Firma Hukum kami dahulu bernama Firma Hukum Coki Ryan Hutagalung & Associates dan pembentukannya berawal pada Tahun 2014 dengan Bidang Hukum yang ditangani dalam ranah Keperdataan dan Tindak Pidana Umum, namun seiring dengan perjalanan waktu Firma Hukum kami mulai merambah ke Bidang Hukum Keperdataan dan Tindak Pidana Khusus yang cendrung mengatasi masalah Hukum dalam Ranah dunia Bisnis Korporasi atau Badan Usaha, kemudian dalam waktu singkat karena buah ketekunan dan Metode Penyelesaian Perkara yang digunakan oleh Firma kami yang tidak mengenal pola ikut-ikutan dan di luar kebiasaan hasil didikan Direktur kami Bapak Wendie Fahriza Yacob Leurima yang akrab di panggil dengan nama Yakub atau Leo dari hasil Pengabdiannya dalam Penyelidikan dan Penyidikan selama 12 (dua belas) Tahun di Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia.
Alhasil Firma Hukum kami berhasil membentuk Generasi Advokat pertama yang menjadi Founding Fathers pembentukan Firma Hukum kami yang kemudian berganti nama dengan nama Firma Hukum Capax Rectu Honoris dimana diantaranya adalah Advokat Jantarda Mauli Hutagalung, S.H., M.H, Waspada Daeli, S.H, Muhammad Wahyudiansyah, S.H, Adryan Akbar Hutagalung, S.H, Nur Fitri Anzani, S.H dan Royhan Akbar Zeniya, S.H;
Walaupun Generasi Pertama Advokat Kami pada saat itu tergolong masih sangat muda dan bahkan beberapa dari mereka baru saja menyelesaikan Magangnya, mereka secara naluriah mampu menyerap berbagai skill unik yang diajarkan Direktur kami yang saat itu masih sangat langka diterapkan di dunia Advokasi bahkan terhitung hampir setara dengan Penyelidikan dan Penyidikan Kepolisian;
Akibat didikan keras tersebut para Advokat Generasi pertama ini memiliki keberanian dalam menghadapi oknum oknum nakal dari berbagai Institusi Lembaga Peradilan yang pada masa itu masih menjadi sumber problem lambatnya penanganan perkara Klien;
Akibat dedikasi Advokat Generasi Pertama ini dalam waktu singkat Reputasi Firma Hukum kami di dunia Bisnis Tanah Air cepat menyebar, namun bukan karena kami memilih perkara yang mudah diselesaikan, namun justru saat itu kami didik oleh Direktur kami untuk mengambil Perkara-perkara yang justru sudah rusak alur penyelesaiannya setelah di proses oleh oknum Advokat nakal, bahkan kadang kala perkara-perkara yang kami tangani terhitung sulit diselesaikan dengan metode advokasi konvensional dan sering ditolak oleh Firma Hukum lain karena harud menghadapi berbagai Dilema dari Hilangnya Barang Bukti sampai dengan Intimidasi yang sudah terlalu mendalam kepada Korban;
Kemampuan Advokat kami pertama kali teruji benar pada Tahun 2016 ketika kami berhasil menangkap beberapa Pelaku Penipuan yang pada masa itu sulit sekali di jerat oleh Laporan Polisi menggunakan jeratan Hukum Lex Generalis, karena pada saat itu Penipuan masal tersebut menggunakan suatu modus yang di sebut dengan Skema Piramida dan masih tergolong di Indonesia, alasanya karena para pelaku modus ini cendrung selalu menggunakan perantara berlapis lapis yang mengaburkan pokok perkara, yang mana para perantara ini tidak mengetahui dirinya sedang diperalat oleh pelaku untuk melakukan skema terlarang dalam Perdagangan dan Perbuatan Melawan Hukum, bahkan dengan sengaja mengaburkan Undang-undang Perdagangan sehingga bersembunyi dalam motif Perdagangan sebagai alat untuk meyakinkan Korbannya dan sempat mengecoh banyak sekali Penyidik Kepolisian selama bertahun tahun sehingga para Penyidik justru lebih sering menyasar perantara akhir (Downline) dan akibatnya menyebabkan Pelaku Utama justru lolos dari jeratan Hukum;
Metode penyerangan yang digunakan pada saat itu oleh Firma Hukum kami tergolong berani dan bahkan mengabaikan asas "alon alon asal kelakon dan jangan ribet asal dibayar" yang dahulu benar benar merusak image Advokat di mata Masyarakat, Direktur kami Tidak tanggung tanggung memerintahkan kami keluar dari zona aman yang di dapat dari masa Magang di Kantor Hukum sebelumnya, yaitu melarang penggunaan Pasal Lex Generalis yang biasa kita temukan dalam Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP) dan bahkan menggunakan metode profiling lawan kami sebelum menyerang, ia memotivasi kami memberanikan diri masuk kedalam Ranah Hukum Spesialis yang benar benar abu abu bagi kebanyakan Advokat karena pemahaman umum mengatakan akan menyita waktu dan memerlukan pendalaman spesialis dalam penggunaanya, namun karena kelihaian serta pengalaman Direktur kami yang dahulu pernah mendapat penghargaan karena kemampuannya dalam dunia lapangan dan pernah di nobatkan sebagai Penyidik Unggulan Mabes Polri dalam penyelesaian Perkara Anak tertinggi Tahun 2012 dan bahkan menemukan beberapa metode Penyidikan baru yang memperkuat tehknik Pembuktian dalam perkara Pornografi dan Kekerasan Seksual di Polres Metro Jakarta Timur ia mampu mendidik para Advokat muda Firma Hukum kami mencari celah yang mudah memahami Pasal pasal Lex Spesialis, bahkan berani memperjuangkannya di hadapan Oknum Penyidik malas yang sering menolak penggunaan Pasal Spesialis karena di nilai "Pasal para Pakar" sehingga sering kali perkara Pidana dengan Modus baru yang telah di undang undangkan justru di lemahkan kekuatannya karena menggunakan Pasal pasal Lex Generalis;
Tentunya penggunaan Pasal Lex Generalis setelah timbul Undang undang Spesialis menurut Direktur kami merugikan kepentingan Korban dan menghilangkan proses jera bagi para pelaku, karena selain Ancaman Hukuman menurun, perkara extraordinary White Crime seperti Ponzi yang di nilai darurat dan dapat menjatuhkan Bursa Saham Amerika Serikat pada Tahun 1930 an dan menyebabkan Krisis Moneter terberat di Negara itu, justru leluasa terjadi di Indonesia sebagai Perkara ecek ecek, namun sayangnya korban akibat kejahatan ini bisa berlipat dalam waktu singkat hingga ribuan orang;
Benar saja prediksi Direktur kami bahwa upaya melalui jalur Ranah Spesialis akan berbuah hasil, dimana Pada Tahun itu Firma Hukum kami berhasil sukses menerapkan Undang-undang Perdagangan dan Pencucian Uang dengan menghadirkan bukti yang disusun oleh Direktur dan Wakil Direktur kami dan tidak kalah mencengangkan dengan Berkas Komisi Pemberantasan Korupsi karena berisikan data Korban sampai pelacakan aset aset tersangka sampai ratusan Halaman untuk mendorong semangat Polda Banten dan Polda Nusa Tenggara Barat untuk meringkus Pelaku Penipuan Jemaah Haji di Tanggerang Selatan yang di lakukan oleh Perusahaan bernama PT. Ghazya Indonesia setelah melakukan pengejaran sampai melintasi Jakarta-Jawa-Bali-Nusa Tenggara Barat, bahkan turut mengungkap Penjualan Bayi Internasional yang juga dilakukan oleh Para Pelaku yang keduanya Wanita umur 20 Tahunan;
Selepas kesuksesan itu kami pun mulai eksplorasi penggunaan Hukum Lex Spesialis lain yang tak kalah Rumit dari Perbankan yang membuahkan hasil menyelamatkan Tenaga Kerja yang akan di korbankan untuk tumbal Peekara pembobolan Pinjaman Kredit Raksasa oleh Perusahaan Batu Split Rockit Aldeway yang berhasil membobol sistem pengajuan Peebankan 7 Bank di Indonesia sehingga menghasilkan kerugian mencapai angka fantastis 1 Trilliun sampai Kepailitan untuk mengurai Kelompok jaringan Kejahatan Koperasi Pandawa Group yang di pimpin oleh Nuryanto CS dan menyebabkan Kerugian hampir di seluruh Provinsi di Indonesia dengqn nilai kerugian yabg tak kalah fantastis 3 Trilliun, serta sebuah modus Penipuan yang dibungkus perdagangan Saham dan Forex / Perdagangan Berjangka oleh Indah CS yang pada saat itu modus ini masih sangat awam bahkan bagi Penyidik Polri;
Berbagai prestasi lain dalam Bidang Pertanahan pun kami tidak kalah bersaing dengan keberhasilan membebaskan Lahan seluas 4000 Meter yang terkunci oleh Oknum Kelompok Madura segingga tidak dapat di bangun di Daerah yang sangat terkenal menjadi Daerah Asal Modus Jual Tahan Tanah bermula, dimana kami bahkan sempat di katakan oleh Kasi Binmas Polsek Sukadanau Bekasi sebagai satu satunya Firma Hukum yang berhasil mengungkap titik lemah permainan Lahan pengairan Kalimalang Sukadanau Bekasi selama dia berdinas di sana;
Akibat menjadi pelopor pengungkapan Perkara perkara Sulit Firma Hukum kami hanya memerlukan 2 Tahun untuk dikenal sampai ke Mancanegara, dimana pada Tahun 2017 Pengusaha Asing Kelas Kakap asal Korea Selatan bernama Lejel Group yang membuka Cabang di Jakarta dan melihat bakat Advokat advokat didikan Firma Hukum kami sebagai aset berharga yang perlu mereka miliki dalam jajarannya untuk Retainer Hukum banyak Project besar mereka, seperti Kerjasama sewa Transponder pada Satelit Palapa D yang dikelola Indosat untuk membuka jaringan Televisi Marketing (telemarket) yang saat itu di pelopori oleh Warga Negara Indonesia Muslim asal Korea Selatan dan seorang Direktur Anak Perusahaan Lejel Group bernama Sky Lejel Broadcasting System bernama Mr. Teddy Leslie Kim Tae S*k;
Saat itu Mr. Kim juga menjalin kerjasama bersama Pembina Firma Hukum kami Inspektur Jendral Drs. M.B Hutagalung dalam proases memprakarsai pembentukan Sekolah bagi Atlis Persatuan Judo Polri yang nantinya akan mengakomodir pertukaran para Pengajar Beladiri Judo asal Korea dan Indonesia, pada saat ini anda akan mengenali Ide Sekolah ini akhirnya menjadi Cikal Bakal Kerjasama Pembangunan Universitas bentukan Kepolisian Republik Indonesia bernama Universitas Bhayangkara di Bekasi dan Gedung bagi Pensiunan di belakang Polres Metro Jakarta Selatan;
Akbat hubungan erat antara para pendiri awal Firma Hukum kami yang memiliki Background Kepolisian Ibu Ajun Komisaris Besar Polisi Herawaty dengan bantuan Sesepuh Keluarganya Bapak Inspektur Jendral Polisi M.B Hutagalung berhasil mendapat persetujuan Eks Kepala Lembaga Pendidikan Sekolah Lanjutan Perwira Kepolisian Republik Indonesia yaitu Almarhum Inspektur Jendral Drs. Raden Budi Winarso agar Firma Hukum kami menjadi satu satunya Firma Hukum di Jakarta bahkan kemungkinan Indonesia yang melayani Kebutuhan Masyarakat di dalam lungkungan Lembaga Pendidikan Kepolisian Republik Indonesia;
Pengalaman berkantor di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia tentunya memberikan pengalaman unik yang membuat Klien klien kami merasa nyaman di tangani oleh orang orang yang dipercaya di Lingkungan Kepolisian, selain itu pengalaman bekerja disana juga mengajarkan kami untuk selalu amanah dalam bekerja demi menjaga nama baik Kesatuan Kepolisian dan nama para Pembinanya yang membukakan pintu untuk kami merintis Firma Hukum kami di lingkungan Kepolisian;
Reputasi baik inilah yang akhirnya membawa kami menjadi salah satu Persekutuan yang dipercaya membuka cabang dan diberikan kesempatan secara Full Time sebagai Legal Sky Lejel Broadcasting Television System yang berdomisili di Lantai 23 Manara Belleza Office Tower Permata Hijau sehingga perjalanan kerjasama ini berlangsung sampai kami menjadi Vendor tetap dan bertahan sampai dengan 4 Tahun lamanya bahkan kami dipercaya di Ground Zero kerjasama antara Anak Perusahaan Listrik Negara (PLN) bernama PT. Comnet Plus dengan Sky Lbs untyk membentuk Konsorsium Nano yang melibatkan sekitar 200 (dua ratus) Peeusahaan Penyiaran dan menjadi cikal bakal Project Fiberisasi yang kini telah berjalan diseluruh Provinsi di Indonesia dan menjadi agenda kinerja Bapak Presiden Jokowi;
Bahkan kami dipercaya salah satu rekanan Group Lejel untuk berhadapan Perusahaan Raksasa asal Indonesia bernama Citraland Development, sengketa ini diselesaikan oleh Direktur kami dengan jalan yang baik, sampai akhirnya Citraland Development melirik Firma Hukum kami untuk membela perkaranya di Mahkamah Agung Republik Indoneisa dimana Perkara itu dimenangkan oleh Firma Hukum kami dengan mutlak sehingga menjadi Citraland Development sebagai Klien kami yang hubungannya masih baik sampai hari ini;
Adapun reputasi dalam penagihan piutang juga sangat santer terdengar karena kami menggunakan metode unik dalam penagihan piutang yang sama sekali tidak memerlukan penekanan dan Intimidasi seperti dilakukan oleh Debt Collector serta mencetak rekor bagi Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara PT. Multi Terminal Indonesia dalam pengembalian Kerugian Negara yang mencapai angka fantastis mendekati nilai 3 M (Tiga Miliar) dalam waktu hanya 6 (Enam) Bulan saja, walaupun tagihan yang diberikan ke kami berasal dari tagihan yang sudah dormant selama bertahun tahun dengan status sulit di tagih namun kami berhasil melampaui ekspetasi Direktur PT. Multi Terminal Indonesia Bapak Tonny Androworih dan mendapatkan pujian langsung di ruang kerjanya, hasil fantastis kami ini akhirnya menggeser Advokat Fredrich Yunan, S.H pada Tahun 2016 yang saat itu memegang penanganan Piutang Pelabuhan Indonesia II. Alhasil kerjasama kami ini masih bertahan sampai hari ini dan bahkan status Firma Hukum kami kini menjadi Vendor Terseleksi melewati ratusan Firma Hukum lain di Jakarta serta kini mengabdi kepada Pelabuhan Indonesia II sejajar bersama belasan Firma Hukum ternama di Jakarta lainnya.
Kini Firma Hukum kami telah merambah ke Mancanegara dengan ditunjuk sebagai Vendor Resmi distributor Tunggal Asal Cook Island New Zeland bernama Manea Food Ltd dan bahkan pernah menaklukan dalam sengketa Perusahaan Kabel Fiber Optic asal Korea Selatan Bernama, Perusahaan Minyak Raksasa asal Korea SJ. Oil dan Group Rantai Perdagangan CJ Group;
Kami segenap Anggota Persekutuan Perdata Firma Hukum Capax Rectu Honoris sangat berterimakasih kepada Allah SWT atas perlindungan dan Rezeki yang telah di berikan selama 5 Tahun ini dan bahkan optimis kami masih akan menoreh prestasi panjang ke Tahun tahun kedepan dengan cara menyerahkan Kepercayaan tinggi dan tongkat estafet ke generasi generasi Advokat yang kami yakin akan lebih amanah dalam bekerja, lebih berani dalam memperjuangkan Hak Klien yang sedang menjadi tanggung jawabnya baik untuk perkara yang memiliki Honorarium maupun prodeo sekalipun;
Bagi kami tegaknya keadilan tetap dapat memberikan kepuasan dan nama baik yang lebih berharga dan berlangsung lama daripada uang;
Maka dengan semangat yang sama 5 (lima) Tahun yang lalu atas nama Direksi serta segenap Anggota Firma Hukum Capax Rectu Honoris kami membukakan peluang selamat datang dan moto kami sebagai bekal keberanian bagi Generasi Advokat berikutnya agar menjaga hadiah dari Allah SWT ini, kalian suatu hari akan menjad pelopor tegaknya Keadilan yang merata. jika masalah datang ucapkanlah Laa Tahzan Innalaha Ma'ana.
Semangat, salam Keadilan!