14/04/2025
Asas Hukum Adat
Ketentuan Pasal 5 UUPA menerangkan bahwa hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam undang-undang, segala sesuatu dengan mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama.
Penjelasan Pasal 5 UUPA dan bagian Penjelasan Umum III angka 1 UUPA menerangkan bahwa hukum agraria mempunyai sifat dualisme dan membuat perbedaan antara hak tanah menurut hukum adat dan hukum barat yang diatur dalam KUH Perdata.
Kemudian, kehadiran UUPA dimaksudkan untuk menghilangkan dualisme dan mengadakan kesatuan hukum, sesuai dengan kepentingan rakyat dan perekonomian. Sehubungan dengan itu, hukum agraria dibuat atau didasarkan pada kesadaran hukum rakyat. Oleh karena rakyat Indonesia sebagian terbesar tunduk pada hukum adat, hukum agraria akan didasarkan p**a pada ketentuan-ketentuan hukum adat itu, sebagai hukum yang asli, yang disempurnakan dan disesuaikan dengan kepentingan masyarakat saat ini.