05/08/2026
RUU Perampasan Aset Terus di Kebut, Maqdir Ismail Mengurai Poin Penting agar Tak Langgar HAM
Jakarta, MONITORNASIONAL β Harta perorangan atau korporasi berhak memperoleh perlindungan hakim atas upaya paksa penyidik atau penuntut umum sebagai bagian dari perlindungan HAM.
Keseriusan Komisi III DPR membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dibuktikan salah satunya dengan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) di masa reses. Komisi III mengundang advokat senior yang juga menjabat Ketua Umum DPP Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Maqdir Ismail, untuk memberi masukan terhadap RUU Perampasan Aset.
Maqdir mengingatkan RUU Perampasan Aset harus mengatur sejumlah prinsip yang urgen. Pertama, prinsip mengenai kejelasan definisi misalnya tentang jenis aset yang dapat dirampas, termasuk hasil, objek, atau instrumen yang digunakan untuk melakukan kejahatan. Kemudian mengenai keadaan nyata perampasan aset dapat dilakukan tanpa menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap.
βPerampasan aset bisa dilakukan tanpa menunggu adanya putusan pidana berkekuatan hukum tetap, tapi harus ada bukti permulaan,β kata Maqdir dalam RDPU dengan Komisi III DPR, Senin (3/8/2026).
Aset yang akan disita juga harus dirinci dan berkaitan dengan bukti permulaan. Aset hasil langsung dari tindak pidana misalnya uang suap atau dana yang dijarah. Aset hasil tidak langsung dari tindak pidana seperti bunga, dividen, sewa, kenaikan nilai dan lainnya. Ada juga aset yang berubah bentuk antara lain dikonversi atau dicampur dengan harta yang sah. Termasuk alat yang dipakai melakukan kejahatan. Selain itu aset yang perlu dirinci untuk dipisahkan yakni untuk perampasan berbasis nilai (aset pengganti).
Alasan βpatut diduga terkait tindak pidanaβ harus dikesampingkan. Selanjutnya definisi mengenai tujuan perampasan aset yakni mencegah pemindahan aset melalui sistem keuangan formal, menyediakan mekanisme pengembalian melalui hukum acara yang universal serta menjaga nilai ekonomi aset.
Sumber : https://monitornasional.com/detail/ruu-perampasan-aset-terus-di-kebut-maqdir-ismail-mengurai-poin-penting-agar-tak-langgar-ham/