Kantor Hukum Friska Gultom & Partners

Kantor Hukum Friska Gultom & Partners Advocates & Legal Consultant Terima Kasih.

Kantor Hukum Friska Gultom & Partners adalah Kantor Hukum yang memiliki Visi dan Misi "CARILAH KEADILAN DENGAN BELAS KASIH" dan melayani konsultasi bagi masyarakat pencari keadilan mengenai hal-hal yang berhubungan dengan hukum misal : masalah perceraian, masalah penangkapan dan penahanan, masalah hak asuh anak dan lain-lain. Lebih lanjut bagi masyarakat pencari keadilan yang membutuhkan konsultas

i hukum dan bantuan hukum dapat menghubungi kami di no HP : 0855-840-1956 atau 021-92815756...atau pesan di inbox friska boru gultom.

21/11/2025
Sebagai Advokat di Kantor Hukum Friska Gultom & Partners saya tetap menyarankan / mengutamakan kepada klien untuk BERDAM...
28/06/2025

Sebagai Advokat di Kantor Hukum Friska Gultom & Partners saya tetap menyarankan / mengutamakan kepada klien untuk BERDAMAI (Jika pihak lawan beritikad baik damai juga) meskipun dari Putusan Pengadilan Negeri, Putusan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung memenangkan klien saya.
Proses dengan Damai yang tidak dilalui dan klien pun tidak mengeluarkan biaya lagi adalah: Aanmaning, Eksekusi, Lelang dan menunggu barang yang dilelang terjual untuk bayar kewajiban klien saya meskipun angka perdamaian berkurang Rp.400.000.000,- karena seharusnya klien saya menerima Rp.1.700.000.000 di luar pembayaran bunga yang dihitung sejak perkara didaftarkan.
Berita lengkap nya disini ya :
1. https://wartadki.com/pengadilan-tinggi-jakarta-menghukum.../
2. https://kabarone.com/.../susanto-trisno-dirut-pt-tbs.../
3. https://progresifjaya.id/pt-dki-jakarta-hukum-dirut-pt.../
4. https://kantorberita.co/dirut-pt-tbs-susanto-trisno.../
Sebagai kuasa hukum PT Multi Reksa Sinergitas saya mengucapkan syukur kepada TYM dan rekan Rocky (PH dari PT Tata Bisnis Solusi) atas terwujudnya damai. its take to tango...🙂🙏

Biar menjadi catatan jejak digital... Kantor Hukum Friska Gultom & Partners mewakili Ahli Waris (Alm) B Pardede sebagai ...
21/10/2022

Biar menjadi catatan jejak digital...

Kantor Hukum Friska Gultom & Partners mewakili Ahli Waris (Alm) B Pardede sebagai Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV yang digugat oleh tulang (adik laki-laki ibu) dengan alasan Para Ahli Waris (alm) B Pardede tidak berhak menerima uang pembebasan lahan bandara dari PUPR karena itu tanah Penggugat (dalil di gugatan) namun fakta yuridis dan fakta di lapangan jelas membuktikan Ahli Waris B Pardede sah menerima ganti rugi karena tanah yg diberikan ganti rugi adalah tanah B. Pardede.

Terima kasih buat kerjasamanya dari Ibu Ika (kasidatun) yang mewakili Bupati Cq PUPR dan Camat serta Turut Tergugat 1, 2, dan 5.

Turut Tergugat 4 selalu mantan kades justru di awal persidangan memihak kepada Penggugat dan di sidang-sidang selanjutnya tidak hadir. Ini suatu kejanggalan. Siap-siap mantan kades terhadap upaya hukum dari klien saya karena ada dugaan memberi keterangan palsu dalam suatu surat.

Akhirnya selasa, 18 Oktober 2022 majelis hakim memutuskan MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT untuk seluruhnya.

Wakili Pemkab Belitung, Tim JPN Kejari Belitung Menangkan Perkara Gugatan Perdata

https://belitung.tribunnews.com/2022/10/20/wakili-pemkab-belitung-tim-jpn-kejari-belitung-menangkan-perkara-gugatan-perdata

JPN Mewakili Pemkab Belitung Memenangkan Perkara Perdata Lahan Milik Maruli Sinaga https://keizalinnews.com/2022/10/20/jpn-mewakili-pemkab-belitung-memenangkan-perkara-perdata-lahan-milik-maruli-sinaga/

https://deteksinews.co.id/2022/10/20/wakili-pemkab-belitung-jaksa-pengacara-negara-memenangkan-putusan-perkara-perdata-nomor-13-pdt-g-2022-pn-tdn/ #

Diatas link pemberitaan 👆

Ayok semangat...semangat lagi... 😇

12/04/2020

Konsultasi via wa, sampai dimasukan WAG Karyawan yg mau di PHK, awalnya perusahaan bilang dirumahkan dulu (lisan coy) : dimintai pendapat hukum kebetulan status semua karyawan kontrak :

Berbuat baik di bidang saya saja, konsultasi gratis :

Akibat Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar, PT.######x (salah satu dealer mobil) melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan kontrak.

Dasar Hukum :

1. Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan ;
2. Undang-Undang No.2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial.

Pasal 1 huruf 1 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan : Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan : Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas :

a. Jangka waktu ;
b. Selesainya suatu pekerjaan tertentu.

Pasal 59 ayat (4) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan : Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

Pasal 59 ayat (7) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan : Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

Pasal 54 ayat (3) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan : Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat sekurang-kurangnya rangkap 2 (dua), yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, serta pekerja/buruh dan pengusaha masing-masing mendapat 1 (satu) perjanjian kerja.

Pasal 62 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan : Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian bekerja.

Sehingga dengan demikian :

Apabila PT.###### ingin mengakhiri hubungan kerja dengan karyawan kontrak maka PT.############x wajib memberikan ganti rugi sebesar upah karyawan sampai batas waktu berakhirnya kontra dalam surat perjanjian. Ini sesuai Pasal 62 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Bahwa jika tidak, maka karyawan jangan membuat surat pengunduran diri akan tetapi langsung melakukan penyelesaian melalui perundingan bipartit.

Yang dimaksud perundingan bipartit dalam Pasal 1 angka 10 Undang-Undang No.2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial adalah perundingan antara pekerja / buruh atau serikat pekerja / buruh dengan pengusaha untuk menyelesaiakan perselisihan hubungan industrial.

Yang dimaksud perselisihan hubungan industrial dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No.2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.

Yang dimaksud perselisihan pemutusan hubungan kerja dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang No.2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak.

Dalam hal perundingan bipartit gagal maka salah satu pihak dapat mencatatkan perselisihan hubungan industrial ke dinas ketenagakerjaan, hal ini sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No.2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang berbunyi : Dalam hal perundingan bipartite gagal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), maka salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan.

Hormat Kami,

Friska JM Gultom, SH

#
#
#

07/01/2020

Persidangan hari ini agenda KESIMPULAN.
Baru ini perkara akan diputus tanpa ada pemeriksaan saksi baik dari P maupun T, yang ada hanya bukti surat.

Jadwal sidang hari ini kembali di Pengadilan Negeri Bekasi. Semangat 👍
08/04/2019

Jadwal sidang hari ini kembali di Pengadilan Negeri Bekasi. Semangat 👍

Kegiatan hari ini selain mengurus salinan putusan pidana adalah mendaftar gugatan. E-court tidak wajib dan mempertimbang...
04/09/2018

Kegiatan hari ini selain mengurus salinan putusan pidana adalah mendaftar gugatan. E-court tidak wajib dan mempertimbangkan beberapa kondisi maka kita daftar tetap manual dulu demi kepastian.

Info untuk masyarakat Pencari Keadilan sekedar informasi : Per hari ini Mahkamah Agung RI resmi meluncurkan eCourt Penda...
13/07/2018

Info untuk masyarakat Pencari Keadilan sekedar informasi :
Per hari ini Mahkamah Agung RI resmi meluncurkan eCourt
Pendaftaran, pembayaran panjar perkara dan pemanggilan sudah bisa dilakukan secara elektronik.
Untuk info lebih lengkap monggo dilihat video nya

Untuk sementara fasilitas tersebut baru bisa diakses oleh Advokat

Klien puas... Sertifikat sudah di tangan... 😊
04/06/2018

Klien puas... Sertifikat sudah di tangan... 😊

Address

Jl. Dr. Sumarno No 1 Penggilingan Jakarta Timur
Jakarta
13940

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Kantor Hukum Friska Gultom & Partners posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Practice

Send a message to Kantor Hukum Friska Gultom & Partners:

Share