Aldilla Ananta & Associates

Aldilla Ananta & Associates Attorney & Counsellor at Law and Mediator Graduated from the faculty of Law, University of Brawijaya, Malang in 2010, majoring in Civil Law.

He earned his Master of Laws/Magister Hukum (M.H.) from the University of Indonesia in 2013, majoring in Criminal Justice System (CJS). He has extensively involved in handling commercial case, criminal case, corruption case and civil case. Handles wide range of commercial case and he has been assisting client in negotiating and drafting settlement agreement in the framework of court mediation. He

has been involved in many proceedings from the first stage of proceeding held at District Court, Administrative Court, up to the appeal stage of proceeding held at High Court and Supreme Court. In handling criminal cases, he has been involved in the examination stage conducted by the Police, Attorney and Judge. His practice area are among others litigation and dispute resolution, civil and commercial litigation, bankruptcy and suspension of payment litigation, labor and employment litigation, general corporate, corruption, criminal, banking and finance, intellectual property, land, real estate, malpractice and family. MEMBER
- Member of Indonesian Advocates Association (Perhimpunan Advokat Indonesia - PERADI)
- Member of Mediator with a certification of National Mediation Center in Jakarta

Beberapa waktu yang lalu alangkah terhenyaknya saya ketika mendapati berita seorang bayi bernama Debora yang meninggal d...
13/09/2017

Beberapa waktu yang lalu alangkah terhenyaknya saya ketika mendapati berita seorang bayi bernama Debora yang meninggal dunia karena di tolak oleh salah satu rumah sakit swasta dikarenakan orang tua dari bayi tersebut tidak mampu membayar biaya uang muka rumah sakit. Sebenarnya bagaimana pengaturan terkait hal tersebut di Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan? Yuk simak beberapa ketentuannya di bawah ini.

Pasal 32 Ayat (2) Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan: "Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta dilarang nenolak pasien dan/atau meminta uang muka."

Pasal 190 Ayat (1): "Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yg melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yg dgn sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yg dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dlm Pasal 32 Ayat (2) atau Pasal 85 Ayat (2) dipidana dgn pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)."

Ayat (2): "Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan terjadi nya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah)."

Bayi Debora meninggal di RS Mitra Keluarga Kalideres diduga karena tak ditangani tepat waktu akibat kurangnya uang muka. Bagaimana menurut UU Kesehatan?
https://news.detik.com/read/2017/09/09/145816/3635603/10/bayi-debora-meninggal-uu-kesehatan-larang-rs-minta-uang-muka

Bayi Debora meninggal di RS Mitra Keluarga Kalideres diduga karena tak ditangani tepat waktu akibat kurangnya uang muka. Bagaimana menurut UU Kesehatan?

11/09/2017

PEMBAGIAN HARTA GONO GINI SAAT BERCERAI DENGAN MANTAN SUAMI/ISTRI

Pertanyaan:

Bastian dan Restu telah melangsungkan pernikahan selama 15 tahun. Awal mulanya mereka berdua hidup bahagia dan dikaruniai 2 (dua) orang anak. Penghasilan keluarga mereka berkembang dengan baik, dan keluarga kecil tersebut hidup dalam kondisi serba berkecukupan. Dalam perjalanan perkawinannya, sempat Restu berinvestasi saham sebesar 100 juta untuk mendirikan usaha jual beli Handphone. Namun sangat disayangkan, setelah usaha Restu tersebut berjalan lancar selama lima tahun, Bastian terjerat pada wanita lain yang menjadi teman sekerjanya di kantor. Pertengkaran yang tidak kunjung usai berakhir pada keputusan keduanya untuk bercerai dan tidak bisa lagi untuk berdamai kembali. Setelah hakim pengadilan agama memutuskan perkawinan mereka, sekarang mereka harus menetapkan mengenai pembagian harta gono gini selama perkawinan berlangsung. Apakah Bastian juga berhak atas pembagian dari perkembangan usaha Handphone yang mereka dirikan bersama-sama tersebut?

Jawaban:

Sebelum kita membahas masalah Bastian dan Restu mengenai pembagian harta gono gini mereka dalam perkawinan, saya akan singgung sedikit mengenai perjanjian kawin. Kenapa harus dibuat perjanjian kawin? Karena dalam perjanjian kawin tidak hanya membahas mengenai ada atau tidaknya harta gono gini antara suami dan istri ketika nanti keduanya bercerai, namun juga terkait pada pemilikan asset, hutang sampai dengan pewarisan harta dari masing-masing suami/isteri tersebut pada saat kelak mereka meninggal dunia.

Selain pemisahan ataupun pembagian harta antara suami dan istri, dalam perjanjian kawin juga bisa ditambahkan klausul tentang larangan melakukan KDRT.

Sebenarnya, perjanjian kawin bukan hanya dibuat ketika menikah dengan pasangan WNA, tapi jika memang diperlukan, perjanjian kawin juga bisa dibuat untuk pasangan WNI. Kebanyakan perjanjian kawin dibuat untuk memberikan kejelasan jika suatu saat nanti terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti halnya perceraian.

Jika sebelum perkawinan telah dibuat perjanjian kawin yang intinya memisahkan seluruh harta bawaan dan harta perolehan antara suami istri (Bastian dan Restu) tersebut, maka ketika perceraian terjadi, masing-masing suami/istri tersebut hanya memperoleh harta yang terdaftar atas nama mereka. Karena tidak dikenal istilah harta gono gini di antara mereka. Dengan demikian, dalam kasus tersebut, sang suami (Bastian) tidak berhak terhadap kepemilikan asset maupun hasil pengembangan dari usaha yang dijalankan oleh Restu tersebut, juga terhadap harta lainnya yang menjadi milik Restu, begitu juga sebaliknya. Hal ini termasuk segala hutang piutang yang ditanggung oleh masing-masing dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Namun, apabila di antara suami istri tersebut tidak pernah dibuat Perjanjian Kawin, maka berdasarkan Pasal 119 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, maka terhitung sejak perkawinan terjadi, demi hukum terjadilah percampuran harta di antara keduanya. Akibatnya harta istri menjadi harta suami, demikian p**a sebaliknya. Inilah yang disebut sebagai harta bersama. Terhadap harta bersama, jika terjadi perceraian, maka harus dibagi sama rata antara suami dan istri. Pembagian terhadap harta bersama tersebut meliputi segala keuntungan dan kerugian yang didapatkan dari usaha maupun upaya yang dilakukan oleh pasangan suami/istri tersebut selama mereka masih terikat dalam perkawinan.

Sedikit berbeda dengan pengaturan sebelum berlakunya Undang Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan). Dalam Pasal 35 ayat (1) dan (2) UU Perkawinan, ditetapkan pemisahan antara harta bersama dengan harta bawaan. Dalam KUHPerdata, semua harta suami dan istri menjadi harta bersama; sedangkan dalam UU Perkawinan, yang menjadi harta bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan, sedangkan harta yang diperoleh sebelum perkawinan menjadi harta bawaan dari masing-masing suami dan istri. Harta bawaan dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan berada di bawah penguasaan masing-masig sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

Oleh karena itu, jika investasi (harta) tersebut diperoleh dalam perkawinan, maka menjadi harta bersama yang harus dibagi antara suami dan istri dalam hal terjadi perceraian (Pasal 37 UU Perkawinan).

DENGAN ADANYA PUTUSAN PERCERAIAN DIANTARA SUAMI/ISTRI TIDAK SECARA OTOMATIS MEMBAGI HARTA BERSAMA

Hal yang paling penting di ingat oleh pasangan, maupun oleh masyarakat adalah: putusnya perkawinan dengan adanya putusan perceraian tidak secara otomatis mengatur mengenai pembagian harta bersama dalam perkawinan. Sehingga, dalam hal perkawinan putus karena perceraian, sedangkan pasangan tersebut tidak pernah membuat perjanjian pisah harta (prenuptial agreement maupun postnuptial agreement), maka harus dibuatkan putusan terpisah mengenai pembagian harta gono gini yang mereka miliki. Jika tidak ada putusan/penetapan mengenai pembagian harta gono gini tersebut, maka setiap perbuatan hukum terhadap asset yang terdaftar atas nama salah satu pihak, baik itu atas nama suami/isteri, maka harus mendapatkan persetujuan dari bekas suami/isterinya. Perbuatan hukum dimaksud tidak hanya perbuatan hukum menjual saja, melainkan termasuk menjaminkan dan bahkan menyewakan asset tersebut kepada pihak lain.

JIKA PERKAWINAN TELAH PUTUS NAMUN BELUM ADA PENETAPAN PENGADILAN TENTANG HARTA BERSAMA?

Dalam posisi yang demikian, maka pasangan yang sudah bercerai atau akan bercerai tersebut bisa membuat Akta Kesepakatan Bersama mengenai pembagian harta gono gini mereka di hadapan Notaris. Notaris akan menguraikan semua asset yang mereka miliki, dan kesepakatan antara pasangan tersebut terhadap asset perkawinan mereka. Dalam hal misalnya (mantan) suami menyerahkan sebidang tanah kepada (mantan) isterinya, maka di dalam akta Kesepakatan Bersama tersebut harus p**a meliputi segala kuasa yang dibutuhkan untuk memproses balik nama sertifikat, melepaskan hak atas tanah dimaksud, termasuk juga kuasa untuk menjaminkan, membebani dengan Hak Tanggungan, dan lain sebagainya hingga tanah tersebut dapat sepenuhnya dikuasai oleh yang bersangkutan.

APAKAH HAK ASUH ANAK JUGA BISA DISEPAKATI DALAM AKTA NOTARIS?

Pada prinsipnya, dalam ketentuan hukum perdata, selama anak dari pasangan tersebut masih di bawah umur dan tidak dapat dibuktikan bahwa sang ibu lalai dalam menjalankan tugaskan sebagai ibu, maka anak yang masih di bawah umur hak asuhnya diserahkan kepada ibunya, kecuali dibuktikan sebaliknya.
Namun dapat juga jika perceraian dilakukan dengan damai dan tanpa ribut-ribut, pasangan yang hendak bercerai sekaligus membuat kesepakatan mengenai pengasuhan dan penyerahan hak asuh terhadap anak yang lahir dari perkawinan mereka kepada salah satu pasangan. Kesepakatan tersebut dapat dituangkan dalam akta kesepakatan bersama dan diajukan sekalian dalam penetapan pengadilan saat putusnya perkawinan.

Jakarta, 11 September 2017

Aldilla Ananta, S.H., M.H.
Advokat, Konsultan Hukum & Mediator

Bersama dengan Advokat Senior yang juga Anggota DPR RI Komisi III Bang Arsul Sani dalam acara Diskusi Legal by IKADIN Ji...
29/08/2017

Bersama dengan Advokat Senior yang juga Anggota DPR RI Komisi III Bang Arsul Sani dalam acara Diskusi Legal by IKADIN Jilid X dengan Tema: "Advokat, Mau Kemana? (Telaah RUU Advokat) dengan Narasumber:
1. Dr. Roberto Hutagalung (Wakil Ketua Umum DPP IKADIN)
2. Arsul Sani (Anggota DPR Komisi III)
3. Supriyadi Widodo Eddyono (Direktur Eksekutif ICJR)

25/08/2017

IBU SEPERTI INI BISA KEHILANGAN HAK ASUH ANAK

UU Perkawinan maupun KUHPerdata tidak langsung menentukan secara pasti apakah ibu atau ayah yang berhak atas pengasuhan anak (hadhanah) ketika terjadi perceraian. Ketentuan eksplisit tentang itu terletak pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) dengan menunjuk ibu sebagai orang yang berhak mengasuh anak yang belum mumayyiz atau masih di bawah 12 tahun.

Walaupun UU Perkawinan tidak menetapkan pihak yang berwenang mengasuh anak, tetapi Pasal 49 ayat (1) UU Perkawinan mengatur tentang pencabutan kekuasaan orang tua atas anak. Yaitu jika orang tua melalaikan kewajibannya atau berkelakuan buruk sekali memelihara anak.

Namun begitu, dalam praktik pengadilan ada beberapa putusan hakim yang secara spesifik mencabut hak asuh anak dari seorang ibu dalam beberapa kondisi. Adapun kondisi tersebut adalah sebagai berikut:

1. Melalaikan kewajiban dalam memelihara Anak

Penilaian integritas dapat dilihat karena kelalaian atau perilaku yang tidak baik. Pemberian hak pengasuhan anak bagi ayah dapat dilakukan karena lalainya ibu dalam memelihara anak seperti pada putusan Kasasi Nomor: 306K/AG/2002 tanggal 26 April2006.

2. Perilaku Ibu yang dianggap tidak terpuji

Pengasuhan anak oleh ayah juga dapat disebabkan karena perilaku ibu buruk sekali. Misalkan sering selingkuh dengan lelaki lain seperti pada putusan Kasasi Nomor: 456K/AG/2004 tanggal 26 Januari 2004.

3. Menikah lagi dengan laki-laki lain

Dari putusan Kasasi Nomor 200K/AG/2004 dapat ditarik kaidah bahwa pengasuhan anak yang telah berusia 7 tahun menjadi hak ayahnya karena ibu telah menikah dengan lelaki lain.

4. Aktifitas Ibu Yang Dinilai Sangat Tinggi

Dalam putusan MahkamahAgung RI Nomor 349K/AG/2006tanggal 3 Januari 2007, hakim menetapkan ayah sebagai pemegang hak hadhanah. Pertimbangannya adalah karena sang ibu memiliki aktifitas yang cukup tinggi.

5. Ibu Kandung Non Muslim

Kecenderungan yurisprudensi dalam mempertimbangkan fikih Islam terlihat ketika menetapkan pengasuhan anak kepada ayah manakala ibu kandungnya beragama non Islam seperti dapat dilihat pada putusan Kasasi Nomor : 302K/AG/1995 tanggal 26 Maret 1997.

Begitu halnya dengan pengasuhan oleh kakek dan nenek yang non muslim harus dihindari dan ketika terjadi sengketa, anak dari seorang ibu yang telah meninggal dunia harus ditetapkan pengasuhannya oleh ayahnya bukan oleh kakek atau nenek yang beragama non muslim (putusan kasas I 275K/AG/2004 tanggal 29 Juni 2005.

Demikian beberapa kondisi yang menyebabkan ibu kehilangan hak asuh anaknya yang belum berumur 12 tahun (mumayyiz).

Jakarta, 25 Agustus 2017

Aldilla Ananta, S.H., M.H.
Advokat, Konsultan Hukum dan Mediator

24/08/2017

BAGAIMANA CARA MEMINTA NAFKAH ANAK KEPADA MANTAN SUAMI?

Pertanyaan:

Seorang wanita katakanlah Mrs. X sudah berpisah dengan mantan suami sejak setahun yang lalu, tetapi mantan suaminya tidak mau membayar nafkah untuk anak mereka seperti yang telah ditetapkan dalam putusan perceraian, apa yang harus ia lakukan?

Jawaban:

Ketika terjadi perceraian dan masa iddah sudah selesai, wanita yang dulunya menjadi istri, kini berubah status menjadi mantan istri. Tali pernikahan sudah putus, bukan lagi suami-istri. Sehingga dia tidak wajib dinafkahi oleh mantan suaminya.

Namun hak nafkah bagi anak, tidak akan putus, sehingga ayah tersebut tetap berkewajiban menanggung semua kebutuhan anak, sekalipun anak itu tinggal bersama mantan istrinya.

Seorang mantan suami memiliki kewajiban untuk memberi nafkah anak menurut kemampuannya, sekurang kurangnya sampai anak tersebut dewasa dan dapat mengurus diri sendiri (telah berusia 21 tahun).

Hal tersebut ditegaskan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) menurut pasal 149 huruf d juncto pasal 156 huruf d KHI berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 1991, yang menyatakan:

“Semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggung jawab ayah menurut kemampuannya, sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa dan dapat mengurus diri sendiri (21 tahun).”

Terkait permasalahan tersebut diatas, pengadilan telah mewajibkan mantan suami untuk menafkahi anak namun putusan tersebut tidak dijalankan, maka hal itu merupakan bentuk pembangkangan atas putusan pengadilan. Terkait hal ini,Pasal 196 HIR menyebutkan bahwa:

“Jika pihak yang dikalahkan tidak mau atau lalai untuk memenuhi isi keputusan itu dengan damai, maka pihak yang menang memasukkan permintaan, baik dengan lisan, maupun dengan surat, kepada ketua pengadilan negeri yang tersebut pada ayat pertama pasal 195, buat menjalankan keputusan itu Ketua menyuruh memanggil pihak yang dikalahkan itu serta memperingatkan, supaya ia memenuhi keputusan itu di dalam tempo yang ditentukan oleh ketua, yang selama-lamanya delapan hari.”

Jadi apabila kemudian mantan suami tersebut dalam kenyataannya tidak mau memenuhi kewajiban tersebut, maka mantan istri dapat mengajukan permintaan kepada Ketua Pengadilan Agama agar Ketua Pengadilan memanggil dan memperingatkan mantan suami agar memenuhi isi putusan tersebut.

Selain itu, mantan istri dapat mengajukan permohonan sita eksekusi. Pengadilan Tingkat Banding tidak diperkenankan melaksanakan eksekusi. Sebelum melaksanakan eksekusi, Ketua Pengadilan Agama terlebih dahulu mengeluarkan penetapan yang ditujukan kepada panitera atau juru sita untuk melaksanakan eksekusi dan pelaksanaan eksekusi tersebut dibawah Pengadilan Agama. Hal ini diatur dalam pasal 196 HIR, pasal 208 Rbg. mengenai eksekusi untuk menghukum salah satu pihak untuk membayarkan sejumlah uang.

Jakarta, 24 Agustus 2017

Aldilla Ananta, S.H., M.H.
Advokat, Konsultan Hukum dan Mediator

PERMA NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN MENGADILI PERKARA PEREMPUAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM
22/08/2017

PERMA NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN MENGADILI PERKARA PEREMPUAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM

16/08/2017

Sidang lanjutan Register Perkara Nomor: 112/G/2017/PTUN-JKT dengan agenda Pembacaan Replik dari Pihak PENGGUGAT

Duet Pengacara dan Jaksa Penuntut Umum
12/08/2017

Duet Pengacara dan Jaksa Penuntut Umum

Menghadiri acara halal bi halal Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dengan tema "Dengan Halal Bi Halal Kita Tingkatka...
10/08/2017

Menghadiri acara halal bi halal Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dengan tema "Dengan Halal Bi Halal Kita Tingkatkan Soliditas Advokat Indonesia" bertempat di Crowne Plaza Hotel - Jakarta

Bersama dengan penyanyi Judika Sihotang hari ini ketika latihan rutin PERADI FC di GOR Soemantri Brodjonegoro, Kuningan,...
08/08/2017

Bersama dengan penyanyi Judika Sihotang hari ini ketika latihan rutin PERADI FC di GOR Soemantri Brodjonegoro, Kuningan, Jakarta Selatan. Abang satu ini selain punya suara merdu juga jago maen bola loh. 👍🏆🔥💪🏻

Bersama dengan sahabat dan Rekan Notaris & PPAT Kota Malang Wanda Octavia, S.H., M.Kn.
07/08/2017

Bersama dengan sahabat dan Rekan Notaris & PPAT Kota Malang Wanda Octavia, S.H., M.Kn.

Address

Jakarta Selatan
Jakarta
12810

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Aldilla Ananta & Associates posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share