11/09/2017
PEMBAGIAN HARTA GONO GINI SAAT BERCERAI DENGAN MANTAN SUAMI/ISTRI
Pertanyaan:
Bastian dan Restu telah melangsungkan pernikahan selama 15 tahun. Awal mulanya mereka berdua hidup bahagia dan dikaruniai 2 (dua) orang anak. Penghasilan keluarga mereka berkembang dengan baik, dan keluarga kecil tersebut hidup dalam kondisi serba berkecukupan. Dalam perjalanan perkawinannya, sempat Restu berinvestasi saham sebesar 100 juta untuk mendirikan usaha jual beli Handphone. Namun sangat disayangkan, setelah usaha Restu tersebut berjalan lancar selama lima tahun, Bastian terjerat pada wanita lain yang menjadi teman sekerjanya di kantor. Pertengkaran yang tidak kunjung usai berakhir pada keputusan keduanya untuk bercerai dan tidak bisa lagi untuk berdamai kembali. Setelah hakim pengadilan agama memutuskan perkawinan mereka, sekarang mereka harus menetapkan mengenai pembagian harta gono gini selama perkawinan berlangsung. Apakah Bastian juga berhak atas pembagian dari perkembangan usaha Handphone yang mereka dirikan bersama-sama tersebut?
Jawaban:
Sebelum kita membahas masalah Bastian dan Restu mengenai pembagian harta gono gini mereka dalam perkawinan, saya akan singgung sedikit mengenai perjanjian kawin. Kenapa harus dibuat perjanjian kawin? Karena dalam perjanjian kawin tidak hanya membahas mengenai ada atau tidaknya harta gono gini antara suami dan istri ketika nanti keduanya bercerai, namun juga terkait pada pemilikan asset, hutang sampai dengan pewarisan harta dari masing-masing suami/isteri tersebut pada saat kelak mereka meninggal dunia.
Selain pemisahan ataupun pembagian harta antara suami dan istri, dalam perjanjian kawin juga bisa ditambahkan klausul tentang larangan melakukan KDRT.
Sebenarnya, perjanjian kawin bukan hanya dibuat ketika menikah dengan pasangan WNA, tapi jika memang diperlukan, perjanjian kawin juga bisa dibuat untuk pasangan WNI. Kebanyakan perjanjian kawin dibuat untuk memberikan kejelasan jika suatu saat nanti terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti halnya perceraian.
Jika sebelum perkawinan telah dibuat perjanjian kawin yang intinya memisahkan seluruh harta bawaan dan harta perolehan antara suami istri (Bastian dan Restu) tersebut, maka ketika perceraian terjadi, masing-masing suami/istri tersebut hanya memperoleh harta yang terdaftar atas nama mereka. Karena tidak dikenal istilah harta gono gini di antara mereka. Dengan demikian, dalam kasus tersebut, sang suami (Bastian) tidak berhak terhadap kepemilikan asset maupun hasil pengembangan dari usaha yang dijalankan oleh Restu tersebut, juga terhadap harta lainnya yang menjadi milik Restu, begitu juga sebaliknya. Hal ini termasuk segala hutang piutang yang ditanggung oleh masing-masing dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Namun, apabila di antara suami istri tersebut tidak pernah dibuat Perjanjian Kawin, maka berdasarkan Pasal 119 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, maka terhitung sejak perkawinan terjadi, demi hukum terjadilah percampuran harta di antara keduanya. Akibatnya harta istri menjadi harta suami, demikian p**a sebaliknya. Inilah yang disebut sebagai harta bersama. Terhadap harta bersama, jika terjadi perceraian, maka harus dibagi sama rata antara suami dan istri. Pembagian terhadap harta bersama tersebut meliputi segala keuntungan dan kerugian yang didapatkan dari usaha maupun upaya yang dilakukan oleh pasangan suami/istri tersebut selama mereka masih terikat dalam perkawinan.
Sedikit berbeda dengan pengaturan sebelum berlakunya Undang Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan). Dalam Pasal 35 ayat (1) dan (2) UU Perkawinan, ditetapkan pemisahan antara harta bersama dengan harta bawaan. Dalam KUHPerdata, semua harta suami dan istri menjadi harta bersama; sedangkan dalam UU Perkawinan, yang menjadi harta bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan, sedangkan harta yang diperoleh sebelum perkawinan menjadi harta bawaan dari masing-masing suami dan istri. Harta bawaan dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan berada di bawah penguasaan masing-masig sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Oleh karena itu, jika investasi (harta) tersebut diperoleh dalam perkawinan, maka menjadi harta bersama yang harus dibagi antara suami dan istri dalam hal terjadi perceraian (Pasal 37 UU Perkawinan).
DENGAN ADANYA PUTUSAN PERCERAIAN DIANTARA SUAMI/ISTRI TIDAK SECARA OTOMATIS MEMBAGI HARTA BERSAMA
Hal yang paling penting di ingat oleh pasangan, maupun oleh masyarakat adalah: putusnya perkawinan dengan adanya putusan perceraian tidak secara otomatis mengatur mengenai pembagian harta bersama dalam perkawinan. Sehingga, dalam hal perkawinan putus karena perceraian, sedangkan pasangan tersebut tidak pernah membuat perjanjian pisah harta (prenuptial agreement maupun postnuptial agreement), maka harus dibuatkan putusan terpisah mengenai pembagian harta gono gini yang mereka miliki. Jika tidak ada putusan/penetapan mengenai pembagian harta gono gini tersebut, maka setiap perbuatan hukum terhadap asset yang terdaftar atas nama salah satu pihak, baik itu atas nama suami/isteri, maka harus mendapatkan persetujuan dari bekas suami/isterinya. Perbuatan hukum dimaksud tidak hanya perbuatan hukum menjual saja, melainkan termasuk menjaminkan dan bahkan menyewakan asset tersebut kepada pihak lain.
JIKA PERKAWINAN TELAH PUTUS NAMUN BELUM ADA PENETAPAN PENGADILAN TENTANG HARTA BERSAMA?
Dalam posisi yang demikian, maka pasangan yang sudah bercerai atau akan bercerai tersebut bisa membuat Akta Kesepakatan Bersama mengenai pembagian harta gono gini mereka di hadapan Notaris. Notaris akan menguraikan semua asset yang mereka miliki, dan kesepakatan antara pasangan tersebut terhadap asset perkawinan mereka. Dalam hal misalnya (mantan) suami menyerahkan sebidang tanah kepada (mantan) isterinya, maka di dalam akta Kesepakatan Bersama tersebut harus p**a meliputi segala kuasa yang dibutuhkan untuk memproses balik nama sertifikat, melepaskan hak atas tanah dimaksud, termasuk juga kuasa untuk menjaminkan, membebani dengan Hak Tanggungan, dan lain sebagainya hingga tanah tersebut dapat sepenuhnya dikuasai oleh yang bersangkutan.
APAKAH HAK ASUH ANAK JUGA BISA DISEPAKATI DALAM AKTA NOTARIS?
Pada prinsipnya, dalam ketentuan hukum perdata, selama anak dari pasangan tersebut masih di bawah umur dan tidak dapat dibuktikan bahwa sang ibu lalai dalam menjalankan tugaskan sebagai ibu, maka anak yang masih di bawah umur hak asuhnya diserahkan kepada ibunya, kecuali dibuktikan sebaliknya.
Namun dapat juga jika perceraian dilakukan dengan damai dan tanpa ribut-ribut, pasangan yang hendak bercerai sekaligus membuat kesepakatan mengenai pengasuhan dan penyerahan hak asuh terhadap anak yang lahir dari perkawinan mereka kepada salah satu pasangan. Kesepakatan tersebut dapat dituangkan dalam akta kesepakatan bersama dan diajukan sekalian dalam penetapan pengadilan saat putusnya perkawinan.
Jakarta, 11 September 2017
Aldilla Ananta, S.H., M.H.
Advokat, Konsultan Hukum & Mediator