23/04/2023
Sidang Pengadilan Terbuka untuk Umum
Sidang pemeriksaan perkara di pengadilan pada asasnya adalah terbuka untuk umum. Ini berarti bahwa setiap orang dibolehkan menghadiri dan mendengarkan pemeriksaan perkara di persidangan. Adapun tujuan asas ini tidak lain adalah memberikan perlindungan hak-hak asasi manusia dalam bidang peradilan serta menjamin objektivitas peradilan dengan mempertanggungjawabkan pemeriksaan yang fair, tidak memihak, serta putusan yang adil kepada masyarakat. Asas ini dapat kita jumpai dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 (“Semua sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali undang-undang menentukan lain.”) Mengumumkan putusan hakim dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum (openbaar) adalah syarat mutlak Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009.
Tidak dipenuhinya syarat ini mengakibatkan putusan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum dengan akibat putusan adalah batal demi hukum. Dalam praktiknya, meskipun hakim tidak menyatakan persidangan terbuka untuk umum, kalau dalam berita acara persidangan dicatat bahwa persidangan dinyatakan terbuka untuk umum, putusan yang telah dijatuhkan tetap sah. Namun demikian, untuk kepentingan kesusilaan, hakim dapat menyimpang dari asas ini, misalnya dalam perkara perceraian
karena perzinaan. Secara formil, asas ini membuka kesempatan untuk social control. Asas terbukanya persidangan tidak mempunyai arti bagi acara yang berlangsung secara tertulis. Kecuali, ditentukan lain oleh undang-undang atau apabila berdasarkan alasan-alasan yang penting dan yang dimuat dalam berita acara yang diperintahkan oleh hakim maka persidangan dapat dilakukan dengan pintu tertutup. Dalam pemeriksaan perkara perceraian atau perzinaan, sering persidangan dilakukan dengan pintu tertutup. Meskipun sidang pemeriksaan perkara dapat dilaksanakan secara tertutup, setiap persidangan harus dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum terlebih dahulu sebelum dinyatakan tertutup.