DSLC - Dwinanto Strategic Legal Consultant

DSLC - Dwinanto Strategic Legal Consultant A corporate & commercial firm located in Jakarta, Indonesia. We create value from legal complexities.

Dalam proses PKPU, kewenangan Pengurus kerap disalahpahami, khususnya terkait tagihan piutang kreditur. Secara hukum, ut...
05/02/2026

Dalam proses PKPU, kewenangan Pengurus kerap disalahpahami, khususnya terkait tagihan piutang kreditur. Secara hukum, utang merupakan bagian dari perikatan yang hanya dapat hapus berdasarkan alasan-alasan limitatif sebagaimana diatur dalam Pasal 1381 KUH Perdata.

Berdasarkan UU No. 37 Tahun 2004, Pengurus PKPU tidak memiliki kewenangan untuk menghapus utang atau hak jaminan kebendaan kreditur. Kewenangannya terbatas pada pengurusan harta debitur serta pencocokan, pengakuan, atau pembantahan tagihan semata-mata untuk penentuan hak suara dalam rencana perdamaian.

Pemahaman yang tepat atas batas kewenangan ini penting untuk menjaga kepastian hukum dan melindungi kepentingan para pihak dalam proses PKPU.

Oleh
Rizky Dwinanto, S.H., M.H., M.M.
Managing Partner at DSLC

Ketika BUMN dinyatakan pailit, eksekusi aset tidak ditentukan oleh status BUMN, melainkan oleh rezim hukum kepailitan. B...
22/01/2026

Ketika BUMN dinyatakan pailit, eksekusi aset tidak ditentukan oleh status BUMN, melainkan oleh rezim hukum kepailitan. BUMN berbentuk Persero diperlakukan sebagai badan hukum privat yang tunduk pada UU No. 37 Tahun 2004.

Sejak putusan pailit diucapkan, seluruh harta debitur berada dalam sita umum dan pengurusan serta pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas. Mekanisme ini memastikan eksekusi aset berjalan terpusat dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.

Oleh
Rizky Dwinanto, S.H., M.H., M.M.
Managing Partner at DSLC

Pengurus PKPU tidak berwenang menghapus utang kreditur. Utang merupakan bagian dari perikatan yang hanya dapat dihapus b...
12/01/2026

Pengurus PKPU tidak berwenang menghapus utang kreditur. Utang merupakan bagian dari perikatan yang hanya dapat dihapus berdasarkan alasan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1381 KUH Perdata.

Dalam UU No. 37 Tahun 2004, peran Pengurus terbatas pada pengurusan harta debitur dan pencocokan tagihan untuk penentuan hak suara, bukan penghapusan piutang.

Rizky Dwinanto, S.H., M.H., M.M. | Managing Partner at DSLC

Di Indonesia, pelaksanaan proses Merger dan Akuisisi harus dilakukan dengan pemahaman yang baik terhadap peraturan perun...
05/01/2026

Di Indonesia, pelaksanaan proses Merger dan Akuisisi harus dilakukan dengan pemahaman yang baik terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta penyusunan struktur transaksi yang tepat.

Bagi badan usaha yang berencana untuk terlibat dan/atau menjalani proses Merger dan Akuisisi di Indonesia, artikel ini memberikan gambaran serta pemahaman mengenai langkah-langkah yang perlu dilakukan dan hal-hal yang perlu dihindari guna memitigasi risiko hukum yang mungkin timbul.

Disclaimer: Artikel ini disusun semata-mata untuk tujuan diskusi umum dan bukan merupakan pendapat hukum, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak dapat disamakan dengan putusan pengadilan.

Simak artikel lengkapnya di https://bit.ly/ArtikelDSLC4

Penulis :

Rizky Dwinanto, S.H., M.H., M.M. | Managing Partner DSLC

Banyak badan usaha yang tidak lagi beroperasi optimal memilih status dormant, padahal pilihan ini tidak serta merta meng...
30/12/2025

Banyak badan usaha yang tidak lagi beroperasi optimal memilih status dormant, padahal pilihan ini tidak serta merta menghapus kewajiban hukum dan perpajakan. Risiko kepatuhan tetap melekat dan dapat berimplikasi langsung kepada Direksi, Komisaris, hingga Pemegang Saham.

Penutupan badan usaha secara tuntas melalui likuidasi yang terencana justru menjadi langkah mitigasi risiko yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan finansial. Proses yang tepat dari pra-likuidasi hingga penyelesaian kewajiban mencegah potensi kerugian yang lebih besar di kemudian hari.

Pastikan keputusan penutupan usaha dilakukan secara sah, terukur, dan sesuai regulasi.

Simak artikel lengkapnya di https://bit.ly/ArtikelDSLC3

Penulis :

Rizky Dwinanto, S.H., M.H., M.M. | Managing Partner DSLC

Putusan MK No. 23/PUU-XIX/2021 membuka ruang kasasi terhadap putusan PKPU secara terbatas. Kasasi hanya dapat diajukan a...
30/12/2025

Putusan MK No. 23/PUU-XIX/2021 membuka ruang kasasi terhadap putusan PKPU secara terbatas. Kasasi hanya dapat diajukan apabila PKPU dimohonkan oleh kreditor dan rencana perdamaian debitor ditolak.

Ketentuan ini tidak berlaku surut serta menutup upaya hukum lanjutan berupa peninjauan kembali, demi menjaga kepastian hukum dan karakter PKPU sebagai mekanisme yang cepat.

Rizky Dwinanto, S.H., M.H., M.M. | Managing Partner at DSLC

Meningkatnya perkara PKPU dan kepailitan memicu wacana moratorium UU No. 37 Tahun 2004 dengan alasan pencegahan moral ha...
30/12/2025

Meningkatnya perkara PKPU dan kepailitan memicu wacana moratorium UU No. 37 Tahun 2004 dengan alasan pencegahan moral hazard. Namun, pendekatan tersebut tidak sepatutnya menjadi pilihan utama.

Penguatan norma melalui penyempurnaan substansi pengaturan termasuk hak pengajuan PKPU, kriteria penjatuhan putusan, skema imbalan kurator, serta standardisasi proposal perdamaian yang selaras dengan praktik internasional lebih relevan untuk menjaga kepastian hukum dan keberlanjutan usaha.

Rizky Dwinanto, S.H., M.H., M.M. | Managing Partner at DSLC




Konversi utang menjadi saham merupakan alternatif restrukturisasi yang relevan ketika opsi pembayaran tunai tidak lagi o...
29/12/2025

Konversi utang menjadi saham merupakan alternatif restrukturisasi yang relevan ketika opsi pembayaran tunai tidak lagi optimal. Skema ini memungkinkan kreditur beralih dari posisi penagih menjadi pemegang saham, sekaligus memperkuat struktur modal dan stabilitas keuangan perusahaan.

Pelaksanaannya wajib mengikuti ketentuan UU Perseroan Terbatas, termasuk penambahan modal serta persetujuan RUPS sebagai dasar legitimasi tindakan korporasi. Namun, implikasi seperti dilusi kepemilikan dan rekonstruksi hak suara perlu dianalisis secara cermat—termasuk pemanfaatan klasifikasi saham untuk menjaga keseimbangan kepentingan.

Dengan perencanaan yang tepat dan kepatuhan pada tata kelola, konversi utang dapat menjadi instrumen restrukturisasi yang efektif dalam menjaga keberlanjutan usaha.

Oleh:
Rizky Dwinanto, S.H., M.H., M.M.
Managing Partner at DSLC

PKPU is not just a legal process. It is a strategic discipline.Seminar ini dirancang untuk memperkuat seorang lawyer car...
18/12/2025

PKPU is not just a legal process. It is a strategic discipline.

Seminar ini dirancang untuk memperkuat seorang lawyer cara berpikir dan pendekatan profesional dalam menangani PKPU secara end-to-end mulai dari pemahaman tahapan proses pembuktian piutang yang kredibel pengelolaan kreditor hingga perancangan rencana perdamaian yang feasible dan dapat dijalankan.

Berangkat dari praktik lapangan dan kerangka kerja aplikatif materi difokuskan pada peningkatan kapabilitas ketepatan pengambilan keputusan dan kualitas eksekusi sehingga peserta mampu berperan sebagai advisor yang terpercaya dalam situasi PKPU yang kompleks.

Sabtu, 17 Januari 2026
Pukul 09:00 - 11:00 WIB
Kampus UGM - Lt.5, Jl. Dr. Saharjo No.83, Manggarai, Jakarta Selatan

👤Pemateri :   | DSLC Managing Partner

📅 Jadwal Pelatihan
- 17 Januari 2026
- 09.00 – 11.00 WIB
- Seminar Offline

Investasi
Mahasiswa/Profesional/Umum: Rp200.000

🔗 Pendaftaran:
https://bit.ly/DSLCPKPU

🎁 Benefit Peserta
• E-Sertifikat
• Rekaman kelas
• Softcopy materi
• Grup alumni
• Relasi & networking
• Bonus merchandise
• Kesempatan meraih Sertifikat Penghargaan “Best PKPU Application”
• Insight langsung dari praktisi berpengalaman

⚠️ Kenapa Anda Tidak Boleh Ketinggalan?
Registrasi akan ditutup saat kuota penuh.
Pastikan Anda termasuk yang berhasil bergabung.

🏦 Metode Pembayaran
Bank Rakyat Indonesia (BRI)
No.Rekening : 0376-01-100001-309
Atas Nama : Dwinanto Strategic Legal Consultant

Let’s elevate your legal capability.
Build credibility that endures.

Dalam dinamika berbisnis, kata “kebangkrutan” seringkali menjadi momok menakutkan bagi pelaku usaha. Namun, di balik keb...
15/12/2025

Dalam dinamika berbisnis, kata “kebangkrutan” seringkali menjadi momok menakutkan bagi pelaku usaha. Namun, di balik kebangkrutan tersimpan mekanisme yang dapat membantu pelaku usaha untuk keluar dari jurang kesulitan finansial sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UUK PKPU 37/2024”).

Kebangkrutan dinilai menjadi exit strategy yang aman dan terbaik untuk melindungi diri, aset, dan perusahaan.

Mengapa demikian? Dan apa saja faktor-faktor yang mendasari kebangkrutan adalah exit strategy yang terbaik?

Simak artikel lengkapnya di https://bit.ly/ArtikelHukumPartner2

Penulis :

Rizky Dwinanto, S.H., M.H., M.M. | Managing Partner DSLC

Penyusunan proposal perdamaian adalah elemen strategis dalam proses Kepailitan dan PKPU bukan hanya rencana pembayaran, ...
11/12/2025

Penyusunan proposal perdamaian adalah elemen strategis dalam proses Kepailitan dan PKPU bukan hanya rencana pembayaran, tetapi kerangka pemulihan yang menguji kredibilitas debitur dan membentuk arah negosiasi dengan kreditur.

Tanpa adanya standar formal dalam UU 37/2004, kualitas proposal sangat bergantung pada analisis finansial yang akurat, strategi restrukturisasi yang solid, dan struktur penawaran yang jelas. Proposal yang efektif mencakup kondisi keuangan terkini, proyeksi keberlanjutan usaha, dukungan pendanaan, serta skema pembayaran yang realistis.

Dokumen yang presisi dan berbasis data meningkatkan kepercayaan kreditur sekaligus memperbesar peluang tercapainya homologasi.

Pelajari bagaimana menyusun proposal perdamaian yang efektif pada postingan ini.
Atau jika Anda membutuhkan pendampingan profesional, konsultasikan kasus Anda bersama tim kami.

Oleh
Rizky Dwinanto, S.H., M.H., M.M.
Managing Partner at DSLC

Transisi regulasi PKPU menunjukkan langkah maju dalam menyeimbangkan perlindungan kreditor dan penyelamatan usaha. Putus...
09/12/2025

Transisi regulasi PKPU menunjukkan langkah maju dalam menyeimbangkan perlindungan kreditor dan penyelamatan usaha. Putusan MK No. 23/PUU-XIX/2021 membuka ruang kasasi atas penolakan rencana perdamaian, memperkuat mekanisme koreksi sekaligus memastikan setiap potensi pemulihan bisnis benar-benar dipertimbangkan sebelum kepailitan menjadi pilihan akhir.

Pertanyaan mengenai status proses PKPU jika kasasi dikabulkan menjadi peluang untuk memperjelas desain moratorium dan proporsionalitas kewenangan para pihak. Dengan pedoman teknis dari Mahkamah Agung, kepastian hukum dapat terjaga dan implementasi PKPU semakin selaras dengan tujuannya sebagai instrumen memperpanjang umur usaha yang masih prospektif.

Perkembangan ini memperkuat fondasi PKPU sebagai jalan pemulihan, serta mendorong keberlanjutan bisnis, menjaga nilai ekonomi, dan memberikan optimisme baru bagi ekosistem usaha di Indonesia.

Oleh:

Rizky Dwinanto, S.H., M.H., M.M.
Managing Partner at DSLC

Address

Sona Topas Tower, Jalan Jenderal Sudirman No. Kav 26 10th Floor, Suite 1002, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Jakarta
12920

Opening Hours

Monday 09:00 - 18:00
Tuesday 09:00 - 18:00
Wednesday 09:00 - 18:00
Thursday 09:00 - 18:00
Friday 09:00 - 18:00

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when DSLC - Dwinanto Strategic Legal Consultant posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Practice

Send a message to DSLC - Dwinanto Strategic Legal Consultant:

Share