Info Pekerja Migran Indonesia

Info Pekerja Migran Indonesia INFORMASI KETENAGAKERJAAN INTERNASIONAL

Berbagi informasiUntuk yg berminat kerja ke negara australia dgn visa agriculture. Catatan.  Program ini masih dalam tah...
27/10/2021

Berbagi informasi

Untuk yg berminat kerja ke negara australia dgn visa agriculture.

Catatan. Program ini masih dalam tahap kerjasama awal dan belum bisa ditindaklanjuti pada proses, dan akan ditindaklajuti setelah kebijakan australia dlm situasi pandemi sudah membuka kembali peluang utk pekerja asing masuk dan bekerja Kenegara tersebut. harap dipahami dan dimaklumi..

The work The roles on offer with this ASEAN Farm Visa are diverse and interesting, with positions right across the poultry, piggeries, dairy and horticulture sectors, including poultry attendant, egg packer, livestock hand, fruit picker, fruit packer, vegetable harvester, tractor driver and forklift...

Kegagalan disebabkan oleh dua hal :Orang yang berfikir tapi tidak pernah bertindak, dan orang yang bertindak tapi tidak ...
21/08/2021

Kegagalan disebabkan oleh dua hal :
Orang yang berfikir tapi tidak pernah bertindak, dan orang yang bertindak tapi tidak pernah berfikir..

Berfikir positif dan selalu semangat dalam setiap tindakan

💥 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 76 💥
17/08/2021

💥 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 76 💥

Selamat hari raya idul adha 1442h.
20/07/2021

Selamat hari raya idul adha 1442h.

Kesalah-pahaman Orang-Orang yang Sudah Menerima Vaksin Bagi Bapak/Ibu/Sdr. yang sudah menerima vaksin, ataupun yang baru...
08/07/2021

Kesalah-pahaman Orang-Orang yang Sudah Menerima Vaksin

Bagi Bapak/Ibu/Sdr. yang sudah menerima vaksin, ataupun yang baru mau disuntik vaksin Covid-19, ini ada tulisan penjelasan yang mungkin bermanfaat, dan bisa menambah wawasan kita tentang vaksin. Mohon dibaca sampai selesai.

Ada seseorang, setelah menerima vaksin Covid-19, pergi ke Bali, menghadiri acara pesta pernikahan anaknya. Sekembalinya dari acara tersebut, langsung masuk rumah sakit. Tiga hari kemudian, meninggal dunia karena Covid.

Pandangan dan penjelasan dari seorang dokter, dr.Cynthia, perihal kejadian tersebut di atas.

dr.Cynthia :
Bagi Bapak/ibu yang sudah menerima vaksin ke-1 (tahap pertama), tidak diperkenankan banyak melakukan aktivitas yang berat-berat. Mereka harus lebih banyak istirahat di rumah, jangan pergi ke mana-mana dulu, karena setelah menerima vaksin, justru akan lebih mudah terinfeksi virus. Imunitas tubuh belum terbentuk sempurna (apapun jenis vaksinnya) pada tahap pertama ini.

Ada beberapa lansia juga di Surabaya yang terkena Covid, karena setelah di-vaksin, mereka tidak mau istirahat. Mereka menganggap, kalau sudah di-vaksin Covid-19 itu aman, sehingga bisa bepergian kemana-mana.

PERLU DIKETAHUI, bahwa antibodi itu terbentuk sempurna, 2 MINGGU SETELAH VAKSIN KEDUA.

Maka dikuatirkan ada ledakan Covid positif pasca Vaksin disebabkan adanya pemahaman yang salah dari banyak orang, bahkan semua orang penerima vaksin.

Tulisan ini dibagikan untuk membantu pengertian bersama, terutama golongan lansia yang tidak begitu mengerti.

● Vaksin ke-1 (Tahap I) ●
Setelah disuntik vaksin ke-1, harus menunggu 21 - 28 hari untuk pelaksanaan penerimaan suntik vaksin ke-2.

Mengapa? Karena vaksin ke-1 harus bereaksi dulu dengan tubuh dan mulai membangun sistem kekebalan tubuhnya sendiri.

Ingat ya, bahwa SESUDAH DIVAKSIN TIDAK OTOMATIS LANGSUNG KEBAL.

Dalam masa ini, bila kita dekat-dekat dengan orang yg positif Covid, maka akan TETAP BERBAHAYA, TETAP BISA TERJANGKIT, karena kekebalan anti Covid-nya belum siap. Setidaknya, harus menunggu 21 hari kemudian.

● Vaksin ke-2 (Tahap II) ●
Tahap kedua adalah pembangunan sistem imunitas Anti Covid dan sistem ini juga perlu waktu untuk tumbuh dan berkembang, serta menjalin kekebalan dengan antigen yg telah disuntikkan di dalam vaksin pada Tahap I sebelumnya. Hal ini memakan waktu kira-kira 14 - 21 hari, barulah imunitas anti Covid bisa terbentuk aktif.

Jadi, pada masa sebelum 14 hari, pasca atau setelah suntikan ke-2 apabila berdekatan dengan orang yang positif Covid, maka akan TETAP BERBAHAYA, TETAP BISA TERJANGKIT, karena kekebalan anti Covid-nya belum siap.

Jadi bila dihitung-hitung, dari Vaksin ke-1 menuju Vaksin ke-2 hingga kekebalan tubuh itu terbangun, maka para penerima vaksin itu harus menunggu sekitar 2 bulan untuk mereka dinyatakan kebal covid sekitar 85% - 92%.

Jadi, bukannya vaksin itu tidak bagus dan tidak efektif, melainkan karena proses cara bekerja vaksin itu diibaratkan seperti membangun dinding tembok tanggul untuk menahan banjir, sepetak demi sepetak, waktu demi waktu, secara bertahap. Tidak seperti sulap/sihir: Simsalabim langsung kebal setelah disuntik.

Dikhawatirkan banyak yang salah paham dan berlaku salah, seolah-olah merasa diri langsung kebal, yang malah akan menyebabkan pertambahan ledakan kasus Covid. Dan akhirnya akan sia-sialah uang negara yang sudah keluar banyak untuk vaksin, apabila para penerima vaksin tidak patuh dan disiplin dalam mengikuti prosedur S.O.P. yang telah diinformasikan oleh petugas kesehatan terkait. Sedangkan perlu diketahui, bahwa saat ini banyak negara miskin yang tidak mampu untuk membeli vaksin Covid.

MARI JAGA BERSAMA KESEHATAN UNTUK KITA SEMUA

VISA TURIS / BERKUNJUNG (VISITOR VISA) AUSTRALIA UNTUK BEKERJA,... Setiap hari Minggu , di salah satu station TV Austral...
13/06/2021

VISA TURIS / BERKUNJUNG (VISITOR VISA) AUSTRALIA UNTUK BEKERJA,...

Setiap hari Minggu , di salah satu station TV Australia ada sebuah acara khusus yaitu " Border Security" . Di sana diperlihatkan bagaimana para petugas imigrasi memeriksa dengan ketat setiap pendatang yang di curigai menggunakan visa turis untuk bekerja di Australia. Pada suatau acara tersebut, terihat ada tiga orang Indonesia ( 2 laki laki, dan 1 wanita cantik ) berada di Sydney Airport dan diwawancara secara terpisah karena petugas imigrasi curiga pada mereka.
Si wanita bernama A ketika pertama kali di wawancarai, nampak tenang dan penuh percaya diri. Dia mengatakan bahwa datang ke Australia untuk jalan jalan dan di Indonesia ketiganya bekerja sebagai penari kabaret. Entah bagaimana caranya , petugas imigrasi bisa menemukan SMS yang ditujukan kepada A, dari seseorang bernama T di Sydney, isinya kurang lebih sebagai berikut : "Kalau sudah sampai airport SMS gue, kalau di tanya imigrasi bilang mau liburan" Tentu saja petugas imigrasi makin curiga. Akhirnya visa ketiga orang Indonesia tersebut dibatalkan dan mereka dipulangkan/deportasi ke Indonesia.

Memang miris ketika melihat reaksi A dan kawan kawannya setelah mendengar keputusan tsb. Pasti mereka sudah menghabiskan banyak biaya untuk kedatangan nya ke australia . Mungkin saja mereka tertipu oleh iklan iklan yang di Indonesia tentang lowongan kerja ke Australia bisa menggunakan visa turis/holiday visa dengan masa berlaku 3 bulan setelah sampai di sana atau visa turis habis masa berlakunya bisa di bridging ke visa kerja 457 atau visa work and holiday visa 462 . Tapi itulah resiko yang harus mereka tanggung jika coba coba masuk Australia dengan visa turis/holiday visa tapi tujuannya akan bekerja. Jangan percaya pada iklan kerja ke Australia dengan visa turis/holiday visa jika tujuan anda untuk bekerja .jika anda mau bekerja sambil liburan dengan resmi di australia pemerintah australia sudah menyediakan visa khusus buat warga negara indonesia yang bernama work and holiday visa type 462 . kalaupun anda mendapatkan tawaran kerja ke australia menggunakan visa kerja kebanyakan yang di cari perusahaaan di australia adalah pada umumnya pekerja terampil atau pekerja profesional yang memiliki skill dan pendidikan yang memadai ,itupun dengan persyaratan yang sangat ketat seperti di antara nya bahasa inggris yang mumpuni dan latar pendidikan minimal sarjana bahkan ada beberapa yang wajib lulusan magister plus pengalaman kerja yang wajib anda miliki di bidangnya sekurang kurangnya minimal 5 tahun ke atas ...

jadi selalu waspada dan teliti dengan detail untuk setiap tawaran kerja ke australia yang kita terima , alih alih mendapatkan gaji besar malah uang kita melayang...

Mungkinkah Memperoleh Hidup Lebih Baik Sebagai Imigran Gelap di Australia(Bekerja dengan menggunakan visa turis)?

Mencari hidup yang lebih baik adalah alasan umum orang hijrah keluar negeri mengadu nasib. Sebagian orang karena berbagai alasan nekat menjadi orang ‘gelap’ alias illegal, melanggar ketentuan visa yang diberikan. Kebanyakan pelanggaran berupa datang dengan visa turis namun bekerja diam-diam, memegang visa student tapi bekerja lebih dari 20 jam dalam seminggu dengan sistem cash in hand sehingga tidak terkena wajib pajak atau tinggal melewati masa berlaku visa. Datang, tinggal dan bekerja dengan status gelap di negara asing memerlukan keberanian yang luar biasa. Saya tidak meragukan kapasitas mereka untuk berkorban demi masa depan yang lebih baik. Seandainya jalur legal lebih memungkinkan dari segi waktu, keuangan, kualifikasi keahlian; saya yakin mereka tidak akan mau menyandang status illegal. Mereka umumnya mafhum bahwa lapangan kerja labour bagi penduduk lokal dan imigran legal menjadi lebih sempit dengan kehadiran mereka, mereka mengandalkan network dari mulut ke mulut di perusahaan kecil menengah seperti restoran (sebagai kitchen hand), mini market, café, perkebunan (fruits picking labour), cleaning services dan pekerjaan lainnya yang mengandalkan fisik. Untuk menghemat biaya hidup, mereka rela berbagi tempat tinggal di apartment dua kamar yang dihuni delapan hingga sepuluh orang dengan biaya sekitar $90-$110/minggu. Sebagian dari mereka menggunakan nama samaran dalam interaksi di media sosial seperti Facebook. Memperkenalkan diri ke orang baru juga menggunakan samaran sebagai tindakan preventif kalau ada yang berniat jahat melaporkan mereka atau setidaknya menyulitkan pihak imigrasi untuk melacak mereka lewat nama yang tertera pada passport. Karena lapangan pekerjaan mereka yang sangat labour intensif, usia mereka umumnya berkisar antara 20 s/d 40tahunan.
Siapa yang Diuntungkan dengan Kehadiran Imigran Gelap?
Operator bisnis nakal senang dengan kehadiran imigran gelap. Mereka melihat imigran gelap sebagai sumber tenaga kerja murah yang mudah dieksploitasi. Sedangkan operator sekolah abal-abal meraup profit dengan memposisikan diri sebagai pintu masuk bagi mereka yang ingin berpenghasilan dollar dengan kedok sebagai student. Untuk lebih lengkapnya, Bahkan ada juga calo yang mengatur ‘kawin kontrak’ dengan pemegang visa Permanent Residency (PR) atau berwarga negara Australia dengan membayarkan sejumlah uang. Jalan ini termasuk panjang dan mahal karena peralihan dari status TR (temporary resident) hingga PR bisa memakan waktu hingga 2 tahun lebih. Selama itu mereka tetap harus terlihat ‘menikah’ di mata hukum keimigrasian.

Bagaimana cara mereka memperbaiki hidup?
Mencari jodoh orang lokal agar bisa tinggal permanen Saya pernah dengar cerita seorang wanita asal indonesia saya lupa daerah asalnya darimana yang melanjutkan sekolah abal-abal dengan terus mengambil kursus berbeda sembari bekerja serabutan sambil mencari celah untuk tinggal dan bekerja secara permanen di Australia. Singkat cerita, dia bertemu jodoh berwarga negaraan Australia. Dari posting foto-foto di halaman Facebook, tampaknya perbedaan usia puluhan tahun tidak menghalangi mereka untuk hidup happily ever after. Skenario diatas sangat jarang ditemui. Kebanyakan teman pemegang visa PR enggan mensponsori lawan jenis yang belum sah menjadi suami atau istrinya di mata hukum negara atau agama dengan alasan takut hanya dimanfaatkan . Seorang teman lain yang berstatus TR memilih berjuang sendiri mendapat PR lewat skills migration scheme demi menghindari prasangka meskipun pacarnya (kalau diminta) dengan senang hati mensponsosri. Kalau yang masih berstatus legal sebagai student dan TR saja masih banyak yang ragu mau kasih sponsor, apalagi yang berstatus gelap? Ini bukan sekedar paranoid karena yang mensponsori juga menanggung resiko kehilangan kesempatan mensponsori genuine spouse di masa depan (kalau diceraikan pasangan setelah PR ditangan).
Ini kutipan langsung dari situs Department of Immigration and Border Protection mengenai Partner Visa: Your sponsorship might not be approved if you: Have successfully sponsored another person for migration to Australia on a Partner or Prospective Marriage visa within the past five years. Sumber:https://www.border.gov.au/Trav/Visa-1/801-

Bekerja, menabung, ‘belajar’ dan pulang Ukuran sukses menurut imigran tipe ini lebih bersifat jangka pendek dan menengah. Mereka berencana tinggal selama mungkin di Australia dengan kedok sebagai pelajar lewat sekolah abal-abal. Skenario terbaik untuk mereka adalah bekerja 20 jam/minggu di perusahaan resmi yang membayar award rate (UMR) dan sisanya bekerja serabutan dengan sistem cash in hand agar tidak terdeteksi pihak imigrasi dan bisa masuk kelas ala kadarnya. Bisa membeli iPhone terbaru meskipun harus tinggal berdesak-desakan, pergi shopping dengan budget $80 seminggu sekali buat sebagian dari mereka sudah merupakan perbaikan hidup dibanding ketika tinggal di kampung halamannya yang kalau mau beli ponsel bekas saja harus lama menabung. Tidak ada yang salah dengan itu semua itu. Pertanyaannya mau sampai kapan mau menjalani hidup ala student? Mereka yang berpikir jangka panjang biasa pada akhirnya memilih pulang kampung membuka usaha bermodalkan tabungan dollar. Kehabisan uang karena tidak bisa menemukan pekerjaan, kena deportasi, masuk acara Australian Border Security dan daftar black list mereka terima sebagai resiko. Perlu diingat juga juga bahwa karena sudah menyalahi aturan imigrasi sebagai student, employer punya leverage baik lewat ancaman dengan melaporkan ke pihak imigrasi atau memecat begitu saja bila mengeluhkan kondisi kerja dan upah seperti yang terjadi baru-baru ini dimana 7-Eleven mengeksploitasi pelajar asing dengan membayar upah jauh dibawah UMR (sumber: Australiaplus.com). Skenario meraup dollar berkedok student tampaknya hanya akan menjadi sulit. Department of Immigration and Border Protection juga belum lama ini membatalkan hampir 11,000 permohonan visa yang dinilai sebagai non-genuine students demi melindungi reputasi Australia sebagai salah satu pengekspor pendidikan yang terbaik (sumber: theaustralian.com.au). Orang yang hidupnya desperate akan tetap pergi mengadu nasib dengan berbagai cara. Kalau imigran/pekerja legal saja harus kerja keras dua kali lipat menguasai bahasa dan score IELTS nya,cepat beradaptasi dengan lingkungan baru di lingkungan kerja mereka masing masing , melihat kesempatan peluang sesuai bidangnya dan seluk beluk kehidupan di Australia, maka saya hanya bisa bilang "may the odds be ever in your favour" buat yang memutuskan bekerja dan tinggal secara gelap/ilegal.

Oleh: Hendra Makgawinata

https://www.abf.gov.au/

Terbitkan PP 59/2021, Pemerintah Perkuat Aspek Pelindungan dan Jaminan Sosial Pekerja MigranPemerintah Indonesia telah m...
04/06/2021

Terbitkan PP 59/2021, Pemerintah Perkuat Aspek Pelindungan dan Jaminan Sosial Pekerja Migran

Pemerintah Indonesia telah mengundangkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PP No. 59/2021). PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo ini diundangkan pada 7 April 2021.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan bahwa PP No. 59/2021 merupakan salah satu aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI). Menurutnya, PP yang telah diundangkan ini merupakan bagian perjuangan dan bukti kehadiran negara untuk pelindungan pekerja migran.

“Ini adalah aturan yang sangat ditunggu-tunggu, karena di samping PP ini memuat aturan yg lebih menjelaskan substansi UU 18/2017 juga merupakan instrumen hukum yang penting untuk memperbaiki tata kelola penempatan dan pelindungan bagi pekerja migran kita,” kata Menaker Ida melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker.
Menaker ida mengatakan tata kelola penempatan pekerja migran Indonesia harus mengedepankan aspek pelindungan dan jaminan sosial, mengingat proses dan pergerakan migrasi pekerja antarnegara sangat dinamis. Pemerintah ingin kedepannya pekerja migran yang bekerja ke luar negeri semakin banyak berorientasi kepada mereka yang skilled (terampil) dan kompeten

“Prinsipnya pemerintah memiliki komitmen kuat untuk meningkatkan kualitas perlindungan pekerja migran Indonesia dan salah satu caranya adalah dengan meningkatkan keahlian pekerja migran dan penerapan regulasi yang baik, “ kata Ida.

Menaker Ida menjelaskan, PP No. 59/2021 terdiri dari 7 Bab. Bab I memuat tentang Ketentuan Umum. Bab II mengatur tentang pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI).

“Pelindungan PMI ini adalah isu sentralnya. Sehingga dalam pelaksanaanya, PP ini mengatur mengenai pelindungan sebelum PMI berangkat bekerja, selama bekerja di negara penempatan, hingga setelah bekerja,” jelas Menaker Ida.

Bab III PP No. 59/2021 mengatur tentang Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) penempatan dan pelindungan PMI. Pembentukan LTSA dilakukan untuk meningkatkan pelayanan yang efektif, efisien, transparan, cepat, dan berkualitas tanpa diskriminasi. LTSA ini akan mengoordinasikan dan mengintegrasikan 8 layanan instansi/lembaga dalam bentuk desk.

Kedelapan layanan tersebut terdiri atas desk ketenagakerjaan; desk pengaduan dan informasi; desk kependudukan dan pencatatan sipil; desk Kesehatan; desk keimigrasian; desk kepolisian; desk perbankan; dan desk jaminan sosial.

Bab IV PP No. 59/2021 mencakup tentang pembagian tugas dan tanggung jawab secara tegas antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia dan keluarganya secara terintegrasi dan terkoordinasi.

“Bahkan dalam PP ini, Pemerintah Desa juga dilibatkan dalam proses migrasi. Karena perbaikan tata Kelola migrasi ini benar-benar membuthkan komitmen seluruh pihak, termasuk elemen pemerintahan terkecil di desa,” kata Menaker Ida.

Bab V PP No. 59/2021 mengatur Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Bab VI mengatur tentang pembinaan dan pengawasan.

“Dalam menjalankan pembinaan, menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melaksanakan fungsi tersebut secara terpadu dan terkoordinasi. Untuk fungsi pengawasan, menteri, gubernur, dan bupati/wali kota dapat mengikutsertakan masyarakat,” ujarnya.

Adapun Bab VII sebagai bab terakhir mengatur ketentuan penutup. Dalam bab ini, beberapa aturan sebelumnya yaitu PP No. 3 Tahun 2013; PP No. 5 Tahun 2013; PP No. 4 Tahun 2015; dan Perpres No. 64 Tahun 2011 dinyatakan tidak berlaku lagi.


Sumber: Biro Humas Kemnaker

program kerja luar negeri Polandia (permasalahan dan solusinya)
07/03/2021

program kerja luar negeri Polandia (permasalahan dan solusinya)

Waspada penipuan calon PMITahun baru 2021 baru saja diawali perjalanannya, dan ulah para pencari keuntungan dari calon P...
06/01/2021

Waspada penipuan calon PMI

Tahun baru 2021 baru saja diawali perjalanannya, dan ulah para pencari keuntungan dari calon PMI kembali terulang, modus pemanfaatan peluang dari ketidakpahaman proses kerja luar negeri kepada calon pekerja migran semakin beragam dan meyakinkan.
Selalu waspada dan perbanyak mencari informasi juga wajib ketahui prosedur dan mekanisme proses sebelum mengambil keputusan utk berproses..
Dokumen yang kami sertakan ini adalah sebagian dari contoh yang dijadikan alat untuk memuluskan rencana...
Jangan lengah dan waspada selalu..

Address

Wisma Mas Isman Jalan Teuku Cik Ditiro No. 34, Menteng
Jakarta
10310

Opening Hours

Monday 09:00 - 17:00
Friday 09:00 - 17:00

Telephone

+6281280729897

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Info Pekerja Migran Indonesia posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Practice

Send a message to Info Pekerja Migran Indonesia:

Share