Law firm BRB-M Tomang

Law firm  BRB-M Tomang BRB - M Tomang
Advokat - Pengacara
Menjunjung Tinggi Keadilan

Konsultasi pak advokatborisa.com ijin Bertanya? Yang di maksud Nafkah Mut'ah itu gimana ya?Misal kalau istri menggugat C...
24/05/2026

Konsultasi pak advokatborisa.com ijin Bertanya?
Yang di maksud Nafkah Mut'ah itu gimana ya?
Misal kalau istri menggugat Cerai, apakah bisa Nuntut Nafkah Mut'ah?

Baik, ibu saya Jelaskan ya,

Iya bisa, tapi ada syaratnya.

*Nafkah mut’ah* itu uang hiburan/penghibur buat mantan istri setelah cerai. Aturannya ada di Pasal 41 huruf c UU No. 1/1974 dan Kompilasi Hukum Islam Pasal 149 huruf b.

*Kalau istri yang gugat cerai gugat:*
1. *Umumnya istri nggak dapat mut’ah*
Karena cerai terjadi atas kemauan istri. Anggapannya, istri yang memutuskan hubungan, jadi nggak berhak minta uang penghibur dari suami.

2. *Kecuali kalau suami yang bersalah*
Istri tetap bisa dapat mut’ah kalau alasan cerai gugatnya karena kelalaian/kesalahan suami. Contoh:
- Suami KDRT
- Suami nggak kasih nafkah 3 bulan berturut-turut tanpa alasan
- Suami selingkuh
- Suami dihukum penjara 5 tahun
- Suami cacat/menderita penyakit yang nggak bisa diajak hidup layak

Dalam kasus ini hakim bisa tetap memerintahkan suami bayar mut’ah walau yang gugat istri, karena dianggap cerai terjadi akibat kelalaian suami.

*Kalau suami yang ceraikan istri talak*:
Istri pasti dapat mut’ah, nafkah iddah, dan nafkah anak kalau ada. Ini hak mutlak.

*Besaran mut’ah* nggak ada angka baku. Hakim tentukan berdasarkan:
- Kemampuan suami
- Lama perkawinan
- Status sosial
- Alasan perceraian

Biasanya antara beberapa juta sampai puluhan juta, sekali bayar.

Jadi intinya: *istri gugat = kemungkinan besar nggak dapat mut’ah, kecuali bisa buktikan suami bersalah*.

advokatborisa.com

Law Office BORISA REZADI BACHTIAR & MITRA Alamat:Jl. Kerukunan 5 blok. B. No. 12, 16920 Email:[email protected] Jam Kerja:Senin - Jumat: 08.00 ...

08/05/2026

Rumah warisan ditahan 5 tahun karena ahli waris pasang harga langit.
Inflasi jalan terus, PBB numpuk, rumah lapuk.
Yg katanya "nggak mau rugi"... malah paling rugi.
QS. An-Nisa: 11, waris itu buat dibagi, bukan buat dipajang.

08/05/2026

WARISAN GAGAL DIJUAL KARENA RAKUS!

Tanah harga pasar 500jt, ahli waris minta 1M.
Akhirnya 10 tahun nggak laku-laku. Semua rugi.

HR. Ahmad: "Menunda bagi waris = makan bara api"
QS. An-Nisa: 14 "Siapa langgar hukum waris, Allah masukkan neraka"

Rakus = Zalim ke ahli waris lain.
Harta warisan itu buat DIBAGI, bukan buat DISIMPAN sampai lapuk!

Mau kaya? Kerja. Jangan nunggu warisan dijual mahal.
Kalau nggak sepakat harga = Gugat ke PA biar dijual lelang paksa!

06/05/2026

HAK ASUH ANAK :

Anak itu bukan harta gono-gini.

Nabi ﷺ: "Ibumu lebih berhak atasnya." HR. Abu Daud

Kalau sayang anak, jangan jadikan korban ego orang tua.

Anak butuh ibu. Titik.

04/05/2026

[TESTIMONI KLIEN]

"Bapak..., makasih. Gara2 stiker + surat sakti dari Bapak,
DC yg kemarin ngatain saya bego sekarang BLOKIR saya duluan.
Tidur nyenyak lagi akhirnya 🙏" - aldo D.

PAKET TAMENG MISKIN 500RB:
✅ 6 Stiker Vinyl Anti-DC
✅ 2 Surat Sakti KUHP 474
✅ Script Usir DC
✅ Pendampingan sampai DC mingkem

DC ILEGAL? KITA TAWUR HUKUM.
WA: 081806084429 | Stok 10 paket lagi.

30/04/2026

BUAT PARA MATEL YG S**A NARIK PAKSA DI JALAN:

1. Kalian BUKAN Polisi. Nggak berhak sita.
2. Ngancem + ngerubungin = Pasal 335 KUHP, 1 tahun penjara.
3. Narik paksa = Pasal 368 KUHP, 9 tahun penjara.

Sertifikat Fidusia? MATI KUTU sama Putusan MK 18/2019.

Klien saya udah LP. Tinggal tunggu kalian dipanggil Polres.

Mau damai? Suruh bos leasing lo WA saya: 081806084429

30/04/2026

Kepada PT. [Nama Leasing]

Sertifikat Fidusia Bapak MACAN OMPONG sejak Putusan MK 18/2019.

Klien saya KEBERATAN. Narik paksa = PERAMPASAN.

1x24 jam mobil nggak balik, Direksi Bapak saya panggil ke Polres.

Salam,
Kuasa Hukum Korban Matel
WA: 081806084429

Jangan galau semua ada solusinya. 🕌🕋                                         DIPECAT TANPA SP & BAP? LAWAN! INI 3 SENJAT...
29/04/2026

Jangan galau semua ada solusinya. 🕌🕋

DIPECAT TANPA SP & BAP? LAWAN! INI 3 SENJATA HUKUM + DALIL AGAMA BUAT LINDUNGI PEKERJA DARI KESEWENANGAN

Oleh: Pejuang 1 vs 10 Lawyer BUMN
Info bantuan hukum: advokatborisa.com

Dipanggil atasan pagi-pagi. Disodori SK. "Mulai hari ini Anda diberhentikan." Tanpa Surat Peringatan. Tanpa pernah diperiksa. Tanpa dikasih alasan jelas.

Kejadian kayak gini ada dimana-mana. Dari kantor Desa, BUMN, sampai pabrik swasta. Bos & pejabat merasa bisa pecat semaunya.

SALAH BESAR.

Hukum Indonesia & Agama nggak ngasih celah buat kesewenangan. Mau Anda PNS, karyawan BUMN, Perangkat Desa, atau buruh pabrik, hak Anda dilindungi.

Rasulullah SAW bersabda: "Berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya." (HR. Ibnu Majah). Artinya: HAK PEKERJA WAJIB DITUNAIKAN. Termasuk hak untuk diperlakukan adil sebelum dipecat.

Saya pernah 1 orang lawan 10 lawyer BUMN di PTUN dan menang. Kuncinya cuma 1: PAHAM PROSEDUR. Bos yg nggak ikut prosedur = pasti kalah & zalim.

Ini 3 senjata hukum yg wajib Anda tau:

SENJATA 1: TIDAK ADA BAP = SK BATAL DEMI HUKUM

BAP = Berita Acara Pemeriksaan. Ini "surat tilang" sebelum Anda dipecat. Isinya: tuduhan ke Anda, pembelaan Anda, tanda tangan Anda.

Aturannya jelas di semua sektor:
1. BUMN: Permen BUMN PER-2/MBU/2023 Pasal 37 -> Wajib BAP
2. Perangkat Desa: Permendagri 67/2017 Pasal 12 -> Wajib BAP
3. PNS: PP 94/2021 -> Wajib dipanggil & diperiksa
4. Swasta: PP 35/2021 -> Wajib musyawarah Bipartit = BAP versi swasta

Kalau Anda dipecat tapi nggak pernah dipanggil & disuruh tanda tangan BAP? SK itu cacat. Hakim PTUN & PHI sudah ribuan kali batalin SK model gini.

Pertanyaan sakti di sidang: "Yang Mulia, mana BAP saya?" Kalau perusahaan/Kades nggak bisa nunjukin, 70% Anda menang.

SENJATA 2: NGGAK ADA SURAT PERINGATAN = LONCAT PROSEDUR = ZALIM

Hukuman itu berjenjang. Nggak bisa dari salah kecil langsung pecat.

Urutan wajib:
SP1 -> SP2 -> SP3 -> Skorsing -> Baru PHK/Pemecatan.

Ini berlaku di BUMN, PNS, swasta. Khusus Perangkat Desa: Teguran 1 -> Teguran 2 -> Rekom Camat -> Baru SK Pecat.

Kalau bos loncat dari "nggak ada SP" langsung ke "SK Pecat", itu namanya melanggar Asas Kecermatan & KEZALIMAN.

Rasulullah SAW bersabda: "Takutlah kalian terhadap doa orang yg terzalimi, karena tidak ada hijab antara dia dengan Allah." (HR. Bukhari). Memecat tanpa prosedur = menzalimi.

Kecuali 1: Anda korupsi, dipidana, atau mangkir 5 hari berturut-turut. Itu baru boleh langsung pecat. Di luar itu? Wajib SP dulu.

SENJATA 3: ALASAN "NGGAK LOYAL / NGGAK SEJALAN VISI MISI" = ILEGAL & DOSA

Ini alasan paling sering dipakai buat nyingkirin orang. Padahal nggak ada di aturan manapun & termasuk FITNAH.

Cek Permen BUMN, Permendagri, PP Cipta Kerja, PP Disiplin PNS. Ada nggak pasal "boleh pecat karena nggak loyal"? NGGAK ADA.

Alasan sah mecat cuma 5:
1. Anda minta berhenti sendiri
2. Meninggal dunia / Pensiun umur 60
3. Kontrak habis
4. Melanggar pidana & udah inkracht
5. Mangkir 5 hari kerja tanpa keterangan

Kalau SK Anda isinya "tidak bisa kerjasama", "tidak sejalan dengan pimpinan", "kinerja tidak sesuai ekspektasi" tanpa diukur KPI yg jelas = Itu Penyalahgunaan Wewenang. 100% batal di PTUN.

Allah SWT berfirman: "Wahai orang-orang yg beriman, jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah..." (QS. An-Nisa: 135). Membela diri dari SK zalim = menegakkan keadilan.

LALU GIMANA CARA LAWANNYA?

1. Jangan Tanda Tangan Surat Pengunduran Diri. Sekali ttd, selesai. Anda dianggap mengundurkan diri sukarela.
2. Minta Salinan SK & BAP. Hak Anda. Kalau nggak dikasih, catat.
3. Ajukan Keberatan 21 hari. Ke Dirut BUMN, ke Kades, ke HRD. Ini syarat wajib sebelum gugat.
4. Gugat ke PTUN atau PHI. PNS/BUMN/Desa -> PTUN. Swasta -> PHI. Gratis kalau Anda nggak mampu, minta prodeo.
5. Minta Penundaan SK ke Hakim. Biar Anda tetap kerja & digaji selama sidang 2 tahun. Ini senjata pamungkas.

KESIMPULAN: JANGAN TAKUT LAWAN 10 LAWYER SEKALIPUN

Di ruang sidang, yg menang bukan yg lawyer-nya banyak. Tapi yg buktinya kuat & aturannya jelas.

Ingat 3 pertanyaan sakti ini:
1. Mana BAP saya?
2. Mana SP1, SP2, SP3 saya?
3. Dasar hukum "nggak loyal" itu pasal berapa?

Kalau 3 itu nggak bisa dijawab lawan, Anda di atas angin.

Anda bukan budak. Anda warga negara yg punya hak. Undang-Undang & Agama dibuat buat lindungi Anda dari bos & pejabat yg semena-mena.

Kalau saya 1 orang bisa menang lawan 10 lawyer BUMN, Anda juga bisa.

Butuh pendampingan hukum? Konsultasi : advokatborisa.com

SHARE ARTIKEL INI. Biar makin banyak pekerja yg berani ngomong "HAK SAYA MANA?" saat dizalimi.

Salam keadilan. Barakallahu fiikum 🇮🇩

Law Office BORISA REZADI BACHTIAR & MITRA Alamat:Jl. Kerukunan 5 blok. B. No. 12, 16920 Email:[email protected] Jam Kerja:Senin - Jumat: 08.00 ...

3 MODUS MAFIA TANAH & PASALNYA:❌ Geser patok / serobot tanah→ Pasal 385 KUHP, 4 Tahun Penjara❌ Masuk & kuasai pekarangan...
28/04/2026

3 MODUS MAFIA TANAH & PASALNYA:

❌ Geser patok / serobot tanah
→ Pasal 385 KUHP, 4 Tahun Penjara

❌ Masuk & kuasai pekarangan tanpa hak
→ Pasal 167 KUHP, 1 Tahun Penjara

❌ Bikin sertifikat/AJB palsu
→ Pasal 265 KUHP, 8 Tahun Penjara

Hukum Agama: "Barangsiapa mengambil sejengkal tanah orang lain secara zalim..." HR. Bukhari

Tanahmu bermasalah? Jangan telat lapor.
Konsultasi Pidana & Perdata: advokatborisa.com

Law Office BORISA REZADI BACHTIAR & MITRA Alamat:Jl. Kerukunan 5 blok. B. No. 12, 16920 Email:[email protected] Jam Kerja:Senin - Jumat: 08.00 ...

SEROBOT TANAH? KENA PASAL 385 KUHP"Barangsiapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan h...
28/04/2026

SEROBOT TANAH? KENA PASAL 385 KUHP

"Barangsiapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukar atau menjadikan tanggungan, hak atas tanah yg belum bersertifikat..."

ANCAMAN: 4 TAHUN PENJARA

Nabi ﷺ: "Laknat Allah bagi orang yang mengubah batas tanah" HR. Muslim

Dunia dipenjara, Akhirat dilaknat.
Masih berani?

Lawan mafia tanah: advokatborisa.com

Law Office BORISA REZADI BACHTIAR & MITRA Alamat:Jl. Kerukunan 5 blok. B. No. 12, 16920 Email:[email protected] Jam Kerja:Senin - Jumat: 08.00 ...

Address

Kerukunan 5. B. 12
Jakarta

Opening Hours

Monday 09:00 - 17:00
Tuesday 09:00 - 17:00
Wednesday 09:00 - 17:00
Thursday 09:00 - 17:00
Friday 09:00 - 17:00
Saturday 09:00 - 17:00

Telephone

+6281806084429

Website

http://advokatborisa.com/

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Law firm BRB-M Tomang posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Practice

Send a message to Law firm BRB-M Tomang:

Share