, sebagai alat bukti hak lama.

Pasal 24 PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah mengatur bahwa hak-hak lama dapat dibuktikan melalui bukti tertulis, saksi, dan bukti lain yang dinilai cukup oleh Panitia Ajudikasi atau Kepala Kantor Pertanahan.

Dengan demikian,
Eigendom Verponding bukan lagi dasar berdirinya hak kolonial,
melainkan
bagian dari mata rantai pembuktian sejarah hak.

Mengapa Sengketa Tetap Terjadi?

Karena masyarakat sering hanya melihat dokumennya.

Padahal hakim melihat
riwayat hak.

Dalam setiap perkara pertanahan, hakim umumnya akan memeriksa:
asal-usul hak;
apakah pernah dikonversi;
bagaimana rantai peralihan hak;
siapa yang menguasai tanah secara nyata;
apakah ada itikad baik;
apakah penerbitan sertifikat dilakukan sesuai prosedur.

Karena itu,
dokumen kolonial hanyalah awal pembuktian.
Bukan akhir.

Bedah Kasus
Misalkan terdapat situasi berikut.

Tahun 1938
Tanah dimiliki seseorang berdasarkan Eigendom Verponding.

Tahun 1960
Pemilik tidak pernah mengurus konversi.

Tahun 1985
Ahli waris pergi ke luar negeri.

Tanah kosong.
Tahun 1995
Pihak lain menguasai fisik tanah.

Tahun 2005
Terbit Sertifikat Hak Milik.

Tahun 2026
Ahli waris datang membawa Eigendom Verponding asli.

Apakah otomatis menang?

Belum tentu.

Hakim akan menguji:

Apakah hak lama pernah dikonversi?

Apakah terdapat peralihan hak?

Apakah ada penguasaan fisik?

Apakah penerbitan sertifikat dilakukan secara sah?

Apakah terdapat itikad baik?

Apakah terjadi cacat administrasi?

Dengan demikian,
perkara pertanahan tidak pernah diputus hanya karena siapa yang memegang dokumen tertua.

Sertifikat Bukan Bukti Mutlak.

Inilah yang sering disalahpahami.

Pasal 32 PP Nomor 24 Tahun 1997 menyatakan sertifikat merupakan alat bukti yang kuat, bukan mutlak.

Sistem publikasi tanah Indonesia bersifat negatif dengan kecenderungan positif sehingga sertifikat masih dapat digugat apabila terbukti terdapat cacat hukum dalam penerbitannya.

Arah Yurisprudensi Mahkamah Agung
Perkembangan putusan pengadilan menunjukkan beberapa prinsip penting.

1. Putusan MA No. 570 K/Pdt/1999

Mahkamah Agung menegaskan bahwa sertifikat dapat dibatalkan apabila terbukti dasar penerbitannya cacat atau tidak sesuai dengan hak yang sebenarnya.

Putusan ini memperkuat prinsip bahwa sertifikat adalah alat bukti kuat, tetapi tidak kebal terhadap pembuktian sebaliknya.

2. Putusan MA No. 383 K/Sip/1971

Mahkamah Agung sejak lama telah menegaskan bahwa surat bukti hak yang diterbitkan secara tidak sah dapat dibatalkan apabila bertentangan dengan keadaan hukum yang sebenarnya. Prinsip ini menjadi salah satu fondasi perlindungan terhadap pemegang hak yang sesungguhnya.

3. Yurisprudensi MA No. 98 K/TUN/1998

Dalam perkara administrasi pertanahan, Mahkamah Agung menyatakan bahwa tanah yang berasal dari hak-hak Barat yang tidak diselesaikan sesuai ketentuan konversi pada prinsipnya telah kembali kepada negara, sehingga keberadaan dokumen Eigendom saja tidak cukup tanpa pembuktian status hukumnya setelah UUPA.

Karakterisasi
Asas-Asas Hukum yang Menjadi Dasar.

Dalam sengketa
Eigendom Verponding, beberapa asas hukum selalu muncul.

Nemo Plus Juris.

Tidak seorang pun dapat mengalihkan hak melebihi hak yang dimilikinya.

Jika dasar hak cacat,
maka seluruh peralihannya ikut cacat.

Asas Itikad Baik.

Hakim akan mempertimbangkan apakah pemegang hak memperoleh tanah secara jujur dan tanpa mengetahui adanya cacat.

Asas Kepastian Hukum
Negara wajib memberikan kepastian melalui pendaftaran tanah.

Asas Keadilan
Administrasi yang rapi tidak boleh mengalahkan hak yang secara materiil lebih kuat apabila terbukti di persidangan.

Langkah Hukum bagi Pemegang Eigendom Verponding
Apabila masyarakat masih menyimpan Eigendom Verponding, langkah yang bijak adalah:
mengamankan dokumen asli;
menelusuri riwayat peralihan hak;
memeriksa warkah di Kantor Pertanahan;
mengumpulkan bukti penguasaan fisik, pembayaran PBB, serta dokumen waris atau jual beli;
mempertimbangkan upaya administratif ke ATR/BPN apabila terdapat dugaan cacat administrasi; dan
apabila sengketa telah terjadi, menempuh jalur perdata atau tata usaha negara sesuai karakter perkaranya.

Eigendom Verponding adalah saksi sejarah, bukan lagi rezim hak yang hidup.

Namun sejarah tidak boleh diabaikan begitu saja.

Dokumen tersebut masih dapat menjadi pintu masuk untuk membuktikan riwayat hak, tetapi harus dibaca bersama fakta penguasaan, proses konversi, administrasi pertanahan, dan prinsip keadilan yang berkembang dalam yurisprudensi.

Pelajaran terpenting dari berbagai sengketa tanah di Indonesia adalah bahwa kepastian hukum tidak lahir hanya dari selembar dokumen, melainkan dari keselarasan antara sejarah kepemilikan, tertib administrasi, dan pembuktian yang jujur di hadapan pengadilan.

Ketika ketiga unsur itu bertemu, hukum bukan hanya memberikan kepastian, tetapi juga menghadirkan keadilan substantif yang menjadi tujuan akhir sistem agraria nasional.

Demokrasi Tanpa Oposisi : Ketika Negara Kehilangan “Sistem Imun” Kekuasaan
06/08/2026

Demokrasi Tanpa Oposisi : Ketika Negara Kehilangan “Sistem Imun” Kekuasaan

Oposisi Bukan Ancaman Negara, Melainkan Mekanisme Konstitusional untuk Menjaga Kekuasaan Tetap Waras Jakarta, M-Nusantara.com – Demokrasi tidak runtuh hanya karena adanya pemerintah yang keliru. Demokrasi justru mulai kehilangan ruhnya ketika tidak lagi tersedia ruang yang aman bagi kritik, koreks...

Wowiling : Koreksi Mitos 350 Tahun Penjajahan Demi Marwah Hukum dan Historiografi Nasional
05/08/2026

Wowiling : Koreksi Mitos 350 Tahun Penjajahan Demi Marwah Hukum dan Historiografi Nasional

Jakarta, M-Nusantara.com — Sebuah kritik tajam terhadap narasi sejarah nasional dilontarkan oleh Reinhard Wowiling, S.H., advokat dan praktisi hukum, yang menilai bahwa doktrin “350 tahun dijajah Belanda” yang diajarkan di ruang-ruang kelas dan pidato kebangsaan merupakan sebuah anomali teoret...

Address

Rukan Paris Golf Lake Residence
Jakarta
11730

Opening Hours

Monday 09:00 - 17:00
Tuesday 09:00 - 17:00
Wednesday 09:00 - 17:00
Thursday 09:00 - 17:00
Friday 09:00 - 17:00

Telephone

+6281261476767

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Law Office REINHARD WOWILING posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Practice

Send a message to Law Office REINHARD WOWILING:

Shortcuts

Share