LBH Jakarta

LBH Jakarta Bantuan hukum gratis untuk korban ketidakadilan sejak tahun 1971. Dukung layanan bantuan hukum gratis Pengacara muda tersebut bernama Adnan Buyung Nasution.
(389)

Tiga tahun setelah Jenderal Soeharto berkuasa, seorang pengacara muda yang juga mantan jaksa menyampaikan kertas kerja berisikan gagasan untuk mendirikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) kepada kongres Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) ke-3 tahun 1969. Ide pendirian LBH ini dikhususkan untuk membantu warga yang hak-haknya di bidang politik dan hukum terampas dan tersisihkan. Kertas kerja yang dibaw

a Adnan Buyung Nasution segera disambut hangat dengan penuh antusias oleh tokoh-tokoh Peradin. Mereka memberikan tanggapan positif dan mendukung dengan sepenuh hati. 28 Oktober 1970 Dewan Pimpinan Pusat Peradin memberlakukan Surat Keputusan (SK) pengukuhan berdirinya LBH. Berkat dukungan Ali Sadikin, Gubernur DKI Jakarta saat itu, 1 April 1971 LBH Jakarta mulai beroperasi.

Warga Desa Rancapinang, Provinsi Banten menguasai dan mengelola tanah mereka dengan memanfaatkan sumber daya alam secara...
06/06/2026

Warga Desa Rancapinang, Provinsi Banten menguasai dan mengelola tanah mereka dengan memanfaatkan sumber daya alam secara turun-menurun selama puluhan tahun. Pada tahun 1990-an, TNI dan Kementerian Pertahanan diduga telah berupaya memperoleh hak atas tanah di wilayah Desa Rancapinang untuk kepentingan lapangan latihan militer. Pada tahun 2012, terbit Sertipikat Hak Pakai Nomor 01/Rancapinang Tanggal 22 Mei 2012 Surat Ukur Nomor 01/Rancapinang tanggal 15 Mei 2012 Luas 3.646.390 m² Atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. SHP ini digunakan TNI dan Kementerian Pertahanan untuk merampas ruang hidup warga Rancapinang.

Saat ini, masyarakat Desa Rancapinang mengajukan gugatan ke PTUN Serang dengan Nomor Perkara 10/G/2026/PTUN.SRG melawan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang sebagai Tergugat dan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia sebagai Tergugat Intervensi. Alasan pengajuan meliputi penerbitan SHP yang cacat administratif, tidak sesuai dengan AUPB, dan berpotensi menghapus HAM dari warga Rancapinang. Sengketa ini tidak hanya merupakan sengketa administrasi pertanahan, melainkan juga persoalan perlindungan HAM dan perjuangan masyarakat dalam mempertahankan ruang hidupnya!

05/06/2026

Warga Rancapinang melakukan audiensi ke Komnas HAM atas perampasan ruang hidup akibat pembangunan Batalion TNI, Kamis (4/6).

Dalam audiensi tersebut, warga menceritakan bagaimana buldoser membabat sawah, kebun, dan ribuan pohon kelapa yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat. Sedikitnya 25 hektare lahan warga telah diratakan, mengakibatkan hilangnya mata pencaharian, menurunnya kondisi ekonomi keluarga, hingga memaksa banyak anak putus sekolah.

Warga meminta Komnas HAM membantu dan memastikan hak atas tanah, ruang hidup, serta sumber penghidupan masyarakat Rancapinang dilindungi dari perampasan yang mereka alami.

Sudah 81 tahun Indonesia merdeka, tetapi kemerdekaan itu belum sepenuhnya dirasakan oleh komunitas q***r. Di tengah peri...
04/06/2026

Sudah 81 tahun Indonesia merdeka, tetapi kemerdekaan itu belum sepenuhnya dirasakan oleh komunitas q***r. Di tengah peringatan Pride Month, komunitas LGBTIQ+ masih menghadapi diskriminasi, perundungan, kekerasan, hingga kebijakan-kebijakan yang secara langsung maupun tidak langsung melegitimasi stigma terhadap keberagaman identitas dan ekspresi gender. Situasi ini menunjukkan bahwa masih banyak warga negara yang belum dapat menikmati hak untuk hidup aman, setara, dan bermartabat.

Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi setiap warga negara tanpa terkecuali. Karena itu, yang dibutuhkan bukan sekadar toleransi, melainkan penghentian segala bentuk diskriminasi serta hadirnya perlindungan hukum yang menjamin kesetaraan bagi komunitas q***r. Selama masih ada warga yang hidup dalam ketakutan karena identitasnya, perjuangan untuk mewujudkan kemerdekaan yang sesungguhnya belum selesai.

Baca Selengkapnya https://bantuanhukum.or.id/kekerasan-berbasis-sogiesc-masih-terjadi-indonesia-harus-segera-melakukan-penghormatan-pemenuhan-dan-perlindungan-ham-tanpa-diskriminatif/

04/06/2026
03/06/2026

Sidang gugatan warga Desa Rancapinang melawan Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang dan Kementerian Pertahanan RI kembali digelar di PTUN Serang (3/6).

Warga kembali menegaskan bahwa tanah seluas 360 hektare yang kini diklaim melalui Sertipikat Hak Pakai atas nama Kementerian Pertahanan merupakan tanah yang telah dikuasai, dikelola, dan menjadi sumber penghidupan masyarakat secara turun-temurun.

Warga juga menyampaikan bahwa pembangunan batalyon telah mengakibatkan hilangnya lahan penghidupan mereka. Sekitar 25 hektare lahan telah dibuka dan hampir 5.000 pohon kelapa milik warga ditebang.

Pada agenda pembuktian, majelis hakim mempertanyakan dasar perolehan hak atas tanah yang diklaim Kementerian Pertahanan, termasuk dokumen dan proses reslah yang disebut menjadi dasar klaim tersebut. Namun pihak tergugat dan tergugat intervensi belum mampu menjelaskan maupun membuktikannya di hadapan majelis hakim.

Baca Selengkapnya

02/06/2026

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Andrie Yunus terkait penghentian penyidikan kasus penyiraman air keras yang dialaminya.

Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (2/6), hakim memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum atas Laporan Polisi Model A Nomor 222 tanggal 13 Maret 2026. Putusan tersebut menegaskan bahwa penyidikan kasus ini harus dilanjutkan.

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyambut putusan tersebut sebagai langkah penting bagi penegakan hukum dan perlindungan korban kekerasan oleh militer. TAUD menilai perkara ini harus diusut tuntas, termasuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Putusan ini juga menjadi penegasan bahwa aparat penegak hukum tidak dapat menunda atau menghentikan penyidikan secara sewenang-wenang, termasuk dalam perkara yang melibatkan anggota militer. Polda Metro Jaya harus segera menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan melanjutkan proses penyidikan sesuai hukum yang berlaku.

Halo kawan-kawan!Setelah melewati proses pembelajaran selama 1 bulan, Karya Latihan Bantuan Hukum (Kalabahu 46) resmi di...
02/06/2026

Halo kawan-kawan!

Setelah melewati proses pembelajaran selama 1 bulan, Karya Latihan Bantuan Hukum (Kalabahu 46) resmi ditutup pada Jumat 29 Mei 2026.

LBH Jakarta mengucapkan selamat kepada seluruh Peserta Kalabahu 46 yang sudah melewati seluruh rangkaian dengan sangat baik. Semoga segala materi dan pengalaman selama Kalabahu dapat menjadi semangat kita semua untuk terus belajar dan memperjuangankan hak asasi manusia, negara hukum, dan demokrasi.

Nama-nama peserta yang dinyatakan LULUS, bisa di cek langsung di website https://bantuanhukum.or.id/

SIDANG PRAPERADILAN ANDRIE YUNUS DIKABULKAN SEBAGIANPengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan pr...
02/06/2026

SIDANG PRAPERADILAN ANDRIE YUNUS DIKABULKAN SEBAGIAN

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Andrie Yunus terkait penghentian penyidikan kasus penyiraman air keras yang dialaminya.

Dalam amar putusan, Majelis Hakim:
• Menolak eksepsi Termohon;
• Menyatakan Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan praperadilan;
• Memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum atas Laporan Polisi Model A Nomor 222 tanggal 13 Maret 2026;
• Membebankan biaya perkara kepada Termohon;
• Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Putusan ini menegaskan bahwa penghentian penanganan perkara tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang dan menjadi langkah penting dalam upaya mencari keadilan bagi korban.

Ayo terus mengawal proses hukum, hingga terungkap kebenaran dan tercapainya keadilan bagi korban!

Hidup Korban! Jangan Diam! Lawan!

Undangan Liputan dan Solidaritas: Pembacaan Putusan Praperadilan Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Andrie YunusKami me...
01/06/2026

Undangan Liputan dan Solidaritas: Pembacaan Putusan Praperadilan Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus

Kami mengajak publik, solidaritas masyarakat sipil, mahasiswa, jurnalis, dan seluruh masyrakat untuk hadir dan mengawal jalannya persidangan sebagai bentuk dukungan terhadap perjuangan melawan impunitas dan kekerasan terhadap pembela HAM.

Selasa, 2 Juni 2026 - 09.00 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Gedung Sementara)

Pekan ini, sidang praperadilan memasuki agenda penting:

📌 Pembacaan Putusan

Negara tidak boleh membiarkan teror terhadap pembela HAM berlalu tanpa pertanggungjawaban. Solidaritas publik adalah kekuatan untuk memastikan keadilan tetap diperjuangkan.

Mari hadir, mengawal, dan menyuarakan dukungan agar proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel.


Address

Jakarta

Opening Hours

Monday 09:00 - 15:00
Tuesday 09:00 - 15:00
Wednesday 09:00 - 15:00
Thursday 09:00 - 15:00

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when LBH Jakarta posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Practice

Send a message to LBH Jakarta:

Share

Category