01/04/2026
ALASAN-ALASAN YANG TIDAK DIPERBOLEHKAN DALAM MELAKUKAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK).
Pemutusan Hubungan Kerja seringkali tidak dapat terhindarkan. Baik karena kondisi keuangan perusahaan yang sedang menurun, maupun alasan-alasan lainnya yang menyebabkan perlu dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja demi keberlangsungan jalannya perusahaan.
Perlu diketahui oleh para pengusaha maupun para pekerja, bahwa regulasi Ketenagakerjaan mengatur apa-apa saja yang tidak diperbolehkan untuk menjadi alasan ketika mengakhiri hubungan kerja.
Hal ini perlu diperhatikan, agar baik pengusaha maupun pekerja tidak menghadapi risiko hukum yang dapat mengakibatkan kerugian.
Berikut adalah alasan-alasan yang dilarang dalam melakukan Pemutusan Hubungan Kerja.
Ada pertanyaan? Silahkan komunikasikan kepada kami, dan dapatkan solusi terbaik ;)
Dasar Hukum:
Pasal 153 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.