Kartika Hermawan & Partners

Kartika Hermawan & Partners Brief n short Indonesian Laws/Regulations Info; Legal Documents Consulting; Advocate Matters; Receiv

Business, Corporate, Investment Law matters; IPR; Marriage n Family; Labor law matters and others related Indonesian Laws...

11/02/2024
14/08/2021

Undang Undang Ombusdman merupakan gabungan aturan-aturan baru sebagai aturan up date atas aturan-aturan sebelumnya.

Aturan-aturan baru tersebut terangkum dalam Undang Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.

Tetap semangat dan optimis meski dimasa pandemi.
27/07/2020

Tetap semangat dan optimis meski dimasa pandemi.

05/07/2015

Aturan perihal THR sebagaimana diatur dlm Permenaker No: PER-04/MEN/1994 sbb:

1.Pengusaha wajib memberikan THR kpd Pekerja yg tlh mempunyai masa kerja 3 bln scr terus menerus atau lebih.

2. THR diberikan 1 kali dlm 1 thn.

3.Pemberian THR disesuaikan dgn hari raya keagamaan masing2 Pekerja.

4. Pembayaran THR wajib dibayarkan selambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

5. Pekerja yg putus hub kerjanya terhit 30 hari seblm jatuh tempo hari raya keagamaan berhak atas THR

6. Ketentuan pada poin 5 diatas tidak berlaku terhadap Pekerja kontrak yg jangka waktu kerjanya memang berakhir sebelum hari raya keagamaan.

7. Pengusaha yg krn kondisi perusahaannya tdk mampu membayar THR dpt mengajukan permohonan penyimpangan mengenai besarnya jumlah THR kpd Dirjen pembinaan hub industrial dan pengawasan ketenagakerjaan.

8. Pengajuan sebagaimana disebut dalam poin 7 diatas paling lambat 2 bln sebelum hari raya keagamaan.

9. Dirjen akan menentukan besarnya THR dgn mempertimbangankan hasil pemeriksaan keuangan perush.

KHP office in bali has launched www.kartikalawbali.com
19/04/2015

KHP office in bali has launched www.kartikalawbali.com

KARTIKA HERMAWAN & PARTNERS LAW FIRM has a number of Indonesian Lawyers who are conversant with Indonesian laws and we are pleasantly to provide our legal services with our motto as below .

17/04/2015

Perjanjian Kerja berakhir apabila :

a. Pekerja meninggal dunia;
b. Berakhirnya jangka waktu Perj Kerja;
c. Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan lembaga penyelesaian perselisihan hub kerja yg tlh mempunyai kekuatan hk tetap;
d. adanya keadaan atau kejadian tertentu yg dicantumkan dlm Perj Kerja, Perat Perush atau Perj Kerja Bersama yg dpt menyebabkan berakhirnya hub kerja.

Perjanjian Kerja tdk berakhir karena meninggalnya pengusaha atau beralihnya hak atas perusahaan yg disebabkan penjualan, pewarisan atau hibah.

Ingin tahu tentang hukum?, Membuat Legalitas Perusahaan, Konsultasikan dengan  Kartika Hermawan & Partners atau kunjungi...
08/01/2014

Ingin tahu tentang hukum?, Membuat Legalitas Perusahaan, Konsultasikan dengan Kartika Hermawan & Partners atau kunjungi http://kartikalaw.com

Address

Graha Mustika Ratu, 7th Floor, Pancoran-Tebet
Jakarta
12870

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Kartika Hermawan & Partners posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Practice

Send a message to Kartika Hermawan & Partners:

Share