16/01/2020
PENETAPAN PERWALIAN BAGI ANAK DI BAWAH UMUR
Dalam interaksi antar individu di masyarakat selalu melahirkan berbagai kebutuhan, yang mau atau tidak menuntut satu pihak untuk melakukan suatu tindakan terhadap pihak lain. Hubungan antar satu pihak, baik yang berbentuk perseorangan maupun suatu badan usaha. Hasil atau proses interaksi tersebut berbentuk suatu perikatan, baik yang berasal dari sebuah perjanjian maupun undang-undang;
Pada dasarnya setiap orang diperkenankan untuk melakukan suatu tindakan hukum, namun undang-undang membatasi bahkan melarang adanya pihak-pihak tertentu yang tidak dapat melakukan suatu tindakan, salah satunya terkait kedewasaan suatu pihak dalam melakukan suatu perbuatan;
Pasal 330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) menyatakan bahwa :
“Seseorang dianggap sudah dewasa jika sudah berusia 21 tahun atau sudah (pernah) menikah.”
Selain ketentuan yang dinyatakan oleh Pasal 330 KUHPer di atas, Pasal 50 ayat (1)
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, menyatakan bahwa :
“Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua, berada dibawah kekuasaan wali.”
Berdasarkan 2 (dua) ketentuan di atas, terdapat 2 (dua) ketentuan yang menjelaskan tentang kedewasaan seseorang dalam melakukan suatu perbuatan hukum, namun hal tersebut tergantung dengan penerapannya atas lingkup bidang apa.
Bahwa terkait dengan status seorang yang belum dewasa, maka orang tersebut tidak dapat bertindak untuk dirinya sendiri dalam suatu perikatan dengan pihak lain sehingga jalan keluarnya harus diwakilkan oleh seorang orang tua atau wali yang sah.
Tulisan ini membahas tentang penetapan pihak menjadi wali bagi seorang anak yang masih di bawah umur, yang mana pihak yang telah ditunjuk menjadi wali tersebut akan menjalankan peran sebagai orang tua (parenting) hingga anak tersebut menginjak usia dewasa seperti yang di atur oleh Undang-Undang;
Langkah yang dapat ditempuh ialah pihak yang hendak bertindak selaku wali mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri/Pengadilan Agama yang berada dalam domisili pihak Pemohon dengan tujuan Pemohon yang mengajukan permohonan untuk ditetapkan selaku wali wajib mengajukan permohonan beserta alasan mengapa dirinya pantas ditetapkan sebagai wali dengan berdasarkan bukti-bukti sesuai Undang-Undang, yaitu Hukum Acara Perdata (Hei Herzeine Indonisch Reglement). Bukti yang diajukan oleh Pemohon adalah :
1) Surat
2) Saksi
3) Persangkaan
4) Pengakuan
5) Sumpah
Pada umumnya pemeriksaan permohonan atas perwalian tidak berlangsung lama seperti gugatan perdata atau upaya hukum lainnya, pemohon cukup mendaftarkan permohonan di pengadilan agama bagi pemeluk agama Islam atau Pengadilan Negeri bagi pemeluk non islam. Setelah pengadilan menerima pendaftaran dan pembayaran panjar biaya perkara, maka akan memberikan nomor perkara kepada Pemohon.
Bagi pemohon atau kuasanya tinggal menunggu jadwal persidangan dan pemeriksaan permohonan. Umumnya yang terjadi persidangan permohonan hanya berjalan 1 (satu) hingga 3 (tiga) kali masa persidangan;
Demikian tulisan singkat ini, apabila ada yang hendak ditanyakan terkait perwalian atau hal lain terkait hukum, silakan hubungi kami di email : [email protected]