05/02/2026
Dalam proses PKPU, kewenangan Pengurus kerap disalahpahami, khususnya terkait tagihan piutang kreditur. Secara hukum, utang merupakan bagian dari perikatan yang hanya dapat hapus berdasarkan alasan-alasan limitatif sebagaimana diatur dalam Pasal 1381 KUH Perdata.
Berdasarkan UU No. 37 Tahun 2004, Pengurus PKPU tidak memiliki kewenangan untuk menghapus utang atau hak jaminan kebendaan kreditur. Kewenangannya terbatas pada pengurusan harta debitur serta pencocokan, pengakuan, atau pembantahan tagihan semata-mata untuk penentuan hak suara dalam rencana perdamaian.
Pemahaman yang tepat atas batas kewenangan ini penting untuk menjaga kepastian hukum dan melindungi kepentingan para pihak dalam proses PKPU.
Oleh
Rizky Dwinanto, S.H., M.H., M.M.
Managing Partner at DSLC