Ikatan Advokat Indonesia - Ikadin

Ikatan Advokat Indonesia - Ikadin IKADIN. Organisasi Profesi Advokat dan Perjuangan para Advokat Indonesia, yang bebas dan mandiri serta bertanggung jawab.

Twitter :
Instagram :

SAATNYA MENINGKATKAN KOMPETENSI DAN MEMBANGUN KARIER DI DUNIA HUKUM! πŸ‘¨β€βš–οΈπŸ‘©β€βš–οΈBagi seluruh rekan-rekan yang berada di Kal...
10/08/2026

SAATNYA MENINGKATKAN KOMPETENSI DAN MEMBANGUN KARIER DI DUNIA HUKUM! πŸ‘¨β€βš–οΈπŸ‘©β€βš–οΈ

Bagi seluruh rekan-rekan yang berada di Kalimantan Timur dan Sekitarnya Ayo segera daftarkan diri Anda pada PENDIDIKAN PROFESI ADVOKAT (PPA) IKADIN KALTIM 2026

Kini hadir dengan konsep HYBRID β€” belajar lebih fleksibel, tetap profesional, dan membuka kesempatan untuk mendapatkan pengalaman praktik di dunia hukum.

✨ Fasilitas yang didapat:
βœ… Sertifikat PPA
βœ… Softcopy materi
βœ… Pelaksanaan hybrid
βœ… Akses magang di kantor lawyer

πŸ’° Biaya Pendidikan:
πŸ“Œ Pendaftaran: Rp250.000
πŸ“Œ Peserta umum: Rp5.000.000
πŸŽ“ Harga khusus mahasiswa: Rp3.500.000

πŸ“‹ Jangan lewatkan kesempatan untuk mempersiapkan langkah awal menuju karier profesional di bidang hukum!

πŸ“² Info & Pendaftaran:
WhatsApp: 0813-9299-9971
Instagram: | .samarinda

πŸ”– Ayo Daftar sekarang dan jadilah bagian dari Pendidikan Profesi Advokat IKADIN Kaltim 2026! Jangan sampai terlewat

08/08/2026

Innalillahiwainailahirojiun.. Keluarga Besar DPP IKADIN Mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya Bapak Suyanto, ayahanda dari Rudi Hermanto (Anggota Bidang Hubungan Antar Lembaga DPP IKADIN) Semoga amal ibadah almarhum di terima disisi Allah Swt dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan

Membangun sinergi untuk memperluas akses keadilan.Silaturahmi antara LBH Jakarta dengan DPP IKABH dan DPP IKADIN dalam r...
07/08/2026

Membangun sinergi untuk memperluas akses keadilan.

Silaturahmi antara LBH Jakarta dengan DPP IKABH dan DPP IKADIN dalam rangka membahas program strategis Pro Bono ke depan. Pertemuan ini menjadi langkah awal untuk memperkuat kolaborasi, menyatukan visi, serta merumuskan berbagai program yang berdampak nyata bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.

Semoga kolaborasi ini dapat menghadirkan layanan bantuan hukum yang semakin inklusif, berkelanjutan, dan memberikan manfaat yang luas bagi pencari keadilan.

RUU Perampasan Aset menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat pemberantasan tindak pidana. Namun, efektivita...
06/08/2026

RUU Perampasan Aset menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat pemberantasan tindak pidana. Namun, efektivitasnya harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak asasi manusia, kepastian hukum, dan pengawasan yang memadai.

RUU Perampasan Aset oleh Maqdir Ismail menguraikan 22 prinsip yang perlu menjadi perhatian agar regulasi ini tidak hanya efektif dalam memulihkan aset hasil kejahatan, tetapi juga tetap sejalan dengan prinsip negara hukum.

RUU Perampasan Aset Terus di Kebut, Maqdir Ismail Mengurai Poin Penting agar Tak Langgar HAMJakarta, MONITORNASIONAL – H...
05/08/2026

RUU Perampasan Aset Terus di Kebut, Maqdir Ismail Mengurai Poin Penting agar Tak Langgar HAM

Jakarta, MONITORNASIONAL – Harta perorangan atau korporasi berhak memperoleh perlindungan hakim atas upaya paksa penyidik atau penuntut umum sebagai bagian dari perlindungan HAM.

Keseriusan Komisi III DPR membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dibuktikan salah satunya dengan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) di masa reses. Komisi III mengundang advokat senior yang juga menjabat Ketua Umum DPP Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Maqdir Ismail, untuk memberi masukan terhadap RUU Perampasan Aset.

Maqdir mengingatkan RUU Perampasan Aset harus mengatur sejumlah prinsip yang urgen. Pertama, prinsip mengenai kejelasan definisi misalnya tentang jenis aset yang dapat dirampas, termasuk hasil, objek, atau instrumen yang digunakan untuk melakukan kejahatan. Kemudian mengenai keadaan nyata perampasan aset dapat dilakukan tanpa menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap.

β€œPerampasan aset bisa dilakukan tanpa menunggu adanya putusan pidana berkekuatan hukum tetap, tapi harus ada bukti permulaan,” kata Maqdir dalam RDPU dengan Komisi III DPR, Senin (3/8/2026).

Aset yang akan disita juga harus dirinci dan berkaitan dengan bukti permulaan. Aset hasil langsung dari tindak pidana misalnya uang suap atau dana yang dijarah. Aset hasil tidak langsung dari tindak pidana seperti bunga, dividen, sewa, kenaikan nilai dan lainnya. Ada juga aset yang berubah bentuk antara lain dikonversi atau dicampur dengan harta yang sah. Termasuk alat yang dipakai melakukan kejahatan. Selain itu aset yang perlu dirinci untuk dipisahkan yakni untuk perampasan berbasis nilai (aset pengganti).

Alasan β€˜patut diduga terkait tindak pidana’ harus dikesampingkan. Selanjutnya definisi mengenai tujuan perampasan aset yakni mencegah pemindahan aset melalui sistem keuangan formal, menyediakan mekanisme pengembalian melalui hukum acara yang universal serta menjaga nilai ekonomi aset.

Sumber : https://monitornasional.com/detail/ruu-perampasan-aset-terus-di-kebut-maqdir-ismail-mengurai-poin-penting-agar-tak-langgar-ham/

04/08/2026

Selamat atas terpilihnya kembali Hikmat Syahputra Tarigan, S.H., M.H Sebagai Ketua DPC IKADIN Asahan Periode 2026–2029

Terpilih kembali sebagai ketua ini berarti menegaskan kepercayaan besar seluruh anggota advokat IKADIN di wilayah Asahan, Batu Bara, dan Tanjungbalai kepada Hikmat Syahputra Tarigan, S.H., M.H. Untuk melanjutkan estafet kepemimpinan serta membawa organisasi ke arah yang lebih maju dan adaptif di era digital.
​Komitmen Kebersamaan dan Pengabdian Organisasi

03/08/2026

Ketua Umum DPP IKADIN Dr. Maqdir Ismail, S.H.,L.LM di dampingi oleh Sekretaris Jenderal DPP IKADIN Dr.M.Rasyid Ridho, S.H., M.H. Saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI Membahas tentang RUU Perampasan Aset pada hari Senin, 3 Agustus 2026

Saatnya melangkah menuju profesi yang mulia sebagai Advokat.Bagi Anda yang telah memenuhi persyaratan, jangan lewatkan k...
03/08/2026

Saatnya melangkah menuju profesi yang mulia sebagai Advokat.

Bagi Anda yang telah memenuhi persyaratan, jangan lewatkan kesempatan untuk mengikuti Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah Advokat DPD IKADIN Provinsi Bengkulu Tahun 2026.

βœ… Proses resmi
βœ… Pendampingan administrasi
βœ… Menjadi bagian dari keluarga besar IKADIN

πŸ“Œ Segera daftarkan diri Anda dan siapkan langkah awal menuju karier profesional sebagai Advokat.

πŸ“ž Informasi dan pendaftaran: Prana (0823-7357-0570)

Pendaftaran telah dibuka!
Jangan menunggu hingga kuota penuh.

πŸ“² Segera hubungi narahubung dan lengkapi persyaratan Anda sekarang juga.

Masa depan profesi dimulai dari keputusan yang Anda ambil hari ini.

Address

Grand Slipi Tower 41st Floor Jalan Letjend S. Parman No. Kav 22-24, Palmerah, Kec. Palmerah, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Jakarta
11480

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Ikatan Advokat Indonesia - Ikadin posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Practice

Send a message to Ikatan Advokat Indonesia - Ikadin:

Shortcuts

Share