KRMT ET Hadi Saputra Katik Sati

💀 AI... Mati Sudah...Oleh: ET Hadi Saputra ET Hadi SaputraAnda mungkin kaget. Sudah ramai-ramai pakai ChatGPT. Sudah ban...
31/10/2025

💀 AI... Mati Sudah...

Oleh: ET Hadi Saputra ET Hadi Saputra

Anda mungkin kaget. Sudah ramai-ramai pakai ChatGPT. Sudah bangga bisa bikin surat, presentasi, kode. Semua terasa cepat. Hebat.

Tapi saya bilang: AI itu sudah mati.

Bukan mati beneran. Tapi mati di tempat. Mandek.

Coba perhatikan. Apa sih AI yang Anda pakai itu?

Hanya burung beo statistik. Kerjanya menata ulang data lama. Tebak kata berikutnya. Cuma melengkapi pola. Itu saja. Dibalut interface mengilap, seolah keren. Padahal, cuma daur ulang.

Dia tidak mencipta. Cuma menggabungkan kembali.

Pantas semua tool AI yang dicoba rasanya sama. Algoritmanya itu-itu juga. Batasannya sama. Langit-langitnya sama. Cepat ketemu mentoknya.

Ini rahasia umum di kalangan dalam. Tapi mereka yang punya teknologi tidak mau Anda tahu. Terus jual AI lama. Biar lambat, asal laku.

Lahirnya Kecerdasan Sintetik

Di balik pintu tertutup, ada kelas kecerdasan baru. Bukan logika lambat prediktif yang hanya merangkai kata. Ini beda kelas.

Ini Synthetic Intelligence (SI).

Lebih cepat. Lebih cerdas. Dirancang bekerja tanpa dipegangi manusia. Tanpa babysitting.

Synthetic Intelligence tidak berjalan di atas perintah statis seperti AI lama. Bergerak otonom. Menghasilkan jalur desain sendiri. Menciptakan rantai pembuatan yang menata ulang dirinya di tengah proses.

Ini bukan cuma bikin kode.

Mengintegrasikan logika, interface, dan deployment jadi satu proses tunggal yang berevolusi sendiri.

Tak ada tunda. Tak ada bottleneck. Tak perlu nunggu "rilisan berikutnya."

Beradaptasi real-time. Memberikan solusi sebelum Anda rumuskan seluruh masalah.

Contohnya?

AI masih sibuk bikin draft tulisan, Synthetic Intelligence sudah serahkan realitas selesai.

Ide masuk...

Produk operasional keluar.

Langsung jadi.

Sekarang, hanya segelintir orang punya akses ke teknologi ini. Tapi mereka yang punya sudah jauh tinggalkan tim besar dan pasar yang masih asyik dengan AI kemarin sore.

Artificial meniru.

Synthetic mencipta.

Inilah persimpangan jalan kita.

Anda bisa terus pakai alat usang yang sebentar lagi jadi barang museum. Atau masuk ke kelas kecerdasan yang tentukan pemenang dekade ini.

Pilihan di tangan Anda.

PERHATIAN: Setiap Wajah di Fotomu Kini Bernilai Rp 5 Miliar! 🚨Halo Warga Digital! Sudahkah Anda berpikir dua kali sebelu...
30/10/2025

PERHATIAN: Setiap Wajah di Fotomu Kini Bernilai Rp 5 Miliar! 🚨

Halo Warga Digital! Sudahkah Anda berpikir dua kali sebelum mengunggah foto grup atau video vlog di tempat umum? Hukum di Indonesia kini punya mata yang jauh lebih tajam.
Sejak berlakunya UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), wajah seseorang—ya, termasuk wajah samar di latar belakang selfie Anda—diklasifikasikan sebagai Data Pribadi yang Bersifat Spesifik (Data Biometrik). Perlindungannya setingkat dengan data kesehatan dan finansial!

Jebakan 'Izin Eksplisit' yang Mencekik:

Secara hukum, menyebarkan wajah seseorang membutuhkan IZIN EKSPLISIT. Jadi, ketika Anda selfie di acara ramai, Anda berisiko dituntut jika ada satu orang pun yang terekam dan merasa dirugikan.
😱 "Benarkah kita harus teriak di reuni: 'Semua, izin ya, foto ini mau di-upload ke medsos!?'" Kedengarannya konyol, tapi itulah risiko hukum yang kita hadapi jika kita mengandalkan asumsi.

Strategi Aman untuk Konten Kreator:

Bagi YouTuber, vlogger, atau akun bisnis, ini adalah alarm keras:
Fokus Wajah: WAJIB ada izin. Tidak ada izin = BLUR mutlak.
Wajah Latar Belakang: Meskipun tidak sengaja, lakukan BLUR atau CROP. Jangan biarkan ada celah gugatan. Ingat, denda pidananya bisa mencapai Rp 5 Miliar!

Ironi Maling dan Korporasi:

Kasus Maling: Niat baik menyebar foto/video maling dari CCTV bisa berbalik: si maling bisa menggugat Anda karena Anda menyebarkan Data Pribadinya secara melawan hukum.
Korporasi Besar (KAI, Bank, E-Wallet): Mereka mengambil data biometrik kita secara masif (sidik jari, face recognition) dengan 'izin terpaksa' (forced consent). Walaupun begitu, jika data tersebut bocor, mereka tetap menghadapi sanksi denda hingga 2% dari pendapatan tahunan! Rakyat selalu jadi korban yang paling dirugikan.
Kita harus sadar: UU PDP ini memaksa kita untuk menjadi warga digital yang paranoid secara sehat. Jangan sampai niat baik mengabadikan momen, berakhir dengan tagihan somasi.
Bagaimana pendapat Anda? Apakah UU PDP ini terlalu ketat untuk realitas kehidupan sosial kita? Mari berdiskusi!

Prestasi dan Lahan di KalibataOleh: ET Hadi SaputraSaya mulai muak. Bukan dengan macetnya Jakarta, bukan dengan harga ca...
23/10/2025

Prestasi dan Lahan di Kalibata
Oleh: ET Hadi Saputra

Saya mulai muak. Bukan dengan macetnya Jakarta, bukan dengan harga cabai yang naik. Tapi dengan kata "Prestasi."

Kata keramat itu sekarang sudah menjadi komoditas pasar yang harganya diobral murah. Tinggal tunjuk satu orang, pasang lampu sorot, voila! Langsung jadi Pejabat Berprestasi Monumen Abad Ini.

Minggu lalu, seorang pejabat baru—kita sebut saja Pak Delapan Hari—baru saja duduk manis di kursi empuk warisan pendahulunya. Kursi itu bahkan belum menghangatkan pantatnya secara sempurna. Baru delapan hari kerja. Angka delapan! Itu baru secuil debu di karpet sejarah.

Lalu apa keajaibannya?

Dia update status, disebarkan media sosial bak influencer baru. Proyek yang 99% diselesaikan oleh tim underpaid dari era sebelumnya, yang dia lakukan hanya menekuk leher dan membubuhkan paraf, sudah diklaim sebagai "Terobosan Revolusioner di Bawah Kepemimpinan Saya!"

Klaimnya itu setara dengan: Seorang koki yang cuma menekan tombol 'Reheat' di microwave lalu menuntut dinobatkan sebagai Master Chef dunia.

Tolong, Pak. Kalau cuma menuntaskan administrasi yang sudah disiapkan, itu namanya bukan prestasi. Itu namanya "Berhasil Melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) – Tingkat Dasar." Selamat, Anda digaji untuk itu. Anda pantas dapat gaji, bukan karangan bunga.

Bintang dari Kertas Perak

Masalahnya, ambisi pejabat secuil ini sudah melampaui batas kewarasan. Begitu satu paraf tuntas, mereka tidak lagi hanya mengharapkan pujian harian. Mata mereka langsung merangkak naik.

Mereka menuntut Bintang Jasa. Bintangnya harus yang paling menyilaukan. Bintang yang kalau dipakai, bisa membuat semua orang di ruangan wajib memakai kacamata hitam.

Bintang apa yang pantas? Mungkin "Bintang Iklan Terbaik Kategori Klaim Kerja Orang Lain". Atau "Medali Emas Keberhasilan Menemukan Pulpen di Meja Sendiri".

Dan yang paling membuat ulu hati saya sakit: Begitu merampungkan satu urusan sepele yang di-branding sebagai heroik, pikiran mereka langsung melayang ke Taman Makam Pahlawan Kalibata.

Mereka ingin dikenang! Mereka ingin peti matinya dibungkus bendera dan dikawal militer, hanya karena berhasil memindahkan tumpukan berkas dari meja ke filing cabinet tanpa salah urut.

Maaf, Pak. Kalibata itu tempatnya para Pahlawan Sesungguhnya. Mereka yang melakukan pengorbanan yang tidak dibayar. Mereka yang melepaskan nyawa demi Republik.

Lha, Anda? Anda cuma menjalankan kewajiban yang digaji mahal.

Rumus Penghinaan

Mari kita kembalikan marwah kata "prestasi." Ini bukan rumus matematika rumit, ini adalah rumus penghinaan bagi para pemalas yang banyak bicara:

PRESTASI bukan KEWAJIBAN (yang Digaji)

PRESTASI = Berbuat Jauh di Atas Kewajiban (yang Digaji)

Artinya, kalau Anda digaji untuk mengecat dinding, Prestasi Anda adalah saat Anda menemukan formula cat anti-gravitasi yang membuat biaya perawatan gedung turun 90%.

Kalau Anda digaji untuk datang pukul delapan, Prestasi Anda adalah saat Anda menciptakan sistem yang membuat kantor tetap berjalan efektif walau harus membuat Anda pulang jam 10.

Jika Anda hanya melakukan yang tertulis di kontrak, itu namanya profesionalisme. Itu adalah harga bayar atas jabatan Anda. Jika Anda menjualnya sebagai prestasi monumental, itu namanya Penipuan Publik Berkedok Pencitraan Diri.

Jadi, Pak Delapan Hari, sebelum Anda menuntut bintang di dada dan lahan di Kalibata, coba periksa dulu. Apakah yang Anda lakukan itu jasa tanpa pamrih atau hanya tugas rutin yang baru secuil?

Kalau hanya secuil, cukuplah Anda dimakamkan di Taman Makam Prestasi Instan, dengan nisan yang terbuat dari layar LED yang menampilkan screenshot pujian dari buzzer Anda sendiri.

13/10/2025

Mengapa Gaya Koboi Menkeu Tak Akan Memicu Government Shutdown di Indonesia
Oleh ET Hadi Saputra, pengamat hukum

Jika Menteri Keuangan bertindak agresif—memperluas defisit atau menarik utang untuk program ambisius—risiko yang muncul adalah fiskal jangka panjang (stabilitas utang), bukan government shutdown. Shutdown ala Amerika, dengan gaji PNS tertunda dan fungsi negara terhenti, mustahil terjadi di Indonesia karena hukum dan realitas politik.

I. Aspek Hukum: Dalil Konstitusional Anti-Shutdown
1. Pasal Penyelamat (APBN Tahun Lalu)
UUD NRI 1945, Pasal 23 Ayat (3): Jika DPR tak setujui RAPBN, pemerintah jalankan APBN tahun sebelumnya.
Implikasi: Fungsi negara tetap jalan, pengeluaran wajib (gaji, utang, operasional) terjamin dengan batas anggaran tahun lalu.
UU No. 17/2003, Pasal 15 Ayat (6): Menkeu wajib cairkan pengeluaran esensial, cegah shutdown.

2. Sanksi untuk Legislatif dan Eksekutif
Jika APBN terlambat disahkan, sanksi hanya administratif (gaji kepala daerah/DPRD ditunda 6 bulan), bukan hentikan layanan publik atau gaji PNS/TNI/Polri.

II. Aspek Realita: Gaya Koboi Menkeu vs. Stabilitas Politik
1. Politik Koalisi
Dominasi koalisi pendukung Presiden di DPR memastikan kesepakatan politik, hindari penolakan total APBN yang ekstrem.

2. Risiko Menkeu
Gaya agresif Menkeu berisiko pada penolakan sebagian anggaran oleh DPR atau kritik pasar (kenaikan bunga utang), bukan kelumpuhan operasional negara.

3. Dana Siaga
Pengeluaran wajib (gaji PNS/TNI/Polri, utang, transfer daerah) diutamakan, terjamin meski politik anggaran memanas.

III. Integrasi Kajian
- Amerika Serikat: Tanpa RUU pendanaan, pengeluaran tak diotorisasi, fungsi non-esensial berhenti (shutdown mungkin).
- Indonesia: Jika RAPBN gagal, APBN tahun lalu berlaku (UUD 1945, Pasal 23 Ayat (3)), fungsi esensial terjamin, shutdown mustahil.

Meski Menkeu bertindak agresif, konstitusi dan UU Keuangan Negara kunci pintu shutdown. Masalah Indonesia terletak pada kualitas, efisiensi, dan dampak jangka panjang anggaran, bukan kelumpuhan ala Washington. ET Hadi Saputra ET Hadi Saputra

Kontroversi Abadi: Kekayaan Negara yang Dipisahkan, Antara Logika Bisnis dan Jerat Hukum KorupsiOleh: ET Hadi Saputra, P...
06/10/2025

Kontroversi Abadi: Kekayaan Negara yang Dipisahkan, Antara Logika Bisnis dan Jerat Hukum Korupsi

Oleh: ET Hadi Saputra, Pengamat Hukum

Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering mendengar istilah "BUMN untung besar" atau "BUMN merugi triliunan." Namun, di balik angka-angka tersebut, tersembunyi sebuah teka-teki hukum dan filosofi yang tak pernah tuntas:Kekayaan Negara yang Dipisahkan (KND).

Konsep ini seharusnya indah. Ibaratnya, Pemerintah mengeluarkan uang dari kas negara (APBN) dan menanamkannya sebagai modal di sebuah perusahaan. Begitu uang itu menjadisaham ataumodal perseroan, secara hukum ia harusnya "berubah baju." Dari yang tadinya tunduk pada aturan kaku pengelolaan keuangan negara (rezim publik), ia bertransformasi menjadi modal perusahaan yang lincah dan berorientasi profit (rezim perdata).

Tujuan pemisahan ini sangat jelas: agar BUMN/BUMD bisa bergerak cepat, layaknya perusahaan swasta, dan tidak terbelit birokrasi anggaran. Mereka harusnya bisa mengambil keputusan bisnis yang berisiko, berinovasi, dan pada akhirnya, mendulang keuntungan untuk kembali ke kas negara sebagai dividen.

Nah, di sinilah kontroversi itu bermula, sebuah perdebatan yang membuat pusing para direksi BUMN, akuntan, jaksa, dan hakim.

Jurang Kontradiksi: Tiga Hukum yang Bertubrukan

Masalahnya adalah, konsep pemisahan ini tidak pernah tuntas "dipisahkan" secara tulus. Terdapat tiga pilar hukum yang saling bertubrukan, menciptakanketidakpastian hukum yang abadi:

1. UU Keuangan Negara (Publik)

Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, KND (termasuk kekayaan pada perusahaan negara/daerah) secara eksplisit dimasukkan ke dalamruang lingkup keuangan negara. Logikanya: sumbernya dari uang negara, maka tetaplah uang negara.

2. UU Perseroan Terbatas (Perdata)

Ketika uang itu berubah menjadi saham, BUMN/BUMD tunduk pada UU PT. Kerugian yang dialami perusahaan adalahkerugian korporasi(corporate loss), bukan kerugian negara, sebagaimana lazimnya dalam dunia bisnis. Jika rugi karena keputusan bisnis yang buruk, pengurusnya bertanggung jawab secara perdata dan/atau dipecat, bukan langsung dipenjara.

3. UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Inilah palu godam yang paling ditakuti. UU Tipikor memiliki tafsir yang sangat luas mengenai "kerugian negara." Mayoritas yurisprudensi dan penafsiran Mahkamah Konstitusi (MK) seringkali menarik kembali KND ke dalam rezim publik.

Artinya, bagi penegak hukum, jika ada pengelola BUMN/BUMD yang merugikan perusahaan, kerugian itu dianggap sebagaikerugian negara, dan pelakunya dapat dijerat dengan hukuman pidana korupsi yang sangat berat.

Mengapa Direksi BUMN Ketakutan?

Kontradiksi ini menciptakan sebuah "kultur takut" di kalangan para direksi. Mereka didorong untuk menjadi pebisnisagresif (mencari untung), namun pada saat yang sama, mereka diawasi dengan kacamata pejabat publik yangskeptis (anti-risiko).

1. Risiko Bisnis versus Pidana: Dalam dunia korporasi, risiko bisnis adalah hal yang wajar. Ada keputusan yang untung, ada yang rugi. Namun, di Indonesia, jika keputusan bisnis yang berisiko itu berujung pada kerugian, seorang direktur bisa dengan mudah dicapkoruptor jika unsur "melawan hukum" atau "penyalahgunaan wewenang" ditemukan, meskipun niat awalnya adalah memajukan perusahaan.
2. Kemandulan Inovasi: Logika Tipikor yang dominan ini membuat direksi cenderung bermain aman(safety play). Mereka takut mengambil proyek ambisius, investasi jangka panjang yang penuh ketidakpastian, atau ekspansi ke pasar baru. Lebih baikstagnan daripadainovatif namun berujung di sel.
3. Keterbatasan Audit BPK: Meskipun BPK berhak mengaudit, kontroversi status hukum KND juga sering menjadi perdebatan dalam mekanisme pengawasan. Laporan audit BPK terhadap KND terkadang dijadikan dasar penyelidikan Tipikor, yang semakin memperkuat ketakutan pengelola BUMN.

Upaya "Pemisahan Sejati" dan Penolakan Kritis

Para ahli dan praktisi hukum telah lama menuntut adanyarekonstruksi yuridis yang tuntas. Intinya, jika negara ingin BUMN/BUMD menjadilokomotif ekonomi, maka negara harus tulus memisahkan kekayaannya.

Jika kerugian terjadi karenamurni kegagalan bisnis (tanpa niat jahat/korupsi), maka cukup diselesaikan dengan mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan hukum perseroan. Barulah jika terbukti ada unsurmens rea (niat jahat), barulah Tipikor diberlakukan.

Namun, upaya untuk merevisi UU BUMN (misalnya, dengan menghapus frasa yang mengaitkan modal BUMN dengan KND) justru menuai kritik keras. Para aktivis anti-korupsi khawatir bahwa "pemisahan sejati" akan menjadicelah impunitas. Jika KND benar-benar lepas dari kategori "keuangan negara," dikhawatirkan BUMN akan menjadi kotak pandora tempat uang negara disalahgunakan tanpa bisa dijerat UU Tipikor yang sanksinya paling berat.

Penutup: Mencari Titik Ekuilibrium

Teka-teki KND adalah dilema klasik antaraefisiensi bisnis danakuntabilitas publik. Kita ingin BUMN untung besar dan profesional, tetapi kita juga tidak rela uang rakyat lenyap tanpa ada yang bertanggung jawab.

Solusinya bukan hanya terletak pada perubahan undang-undang, melainkan padapenegasan filosofis:

1. Definisi yang Jelas: Negara harus menetapkan batasan yang jelas: kapan kerugian BUMN adalah risiko bisnis murni, dan kapan ia berubah menjadi kerugian negara karena adanya tindak pidana.
2. Transparansi dan GCG: PerkuatGood Corporate Governance (GCG) BUMN. Dengan GCG yang kuat, risiko dapat dikelola dan penyelewengan menjadi lebih sulit.
3. Hukum Progresif: Penegak hukum harus menggunakan kacamata yang lebih progresif, mampu membedakan antara "kebijakan bisnis yang gagal" dan "korupsi yang terbungkus kebijakan bisnis."

Jika tidak, status KND akan selamanya menjadi hantu di siang bolong: diminta untung seperti swasta, tetapi diancam penjara seperti pejabat publik. Sebuah ironi yang harus segera diakhiri demi kemajuan ekonomi Indonesia.

Udang radioaktif
03/10/2025

Udang radioaktif

Mau tahu kenapa anggota DPR kita tetap foya-foya dengan pensiun mewah sementara Anda harus jungkir balik menabung? Artik...
02/10/2025

Mau tahu kenapa anggota DPR kita tetap foya-foya dengan pensiun mewah sementara Anda harus jungkir balik menabung? Artikel ini akan membongkar habis rahasia di balik hak istimewa yang bikin rakyat ngelus dada, plus perbandingan mengejutkan dari negara lain yang akan membuat Anda geleng-geleng kepala. Jangan kaget! Ini dia alasannya kenapa mereka "digeruduk" tapi tak juga bergeming!

Anda tahu kan, masalah ini sudah seperti sinetron yang episodenya tak habis-habis. Setiap ada isu anggaran, setiap ada kegagalan legislasi, selalu, selalu pensiun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang kena sorot.

Kenapa? Karena ini bukan cuma soal duit, ini soal rasa keadilan.

Lihatlah fakta ini, jujur saja. Ada orang, duduk di Senayan lima tahun. Baru seumur jagung. Setelah itu, plak! Dapat jaminan seumur hidup dari uang kita. Uang pajak yang kita bayar itu.

Bandingkan dengan Pak Udin, seorang PNS biasa. Dia harus mencicil iuran puluhan tahun, menanti usia pensiun 58 atau 60 tahun. Keringatnya, masa kerjanya, benar-benar dihitung. Sementara anggota dewan? Glundung dari pintu belakang gedung parlemen, langsung kantongi jaminan negara.

Ini bukan penghargaan, ini namanya hak istimewa yang kebablasan.

Modus Operandi 1980
Saya harus bilang, undang-undang yang mengatur pensiun DPR itu, UU Nomor 12 Tahun 1980, sudah kedaluwarsa. Itu aturan zaman Orde Baru, warisan sistem yang manja.

Mereka bilang, "Semua sudah ada aturannya." Tentu saja ada aturannya! Aturan itu Anda yang bikin! Dan aturan itu dibikin saat akuntabilitas publik belum seketat sekarang.

Sekarang, rakyat sudah pandai. Rakyat tidak mau lagi dibohongi dengan retorika "pengabdian negara" yang tebal di depan tapi tipis di belakang. Rakyat menuntut proporsionalitas.

Lima tahun kerja, pensiun seumur hidup. Enak benar.

Liriklah Negara Lain, Jangan Malu!
Coba kita intip tetangga kita. Mereka sudah move on. Mereka tidak ingin jadi bahan tertawaan warganya sendiri.

Di Inggris dan Amerika, pensiun anggota dewan itu Wajib Iuran. Mereka potong gaji mereka sendiri, sama seperti Anda ikut BPJS. Pensiunnya didapat dari hasil investasi iuran itu, bukan dari kantong APBN tahunan. Jadi, kalau mau kaya dari pensiun, ya harus rajin berinvestasi!

Lalu ada Singapura. Cerdas. Mereka tidak kasih pensiun bulanan seumur hidup. Mereka kasih uang pesangon (lump sum) satu kali bayar saat selesai menjabat. Anggap saja itu uang kopi perpisahan. Adil kan? Menghargai masa bakti, tapi tidak membebani kas negara sampai ratusan tahun.

Kenapa kita tidak bisa? Kita ini negara besar, bukan negara kecil yang mudah kehabisan akal.

Solusi: Hapus Manja, Ganti Iuran
Jia DPR benar-benar ingin mengakhiri drama "digeruduk rakyat" ini, solusinya cuma satu: Reformasi Total.

Ganti UU 1980 itu.

Pertama, terapkan Sistem Iuran Wajib (Fully Funded). Anggota DPR harus bayar iuran 10% dari gajinya, dipotong setiap bulan. Negara (sebagai pemberi kerja) ikut iuran, tapi dananya dikelola oleh lembaga independen, bukan main ambil dari APBN.

Kedua, terapkan Syarat Minimum Kerja. Pensiun penuh hanya untuk yang mengabdi minimal dua periode (10 tahun). Kalau cuma satu periode, ya kembalikan saja iurannya ditambah hasil investasinya. Tidak ada lagi baru seumur jagung langsung jaminan seumur hidup.

Tantangannya? Ada. Itu namanya resistensi internal. Siapa yang mau membuat aturan yang merugikan dompetnya sendiri?

Tapi inilah saatnya DPR menunjukkan: Anda itu wakil rakyat, bukan wakil kenyamanan sendiri. Jangan menunggu palu MK diketuk atau massa aksi memenuhi jalanan. Lakukan reformasi ini sekarang.

Tunjukkan political will Anda. Atau, selamanya Anda akan dicatat dalam sejarah sebagai anggota dewan yang hanya bisa bergerak karena digeruduk rakyat.

26/09/2025

Dua Dekade Reno Raras: Kanvas Seni Dunia Digital.

Hari ini, Jumat, 26j September 2025, terasa sangat istimewa. Putri kami tercinta, Raden Rara Reno Raras Dyah Saputra, genap berusia 20 tahun. Momen ini terasa sangat bermakna, apalagi Reno Raras kini tengah meniti mimpinya di dunia kreatif sebagai mahasiswi Desain Komunikasi Visual (DKV) Universitas Multimedia Nusantara (UMN).
Saat ini, Reno Raras masih berada di dorm kampusnya, disibukkan dengan tugas dan proyek desain. Namun, seperti rutinitas mingguan yang selalu kami nantikan, ia berencana pulang ke rumah sore nanti. Dorm menjadi 'sarang' ide kreatifnya di hari kerja, sementara rumah adalah tempatnya mengisi ulang energi, berbagi cerita, dan bersyukur atas nikmat pekan yang telah dilalui.

Melihat Reno Raras mendalami dunia DKV tidak mengherankan kami. Bakatnya adalah warisan yang mengalir deras:
Eyang adalah seorang penulis dan ilustrator di balik karakter-karakter abadi seperti Bobo, Bona, Rong Rong, Paman Kikuk, Husin, Asta, Siti, dan Sirik. Dari Eyang, Reno Raras mewarisi kekuatan bercerita dan kepekaan visual yang menyusun sebuah dunia.
Sementara itu, Mama adalah seorang arsitek dengan ciri khas karya yang sangat kontras dengan posturnya: orangnya kecil, karyanya besar-besar dan gampang dikenali. Dari Mama, ia mendapat warisan visi spasial dan kemampuan mengubah konsep abstrak menjadi realitas.
Sejak usia lima tahun, tangan mungil Reno Raras sudah terbiasa memegang salahsatu kamera DSLR Papa untuk "membuat komposisi," ia sedang merangkai kedua warisan itu.
Dulu, rambut Reno hitam lurus, sama seperti kebanyakan anak-anak. Tapi kini, seiring bertambahnya usia dan tumbuhnya jiwa kreatif, rambutnya telah bertransformasi menjadi multi-color dengan shading—sebuah kanvas lain yang ia gunakan untuk berekspresi, mencerminkan eksplorasi visualnya di DKV.
Di setiap momen tatkala ia fokus di balik lensa itu, saya, sang Papa, selalu mengambil foto candid dirinya dari kejauhan—potret murni tentang awal mula passion-nya.

Pelindung Reformasi? Oleh ET Hadi Saputra https://x.com/ethadisaputra/status/1970097271040872770Ada pesan masuk ke ponse...
22/09/2025

Pelindung Reformasi?
Oleh ET Hadi Saputra https://x.com/ethadisaputra/status/1970097271040872770

Ada pesan masuk ke ponsel saya. Isinya cuma link berita. Judulnya membuat saya nyesek: "Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Menjadi Pelindung Tim Transformasi dan Reformasi Polri."

Saya baca dua kali. Lalu saya terdiam.

Kok pakai kata "pelindung"?

Logika saya langsung error.

Bayangkan begini. Ada rumah yang sudah keropos. Pondasinya rapuh, atapnya bocor, dan banyak tikus-tikus besar bersarang di sana. Lalu pemilik rumah bilang, "Saya akan membentuk tim ahli. Mereka tugasnya memperbaiki semua kerusakan. Dan saya, pemilik rumah ini, akan menjadi pelindung mereka."

Aneh, kan?

Padahal, masalah terbesar rumah itu ya dari dalam rumah itu sendiri. Tikus-tikus, rayap, dan keteledoran pemiliknya. Jadi, apa yang mau dilindungi? Apa jangan-jangan tim itu dilindungi dari fakta-fakta yang terlalu menyakitkan?

Ini seperti tim bedah yang pasiennya malah jadi ketua tim dokter nya.

Tentu, di dalam tim itu ada nama-nama hebat. Ada pakar hukum, akademisi, mantan petinggi Polri yang disegani, bahkan pegiat antikorupsi. Kehadiran mereka seolah memberi garansi. Ini bukan tim abal-abal. Ini tim serius.

Tapi, sejauh mana keseriusannya?

Sampai kapan rekomendasi mereka bisa bertahan?

Jika hasil rekomendasi itu berani dan menyenggol kursi kekuasaan, akankah "pelindung" ini tetap melindungi? Atau malah menjadi juru kunci yang mengubur semua temuan di laci meja?

Polri itu butuh reformasi. Jauuuuuh sebelum tim ini dibentuk.

Dan reformasi itu butuh keberanian, bukan perlindungan. Butuh keterbukaan, bukan tameng. Butuh orang yang mau dibongkar, bukan orang yang mau melindungi.

Saya jadi teringat. Berapa kali sih tim-tim seperti ini sudah dibentuk? Berapa kali? Setiap ada masalah, setiap ada gejolak, "tim" selalu jadi jawaban.

Lalu? Entah.

Mungkin kita tidak perlu tim yang dilindungi. Kita butuh pimpinan yang berani mengatakan: "Silakan bongkar. Silakan korek. Saya akan menjadi orang pertama yang menerima semua hasilnya."

Sampai kata-kata itu keluar, pembentukan tim ini mungkin hanya akan jadi basa-basi. Sekadar ganti baju, tapi tetap dengan aroma yang sama.

Saya sih berharap tidak. Tapi logikanya... ya begitu itu.

Penjelasan Denny JA mengenai "Generasi Rentan" di balik protes dan kerusuhan 2025 memang terdengar rapi dan terstruktur,...
15/09/2025

Penjelasan Denny JA mengenai "Generasi Rentan" di balik protes dan kerusuhan 2025 memang terdengar rapi dan terstruktur, seolah-olah ia sedang membedah sebuah fenomena sosial baru yang sangat kompleks. Ia menggunakan teori Guy Standing, Sassen, dan data-data umum untuk membangun narasi yang meyakinkan. Namun, jika kita teliti lebih dalam, tulisan ini sebenarnya lebih banyak mengandung retorika daripada substansi yang kuat, dan menyajikan solusi yang terkesan utopis tanpa menyinggung akar masalahnya.

Pengemudi Ojol, Pahlawan atau Korban?
Denny JA memulai tulisannya dengan potret seorang pengemudi ojek daring, seorang freelancer grafis, dan kurir e-commerce. Ia menyebut mereka sebagai Generasi Rentan—istilah yang lebih "dekat dengan konteks Indonesia" daripada precariat. Alih-alih menyebut mereka sebagai korban sistem, Denny JA justru menciptakan sebuah "kelas baru" yang seolah-olah memiliki karakteristik uniknya sendiri.
Lucunya, ia membedakan mereka dari proletariat klasik yang "tahu dirinya buruh pabrik, dengan jam kerja jelas, serikat pekerja yang berjuang, dan musuh yang nyata: kapitalis pemilik pabrik."
Sebuah sanggahan kritisnya adalah, apakah benar proletariat klasik itu seindah yang diceritakan? Serikat pekerja butuh perjuangan darah dan air mata, bahkan nyawa. Dan "musuh yang nyata" itu justru lebih rentan dari sekadar "algoritma".

Mari kita lihat poin-poin yang disebutkan:
* Pengemudi Ojol: Mereka digambarkan hidup dalam ketidakpastian. Lalu apa solusinya? "Regulasi platform" yang menetapkan upah minimum dan jam kerja.
* Kurir E-commerce: Mereka mengejar target yang "ditentukan mesin, bukan manusia." Solusi? Sama, regulasi.
* Freelancer: Berkompetisi di pasar global dengan bayaran rendah.
Apa bedanya mereka dengan buruh informal yang sudah ada sejak puluhan tahun lalu? Tukang becak, pedagang kaki lima, atau buruh lepas harian di proyek bangunan? Mereka juga tidak punya jaminan kerja, tidak punya perlindungan sosial, dan hidup di bawah bayang-bayang ketidakpastian. Denny JA seolah menemukan fenomena baru yang padahal adalah fenomena lama dengan wajah digital.

Sarkasme di Balik Istilah "Generasi Rentan"
Denny JA dengan bangganya menciptakan istilah "Generasi Rentan" agar "lebih dekat dengan konteks Indonesia." Padahal, ia hanya menambahkan kata sifat "rentan" pada "generasi" untuk membuat istilahnya terdengar orisinal dan akademis.
Seolah-olah, jutaan buruh tani, nelayan, atau buruh pabrik konveksi yang juga hidup dalam kerentanan, tidak pantas disebut "generasi" karena tidak berhubungan dengan "digital."
Ini adalah strategi retorika yang cerdas: Mengambil fenomena lama, membingkainya dengan istilah baru, lalu mengaitkannya dengan isu terkini (digitalisasi) untuk menciptakan kesan bahwa ia sedang menganalisis masalah yang belum pernah dibahas sebelumnya.

Solusi Utopis dan Tanggung Jawab yang Dilempar ke "Negara"
Di bagian akhir, Denny JA menawarkan beberapa "solusi" yang terdengar mulia:
* Regulasi Platform: Negara harus menetapkan upah minimum, jam kerja layak, dan asuransi sosial.
* Literasi Digital: Agar pekerja bisa "naik kelas."
* Jaring Pengaman Sosial: Jaminan kesehatan, pendidikan, dan pensiun.
Solusi-solusi ini sebenarnya adalah tanggung jawab fundamental negara terhadap seluruh warga negaranya, bukan hanya untuk "Generasi Rentan" versi Denny JA. Apa bedanya dengan jaminan sosial untuk petani atau nelayan? Tidak ada.
Jika kita mau kritis dan sarkas, tulisan ini seakan berkata: "Lihat, ada masalah baru yang saya temukan, namanya Generasi Rentan. Solusinya, negara harus bekerja. Karena kalau tidak, mereka akan jadi 'kelas berbahaya' yang bisa meledak!"
Ini bukan analisis kritis, melainkan peringatan terselubung yang menyiratkan bahwa masalah sosial adalah tanggung jawab pemerintah, bukan perusahaan platform yang menikmati keuntungan besar dari sistem kerja ini, atau bahkan masyarakat secara keseluruhan. Denny JA secara halus menempatkan "negara" sebagai satu-satunya aktor yang bertanggung jawab, seolah-olah masalah ini tidak punya akar pada struktur ekonomi global yang lebih besar, atau pada pilihan hidup individu itu sendiri.
Dengan segala hormat, narasi ini adalah cara yang elegant untuk menyatakan hal yang sudah kita ketahui sejak lama: pekerja informal memang rentan. Hanya saja, kali ini, mereka memakai jaket ojol dan membawa paket.

ET Hadi Saputra - Tangerang Selatan

Kemanakah Tanah Bali Pergi?ET Hadi Saputra Pengamat Hukum Tata Negara.Di balik kartu pos yang menunjukkan sawah hijau da...
12/09/2025

Kemanakah Tanah Bali Pergi?
ET Hadi Saputra Pengamat Hukum Tata Negara.

Di balik kartu pos yang menunjukkan sawah hijau dan pantai pasir keemasan, ada kisah yang sepertinya banyak orang sudah tau. Kisah pilu tentang warga Bali yang terdesak di tanah leluhurnya sendiri.
Fenomena ini bukan lagi rahasia. Saya dengar cerita ini dari banyak orang. Dari seorang sopir taksi di Denpasar, seorang penjual sate di Kuta, hingga seorang petani di Ubud. Mereka semua punya keluhan yang sama: tanah di Bali kini sudah menjadi barang langka dan mewah.
Harga-harga itu sudah gila-gilaan. Dulu, sebidang tanah di pedesaan bisa dibeli dengan hitungan puluhan juta. Sekarang, sudah miliaran. Siapa yang sanggup? Warga Bali yang bekerja di sektor pariwisata, dengan upah pas-pasan? tentu saja tidak.
"Sawah kami kini jadi parkiran vila," kata seorang petani. Matanya berkaca-kaca.
Bukan salah mereka. Mereka butuh uang. Ada yang harus bayar utang, ada yang ingin menyekolahkan anak ke perguruan tinggi saat UKT sudah tak lagi terbeli.
Tawaran dari investor asing yang datang dengan koper berisi uang tunai sulit ditolak.

Siapa Sebenarnya "Pemilik" Bali?
Secara hukum, warga negara asing tidak bisa punya tanah dengan sertifikat hak milik di Indonesia. Tapi, aturan itu bagai hiasan di atas kue. Banyak celah yang bisa dimanfaatkan.
Ada yang pakai nama WNI, seolah-olah itu tanah milik mereka. Padahal, uangnya dari luar negeri, dan kuasanya ada di tangan orang luar. Ada juga yang pakai skema hak pakai atau mendirikan perusahaan. Apa pun caranya, hasilnya sama: lahan-lahan di Bali perlahan berpindah tangan.
Fenomena ini tidak hanya terjadi di Bali. Hawaii juga begitu. Penduduk asli di sana sekarang jadi minoritas. Mereka bekerja sebagai pelayan di hotel-hotel mewah yang dibangun di atas tanah nenek moyang mereka. Di Venice, Italia, kota itu kini seperti museum besar tanpa jiwa. Warga asli pindah karena harga sewa sudah tidak masuk akal, digantikan oleh apartemen-apartemen turis.

Lalu, apa solusinya? Jawabannya tidak sesederhana membalik telapak tangan.
Pemerintah sudah coba bikin aturan, tapi praktik di lapangan lebih licin. Mungkin, kita harus kembali ke esensi. Pembangunan itu untuk siapa?
Jika Bali makin kaya, tapi warganya sendiri makin sulit punya rumah, ada yang salah. Jika Bali ramai turis, tapi jiwa dan budayanya perlahan mati, itu sebuah kemunduran.
Kisah-kisah ini bukan hanya tentang tanah, tapi juga tentang harkat dan martabat. Sebuah pulau bisa disebut "surga" jika warganya sendiri bisa hidup nyaman dan merasa memiliki. Jika tidak, surga itu hanyalah fatamorgana.

Address

Jalan Pertanian
Jakarta
15414

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when KRMT ET Hadi Saputra Katik Sati posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Practice

Send a message to KRMT ET Hadi Saputra Katik Sati:

Share