Rindu Hakim Profesional Bersih Jujur Adil

Rindu Hakim Profesional Bersih Jujur Adil mengajak kepada bapak ibu hakim untuk berbagi saran dan pendapat untuk mewujudkan hakim profesional, bersih, jujur dan adil serta berhati nurani

Masuknya RUU Jabatan Hakim dalam Prolegnas 2015-2019, menjadi angin segar bagi kalangan hakim khususnya dan lembaga pera...
03/11/2015

Masuknya RUU Jabatan Hakim dalam Prolegnas 2015-2019, menjadi angin segar bagi kalangan hakim khususnya dan lembaga peradilan pada umumnya. Melalui RUU tersebut diharapkan profesi hakim semakin mendapatkan kedudukan yang jelas dan sesuai dengan harkat martabatnya.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA), Siti Nurdjanah, dalam acara Seminar Nasional “Urgensi UU Jabatan Hakim Bagi Pembaharuan Kekuasaan Kehakiman” di Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (FH UGM), Yogyakarta, Sabtu, (14/3).

“Sampai saat ini, kedudukan hakim sebagai sebuah jabatan dinilai masih bias dan belum tertegaskan secara integral,” katanya.

Siti mengatakan, bilamana Hakim Agung pada Mahkamah Agung dan hakim konstitusi telah jelas penetapannya sebagai pejabat negara dengan segala implemantasinya, tidak demikian dengan hakim karir yang bertugas di lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung. Kedudukan dan perlakuan terhadapnya, baik dari segi normatif maupun implementatif masih belum sepenuhnya ditempatkan sebagai pejabat negara.

Soalnya, pada satu sisi ditegaskan sebagai pejabat negara, namun dalam kenyataannya pada beberaa aspek yang mengenainya masih terkait dengan sistem Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Oleh karenanya jabatan hakim sering dikatakan berstatus ganda, yaitu sebagai pejabat negara dan PNS,” ujar Siti.

Siti memandang pembiaran atas status ganda yang tersandangkan dalam jabatan Hakim ini telah menimbulkan berbagai masalah serius baik dari segi manajerial pada umumnya, maupun secara khusus terkait dengan potensi reduksi independensi peradilan. Jika independensi mulai tereduksi maka secara qonditio sine quanon, implikasi dai problematika jabatan Hakim ini menghambat upaya mewujudkan visi MA yakni mewujudkan badan peradilan yang agung.

Dijelaskan Siti, penyatuan atap pembinaan terhadap hakim menjadi di bawah satu atap MA ternyata dalam kenyataannya tidak telalu banyak membawa perubahan berarti. Boleh dikatakan, hanya sekadar hilangnya kewenangan menteri melakukan pembinaan terhadap hakim. Hal itu disebabkan karena sistem kepegawaian hakim mengacu pada PP No.41 Tahun 2002 tentang Kenaikan Jabatan dan Pangkat Hakim yang memperlakukan hakim sebagai PNS

“Status dan kedudukan hakim pada satu pihak telah dinyatakan sebagai pejabat negara, namun pada pihak lain menyangkut masalah kenaikan jabatan dan kepangkatan hakim masih tetap disamakan dengan PNS,” tuturnya.

Selain itu, sambung Siti, berbagai permasalahan lain yang tidak kalah pentingnya terkait dengan kewenangan MA melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap para hakim. Pengwasan itu antara lain masalah definisi atau jenis jabatan yang disandang hakim, masalah rekrutmen hakim, masalah sistem kepangkatan hakim, masalah sistem penilaian kinerja hakim, dan masalah kepensiunan.

Siti mengakui momentum penebitan UU ASN telah memberikan angin segar bagi kalangan hakim khususnya dan pada peradilan pada umumnya. Dalam Pasal 121 dan Pasal 122 huruf e UU ASN secara eksplisit menjelaskan kedudukan jabatan hakim sebagai pejabat negara.

Namun, kata Siti, selain didefinisikan sebagai pejabat negara, dalam beberapa UU yang berlaku lainnya jabatan hakim didefinisikan secara bebeda-beda. UU No.28 Tahun 1999 tentang Peyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme mengkategorikan hakim sebagai penyelenggara negara (Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2). Sedangkan UU No.48 Tahun 2009 tentang kekuansaan Kehakiman menetapkan jabatan hakim sebagai pejabat negara yang melakukan kekuasaan kehakiman (Pasal 19).

Pakar Hukum Adminisitrasi Negara FH UGM, Zainal Arifin Mochtar, mengakui RUU Jabatan Hakim adalah hal yang urgent karena selama ini tidak ada aturannya. Selama ini, para hakim dikatakan sebagai pejabat negara dalam beberapa undang-undang, tapi penerjemahannya hakim masih ikut ke PNS.

“Seharusnya ada penjelasan mendetail mengenai pejabat negara itu substansinya apa,” kata Zainal.

Meski mengakui pentingnya RUU Jabatan Hakim, Zainal juga mengingatkan agar isi RUU perlu diperhatikan. Menurutnya, isi RUU harus mencakup banyak hal, bukan hanya satu atau dua hal saja. Dia mengatakan, RUU tersebut harus bisa menyelesaikan segala problem hakim yang selama ini ada.

Zainal melanjutkan, regulasi yang ada di Indonesia selama ini masih banyak yang berbenturan, khususnya soal jabatan hakim. Zainal mencontohkan UU ASN, terutama Pasal 121 dan Pasal 122. Menurutnya, kedua pasal itu keliru karena melarang hakim ad hoc untuk menjabat sebagai pejabat negara.

“Seakan-akan semua hakim boleh menjadi pejabat negara kecuali hakim ad hoc. Itu kan salah. Memangnya hakim ad hoc salah apa sehingga tidak boleh menjadi pejabat negara,” kata Zainal.

Ke depan, ia menyarankan harus dibangun cetak biru terhadap regulasi yang mengatur penyelenggara negara. “Kita cenderung belum rapih. Kita juga belum pernah bicara mengenai cetak biru penyelenggara negara itu seperti apa. Makanya yang terjadi saat ini adalah pertentangan antara satu UU dengan UU yang lain,” pungkasnya

http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt55064c6199b06/ruu-jabatan-hakim-pintu-masuk-selesaikan-problem-hakim

Isi RUU perlu diperhatikan, jangan hanya menyangkut satu atau dua hal. RUU tersebut harus bisa menyelesaikan segala problem hakim yang ada selama ini.

03/11/2015

Abdullah Berahim
Feb 07, 2013 2:36pm
hakim yang professional, jujur dan adil tidak akan terkontaminasi oleh riak gelombang, badai dan topan yang menerpanya. dengan bermodal iman yang teguh dan berakar di dalam hati yang paling dalam sambil bertawakkal kepada yang maha kuasa, dia laksanakan tugas dan kewajibannya sbg seorang hakim tanpa memperhitungkan apa yang akan diperolehnya, karena dia merasa hidupnya lebih dari cukup sebagai pejabat negara. alhamdulillah

Penegak Hukum Diminta Duduk Bersama Bahas Tilang Tanpa Sidang PengadilanJakarta - Usulan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta...
02/04/2013

Penegak Hukum Diminta Duduk Bersama Bahas Tilang Tanpa Sidang Pengadilan

Jakarta - Usulan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali tentang tilang tanpa sidang mendapat dukungan dari ratusan hakim di Indonesia. Para hakim yang tergabung dalam Forum Diskusi Hakim Indonesia (FDHI) mendorong MA, Kejagung dan Polri duduk bersama membahas hal tersebut.

"Dalam perkara tilang, diutamakan penindakan perkara tilang dengan pendekatan secara administratif yaitu dengan cara pembayaran denda melalui bank yang ditunjuk, misalnya Bank BRI dengan menggunakan slip blanko tilang warna biru," ujar hakim Pengadilan Negeri Stabat, Sumatera Utara, Sunoto kepada detikcom, Senin (1/4/2013).

Hal ini sudah dibeberkan secara jelas berdasarkan SK Kapolri No.Pol: SKEP/443/IV/1998 tentang Buku Petunjuk Teknis Tentang Penggunaan Blanko Tilang. Namun, Sunoto menilai perlu langkah konret menindaklanjuti SK Kapolri itu.

"Mengusulkan kepada MA, Kejagung dan Polri untuk menetapkan bersama besaran denda dengan pendekatan tingkatan ekonomi," lanjutnya.

Pembayaran uang denda ditetapkan sesuai dengan tingkat ekonomi masyarakat Indonesia dan rata-rata pidana denda yang diputus oleh hakim dan besaran denda ini bersifat final agar tidak terjadi proses pengembalian uang denda yang harus dibayar maksimal.

Langkah itu berdasarkan UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah pelanggar lalu lintas yang mengakui kesalahannya supaya tidak lagi mengikuti dan menunggu proses perkara tilang.

"Karena setelah membayar denda di BRI pelanggar dapat langsung meminta kembali SIM atau STNK yang dijadikan benda sitaan kepada petugas polisi," beber Sunoto.

Apabila sang pelanggar masih membandel, maka polisi dapat memberikan slip blangko tilang dan menyerahkan penyelesaian kasus ke pengadilan.

"Pengecualian dan upaya terakhir bagi pelanggar lalu lintas yang tidak mengakui kesalahannya memberikan hak bagi pelanggar untuk mengikuti sidang di pengadilan," jelas Sunoto.

(asp/asp) http://news.detik.com/read/2013/04/01/185447/2208715/10/penegak-hukum-diminta-duduk-bersama-bahas-tilang-tanpa-sidang-pengadilan

Usulan Ketua MA Hatta Ali tentang tilang tanpa sidang mendapat dukungan dari ratusan hakim di Indonesia. Para hakim mendorong MA, Kejagung dan Polri duduk bersama membahas hal tersebut.

21/12/2012
05/09/2012

Menuruti Gaya Hidup "wah" (pengeluaran lebih tinggi dari penghasilan sah) menjebak orang untuk bergaul dengan suap, hadiah dan korupsi, waspadalah waspadalah

17/08/2012

AKSI SELANJUTNYA ADALAH : Menjadikan diri sendiri dan teman sejawat sebagai Hakim Bersih, Jujur, Adil dan profesional menolak suap, hadiah, pemberian dari pihak2 yang berkepentingan dalam perkara, semoga ALLAH SWT memberikan kekuatan dan petunjuk jalan yang lurus, RIZKI YANG HALAL AKAN MEMBAWA BERKAH...

16/08/2012

Andi Saputra : kata temen wartawan yang biasa liputan di ekonomi, RAPBN itu rancana makro, detailnya nanti ada . Ini sudah jadi hukum tata negara

29/07/2012

MARI KITA SERUKAN KONSOLIDASI NASIONAL HAKIM INDONESIA dengan menghadiri Pembacaan Putusan sidang MK terhadap JR I dan JR II a.n. Pemohon Teguh Satya Bhakti dan hakim Indonesia, menjelang Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia di depan Sidang MPR/DPR setiap tanggal 16 Agustus yang salah satu agendanya yaitu penyampaian RAPBN tahun berikutnya, HAKIM INDONESIA BERSATU
KONSOLIDASI NASIONAL HAKIM INDONESIA dilaksanakan pada Hari Senin, 30 Juli 2012 jam 21.00 WIB di tempat hotel menginap dan hari Selasa, 31 Juli 2012 setelah pembacaan putusan JR I dan JR II di MK

27/07/2012

FORMAT SMS BERANTAI : Ass.wrwb, Kepada para YM kami mohon dapat hadir secara beramai-ramai dalam sidang pembacaan putusan JR I dan JR II di MK hari Selasa, 31 Juli 2012 pukul 10.00 WIB, dengan tujuan untuk memberikan perhatian kepada Presiden agar segera mengesahkan RPP hak konstitusional hakim dan menguatkan solidaritas, kekompakan serta keseriusan mengawal perjuangan hakim, jika berhalangan hadir dapat juga memberikan partisipasi berupa sumbangan dana ke BRI No. Rekening 0657-01-010652-50-1 atas nama SUNOTO AHMAD, uang transport dan penginapan 1 hari di tanggung bendahara ibu Lili Evelin 081275289875, mohon sebarkan kepada min. 5 YM lainya, info resmi hub no. sunoto 085292649364 atau lihat di FB group Rencana Peserta Aksi Hakim Indonesia Menggugat Presiden dan DPR RI

25/07/2012

draf rpp KEDUDUKAN DAN HAK HAKIM SEBAGAI PEJABAT NEGARA:http://userfiles.hukumonline.com/redaksi/RPP_HAK_HAKIM.pdf

24/07/2012

Evelin Illona Lili Berdasarkan pengalaman pribadi selama menjadi cakim-hakim: 3 hal yg hrs dimiliki dan tidak bisa kurang satu pada diri Hakim (atau dlm bekerja apapun): Moral-jujur, Berilmu-skill, Berani. *Ada moral dan berilmu, tapi tdk berani..tetap tertarik dunia mafia (kr tdk berani menyatakan sikap dan pilihan)... *Ada moral dan berani, tapi tdk berilmu..tetap tertarik dunia mafia (kr gampang ikut2an, kr gk tau mana yg salah dan benar, kebodohan sendiri).. *Ada berilmu dan berani, tapi tidak ada moral..ini yg paling parah mafianya (kr pintar dan berani..tapi disalahgunakan)..

Address

Mahkamah Agung
Jakarta

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Rindu Hakim Profesional Bersih Jujur Adil posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share