LBH Pers

LBH Pers Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers adalah lembaga nirlaba yang fokus mengadvokasi kasus yang berkaitan dengan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi

Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) adalah sebuah lembaga nirlaba yang diprakarsai oleh beberapa orang advokat muda yang tergabung dalam komite Pembela kebebasan Pers (KPKP) bersama dengan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta pada 11 Juli 2003, bertempat di Tugu Proklamasi Jakarta yang kemudian menjadi hari lahir LBH Pers. Misi LBH Pers adalah Mewujudkan masyarakat sipil yang demokratis mel

alui upaya bantuan hukum dan advokasi terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia. adapun kegiatan yang dilakukan LBH Pers untuk mewujudkan misi-misi dari LBH Pers adalah :

1. Memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma
LBH Pers telah memberikan ratusan bantuan hukum kepada jurnalis dan media baik itu di pengadilan maupun di luar pengadilan. bantuan hukum yang diberikan LBH Pers kepada jurnalis dan media mencangkup tuntutan pidana, gugatan perdata dan kasus perselisihan hubungan industrial.

2. Melakukan pendidikan dan pelatihan hukum
LBH Pers bekerjasama dengan beberapa lembaga donor memberikan pelatihan hukum pers dan sosialisasi pentingnya menjaga kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi kepada aparat penegak hukum yang diantaranya polisi, hakim, jaksa, pengacara. Acara ini diadakan rutin pertiga tahun di beberapa kota di Indonesia. Tahun ini LBH Pers mengadakan di Sumatera Barat, Yogyakarta dan Sulawesi Utara. Selain mengadakan pelatihan kepada aparat penegak hukum, LBH Pers bekerjasama dengan Advocate Bar Association Rule of Law Inisiative (ABA–RoLI) juga melakukan pelatihan kepada para Advokat mengenai Kebebasan Berinternet (Internet Freedom), Pelatihan ini telah diadakan 2 kali di Jakarta dan di Makasar.

3.Melakukan penelitian, kampanye, dan pengembangan jaringan
Dalam melakukan penelitian dan kampanye, LBH Pers rutin tiap harinya meriset data kasus kekerasan terhadap jurnalis untuk dirilis tiap tahunya. LBH Pers mencatat kekerasan fisik dan non-fisik terhadap Jurnalis dari tahun ketahun grafiknya terus bertambah, pada tahun 2014 telah terjadi 72 kasus kekerasan, di tahun 2015 terjadi 50 kasus kekerasan dan terakhir di tahun 2016 sebanyak 83 kasus kekerasan menimpa para Jurnalis. Hasil riset LBH Pers diumumkan kepada publik dan dilaporkan ke United Nations (PBB) melalui The Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights (OHCHR) untuk kepentingan advokasi Internasional. Selain rutin menjadi pelapor khusus untuk kebebasan pers tiap tahunnya, LBH Pers bersama beberapa organisasi masyarakat sipil melakukan riset kebebasan berkumpul dan kebebasan berekspresi. Kegiatan ini juga bentuk pelaporan khusus ke PBB melalui The Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights (OHCHR). LBH Pers aktif di beberapa koalisi jaringan masyarakat sipil dalam mengadvokasi hak asasi manusia khususnya hak kebebasan berekspresi dan kebebasan pers di Indonesia, dan juga aktif menginisiasi beberapa jaringan regional untuk perlindungan terhadap hak atas kebebasan berekspresi di Asia Tenggara, seperti Media Defence Southeast Asia ( MD Sea ), Advocate for Freedom of Expression Coalition - Southeast Asia ( AFEC - SEA ) dan juga South East Asia Lawyers (SEALawyers). Untuk kepentingan kampanye dan pendidikan LBH Pers merilis beberapa buku untuk dibagikan ke masyarakat, beberapa buku yang telah diterbitkan antara lain ; Paradoks Kebebasan Pers di Indonesia, Eksaminasi Publik Perkara Perdata Soeharto VS Time Inc, Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik, Proses Penanganan Perkara Pers, Advokasi Kebebesan Pers di Indonesia, Riset Pengadilan Pers di Indonesia, Catatan Harian UPI Asmaradhana “Jurnalis Menggugat”, ITE Menimbang Ulang Pasal 27 ayat 3 UU ITE dalam Putusan Pengadilan.

4. Melakukan advokasi kebijakan terkait kebebesan pers dan kebebasan berekspresi. Advokasi kebijakan juga gencar dilakukan LBH Pers untuk menjaga demokrasi di Indonesia. LBH Pers bersama beberapa organisasi masyarakat sipil beberapa kali mengadvokasi kebijakan yang berkaitan dengan kemerdekaan pers dan kebebasan bereskpresi. Advokasi yang dilakukan LBH Pers adalah Judicial Review terhadap Undang-undang, pasal-pasal dan peraturan pemerintah di Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. Selain itu, LBH Pers juga melakukan kampanye dan lobi ke beberapa fraksi di DPR apabila ada rencana UU yang akan lahir atau direvisi.

*Dampak Operasionalisasi Akal Imitasi (AI) terhadap Ekosistem Kebebasan Berekspresi dan Kemerdekaan Pers di Indonesia* P...
07/05/2026

*Dampak Operasionalisasi Akal Imitasi (AI) terhadap Ekosistem Kebebasan Berekspresi dan Kemerdekaan Pers di Indonesia*

Policy Brief ini disusun sebagai dengan tujuan mengidentifikasi Dampak Operasionalisasi AI secara khusus pada ekosistem kebebasan berekspresi dan kemerdekaan Pers di Indonesia. Pada ekosistem kebebasan berekspresi, dampak struktural yang dapat terjadi adalah bias dan erosi terhadap pluralism informasi yang terhadi akibat algoritma operasionalisasi AI.

Bias tersebut juga bukan semata-mata terjadi di ruang digital, melainkan teramplifikasi dalam kehidupan nyata atau biasa disebut real-world violence. Perkambangan AI saat ini yang dialami oleh Masyarakat sipil adalah praktik pelecehan seksual yang difasilitasi oleh teknologi AI dan serangan terstruktur yang digunakan untuk menarget kelompok dengan suara kritis – termasuk dalam hal ini Jurnalis.

Sedangkan pada ekosistem media, kemunculan AI seperti 2 (dua) mata koin dimana pada satu sisi membuat kerja-kerja jurnalis dan dapur produksi menjadi lebih efektif dan efisien. Namun di sisi yang lain, kehadiran Perusahaan big tech dan platform dengan mengoperasionalisasi AI seperti search engine overview bertindak sebagai publisher dalam bentuk baru.

Permasalahan muncul pada saat platform dan Perusahaan AI mengekstrak konten yang telah diproduksi oleh Perusahaan Media tanpa memberikan konpensasi yang layak (fair use). Pengambilan data illegal tersebut dapat mengalihkan pendapatan dari media independen yang pada akhirnya akan berdampak pada akses terhadap informasi oleh Masyarakat.

Unduh dan baca selengkapnya:

https://lbhpers.org/policy-brief-dampak-operasionalisasi-akal-imitasi-ai-terhadap-ekosistem-kebebasan-berekspresi-dan-kemerdekaan-pers-di-indonesia/

Hari ini kita memperingati Hari Buruh, tetapi perjuangan buruh tidak berhenti pada seremoni tahunan.Di balik setiap keun...
01/05/2026

Hari ini kita memperingati Hari Buruh, tetapi perjuangan buruh tidak berhenti pada seremoni tahunan.

Di balik setiap keuntungan yang dirayakan pemilik modal, ada tenaga buruh yang terus diperas, upah yang ditekan, dan hak-hak yang dinegosiasikan. Hari Buruh adalah pengingat bahwa ketimpangan antara kelas pekerja dan kelas pemilik masih nyata.

Perjuangan kelas bukan sekadar teori—ia hidup dalam jam kerja yang panjang, dalam kontrak yang tidak pasti, dalam suara buruh yang dibungkam, dan dalam kebijakan yang lebih berpihak pada modal daripada manusia.

Karena itu, Hari Buruh adalah hari perlawanan. Hari untuk menegaskan bahwa kesejahteraan tidak lahir dari belas kasih penguasa, tetapi dari perjuangan kolektif kelas pekerja.

Selama masih ada penindasan, selama buruh masih diperlakukan sebagai alat produksi, maka perjuangan belum selesai.

Hidup buruh!

KERTAS KEBIJAKAN REGULASI SIBER DAN DEMOKRASI DIGITAL: MENILAI ULANG PASAL 32 UU ITELeIP, LBH Pers dan SAFEnet berkolabo...
07/04/2026

KERTAS KEBIJAKAN REGULASI SIBER DAN DEMOKRASI DIGITAL: MENILAI ULANG PASAL 32 UU ITE

LeIP, LBH Pers dan SAFEnet berkolaborasi Menyusun sebuah kertas kebijakan dalam merespon maraknya penggunaan Pasal 30 dan Pasal 32 UU ITE di tengah perkembangan teknologi digital. Adapun ketentuan mengenai illegal access dan data interference tersebut merupakan delik siber yang belum diubah oleh Pemerintah sejak tahun 2008.

Policy Brief ini disusun dengan tujuan mengidentifikasi fenomena penggunaan dan mengurai sejumlah situasi dan masalah dalam delik siber UU ITE yang berdampak langsung terhadap pelanggaran hak-hak kebebasan bereskpresi dan berpendapat di Masyarakat. Selain itu, dengan menggunakan analisis pendekatan kasus dan Putusan Hakim, Policy Brief ini mengidentifikasi cara ideal dalam menafsirkan dan menerapkan delik siber – secara khusus dalam implementasi Pasal 32 ayat (1) dan (2) UU ITE di Indonesia.

Dalam temuannya, kami mendapati bahwa Pasal 32 UU ITE dalam penerapannya kerap digunakan sebagai alat kriminalisasi yang menjerat kebebasan berekspresi dan berpendapat Masyarakat. Selain itu, Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UU ITE telah ditafsirkan secara tumpang tindih dan tidak konsisten oleh jaksa dan hakim serta Perumusan norma Pasal 32 ayat (2) UU ITE mengulang perumusan norma Pasal 32 ayat (1) UU ITE dengan hukuman pidana yang lebih berat.

Kami berharap melalui Kertas Kebijakan ini, Aparat Penegak Hukum (APH) dapat lebih selektif dan berhati-hati dalam menggunakan delik siber dan memastikan pemenuhan unsur-unsur formil yang termuat dalam delik digunakan secara proporsional.

Unduh dan baca di: https://lbhpers.org/kertas-kebijakan-regulasi-siber-dan-demokrasi-digital-menilai-ulang-pasal-32-uu-ite/

Selamat Memperingati Jumat Agung 🙏
03/04/2026

Selamat Memperingati Jumat Agung 🙏

18/03/2026

https://youtu.be/wT1Iw8NNdqM?si=NAKyXVffdFAEKvgv

Podcast "Remiliterisasi dan Judicial Review UU TNI" telah tayang. Ini direkam beberapa jam sebelum Andrie Yunus disiram air keras oleh 4 anggota TNI (2 eksekutor dan 2 pengintai) yang kini telah ditahan sementara.

Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus mengalami penyerangan berupa penyiraman air keras ketika sedang mengendarai seped...
16/03/2026

Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus mengalami penyerangan berupa penyiraman air keras ketika sedang mengendarai sepeda motor pada Kamis, 12 Maret 2026. Atas kejadian tersebut, Andrie kini dirawat di rumah sakit dan mendapatkan penanganan medis terhadap luka akibat air keras.

Andrie sendiri merupakan advokat dan pembela HAM yang selama ini aktif melakukan advokasi terhadap isu kekerasan yang dilakukan oleh kepolisian dan militer berupa kriminalisasi, pembunuhan di luar proses hukum dalam rangka Reformasi Sektor Keamanan serta penyelesaian pelanggaran berat hak asasi manusia. Oleh karena itu, kami sangat mengecam peristiwa ini dan memandang peristiwa ini adalah ancaman nyata terhadap seluruh pembela HAM di Indonesia.

Terhadap peristiwa ini, Kepolisian Resor Jakarta Pusat telah membuat Laporan Polisi dengan nomor: LP/A/222/III/2026/Sat Reskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 dengan pasal yang digunakan adalah pasal penganiayaan berat sebagaimana tercantum dalam Pasal 467 ayat (2) dan Pasal 468 KUHP.

Menurut informasi yang diterima, penanganan di kepolisian telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan untuk Laporan Polisi tersebut. Kami memandang penggunaan pasal penganiayaan berat dalam Laporan Polisi oleh Polres Jakpus belum cukup dan mengecilkan situasi yang terjadi.

https://lbhpers.org/serangan-air-keras-pembela-ham-andrie-yunus-adalah-percobaan-pembunuhan-berencana-penegak-hukum-harus-segera-usut-tuntas/

Halo sobat pers👋Saat ini LBH Pers membuka kesempatan magang pada posisi "Kampanye Hak Asasi Manusia".  Bagi kawan - kawa...
10/03/2026

Halo sobat pers👋

Saat ini LBH Pers membuka kesempatan magang pada posisi "Kampanye Hak Asasi Manusia".

Bagi kawan - kawan memiliki ketertarikan pada isu Hak Asasi Manusia, kebebasan berekspresi, kemerdekaan pers dan hak-hak digital serta familiar dengan aplikasi desain grafis silahkan mendaftar.

Kirim CV dan Portofolio ke: [email protected]
Subjek email: [Kampanye - Nama]

Batas pendaftaran tanggal 6 April 2026

Untuk pertanyaan dan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Hotline LBH Pers melalui Nomor whatsapp: 0821-4688-8873.

Marhaban Ya Ramadhan 🙏
18/02/2026

Marhaban Ya Ramadhan 🙏

Address

Jalan Kalibata Timur IV G No 10 Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan
Jakarta
12740

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when LBH Pers posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Practice

Send a message to LBH Pers:

Share

Category