FENCO Lawyers Sebuah Edukasi

FENCO Lawyers Sebuah Edukasi Litigasi, Hak Kekayaan Intelektual, Perburuhan, Kepailitan, Tata Usaha Negara Hormat kami,
FENCO Lawyers
FERRYANTO & CO. [Advocates & Counsellors at Law]

Kami adalah Kantor Hukum FERRYANTO & CO. [Advocates & Counsellors at Law] disingkat dengan "FENCO" berkedudukan di Jakarta dan memiliki Kantor Cabang di Karawang, berdiri sejak tahun 2010 serta memiliki banyak pengalaman di bidang Hukum Litigasi, Bisnis dan hak kekayaan intelektual. Pada kesempatan ini kami ingin menawarkan jasa hukum litigasi perkara perdata dan pidana, perburuhan, hukum perusahaan, Hak Kekayaan Intelektual dll.

27/05/2025

Happywedding ADIT & NOLA

Cita-cita mereka ingin jadi pesilat nasional...
12/05/2025

Cita-cita mereka ingin jadi pesilat nasional...

Eksklusif: Atlet Silat Dari SMA Negeri 1 Batujaya//Cita-cita Bisa Jadi Atlet Silat Nasional ...

Desa Sukaharja Gunakan Incinerator untuk menanggulangi sampah lingkungan
12/05/2025

Desa Sukaharja Gunakan Incinerator untuk menanggulangi sampah lingkungan

SAMPAH Lingkungan Dimusnahkan Oleh Incinerator Pola Hydro Burner//Launching Program Pemdes Sukaharja ...

12/05/2025

Metode Hydro Burner di Incinerator Yang Digunakan Desa Sukaharja, Karawang, Jabar//Mengurangi Sampah ...

UU Cipta Kerja, khususnya di bidang ketenagakerjaan, mengatur berbagai aspek hukum perburuhan, termasuk hak-hak pekerja,...
12/05/2025

UU Cipta Kerja, khususnya di bidang ketenagakerjaan, mengatur berbagai aspek hukum perburuhan, termasuk hak-hak pekerja, jam kerja, upah, dan PHK. Undang-undang ini memberikan pengaturan baru mengenai hubungan kerja, termasuk alih daya dan perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Poin-poin penting terkait hukum perburuhan dalam UU Cipta Kerja:

1. Hak-hak Pekerja:

UU Cipta Kerja menjamin hak pekerja atas penghidupan yang layak, termasuk upah minimum, struktur dan skala upah, upah lembur, dan upah saat tidak masuk kerja.

2. Jam Kerja:

Aturan jam kerja diatur sesuai dengan UU Ketenagakerjaan, dengan opsi 7 jam sehari atau 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja.

3. Alih Daya:

UU Cipta Kerja mengatur lebih jelas mengenai alih daya, di mana perusahaan hanya dapat mengalih dayakan pekerjaan tertentu.

4. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT):

UU Cipta Kerja memperpanjang jangka waktu PKWT, dengan ketentuan jangka waktu selesai pekerjaan tidak melebihi 5 tahun, termasuk perpanjangan.

5. PHK:

UU Cipta Kerja mengatur mekanisme PHK, termasuk kompensasi yang diberikan kepada pekerja yang di-PHK. Perhitungan pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH) diatur lebih jelas.

6. Upah Minimum:

Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

7. Peraturan Turunan:

Untuk lebih detail, UU Cipta Kerja mengatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri terkait ketenagakerjaan.

10/05/2025

Address

Jalan Pahlawan Revolusi No. 3, RT. 8/RW. 6, Pd. Bambu, Kec. Duren Sawit, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Jakarta
13430

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when FENCO Lawyers Sebuah Edukasi posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Practice

Send a message to FENCO Lawyers Sebuah Edukasi:

Share