06/06/2026
Warga Desa Rancapinang, Provinsi Banten menguasai dan mengelola tanah mereka dengan memanfaatkan sumber daya alam secara turun-menurun selama puluhan tahun. Pada tahun 1990-an, TNI dan Kementerian Pertahanan diduga telah berupaya memperoleh hak atas tanah di wilayah Desa Rancapinang untuk kepentingan lapangan latihan militer. Pada tahun 2012, terbit Sertipikat Hak Pakai Nomor 01/Rancapinang Tanggal 22 Mei 2012 Surat Ukur Nomor 01/Rancapinang tanggal 15 Mei 2012 Luas 3.646.390 m² Atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. SHP ini digunakan TNI dan Kementerian Pertahanan untuk merampas ruang hidup warga Rancapinang.
Saat ini, masyarakat Desa Rancapinang mengajukan gugatan ke PTUN Serang dengan Nomor Perkara 10/G/2026/PTUN.SRG melawan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang sebagai Tergugat dan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia sebagai Tergugat Intervensi. Alasan pengajuan meliputi penerbitan SHP yang cacat administratif, tidak sesuai dengan AUPB, dan berpotensi menghapus HAM dari warga Rancapinang. Sengketa ini tidak hanya merupakan sengketa administrasi pertanahan, melainkan juga persoalan perlindungan HAM dan perjuangan masyarakat dalam mempertahankan ruang hidupnya!