22/07/2022
Dikutip dari (https://blog.justika.com) hal hal inilah yang bisa melanggar Hukum Pidana
-Membuat gadung dalam acara keagamaan
-Mengganggu ketentraman dengan meneriakan atau memberikan isyarat palsu
-Membuat gadung dalam persidangan Pengadilan
-Kealpaan hingga merusak materai (segel)
-Penghinaan dengan tulisan
-Penghinaan ringan
-Penganiayaan secara sengaja terhadap binatang, hingga mengakibatkan cacat dan merusak kesehatan
-Penggelapan ringan
Untuk konsultasi mengenai hukum bisa hubungi kami melalui nomor di bio dan kunjungi juga website kita hmanlawfirm.com
#