Literasi Hukum Indonesia

Literasi Hukum Indonesia Contact information, map and directions, contact form, opening hours, services, ratings, photos, videos and announcements from Literasi Hukum Indonesia, Legal, Jakarta.

Kebijakan sawitisasi di Tanah Papua memantik diskursus tata negara yang krusial: benturan antara ketahanan energi nasion...
20/02/2026

Kebijakan sawitisasi di Tanah Papua memantik diskursus tata negara yang krusial: benturan antara ketahanan energi nasional dan hak konstitusional masyarakat adat.

Ekspansi monokultur yang ditarik secara top-down ini menabrak prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) sekaligus menguji komitmen negara terhadap Konstitusi Hijau (Green Constitution). Merujuk Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945, lingkungan hidup adalah rezim hak asasi, bukan sekadar objek eksploitasi sektoral. Sayangnya, praktik bernegara kita masih menyisakan jurang lebar antara teks konstitusi dan laku penyelenggaraan kekuasaan.
Apakah paradigma pembangunan ini murni demi kemandirian energi, atau sekadar repetisi politik komoditas masa lampau yang mereduksi tanah adat menjadi instrumen fiskal semata? Kedaulatan sejati harus bersandar pada keadilan ekologis, bukan hanya kalkulasi ekstraktif.

Simak analisis komprehensif dari Miftakhul Shodikin selengkapnya melalui tautan di bio kami.
Punya analisis hukum yang tajam dan berbasis literatur? Kirimkan tulisan Anda dan jadilah kolumnis di Literasi Hukum Indonesia!

OtonomiKhususPapua GreenConstitution

Kebijakan sawitisasi di Tanah Papua memantik diskursus tata negara yang krusial: benturan antara ketahanan energi nasion...
20/02/2026

Kebijakan sawitisasi di Tanah Papua memantik diskursus tata negara yang krusial: benturan antara ketahanan energi nasional dan hak konstitusional masyarakat adat.

Ekspansi monokultur yang ditarik secara top-down ini menabrak prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) sekaligus menguji komitmen negara terhadap Konstitusi Hijau (Green Constitution). Merujuk Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945, lingkungan hidup adalah rezim hak asasi, bukan sekadar objek eksploitasi sektoral. Sayangnya, praktik bernegara kita masih menyisakan jurang lebar antara teks konstitusi dan laku penyelenggaraan kekuasaan.
Apakah paradigma pembangunan ini murni demi kemandirian energi, atau sekadar repetisi politik komoditas masa lampau yang mereduksi tanah adat menjadi instrumen fiskal semata? Kedaulatan sejati harus bersandar pada keadilan ekologis, bukan hanya kalkulasi ekstraktif.

Simak analisis komprehensif dari Miftakhul Shodikin selengkapnya melalui tautan di bio kami.

Punya analisis hukum yang tajam dan berbasis literatur? Kirimkan tulisan Anda dan jadilah kolumnis di Literasi Hukum Indonesia!

HukumHAM OtonomiKhususPapua GreenConstitutioN

Wacana penegakan hukum pidana korporasi di Indonesia kini tengah berada di persimpangan krusial seiring munculnya mekani...
19/02/2026

Wacana penegakan hukum pidana korporasi di Indonesia kini tengah berada di persimpangan krusial seiring munculnya mekanisme Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement) dalam diskursus KUHAP baru. Meskipun menawarkan efisiensi dalam pemulihan kerugian negara, mekanisme ini menyimpan bahaya laten yang serius jika tidak dikelola dengan prinsip kehati-hatian yang ketat. Penulis opini di Literasi Hukum, Asis, mengingatkan bahwa memberikan kewenangan diskresioner absolut kepada Penuntut Umum untuk "bernegosiasi" dengan korporasi berisiko menggeser paradigma hukum dari ranah judicial (peradilan) ke ranah transactional (transaksi).

Tinjauan melalui kacamata economics of crime menunjukkan bahwa korporasi, sebagai entitas rasional, akan selalu mengkalkulasi untung-rugi. Jika restitusi yang ditawarkan dalam perjanjian penundaan penuntutan biayanya jauh lebih rendah dibandingkan risiko kehancuran reputasi atau pembubaran korporasi lewat vonis pengadilan, maka mekanisme ini justru menjadi insentif bagi impunitas. Korporasi hanya perlu "menyisihkan dana" untuk membeli pengampunan ini. Lebih jauh, dalam perspektif kriminologi, janji perbaikan tata kelola internal seringkali terjebak pada fenomena decoupling, di mana aturan formal dipisahkan dari praktik operasional nyata, menjadikan syarat perbaikan SOP hanyalah kepatuhan kosmetik belaka.

Ketiadaan transparansi menjadi titik paling rawan. Ketika proses negosiasi terjadi di ruang tertutup kekuasaan eksekutif tanpa judicial scrutiny atau pengawasan hakim yang ketat, potensi penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan korupsi yudisial meningkat drastis. Hal ini secara sosiologis akan meruntuhkan kepercayaan publik karena hukum terlihat tajam ke bawah namun kompromistis ke atas, mencederai prinsip equality before the law. Oleh karena itu, penerapan mekanisme ini mutlak membutuhkan check and balances berupa validasi hakim komisaris dalam sidang terbuka dan pelibatan publik, agar negara tidak terkesan sedang "berdagang" dengan pelaku kejahatan.

Baca analisis selengkapnya di LiterasiHukum.com.

Menulis adalah upaya merawat nalar, dan ruang untuk itu tidak boleh dibatasi sekat-sekat gelar semata.Literasi Hukum Ind...
15/01/2026

Menulis adalah upaya merawat nalar, dan ruang untuk itu tidak boleh dibatasi sekat-sekat gelar semata.

Literasi Hukum Indonesia kini bertransformasi menjadi rumah gagasan yang lebih inklusif. Kami membuka pintu lebar-lebar bagi Anda—baik sarjana hukum maupun praktisi bidang lain—untuk mengisi Ruang Publik. Entah itu isu pendidikan, perkembangan teknologi, atau dinamika sosial, selama ditulis dengan orisinalitas tinggi, tempatnya adalah di sini.

Kami menyadari bahwa musuh terbesar penulis seringkali adalah hal teknis. Oleh karena itu, dashboard kami telah dilengkapi fitur Auto-Endnote dan SEO Meter. Tugas Anda hanyalah menuangkan gagasan terbaik; biarkan sistem kami yang memastikan sitasi Anda rapi dan tulisan Anda mudah ditemukan di mesin pencari.

Jadikan tulisan Anda portofolio yang prestisius, dibaca oleh ribuan pembaca valid, dan dihargai selayaknya kerja intelektual.

Mari mulai langkah pertama. Tautan pengiriman dan pedoman lengkap sudah kami siapkan di bio. Sampai jumpa di meja redaksi.

Wajah penegakan hukum acara pidana Indonesia memasuki babak baru. Dalam konferensi pers terkait OTT dugaan tindak pidana...
13/01/2026

Wajah penegakan hukum acara pidana Indonesia memasuki babak baru. Dalam konferensi pers terkait OTT dugaan tindak pidana korupsi pajak (11/1), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lagi menghadirkan tersangka di hadapan media.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan perubahan ini bukan tanpa alasan. Hal ini merupakan konsekuensi yuridis dan bentuk kepatuhan terhadap berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru).

Secara spesifik, kebijakan ini merujuk pada Pasal 91 UU 20/2025, yang melarang penyidik melakukan perbuatan yang menimbulkan stigma atau praduga bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Langkah ini sekaligus mengakhiri “tradisi” mempertontonkan tersangka yang marak dilakukan sejak periode 2019-2023. Perubahan ini menjadi sinyal positif kembalinya marwah presumption of innocence (asas praduga tak bersalah) sebagai sendi utama perlindungan HAM dalam sistem peradilan pidana kita.

Bagaimana pandangan rekan-rekan pembaca? Apakah langkah humanis ini sudah tepat, atau justru mengurangi efek sosial bagi pelaku korupsi? Diskusi di kolom komentar. 👇

AsasPradugaTakBersalah ReformasiHukum MahasiswaHukum

No Viral, No Justice:Ketika Algoritma Menggantikan Palu HakimHari ini, keadilan kerap tidak bergerak karena prosedur huk...
04/01/2026

No Viral, No Justice:
Ketika Algoritma Menggantikan Palu Hakim

Hari ini, keadilan kerap tidak bergerak karena prosedur hukum,
melainkan karena sebuah kasus menjadi viral.

Dalam praktik, kita menyaksikan pergeseran berbahaya:
urgensi perkara tidak lagi ditentukan oleh bobot hukumnya,
tetapi oleh logika algoritma media sosial.

📌 Lapor Pak Polisi perlahan kalah efektif dibanding Lapor Netizen.
📌 Equality before the law bergeser menjadi equality before the algorithm.
📌 Penegakan hukum menjadi reaktif, bukan substantif.

Fenomena No Viral No Justice bukan sekadar soal media sosial.
Ia adalah gejala akut ketidakpercayaan publik terhadap keadilan formal yang tersumbat.

Jika dibiarkan, viralitas berisiko:
— mengubah hukum menjadi performatif,
— menggerus asas praduga tak bersalah,
— dan melahirkan trial by mob dalam ruang digital.

Negara hukum tidak boleh tunduk pada algoritma.
Penegakan hukum harus kembali pada relnya:
bekerja sunyi dalam prosedur, namun nyaring dalam keadilan.

✍️ Opini oleh Imam Sahroni Darmawan
📖 Baca selengkapnya di LiterasiHukum.com

💬 Setuju atau berbeda pandangan?
Tulis opini Anda. Simpan & bagikan diskusi ini.






HukumDanTeknologi
LiterasiHukum

Pilkada Langsung vs DPRD: Jebakan Fetisisme Prosedur dan Mahalnya Ongkos DemokrasiSobat LHI, pernahkah kita berpikir ula...
01/01/2026

Pilkada Langsung vs DPRD: Jebakan Fetisisme Prosedur dan Mahalnya Ongkos Demokrasi

Sobat LHI, pernahkah kita berpikir ulang tentang rutinitas lima tahunan ini? Kita menghabiskan anggaran negara hingga Rp28 Triliun untuk Pilkada serentak, sebuah angka fantastis yang sebenarnya bisa membangun ribuan rumah sakit atau menyekolahkan jutaan anak bangsa.

Namun, apa yang kita dapatkan? Sering kali justru stagnasi kepemimpinan, atau lebih buruk lagi: para pemenang kontestasi yang bergiliran mengenakan rompi oranye KPK.

Dalam Opini terbarunya di LiterasiHukum.com, Imam Sahroni Darmawan menyoroti fenomena "Fetisisme Prosedur Demokrasi". Kita terlalu sibuk mendewakan proses pencoblosan langsung, hingga lupa bahwa kedaulatan rakyat sering kali sudah tergadai oleh politik uang dan cukong jauh sebelum fajar menyingsing.

Apakah kembali ke pemilihan via DPRD adalah solusi? Atau ada jalan tengah melalui "Desain Asimetris" dan "Demokrasi Berorientasi Hasil"?

Mengutip Mahfud MD, jika proses politiknya transaksional, maka produk kebijakannya pun akan bersifat konservatif dan elitis. Saatnya kita berhenti memuja prosedur dan mulai menuntut hasil yang bermartabat.

Bagaimana pendapatmu? Apakah Pilkada Langsung masih relevan, atau perlu dievaluasi?

Simak analisis selengkapnya di website kami. 🔗 Baca artikel lengkap di https://literasihukum.com

DPRD MahfudMD JimlyAsshiddiqie OpiniHukum PolitikUang Korupsi MahasiswaHukum

“Perjuangan hari ini bukan lagi mengangkat senjata, tapi mengawal hukum agar adil bagi semua.Di Hari Pahlawan, mari kita...
10/11/2025

“Perjuangan hari ini bukan lagi mengangkat senjata, tapi mengawal hukum agar adil bagi semua.

Di Hari Pahlawan, mari kita hormati mereka yang telah berkorban dengan menjadi warga negara yang kritis, taat hukum, dan berani bersuara terhadap ketidakadilan. 🇮🇩⚖️

Olahraga Padel tengah naik daun di Indonesia — lapangan bermunculan, turnamen digelar, antusiasme meningkat.Namun, di ba...
08/11/2025

Olahraga Padel tengah naik daun di Indonesia — lapangan bermunculan, turnamen digelar, antusiasme meningkat.
Namun, di balik euforia ini, muncul pertanyaan hukum penting:

Siapa yang berwenang secara sah mengatur cabang olahraga Padel? 🤔

Dalam kerangka UU No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, setiap induk organisasi olahraga wajib memiliki legitimasi hukum yang spesifik dan terdaftar.
Artinya, klaim otoritas tidak cukup hanya berdasarkan aktivitas de facto, tetapi harus sah secara de jure.

Melalui analisis hukum ini, ditemukan bahwa:
⚖️ PBPI (Perkumpulan Besar Padel Indonesia) belum memenuhi syarat legal sebagai induk cabang olahraga, karena profil resminya di Ditjen AHU belum mencantumkan “Padel” secara tegas.
Akibatnya, PBPI belum berwenang memberikan rekomendasi turnamen.

Namun, ini bukan akhir — justru momentum untuk menata ulang tata kelola olahraga Padel agar lebih profesional, transparan, dan sesuai hukum.

📘 Tulisan ini disusun oleh:
Tiur Henny Monica, S.H., M.H.
untuk rubrik Literasi Hukum – Opini Keolahragaan.

📌 Seluruh pandangan dalam konten ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili redaksi maupun institusi mana pun.

💬 Bagaimana menurutmu?

Apakah struktur organisasi olahraga di Indonesia sudah cukup kuat secara hukum?

Address

Jakarta

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Literasi Hukum Indonesia posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share

Category