16/01/2018
Investasi Zaman NOW.....Dan......SOLD OUT LAGI.....!!
Alhamdulillah......
Dipenghujung 2017 dan Januari 2018....4 Proyek Syariah Sold Out Sekaligus!!
Ibarat hukum fisika archimedes....semakin mendapat tekanan...semakin besar p**a tekanan balik (bangkit)...
Kira2 itulah fenomena yang sedang dialami umat islam zaman now diberbagai belahan dunia
Ini bisa sangat kita rasakan diberbagai realita. Yang nampak jelas pada saat aksi 212 yang mampu mengumpulkan jutaan kaum muslimin di satu tempat secara serentak
Ulama-ulama muda, mukhlis dan cerdas pun satu per satu bermunculan ke permukaan secara fenomenal p**a. Sebut lah ust Abdul Shomad, Ust Felix Siaw, Ust Adi Hidayat, dan masih banyak lagi....
Akumulasi semua itu ikut membentuk kesadaran umat akan agamanya seiring bertambahnya pengetahuannya tentang syariat islam yang sempurna
Kami khususnya yang berkecimpung di bisnis properti syariah....yang menggunakan akad murni 100% syariah dari hulu hingga hilir....SANGAT merasakan angin perubahan ini
Bahkan semakin banyak developer konvensional kini hijrah dan ikut bergabung dengan gerakan anti riba menjual produknya menggunakan 100% syariah
Tentu ini semua terjadi bukan tanpa alasan. Bahkan sangat banyak alasan untuk beralih menggunakan akad syariah.
Keuntungan yang dirasakan bukan hanya oleh pihak developer, tapi juga pembeli.
**Keuntungan Pihak Developer :**
+ Utama dan Terutama terhindar dari Hutang Riba Bank yang dosanya sangat luar biasa besar disisi Allah swt
+ Dapat memberikan harga kredit propertinya lebih murah karena tidak terjerat hutang riba bank yang besar dan berlipat
+ Proses pengajuan KPR ditentukan sendiri oleh pihak developer tanpa memerlukan persetujuan bank BI yang menjelimet
**Keuntungan Pihak Pembeli :**
+ Utama dan Terutama terhindar dari Hutang Riba Bank yang dosanya sangat luar biasa besar disisi Allah swt
+ Akad transaksi syariah adil dan jauh dari zhalim, Buktinya :
1. Tanpa Denda.
Setiap kelebihan pembayaran dari akad hutang adalah riba tanpa melihat alasan apapun. Sayangnya skema denda tetap digunakan bahkan oleh bank berlabel syariah meski dengan alasan untuk disedekahkan, dst. Padahal Rasulullah telah berkata :
Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu: “Sesungguhnya Allah Ta’ala itu baik, tidak menerima kecuali yang baik-baik. Sesungguhnya Allah memerintahkan kaum beriman dengan apa-apa yang diperintahkan kepada para nabi.”
Alasan agar pembayar disiplin?
Faktanya tetap banyak kredit macet justru berasal dari skema konvensional, sedang proyek syariah kami, kasus kredit macet sangaat kecil mendekati nol. Alhamdulillah. Inilah yang dinamakan BERKAH :)
Detail klik disini : https://agen-syariah.com/blog/hukum-denda-dalam-hutang-piutang-menurut-islam/
2. Tanpa Sita.
Dalam islam tidak boleh menjual secara sepihak barang yang diagunkan, karena pada hakikatnya, barang tersebut tetaplah milik sang empunya hutang. Andai pun karena alasan ketidakmampuan membayar hutang, maka penjualan barang agunan tersebut harus tetap seizin si penghutang selaku pemilik sah dan hasil penjualan jika ada kelebihan dari nilai hutang harus dikembalikan ke pemilik barang. Ini lah keadilan Islam!
Berbeda dengan aturan Bank. Mereka dapat dengan semena-mena menjual barang yang diagunkan tanpa seizin pemilik dan dengan harga semau mereka. Yang penting hutang terbayar. Ini lah kezhaliman sistem perbankan!
Penjelasan detail disini :
https://agen-syariah.com/blog/ini-skema-kezhaliman-kredit-riba-perbankan/
https://agen-syariah.com/blog/hukum-islam-seputar-barang-agunan/
3. Tanpa Asuransi
Yang berkecimpung di dunia Asuransi pasti memahami bahwa akad asuransi itu hakikatnya mengandung gharar seperti judi. Jadi jangan heran perusahaan asuransi diberbagai belahan dunia adalah salah satu bidang perusahaan paling sukses dan kaya raya.
Akad yang terjadi di asuransi tidak jelas. Dalam islam hanya barang dan jasa yang boleh menjadi objek akad mu'amalah, sedang asuransi mengakadkan Janji atas sesuatu yang belum terjadi.
Lebih detail bisa baca disini :
https://agen-syariah.com/blog/hukum-asuransi-dalam-islam/
4. Tanpa BI Cheking
Transaksi dalam kepemilikan properti syariah langsung dengan pihak developer tanpa sama sekali melibatkan perbankan sehingga lebih sederhana.
5. Tanpa akad bermasalah
Dalam akad properti syariah hanya melibatkan 2 pihak, yaitu Anda dan pihak developer. Islam melarang transaksi ganda dalam 1 transaksi seperti yang terjadi pada akad bank, baik bank berlabel syariah maupun bank konvensional.
Skema bank baik syariah maupun konvensional terjadi kekacauan akad. Yuk kita runut :
Anda membayar DP ke pihak developer -> Lalu anda mengajukan KPR ke Bank -> Jika disetujui, bank membayar sisa hutang pembelian ke developer -> Selanjutnya anda membayar cicilan hutang beralih ke bank -> Jika Telat bayar kena Denda -> Jika tidak mampu bayar, rumah disita dengan harga jual semau bank dan sepihak asal hutang lunas!
Maka kemungkinan skema akad di atas :
A. Bank selaku pemilik sah rumah...lalu dijual ke kita?
Faktanya instansi bank TIDAK BOLEH membeli produk atas nama instansinya karena undang-undang perbankan mengatur demikian hanya sebagai lembaga keuangan. Dan aturan ini mengikat juga untuk bank Syariah.
Sedang aturan islam mengharuskan bahwa barang yang diperjualbelikan HARUSLAH telah menjadi hak milik sang penjual secara sempurna.
B. Bank meminjamkan uang ke kita untuk membeli rumah
Ini berarti akad Hutang Piutang Uang. Aturan syariah, maka pihak pemberi pinjaman (bank) TIDAK BOLEH sama sekali mengenakan tambahan dalam pembayaran hutang (Riba Qardl)
Sesuai kaidah yang sangat masyhur dalam ilmu fikih, yaitu:
كل قرض جر نفعا فهو ربا
“Setiap piutang yang mendatangkan kemanfaatan/keuntungan, maka itu adalah riba.” (baca al-Muhadzdzab oleh asy-Syairazi 1/304, al-Mughni oleh Ibnu Qudamah 4/211 & 213, Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah 29/533, Ghamzu ‘Uyun al-Basha’ir 5/187, asy-Syarhul Mumthi’ 9/108-109 dan lain-lain)
Skema ini berlaku untuk semua jenis bank, hanya diganti istilah saja, tapi hakikatnya sama :D
Sedang dalam akad syariah, prinsip hutang piutang adalah ukhuwah/persaudaraan dan tolong menolong, BUKAN bisnis!
Demikian p**alah motivasi kami berjuang di sektor properti syariah.
Selain bisnis, juga untuk mensosialisasikan pada umat keadilan syariat Nya dan membantu umat memiliki pilihan dalam berinvestasi dan membeli properti sesuai aturan Nya yang maha adil.
Jauh berbeda dengan sistem riba, sudah zhalim PLUS besar dosa nya disisi Allah swt yg bahkan disebut dalam al-quran diancam akan diperangi Allah swt dan Rasul Nya. (Al-Baqarah:279)
Bayangkan dosa apa yang ancaman nya lebih mengerikan dari Riba selain kesyirikan :(
Dengan demikian Insya Allah menjadikan pemanfaatan harta kita mendapat keberkahan dari Allah swt karena telah kita gunakan sesuai Perintah Nya.
Tapi jangan dimaknai keberkahan itu hanya bertambahnya harta! Jika itu koruptor pun hartanya bertambah :D
Keberkahan itu dijelaskan para ulama juga dalam bentuk keluarga yang damai, akur, saqinah mawaddah warrohmah, pasangan yang semakin romantis dan setia, anak-anak yang sholeh sholehah dan taat pada orang tua, anggota keluarga yang senantiasa diberi kesehatan, dan seterusnya. MAU??! :)
"Karena Bisnis Bukan Hanya Tentang Untung Rugi, Tapi Juga Surga Neraka"
JADI.....masih ragu memilih investasi syariah sesuai aturan sang pencipta kehidupan?? :)
Akhukum Fillah,
Berkah Utama Properti
Investasi Nyata Murni Syariah