30/04/2026
Tim Pemateri | Tim Coach | Tim Penguji | Pelatihan & Pendidikan Sertifikasi Mediator untuk Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI) | Pusat Hukum dan Resolusi Konflik (PURAKA) | 20-24 April 2026.
UU No. 43 Th. 2008 tentang Wilayah Negara memberikan mandat kepada Pemerintah untuk membentuk Badan Pengelola Perbatasan di tingkat pusat dan daerah dalam rangka mengelola kawasan perbatasan. Berdasarkan amanat UU tersebut, Pemerintah melalui PerPres No. 12 Th. 2010 membentuk Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI). BNPP RI mempunyai tugas menetapkan kebijakan program pembangunan perbatasan, menetapkan rencana kebutuhan anggaran, mengoordinasikan pelaksanaan, dan melaksanakan evaluasi dan pengawasan terhadap pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan di wilayah Republik Indonesia.