12/04/2020
Konsultasi via wa, sampai dimasukan WAG Karyawan yg mau di PHK, awalnya perusahaan bilang dirumahkan dulu (lisan coy) : dimintai pendapat hukum kebetulan status semua karyawan kontrak :
Berbuat baik di bidang saya saja, konsultasi gratis :
Akibat Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar, PT.######x (salah satu dealer mobil) melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan kontrak.
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan ;
2. Undang-Undang No.2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial.
Pasal 1 huruf 1 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan : Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan : Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas :
a. Jangka waktu ;
b. Selesainya suatu pekerjaan tertentu.
Pasal 59 ayat (4) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan : Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
Pasal 59 ayat (7) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan : Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
Pasal 54 ayat (3) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan : Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat sekurang-kurangnya rangkap 2 (dua), yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, serta pekerja/buruh dan pengusaha masing-masing mendapat 1 (satu) perjanjian kerja.
Pasal 62 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan : Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian bekerja.
Sehingga dengan demikian :
Apabila PT.###### ingin mengakhiri hubungan kerja dengan karyawan kontrak maka PT.############x wajib memberikan ganti rugi sebesar upah karyawan sampai batas waktu berakhirnya kontra dalam surat perjanjian. Ini sesuai Pasal 62 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Bahwa jika tidak, maka karyawan jangan membuat surat pengunduran diri akan tetapi langsung melakukan penyelesaian melalui perundingan bipartit.
Yang dimaksud perundingan bipartit dalam Pasal 1 angka 10 Undang-Undang No.2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial adalah perundingan antara pekerja / buruh atau serikat pekerja / buruh dengan pengusaha untuk menyelesaiakan perselisihan hubungan industrial.
Yang dimaksud perselisihan hubungan industrial dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No.2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.
Yang dimaksud perselisihan pemutusan hubungan kerja dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang No.2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak.
Dalam hal perundingan bipartit gagal maka salah satu pihak dapat mencatatkan perselisihan hubungan industrial ke dinas ketenagakerjaan, hal ini sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No.2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang berbunyi : Dalam hal perundingan bipartite gagal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), maka salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan.
Hormat Kami,
Friska JM Gultom, SH
#
#
#