Rumah Hukum Indonesia

Rumah Hukum Indonesia Indonesia Bidang-bidang yang dilayani mencakup semua aspek hukum.

Rumah Hukum Indonesia adalah sebuah wadah untuk menciptakan dan menumbuhkan kesadaran untuk menegakkan harkat dan martabat dengan menggunakan aturan atau hukum sebagai sandaran baik pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Rumah Hukum juga melayani kebutuhan masyarakat melalui konsultasi, pembuatan opini hukum, pembuatan kontrak atau perjanjian, melakukan pendampingan atau mewakili pada tindakan atau upaya hukum yg akan dilakukan baik di luar maupun di dalam proses peradilan.

02/10/2020

Assalammualaikum, semangat pagi sahabat RHI.

Sering kita menyaksikan banyaknya permasalahan hukum berawal dari dalam lingkungan keluarga.

Budaya yg ada dalam kehidupan keluarga di Indonesia dilatarbelakangi oleh unsur spiritual dan kedekatan sehingga kerap terjadi hubungan diantara anggota keluarga dilakukan dengan suatu "kepercayaan atau menyakini" bahwa kita bisa saling menghormati dan saling mempercayai.

Budaya dalam keluarga tersebut pada akhirnya terbawa pada hubungan interaksi dg orang lain di luar keluarga. "Kepercayaan atau menyakini" pada itikad baik dibawa atau dijadikan pegangan pada "hubungan hukum" yg dilakukan.

Atas dasar terebut, hubungan hukum yg dibangun akhirnya dibangun tanpa ada sebuah "perjanjian tertulis".
Perjanjian tidak tertulis inilah yg sebenarnya merupakan dasar adanya konflik.

Tafsir menafsir, ingat tidak ingat menjadi adegan yg muncul ketika satu pihak merasa pihak yg lain tidak komitmen.
Hal tersebut akhirnya memunculkan malapetaka atas akibat tafsir menafsir pada komitmen atau perjanjian yg dibangun tersebut, yaitu berupa tindakan yg melanggar hukum baik adanya intimidasi, penganiayaan bahkan bisa terjadi pembunuhan yg dilakukan oleh satu pihak yg merasa "dirugikan".

Sahabat RHI yg baik, apabila para sahabat melakukan hubungan hukum dg orang lain diupayakan maksimal dibuatkan "Perjanjian Tertulis" yg memuat secara jelas akan maksud dan tujuan perjanjian, kewajiban dan hak masing-masing serta cara menyelesaikan permasalahan yg akan timbul.

Selamat Pagi

26/09/2020

Cukup mahal buat sebagian masyarakat apabila harus menghadapi permasalahan hukum. Waktu, pikiran, perasaan serta biaya yang diperlukan membuat siapapun harus menyadari dan menyiapkan diri untuk menghindarinya.

Untuk permasalahan yg bersifat perdata atau privat, permasalahan hukum dapat dihindari dgn adanya "kesepakatan" secara tertulis atas setiap hak dan kewajiban yg timbul. Jika permasalahan tetap muncul maka yg terbaik atas penyelesaiaannya adalah melalui "musyawarah mufakat".

Semoga kita semua selalu dp menjaga dan melindungi diri atas setiap langkah dan aktifitas yg kita lakukan.

Salam sukses.
RHI

25/09/2020

Jumpa Lagi Bersama Rumah Hukum

27/06/2017

Selamat Idul Fitri Sahabat RHI maaf lahir batin.

21/02/2017

Assalammu'alaikum Wr Wb - Selamat Malam Para Sahabat RHI, maaf pengelolaan halaman ini belum bisa maksimal tetapi jika Sahabat2 ingin berkonsultasi silahkan inbox ke account FB saya. Terimakasih

02/10/2016

Selamat Tahun Baru 1438 H, semoga ketakwaan dan kecintaan kepada Allah dan RosulNya semakin bertambah, aamiin

04/04/2016

Tulisan menarik buat tambah ilmu dlam bidang Hukum ...

Edisi 02-04-2016
Adakah Niat Jahat Cak Fasich

Masyarakat perguruan tinggi agak terguncang setelah Rabu (30 Maret 2016) sore, tiga hari yang lalu, tiba-tiba ada berita mengagetkan. Prof Dr Fasichul Lisan alias Cak Fasich, mantan rektor Universitas Airlangga (Unair), ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi oleh KPK.

Masyarakat kaget karena selama ini Cak Fasich dikenal sebagai figur yang bersih. Dalam keseharian Cak Fasich selalu hidup sederhana. Kekayaannya juga biasa saja seperti dosen pada umumnya yang tidak punya kegiatan bisnis. Dengan melihat jalan hidupnya yang sederhana, perilakunya yang tulus, dan ketaatan beragamanya yang tertib memang sulit untuk percaya bahwa Cak Fasich melakukan korupsi atau mempunyai niat jahat untuk melakukan korupsi.

Itulah sebabnya pimpinan Unair, mewakili warga sivitas akademikaUnair, mengeluarkan pernyataan terbuka bahwa pihaknya merasa sedih atas penetapan Cak Fasich sebagai tersangka karena selama ini Cak Fasich telah bekerja dengan baik, lurus, dan penuh prestasi sehingga Unair menduduki posisi prestisius seperti sekarang.

Meski begitu, Unair menyatakan menghormati proses hukum dan akan ikut membantu Cak Fasic huntuk memperoleh keadilan. Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Dien Syamsudin menyatakan akan tampil membela Cak Fasich, minimal memberi dukungan moril, karena dirinya meyakini dari dulu bahwa Cak Fasich tidak terlibat dalam penyelewengan dana RS Unair.
Pernyataan Dien mendapat sambutan meluas di media sosial. Mereka yang mengenal Cak Fasich percaya bahwa Cak Fasich tak mungkin mempunyai niat jahat melakukan korupsi. Saya pun mengenal Cak Fasich dalam waktu yang lama, sejak Cak Fasich masih menjadi dosen muda. Dalam pengenalan yang sangat lama, saya pun meyakini Cak Fasich tidak mungkin mempunyai niat jahat atau kesengajaan untuk melakukan korupsi.
Ada prinsip geen straf zonder schuld, ”tidak ada tindak pidana kalau tidak ada kesalahan”. Ada pun kesalahan terdiri atas dua unsur yakni actus reus atau perbuatan lahiriah tindak pidana danmens rea atau sikap batin yakni kemampuan bertanggung jawab, termasuk niat jahat.

Tetapi, KPK tentu mempunyai alasannya sendiri, yaitu adanya, minimal, dua alat bukti sehingga menetapkan Cak Fasich sebagai tersangka. Masalah niat jahat atau mens rea biasanya dibuktikan di pengadilan. Yang penting adalah dua alat buktinya dulu. Terkecuali sangat nyata bahwa pelaku tidak bisa dibebani tanggung jawab (misalnya karena gila), jika sudah ada dua alat bukti, seseorang bisa dijadikan tersangka.

Soal mens rea atau niat jahatnya biasanya dibuktikan di pengadilan. Seseorang yang secara lahiriah melakukan tindak pidana (actus reus) haruslah dibebaskan dari hukuman kalau tidak ada niatjahat (mensrea) . Tetapi, didalam praktik niat jahat selalu dikaitkan dengan pembuktian yang berujung pada keyakinan hakim.

Seseorang itu dinyatakan bersalah atau tidak bersalah adalah bergantung pada keyakinan hakim setelah melakukan pemeriksaan di persidangan. Banyak orang yang dalam pandangan umum tidak bersalah dan pengadilan tidak menemukan bukti bahwa yang bersangkutan ikut menikmati korupsi, tetapi tetap dihukum.

Menpora Andi Mallarangeng dan Mensos Bachtiar Chamsah tetap dijatuhi hukuman pidana meskitidakadabuktimenikmati korupsi yang terjadi di kementeriannya. Begitu juga yang terjadi pada Menkes Sujudi dan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah yang tampaknya hanya melakukan prosedur administratif.
Mens rea pada para pejabat tinggi itu, tampaknya, dinyatakan ada karena mereka lalai sehingga terjadi korupsi oleh orang lainditempat yangdibawahtanggung jawabnya sebagai pejabat negara. Bahkan, ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum orang karena tindakpidanakorupsi, padahaljelasjelas MA sendiri menyatakan yang bersangkutan tidak mempunyai niat jahat untuk korupsi.

Dalam putusan No 2008/K/ Pid.Sus/2012 drg. Cholil M.Kes dijatuhi hukuman penjara karena melakukan pengadaan obat-obatan yang nilainya di atas Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) tanpa tender. Padahal, dalam pertimbangannya, MA sendiri menegaskan bahwa ”tidak ada niat jahat pada diri drg Cholil karena yang dilakukannya adalah mengisi stok obat-obatan di rumah sakit yang waktu itu harus segera diisi” dan, menurut pertimbangan MA juga, ”yang dilakukan oleh drg Cholil itu bermanfaat terhadap para pasien”.

Meski dalam pertimbangan MA jelas-jelas menyebut drg Cholil tidak punya niat jahat dan tindakannya malah bermanfaat kepada pasien, drg Cholil tetap dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun. Kasus Andi Mallarangeng, Bachtiar Chamsah, dan drg Cholil merupakan contoh tentang orang yang tidak mengambil keuntungan dari korupsi dan, mungkin, tidak mempunyai niat jahat, namun tetap dihukum oleh pengadilan.
Di luar itu lebih banyak contoh, kalau tidak ada niat jahat, orang tidak dihukum. Mudahmudahan Cak Fasich mendapat keadilan melalui peluang yang terbuka. Kekuatan sekaligus kelemahan Cak Fasich adalah sikapnya yang selalu menganggap orang lain adalah sebaik dirinya. ”Ikhtiar, sabar, dan tawakallah, Cak”. Akhirnya, secara hukum, pengadilanlah yang akan mempertimbangkan dan memutus tentang ada atau tidak niat jahat dan segala akibatnya.

MOH MAHFUD MD
Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan
Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN):
Ketua MK-RI 2008-2013

04/04/2016

Cukup memilukan berbagai peristiwa eksploitasi anak terus terjadi berbagai alasan mengemuka, khususnya masalah ekonomi. Mari kita bergandengan tangan menggerus lingkaran para mafia yang memanfaatkan, memperdagangkan, hingga melakukan kekerasan fisik dan seksual....

Sidang putusan AF, perkara PTUN Medan
28/01/2016

Sidang putusan AF, perkara PTUN Medan

08/01/2016

Selamat Malam Sahabat-Sahabat RHI, kami membuka ruang konsultasi hukum di halaman ini tanpa biaya. Silahkan menyampaikan berbagai pertanyaan seputar dunia hukum.

17/12/2015

Sebuah langkah yg tak lazim dan patut diapresiasi atas pengunduran diri Ketua DPR, semoga menjadi tradisi yg harus membudaya.

Address

Jakarta

Opening Hours

Monday 09:00 - 17:00
Tuesday 09:00 - 17:00
Wednesday 09:00 - 17:00
Thursday 09:00 - 17:00
Friday 09:00 - 17:00

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Rumah Hukum Indonesia posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Practice

Send a message to Rumah Hukum Indonesia:

Share