Ciliwung Merdeka

Ciliwung Merdeka Ciliwung Merdeka (CM) didirikan pada tanggal 13 Agustus 2000 dan secara resmi menjadi badan hukum pada tanggal 13 Mei 2008 sebagai Yayasan Ciliwung Merdeka

CM adalah sebuah wahana gerakan kemanusiaan yang diselenggarakan oleh Komunitas Kerja yang terdiri dari anak, remaja dan warga Bukit Duri bantaran sungai Ciliwung RT 005, 006, 007, 008 RW 012, Kel. Bukit Duri, Kec. Tebet, Jakarta Selatan dan Kampung Pulo RT 009, 010, 011 RW 003 Kel. Kampung Melayu, Kec. Jatinegara, Jakarta Timur bersama para pendamping Jaringan Kerja Kemanusiaan CM. CM diselengg

arakan untuk menghadapi tantangan utama kehidupan anak, remaja dan warga Bukit Duri yaitu hambatan, kepungan dan ketidakadilan struktural-vertikal dalam bidang sosial-ekonomi-politik-budaya, dalam wujud proses pembodohan, pemiskinan dan ketidakpastian hidup di bidang pendidikan, pekerjaan dan lingkungan hidup, yang mereka hadapi setiap hari di setiap lini kehidupan. Sudah 11 tahun lebih komunitas warga Bukit Duri didampingi dan difasilitasi Ciliwung Merdeka melalui program-program pemberdayaannya dalam hal tumbuhnya kesadaran, solidaritas dan sikap swadaya komunitas warga untuk mewujudkan perubahan kualitas hidup yang lebih bermartabat.

MENIMBANG RASA KEADILAN KORBAN PEMBANGUNAN(Press Release) Selama 2 tahun perjalanan warga Bukit Duri menempuh keadilan d...
19/04/2018

MENIMBANG RASA KEADILAN KORBAN PEMBANGUNAN
(Press Release)

Selama 2 tahun perjalanan warga Bukit Duri menempuh keadilan di jalur hukum yaitu: Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Negeri, warga Bukit Duri yang pada dasarnya merupakan salah satu komunitas korban sistem pembangunan di negeri ini, telah mendapatkan keadilan dari para hakim yang memeriksa perkara penggusuran paksa di Bukit Duri.

Pengadilan Tata Usaha Negara telah menyatakan bahwa penggusuran paksa di wilayah Bukit Duri jelas melawan hukum. Namun Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta berpendapat lain. Pendapat hukum PTTUN Jakarta itu di luar dari kaidah-kaidah hukum yang berlaku. Putusan PTTUN Jakarta jauh dari rasa keadilan bagi warga korban penggusuran paksa. Warga Bukit Duri menolak isi putusan PTTUN Jakarta dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Warga Bukit Duri berharap agar Majelis hakim Mahkamah Agung kamar tata usaha negara dapat memenuhi rasa keadilan bagi korban penggusuran paksa di Bukit Duri.

2 tahun yang lalu aparat polisi dan pemerintah melakukan penggusuran paksa secara terang-terangan melawan hukum dan melawan hak-hak warga kaum miskin di Bukit Duri.

Setelah menjalani proses peradilan selama 1,5 tahun di Pengadilan Negeri dan hidup dalam kondisi serba berkekurangan dan tidak pasti, korban penggusuran paksa di Bukit Duri harus menghadapi perlawanan dari Pemerintah Pusat, yaitu Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC).

Mereka belum rela memberikan hak-hak warga Bukit Duri. Mereka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta dan menolak untuk memberikan perlindungan dan kompensasi kepada warganya.

Warga yang seharusnya dilindungi dan diayomi oleh mereka justru ditindas dan dilawan.

Kami, perwakilan warga Bukit Duri, menghimbau kepada Pengadilan Tinggi Jakarta agar menolak permohonan banding BBWSCC, karena permohonan banding itu tidak mempunyai dasar hukum yang jelas.

Kami menghimbau kepada BBWSCC agar melindungi para warga miskin yang hidup berkekurangan di pinggir kali.

Kami ini sudah terbukti sebagai warga negara Indonesia yang sah dan patut serta wajib dilindungi oleh bapak-bapak dan ibu-ibu yang menduduki jabatan penting di pemerintahan dan di peradilan.

Jakarta, 19 April 2018.

Atas nama Para Warga Bukit Duri Korban Penggusuran Paksa

Sandyawan Sumardi
Isnu Handono
Martha Suharti




https://youtu.be/CKyQR5QWhXc
12/03/2018

https://youtu.be/CKyQR5QWhXc

Dalam rangka Selamatkan Tolak Bala dan Peringatan 1 Tahun Intimidasi Kriminalisasi Penangkapan Warga Pulau Pari Oleh Aparat Polisi dan Klaim Penguasaan Pulau...

Selamat Atas Kemenangan Komunitas Warga Bukit Duri dalam Persidangan Gugatan Class Action di Pengadilan Negeri Jakarta P...
25/10/2017

Selamat Atas Kemenangan Komunitas Warga Bukit Duri dalam Persidangan Gugatan Class Action di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat


Ibu-Bapak, Kawan-kawan...Mohon kehadirannya dalam DISKUSI PUBLIK FORUM KAMPUNG KOTA DAN PAGUYUBAN PUNAKAWANdi Balairung ...
02/08/2017

Ibu-Bapak, Kawan-kawan...

Mohon kehadirannya dalam

DISKUSI PUBLIK FORUM KAMPUNG KOTA DAN PAGUYUBAN PUNAKAWAN
di Balairung Jaya Suprana School of Performing Art, Mall of Indonesia, Kelapa Gading, Jakarta Timur,
Besok Kamis, 3 Agustus 2017

"PRINSIP INDIVIDUALISME DAN KOLEKTIVISME DALAM PEMBANGUNAN KOTA YANG ADIL DAN BERADAB"

Refleksi Pengalaman Mengikuti Workshop "FORCE EVICTION AND DISPLACEMENT"
Tanggal 16-19 Juli 2017
di Soweto Conference Center, Johannesburg, Afrika Selatan

PEMBANGUNAN KOTA JAKARTA

Pembangunan Infrastruktur dan Hilangnya Kemanusiaan Kita

Pada umumnya, de facto, pembangunan infrastruktur fisik di Jakarta tidak/sangat kurang diikuti dengan pembangunan infrastuktur ekonomi, sosial dan budaya yang seimbang dan memadai. Alih-alih memadai dan seimbang, justru sebaliknya: Pemprov DKI cenderung sedang menghancurkan infrastruktur ekonomi, sosial dan budaya warga sektor informal di kampung kota yang punya sejarah berpuluh tahun pembangunan “survival system”-nya.

Sementara itu nilai ekonomi tanah tergusur semakin meningkat, rumah dan properti sekitar tanah tergusur mereka naik harganya juga semakin indah, tapi yang tergusur ada di pinggiran kota dan tidak bisa menikmati pembangunannya, malah mengalami proses peminggiran dan pemiskinan.

Penggusuran Paksa

Pemprov DKI terutama dalam kurun 2 tahun terakhir ini, selain menyiagakan landasan hukum sekenanya untuk alasan pembenar kebijakan penggusuran, entah berdasarkan Pergub/Perda/UU mengenai tata ruang atau lingkungan, tapi akhirnya inti dari dasar hukum adalah Undang-undang Ketertiban Umum (Tibum), yaitu masalah kepemilikan IMB, dan “diskresi”.

Kalau toh warga yang tinggal di wilayah yang akan/sedang digusur sedang/masih mengajukan gugatan (proses) hukum yang sah di pengadilan negeri atau PTUN seperti pada kasus Bukit Duri, Pemprov DKI dan Kemenpupera tidak menghormati hukum yang sedang “status quo”, selalu dengan alasan yang dipaksa untuk dipercayai/dikatakan oleh aparat penggusur serta media-media mainstream di lapangan, bahwa tidak apa-apa digusur saja, toh belum ada putusan mengikat dari pengadilan.

Penggusuran paksa merupakan bentuk guncangan yang signifikan terhadap kelompok rumah tangga miskin. Tempat tinggal dan lingkungannya tidak hanya dimensi fisik semata namun terbentuk dari relasi sosial-ekonomi yang kompleks sehingga signifikan mempengaruhi kesejahteraan individu. Rumah bagi warga korban penggusuran tidak hanya tempat tinggal, namun juga tempat usaha mandiri. Seiring penggusuran keduanya hilang, menyisakan ketidakpastian dan ketergantungan hidup pada bantuan. Penggusuran paksa telah mengubah masyarakat yang mandiri meski dalam sektor informal, menjadi masyarakat yang penuh ketergantungan dengan kerentanan tinggi.

Penggusuran paksa dan relokasi ke rusunawa tidak menyelesaikan kemiskinan, namun mereproduksi kemiskinan bahkan dengan derajat yang lebih dalam. Wilayah rusunawa yang kini mereka tempati tidak bisa memberikan mereka peluang untuk mencari sumber penghidupan layak seperti di lokasi sebelumnya. Kebijakan relokasi untuk masyarakat yang tergusur menyebabkan mereka tersisih dan terpinggirkan di wilayah-wilayah luar perkotaan. Meskipun dimensi fisik rusunawa dengan infrastrukturnya dianggap lebih memadai, namun distribusi sumberdaya ekonomi dan sosial tidak memberikan akses pada warga korban penggusuran untuk bisa membangun kehidupan baru yang lebih baik di sana.

SOLUSI ALTERNATIF

Kampung Susun Manusiawi Berbasiskan Koperasi

"Kampung Susun" adalah wahana lingkungan yang secara inkremental komunitas warganya membangun unit-unit secara fleksibel pada struktur dasar yang telah terpasang. Di sini komunitas warga dapat lebih berperan aktif untuk menggali alternatif yang paling applicable dan acceptable, guna memperoleh suasana dan lingkungan kampung yang sesungguhnya.

Pada kampung susun setiap dataran lantai dapat terdiri dari deretan unit rumah dan beragam kegiatan serupa dengan pola kampung tapak, jadi tidak formal linier kaku seperti pada blok di hunian rumah susun. Deretan unit pada lantai di suatu blok, langsung dihubungkan dengan deretan unit di blok lain, sehingga lantai berbagai blok yang saling berhubungan itu menyerupai sirkulasi pada lingkungan kampung.

Membangun Kampung Susun Manusiawi Bukit Duri Berbasiskan Koperasi Warga Berdaya (KSMBD-BKWB) di lokasi yang tidak jauh dari lokasi warga sebelum digusur, dengan terlebih dahulu melakukan:

- Pendataan dan pemetaan ulang kebutuhan, hak dan kewajiban warga akan pemukiman/perumahan baru dalam wujud KSMBD-BKWB.

- gambaran konsep design secara komprehensif: KSMBD-BKWB ini harus mampu mengungkapkan jawaban terhadap kebutuhan hidup real warga kampung urban Bukit Duri di bidang ekonomi, sosial, budaya, ekologi, dan hidrologi.

Mampu mengungkapkan apsek keterbukaan/inklusivitas, kebenaran data, aspek keadilan, kemandirian, semangat solidaritas kehidupan yang kuat antar warga, (komunalisme), interkoneksi dalam hampir seluruh aspek kehidupan, demokrasi partisipatif yang kuat, dan aspek pembangunan keberlanjutan.

- Rancangan block-plan

- rencana pembagian ruang berdasarkan kebutuhan dan rencana konsolidasi lahan/ruang/fungsi kebutuhan.

- integrasi dengan pembangunan Jakarta yang berprinsipkan kemanusiaan yang adil

- Seluruh sistem pembangunan pemukiman Kampung Susun ini, secara konsisten akan menggunakan prinsip-prinsip dan sistem koperasi swadaya komunitas warga:

a. Warga sebagai anggota adalah pemilik saham

b. Menekankan keswadayaan warga

c. Kepemilikan, tanggungjawab dan pengelolaan bersama bersama (komunal)

d. Gotong-Royong

e. Mengutamakan benefit (manfaat) ketimbang profit (untung).

f. Koperasi-koperasi Komunitas Warga Urban sebagai basis-basis pembangunan "pasar sosial bersama", melawan "pasar kapitalisme" DKI Jakarta.

- Maka sangat penting komunitas warga Bukit Duri yang berjuang ini segera:

a. Menambah jumlah anggota/pemegang saham Koperasi Warga.

b. Meningkatkan kualitas keterlibatan seluruh anggota koperasi Warga.

c. Mewujudkan/mengembangkan Koperasi Warga.

Keadilan Sosial

Dalam kaitannya dengan syarat keadilan sosial, satu di antara sekian banyak yang layak kita simak adalah refleksi Peter L. Berger, bapak ilmu sosial yang baru saja meninggal dunia di usia 88 tahun pada tgl 27 Juni 2017 lalu.

Peter L. Berger mengusulkan 2 macam “kalkulus” (timbangan) untuk melihat apakah suatu pembangunan sungguh berhasil dan menjawab prinsip keadilan.

Yang pertama adalah ‘kalkulus beban’ (“calculus of Pain”), yaitu pencegahan penderitaan paksa, dan yang kedua ialah ‘kalkulus kebermaknaan’ (“calculus of meaning”) sebagai penghargaan terhadap nilai-nilai hidup dari para warga yang dimaksud oleh kebijakan-kebijakan pembangunan.

Untuk itu, Berger mengajukan 3 kriteria keadilan yang harus dikenalkan pada setiap model dan proyek pembangunan:

(1). Pembangunan yang berhasil mensyaratkan kemajuan ekonomi yang berlanjut dan 'self-generating'.

(2). Pembangunan yang berhasil mensyaratkan gerakan berlanjut dalam skala luas oleh penduduk kebanyakan, dari kondisi kemiskinan yang akut ke standar hidup yang layak secara manusiawi.

(3). Pembangunan tak dapat dikatakan berhasil jika prestasi-prestasi dari kemajuan ekonomi dan pembagiannya berlangsung di atas pelanggaran hak-hak asasi manusia.” (Peter Berger, “Underdevelopmen”, Commentary, vol.78, no.1, July 1984, hal. 41-45).

Di bawah terang prinsip dan kriteria semacam itu, segera kelihatan bahwa bagi komunitas-komunitas warga, pembangunan ternyata lebih sering dialami sebagai beban (dalam "calculus of pain"), dan karenanya lebih sering tidak bermakna (dalam "calculus of meaning"). Dan dalam pengalaman warga di dataran rendah Jakarta, pembangunan lebih punya arti sebagai penggusuran ("displacement"). Selain sangat mahal pembangunan yang lebih sering dialami sebagai penggusuran itu juga menyimpan kemarahan luas rakyat yang nampak dalam berbagai protes-protes terhadap ketidakadilan.

*[ , Kamu?]*" * * adalah cara kami bertahan dalam berjuang untuk *membongkar fakta kebenaran*, *mencari keadilan*, *meno...
27/07/2017

*[ , Kamu?]*

" * * adalah cara kami bertahan dalam berjuang untuk *membongkar fakta kebenaran*, *mencari keadilan*, *menolak lupa* dan *melawan impunitas*"
- Sumarsih, Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK), Ibu dari salah satu mahasiswa korban tewas di Tragedi Semanggi 1 1998 -

Berdiri di hampir 500 Kamis menagih janji negara hadirkan kemanusiaan serta keadilan sesuai Pancasila bukanlah hal mudah.

Mengangkat 500 kali payung hitam di aksi diam dalam rasa kehilangan sosok kesayangan karena kejahatan negara dan tanpa proses pemulihan hak keadilan bukanlah hal yang bisa dianggap sebelah mata.

Menyaksikan mereka yang disebut berperan dalam pen*staan kemanusiaan, pelanggaran HAM dan pelaku kejahatan justru dijadikan sosok pengampu kebijakan dan kini bebas ciptakan kesewenang-wenangan bukanlah hal yang kita inginkan.

*Jika kamu peduli dengan hal-hal di atas, pastikan kamu ikut hadir dan meneriakkan " " di Aksi Kamisan yg ke-500 pada*:

◎ Kamis, 27 Juli 2017
◎ Pukul 15.00 - 17.00 WIB
◎ Seberang Istana Presiden, DKI Jakarta

*Kenakan atribut serba hitam dan ajak serta rekan/kerabat.*

Turut hadir:
● Korban dan keluarga pelanggaran HAM berat
● Romo Franz Magnis Suseno
● Arif Bambani (Aliansi Jurnalis Independen Indonesia)
● Ari Nurcahyo (Para Syndicate)
● Pemuka Lintas Agama dan Kepercayaan

Penampilan dari:
※ Efek Rumah Kaca
※ Simponi
※ Sammy Not A Slim Boy
※ Wanggi Hoed
※ Youth Proactive
※ SERRUM

*"500 Kamis, Cuma Janji Manis..."* menagih *janji negara yg dilontarkan oleh setidaknya 2 Presidennya untuk menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM berat yg terjadi yg ternyata hanya manis di bibir dan di saat butuh untuk dipilih di balik bilik tentu harus jadi kesadaran kita semua*. Hadir, berikan tekanan, sampaikan kebenaran bahwa masih banyak yg peduli akan terwujudnya kemanusiaan serta keadilan bukan hanya untuk diucap ulang di setiap upacara kenegaraan ataupun di sekolahan. *Dari menjadi keprihatinan dan dianggap sebagai ujian bangsa hingga tertulis nyata di janji Nawacita, kemanusiaan dan keadilan haruslah terwujud bukan sekadar pemulas citra semata, maka mari hadir untuk mengingatkan ia yg HAMpir lupa.*

"Kami akan terus *melawan*, karena *tidak mau* anak kami nanti *diculik*, *ditembak*, atau *diracun*..."
- Suciwati, Istri Almarhum Munir (Aktivis HAM) -

Sekali lagi, pastikan kamu hadir dan menyatakan diri . Sampai jumpa!

Suarakan juga lewat:
https://twitter.com/aksikamisan
https://instagram.com/aksikamisan
https://www.facebook.com/aksikamisan
https://aksikamisan.net
[email protected]

"Penertiban Bukit Duri jadi isu politik ketika ada sekelompok orang yang mengajukan class action," kata Djarot.Perlu dik...
14/02/2017

"Penertiban Bukit Duri jadi isu politik ketika ada sekelompok orang yang mengajukan class action," kata Djarot.
Perlu diketahui bahwa warga Bukit Duri melakukan gugatan class action jauh sebelum ada masa kampanye pilkada dilakukan, dan warga melakukan gugatan karena adanya isu akan digusur tersebut. Maka dari Warga Bukit Duri menanggapi pernyataan Pak Djarot.


http://megapolitan.kompas.com/read/2017/02/13/21305511/djarot.penertiban.bukit.duri.sudah.jadi.isu.politik Sandyawan Sumardi menanggapi pernyataan pak Djarot...

13/02/2017

Materi Diskusi Publik Adakah Hak Berkota Warga Sudah Dijamin? dengan tema "Memaknai Indonesia sebagai Negara Hukum Dalam Menjamin Hak-Hak Warga Kota", dapat di download di website kami. Salam!

Materi Diskusi Publik "Memaknai Indonesia sebagai Negara Hukum Dalam Menjamin Hak-Hak Warga Kota" Ahmad Nashih Luthfi (Dosen STPN, Ahli Pertanahan) materi Pertanahan Pengertian Tanah Negara Sesat Pikir Tanah Negara Luruhnya Hak Publik (Bangsa) di...

10/02/2017

10/02/2017

Teman-teman yang baik, 1 jam lagi Diskusi Publik akan di mulai dengan tema "Memaknai Indonesia sebagai Negara Hukum Dalam Menjamin Hak-Hak Warga Kota", bagi yang tidak dapat hadir dapat menyaksikan live streaming di Fanspage ini mulai pukul 13.00.. Salam Juang!!

09/02/2017

Teman-teman yang baik, bagi yang tak dapat hadir di Diskusi Publik besok hari, teman-teman masih bisa mengikutinya secara live streaming di fanspage ini.. salam!

Address

Jalan Kebon Pala II No. 7C, RT 004/RW04 Kelurahan. Kp. Melayu, Kecamatan Jatinegara
Jakarta
13320

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Ciliwung Merdeka posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share