24/03/2016
Cara Menghitung BPHTB
1. JUAL BELI
BPHTB = (NJOP - 60 juta) x 5%
2. TUKAR MENUKAR
Apabila terjadi tukar menukar objek BPHTB adalah selisih dari nilai objek tukar menukar. Misalnya A memiliki Bangunan dan/atau tanah senilai Rp. 500 juta
B memiliki bangunan dan/atau tanah senilai Rp. 700 juta maka yang menjadi objek BPHTB adalah sebesar Rp.200 juta. jadi A dikenakan BPHTB sebesar (200 juta - 60 juta) x 5%
3. HIBAH
a. Hibah dari Orangtua ke anak, BPHTB = (NJOP-60 juta) x 5 % x 50 %
b. Hibah tanpa adanya hubungna darah dan hibah antara adik kakak atau hubungan darah bukan satu derajat keatas maupun kebawah, BPHTB = (NJOP - 60 juta) x 5%
c. hibah antara suami istri selama masa perkawinan berlangsung tidak bisa dilakukan, kecuali untuk benda-benda bergerak.
4. WARIS
- Apabila tidak meninggalkan janda/duda (suami istri/ayah ibu kedua-duanya telah meninggal), BPHTB = (NJOP-300 juta) x 5 % x 50 %
- Apabila meninggalkan janda/duda, BPHTB = (NJOP:2)-300 juta x 5% x 50%
5. APHB (AKTA PEMBAGIAN HAK BERSAMA)
a. Karena Pewarisan
BPHTB yang dikenakan hanya BPHTB Waris saja karena jika APHB dikenakan maka akan terjadi pengenaan pajak ganda, hal ini bertentangan dengan Azas Hukum Pajak yang melarang terjadinya praktek pemungutan pajak ganda. Pengenaan APHB sama dengan poin 4 (perolehan hak karena warisan).
b. APHB karena Tujuan Bersama
misalnya A dan B bersama-sama membeli sebidang tanah seharga 200 juta dalam sertipikat dicantumkan nama A dan B, kemudian karena sesuatu hal A menyerahkan seluruh bagiannya kepada B maka BPHTB terutang kepada B adalah sebesar 1/2 NJOP - 60 juta x 5 %. NJOP yang dikenakan BPHTB hanya sebagian karena sebagian adalah milik B sebelumnya.
6. HIBAH WASIAT
pengenaan BPHTB nya sama dengan Waris
7. Pemasukan dalam Perseroan atau Badan Hukum
BPHTB terutang = (NJOP - 60 juta) x 5 %
8. Penunjukan Pembeli dalam Lelang
BPHTB = (NJOP-60 juta) x 5%
9.Pelaksanaan keputusan hakim yang mempunyai Kekuatan Hukum Tetap
BPHTB = (NJOP - 60 juta) x 5%
10. Penggabungan, peleburan, pemekaran usaha
BPHTB = (NJOP - 60 juta) x 5%
PBB terutang muncul pada saat dibuat akta oleh PPAT
11. Hadiah (untuk benda tidak bergerak, (tanah atau bangunan))
BPHTB = (NJOP - 60 juta) x 5%
PBB terutang muncul pada saat dibuat akta oleh PPAT
12. Pemberian Hak Baru Karena:
a. Kelanjutan Pelepasan Hak, pajak terutang timbul pada saat SK BPN keluar yang dilanjutkan dengan pendaftaran pengalihan hak ke BPN
b. diluar pelepasan hak, pajak timbul pada saat dibuat akta oleh PPAT dan/atau pada saat pendaftaran permohonan/pengalihan hak ke BPN
- Khusus untuk tanah dan bangunan yang dipergunakan untuk kegiatan sosial dan pendidikan yang tidak mencari keuntungan seperti tanah dan bangunan untuk panti asuhan, panti jompo dan rumah yatim piatu, pendidikan umum, rumah sakit swasta, tanah yang dibeli dari wajib pajak dan hasil ganti rugipembebasan tanah dari pemerintah yang jumlahnya dibawah NJOP PBB, tanah yang diperoleh wajib pajak dari pemerintah sebagai ganti atas tanah dan bangunan lama yang dibebaskan pemerintah untuk pelaksanaan pembangunan seperti untuk kepentingan umum, rehabilitiasi pemukiman kumuh, jalan umum, waduk dan bendungan, tanah dan bangunan yang tidak berfungsi karena bencana alam, kebakaran, banjir, tanah longsor, perhitungan pajak BPHTBnya adalah (NJOP-60 juta) x 5% x 50%
- tanah dan bangunan rumah dinas pemerintah yang dibeli veteran, PNS, anggota ABRI, Pensiunan PNS, Purnawirawan ABRI atau Janda/duda PNS/ABRI, perhitungan pajak BPHTBnya adalah (NJOP-60 juta) x 5% x 25% (ada pengurangan 25 %)
Dasar Hukum 2 poin diatas adalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 87/KMK.03/2002 jo Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-221/PJ-221/PJ/2002.
Semoga bermanfaat :-)
Selamat pagi