02/08/2017
Ibu-Bapak, Kawan-kawan...
Mohon kehadirannya dalam
DISKUSI PUBLIK FORUM KAMPUNG KOTA DAN PAGUYUBAN PUNAKAWAN
di Balairung Jaya Suprana School of Performing Art, Mall of Indonesia, Kelapa Gading, Jakarta Timur,
Besok Kamis, 3 Agustus 2017
"PRINSIP INDIVIDUALISME DAN KOLEKTIVISME DALAM PEMBANGUNAN KOTA YANG ADIL DAN BERADAB"
Refleksi Pengalaman Mengikuti Workshop "FORCE EVICTION AND DISPLACEMENT"
Tanggal 16-19 Juli 2017
di Soweto Conference Center, Johannesburg, Afrika Selatan
PEMBANGUNAN KOTA JAKARTA
Pembangunan Infrastruktur dan Hilangnya Kemanusiaan Kita
Pada umumnya, de facto, pembangunan infrastruktur fisik di Jakarta tidak/sangat kurang diikuti dengan pembangunan infrastuktur ekonomi, sosial dan budaya yang seimbang dan memadai. Alih-alih memadai dan seimbang, justru sebaliknya: Pemprov DKI cenderung sedang menghancurkan infrastruktur ekonomi, sosial dan budaya warga sektor informal di kampung kota yang punya sejarah berpuluh tahun pembangunan “survival system”-nya.
Sementara itu nilai ekonomi tanah tergusur semakin meningkat, rumah dan properti sekitar tanah tergusur mereka naik harganya juga semakin indah, tapi yang tergusur ada di pinggiran kota dan tidak bisa menikmati pembangunannya, malah mengalami proses peminggiran dan pemiskinan.
Penggusuran Paksa
Pemprov DKI terutama dalam kurun 2 tahun terakhir ini, selain menyiagakan landasan hukum sekenanya untuk alasan pembenar kebijakan penggusuran, entah berdasarkan Pergub/Perda/UU mengenai tata ruang atau lingkungan, tapi akhirnya inti dari dasar hukum adalah Undang-undang Ketertiban Umum (Tibum), yaitu masalah kepemilikan IMB, dan “diskresi”.
Kalau toh warga yang tinggal di wilayah yang akan/sedang digusur sedang/masih mengajukan gugatan (proses) hukum yang sah di pengadilan negeri atau PTUN seperti pada kasus Bukit Duri, Pemprov DKI dan Kemenpupera tidak menghormati hukum yang sedang “status quo”, selalu dengan alasan yang dipaksa untuk dipercayai/dikatakan oleh aparat penggusur serta media-media mainstream di lapangan, bahwa tidak apa-apa digusur saja, toh belum ada putusan mengikat dari pengadilan.
Penggusuran paksa merupakan bentuk guncangan yang signifikan terhadap kelompok rumah tangga miskin. Tempat tinggal dan lingkungannya tidak hanya dimensi fisik semata namun terbentuk dari relasi sosial-ekonomi yang kompleks sehingga signifikan mempengaruhi kesejahteraan individu. Rumah bagi warga korban penggusuran tidak hanya tempat tinggal, namun juga tempat usaha mandiri. Seiring penggusuran keduanya hilang, menyisakan ketidakpastian dan ketergantungan hidup pada bantuan. Penggusuran paksa telah mengubah masyarakat yang mandiri meski dalam sektor informal, menjadi masyarakat yang penuh ketergantungan dengan kerentanan tinggi.
Penggusuran paksa dan relokasi ke rusunawa tidak menyelesaikan kemiskinan, namun mereproduksi kemiskinan bahkan dengan derajat yang lebih dalam. Wilayah rusunawa yang kini mereka tempati tidak bisa memberikan mereka peluang untuk mencari sumber penghidupan layak seperti di lokasi sebelumnya. Kebijakan relokasi untuk masyarakat yang tergusur menyebabkan mereka tersisih dan terpinggirkan di wilayah-wilayah luar perkotaan. Meskipun dimensi fisik rusunawa dengan infrastrukturnya dianggap lebih memadai, namun distribusi sumberdaya ekonomi dan sosial tidak memberikan akses pada warga korban penggusuran untuk bisa membangun kehidupan baru yang lebih baik di sana.
SOLUSI ALTERNATIF
Kampung Susun Manusiawi Berbasiskan Koperasi
"Kampung Susun" adalah wahana lingkungan yang secara inkremental komunitas warganya membangun unit-unit secara fleksibel pada struktur dasar yang telah terpasang. Di sini komunitas warga dapat lebih berperan aktif untuk menggali alternatif yang paling applicable dan acceptable, guna memperoleh suasana dan lingkungan kampung yang sesungguhnya.
Pada kampung susun setiap dataran lantai dapat terdiri dari deretan unit rumah dan beragam kegiatan serupa dengan pola kampung tapak, jadi tidak formal linier kaku seperti pada blok di hunian rumah susun. Deretan unit pada lantai di suatu blok, langsung dihubungkan dengan deretan unit di blok lain, sehingga lantai berbagai blok yang saling berhubungan itu menyerupai sirkulasi pada lingkungan kampung.
Membangun Kampung Susun Manusiawi Bukit Duri Berbasiskan Koperasi Warga Berdaya (KSMBD-BKWB) di lokasi yang tidak jauh dari lokasi warga sebelum digusur, dengan terlebih dahulu melakukan:
- Pendataan dan pemetaan ulang kebutuhan, hak dan kewajiban warga akan pemukiman/perumahan baru dalam wujud KSMBD-BKWB.
- gambaran konsep design secara komprehensif: KSMBD-BKWB ini harus mampu mengungkapkan jawaban terhadap kebutuhan hidup real warga kampung urban Bukit Duri di bidang ekonomi, sosial, budaya, ekologi, dan hidrologi.
Mampu mengungkapkan apsek keterbukaan/inklusivitas, kebenaran data, aspek keadilan, kemandirian, semangat solidaritas kehidupan yang kuat antar warga, (komunalisme), interkoneksi dalam hampir seluruh aspek kehidupan, demokrasi partisipatif yang kuat, dan aspek pembangunan keberlanjutan.
- Rancangan block-plan
- rencana pembagian ruang berdasarkan kebutuhan dan rencana konsolidasi lahan/ruang/fungsi kebutuhan.
- integrasi dengan pembangunan Jakarta yang berprinsipkan kemanusiaan yang adil
- Seluruh sistem pembangunan pemukiman Kampung Susun ini, secara konsisten akan menggunakan prinsip-prinsip dan sistem koperasi swadaya komunitas warga:
a. Warga sebagai anggota adalah pemilik saham
b. Menekankan keswadayaan warga
c. Kepemilikan, tanggungjawab dan pengelolaan bersama bersama (komunal)
d. Gotong-Royong
e. Mengutamakan benefit (manfaat) ketimbang profit (untung).
f. Koperasi-koperasi Komunitas Warga Urban sebagai basis-basis pembangunan "pasar sosial bersama", melawan "pasar kapitalisme" DKI Jakarta.
- Maka sangat penting komunitas warga Bukit Duri yang berjuang ini segera:
a. Menambah jumlah anggota/pemegang saham Koperasi Warga.
b. Meningkatkan kualitas keterlibatan seluruh anggota koperasi Warga.
c. Mewujudkan/mengembangkan Koperasi Warga.
Keadilan Sosial
Dalam kaitannya dengan syarat keadilan sosial, satu di antara sekian banyak yang layak kita simak adalah refleksi Peter L. Berger, bapak ilmu sosial yang baru saja meninggal dunia di usia 88 tahun pada tgl 27 Juni 2017 lalu.
Peter L. Berger mengusulkan 2 macam “kalkulus” (timbangan) untuk melihat apakah suatu pembangunan sungguh berhasil dan menjawab prinsip keadilan.
Yang pertama adalah ‘kalkulus beban’ (“calculus of Pain”), yaitu pencegahan penderitaan paksa, dan yang kedua ialah ‘kalkulus kebermaknaan’ (“calculus of meaning”) sebagai penghargaan terhadap nilai-nilai hidup dari para warga yang dimaksud oleh kebijakan-kebijakan pembangunan.
Untuk itu, Berger mengajukan 3 kriteria keadilan yang harus dikenalkan pada setiap model dan proyek pembangunan:
(1). Pembangunan yang berhasil mensyaratkan kemajuan ekonomi yang berlanjut dan 'self-generating'.
(2). Pembangunan yang berhasil mensyaratkan gerakan berlanjut dalam skala luas oleh penduduk kebanyakan, dari kondisi kemiskinan yang akut ke standar hidup yang layak secara manusiawi.
(3). Pembangunan tak dapat dikatakan berhasil jika prestasi-prestasi dari kemajuan ekonomi dan pembagiannya berlangsung di atas pelanggaran hak-hak asasi manusia.” (Peter Berger, “Underdevelopmen”, Commentary, vol.78, no.1, July 1984, hal. 41-45).
Di bawah terang prinsip dan kriteria semacam itu, segera kelihatan bahwa bagi komunitas-komunitas warga, pembangunan ternyata lebih sering dialami sebagai beban (dalam "calculus of pain"), dan karenanya lebih sering tidak bermakna (dalam "calculus of meaning"). Dan dalam pengalaman warga di dataran rendah Jakarta, pembangunan lebih punya arti sebagai penggusuran ("displacement"). Selain sangat mahal pembangunan yang lebih sering dialami sebagai penggusuran itu juga menyimpan kemarahan luas rakyat yang nampak dalam berbagai protes-protes terhadap ketidakadilan.