29/08/2015
DESA MANDIRI, DESA MEMBANGUN desa adalah pelibatan mereka ke dalam arena perumusan dan pengambilan kebijakan desa. Melalui cara ini, secara tidak langsung pemerintah desa telah mengedepankan prinsip penghormatan, partisipasi dan emansipasi warga dalam pembangunan. Dari sinilah nanti akan lahir proses check and balancies dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Kedua, memperkuat kapasitas pemerintahan dan interaksi dinamis antara organisasi warga dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Ada cukup banyak cerita kemandirian desa yang ditopang oleh kecakapan pemerintahan desa karena proses interaksi yang dinamis Sementara di Rappoa, Bantaeng, hadir kepala desa muda bernama Irvan Darwin, yang progresif dan pro demokrasi.Kepala desa ini memberikan contoh terkemuka tentang akuntabilitas, transparansi dan responsivitas yang digerakkan dengan kepemimpinan inovatif-progresif. Lewat leadership yang tegas dan inovatif, kepala desa meminta seluruh perangkatnya mengajukan lamaran ulang kepada kades, dan menyeleksi kembali perangkat desa, serta menata sumberdaya sesuai kecakapan yang dimiliki. Tradisi baru ini merupakan terapi kejut, yang tidak semua kepala desa berani melakukannya. Namun hasilnya, kades Rappoa berhasil merapatkan tim pemdes bergerak secara kolektif pada satu tujuan dalam pembangunan desa. Di Rappoa, kades menempelkan semua peta sosial desa, termasuk hasil RPJMDes, yang membuat seluruh informasi bisa diketahui dan dibaca publik secara transparan. Selain itu kades membuat tradisi baru, dimana setiap tahun, dilakukan pertanggungjawaban publik atas jalannya pemerintaha desa, dihadapan warga. Dari tradisi ini warga dapat mengetahui apakah kades akuntabel, yakni telah menjalankan amanat RPJMDes atau belum. (Desa Membangun Indonesia, 2014)