23/01/2015
Sebagai Warga Negara wajib bertanya – apabila ada oknum yang meminta dengan indikasi pemerasan ?
Apakah perbuatan oknum tersebut tergolong pemerasan, apabila ya berarti oknum tersebut termasuk dalam tindak pidana korupsi ?
KARENA :
Berdasarkan UU No 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, korupsi dirumuskan menjadi 30 bentuk/jenis tindak pidana korupsi. Dari 30 jenis tersebut kemudian dikelompokkan kembali menjadi 7 tindak pidana korupsi. Yaitu;
1. kerugian keuangan negara,
2. suap-menyuap,
3. penggelapan dalam jabatan,
4. perbuatan curang,
5. benturan kepentingan dalam jabatan,
6. gratifikasi
7. dan pemerasan.
Karena itulah pemerasan merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi, maka sebagai WARGA NEGARA berhak menolak apabila pemerasan ditujukan kepadanya dan tindakan oknum tersebut dapat di laporkan ke pejabat yang berwenang seperti Kepolisian atau KPK untuk menangani perkara tersebut.
Maka, bila penyelenggara negara atau pegawai negeri yang memiliki kekuasaan dan wewenang kedapatan memaksa orang lain untuk memberi atau melakukan sesuatu untuk menguntungkan dirinya, maka ia telah melakukan sebuah tindak pidana korupsi.
Undang-undang mengatur ancaman hukuman untuk pelaku pemerasan adalah maksimal 20 tahun penjara atau denda maksimal 1 miliar rupiah. Jika pegawai negeri menaikkan tarif diluar ketentuan yang berlaku, misalnya seorang pegawai negeri menyatakan tarif pengurusan dokumen lebih tinggi dari tarif resmi, maka ia pun dapat dinyatakan melakukan tindakan korupsi.
Contoh kejadian lainnya adalah adanya pemotongan uang yang seharusnya diterima oleh pegawai negeri lain dengan alasan biaya administratif. Hal inipun termasuk dalam tindak pidana korupsi dan melanggar pasal 12 UU No 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 tahun 2001 dengan ancaman penjara maksimal 20 thaun atau denda maksimal 1 miliar rupiah.
Saatnya WARGA NEGARA….? Harus BERANI untuk Lawan, Laporkan…..!