15/05/2026
Pelaksanaan hubungan kerja tidak hanya dinilai dari apa yang tertulis, tetapi juga dari bagaimana dijalankan dalam praktik. UU Ketenagakerjaan menetapkan standar minimum yang wajib dipenuhi pemberi kerja. Namun, dalam praktiknya, ketidaksesuaian mulai dari perhitungan lembur hingga perubahan kondisi kerja masih sering terjadi dan dapat berkembang menjadi risiko hukum bagi perusahaan.
Perbedaan antara kebijakan dan pelaksanaan dapat memengaruhi posisi perusahaan. Oleh karena itu, penting memastikan kebijakan tidak hanya tersusun dengan baik, tetapi juga diterapkan secara konsisten.
Seri ketiga ini membahas “Pelaksanaan Hubungan Kerja”, disusun oleh Partner Morales Sharoz Sundusing dan Legal Writer Mutia Ufara Rahmadani .
Ikuti carousel setiap Jumat selama bulan Mei untuk mendapatkan insight praktik ketenagakerjaan bagi perusahaan Anda, dan pelajari lebih lanjut dengan klik tautan di bio kami. #
Employment