lawyer.kario

lawyer.kario pengacara yang menjalankan profesinya dengan hati dan hati-hati

09/05/2026
PN Jakpus Gelar Konstatering Jelang Eksekusi Hotel Sultan, 9 Titik Lahan DiukurTaufiq Syarifudin - detikNewsSenin, 16 Ma...
19/03/2026

PN Jakpus Gelar Konstatering Jelang Eksekusi Hotel Sultan, 9 Titik Lahan Diukur
Taufiq Syarifudin - detikNews
Senin, 16 Mar 2026 12:12 WIB
Foto: Konstatering lahan Hotel Sultan. (Taufiq/detikcom)
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melaksanakan konstatering atau pencocokan tanah sengketa Hotel Sultan. Sebanyak sembilan titik dilakukan pengukuran.
"Kami akan melakukan peninjauan ke lapangan terhadap eks SHGB 26 dan eks SHGB 27," kata Panitera PN Jakpus Ahyar Parmika saat hendak melakukan pengukuran di Hotel Sultan, Senin (16/3/2026).

Kasi Survei dan Pengukuran BPN Jakarta Pusat Faorizal mengatakan ada sembilan titik yang diukur hari ini. Pengukuran dilakukan di X HGB 26 dan X HGB 27.

"Telah dilaksanakan pencocokan pengukuran terhadap titik-titik koordinat ataupun constatering, di mana tadi telah dilaksanakan pengukuran pencocokan terhadap sembilan titik," kata Faorizal.

BPN mengukur eks HGB 27 dengan luar ukur 83.666 meter persegi. Kemudian untuk konstatering terhadap X HG 26 di mana diambil dua titik dan dinyatakan cocok.

"Untuk dua titiknya telah diukur eks-HGB 26 dengan luas 53.709 meter persegi. Terima kasih. Jadi luas keseluruhan dari dua eks-HGP 26 dan 27 adalah 137.375 meter persegi. Sudah cocok, atau sekitar 13,7 hektar," imbuh dia.

Ahyar melanjutkan, pihaknya telah menerima hasil gambar situasi peta ukur. Katanya, nanti akan dilengkapin dengan hasil ukur dari Pertanahan Jakarta Pusat.

"Ini untuk diserahkan ke kami, karena hasil ukur dari BPN ini satu kesatuan dari berita acara pelaksanaan konstatering," ucap Ahyar.

Tim Kuasa Hukum PPKGBK dari Assegaf Hamzah & Partners, Chandra Hamzah mengapresiasi langkah PN Jakpus yang melakukan konstatering menjelang eksekusi. Dia berharap sengketa ini cepeat selesai.

"Dan PN Jakarta Pusat, apresiasi dari kami atas nama Kementerian Sekretariat Negara dan PPKGBK, Ibu Ketua telah mengeluarkan penetapan untuk melakukan constatering dalam rangka eksekusi. Kita tunggu saja nanti, mudah-mudahan ini cepat selesai. Ini sehari dua hari pengukuran selesai," jelasnya.

Baca juga:
Pemerintah Buka Posko Bagi Karyawan hingga Vendor Jelang Eksekusi Hotel Sultan
Adapun, sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Sesmensetneg), Setya Utama menerangkan tahap selanjutnya masih menunggu arahan. Sementara waktu menyelesaikan proses pencocokan terlebih dulu.

"Rencana selanjutnya kita tunggu arahan pimpinan tentu saja, tapi ini kita lalui prosesnya dulu. Jadi nanti sabar ya. Kita selesaikan dulu constatering, melaksanakan putusan 208 dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kemudian setelah itu pengosongan ya baru, eksekusi riil, dan kemudian untuk selanjutnya ya kita tunggu saja. Yang jelas kita sudah menyusun rencana untuk itu," ucapnya.

Sebagai informasi, sengketa penguasaan lahan di kawasan Gelora B**g Karno tempat berdirinya hotel sultan terus bergulir. Baik Pusat Pengelolaan Komplek Gelora B**g Karno (PPKGBK) selaku perwakilan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) maupun PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo selaku pengelola Hotel Sulta kekeuh pada pendirian masing-masing sebagai pengelola yang sah atas kawasan tersebut.

Lihat juga Video 'PN Jakpus Hukum Pengelola Hotel Sultan Bayar USD 45 Juta ke Negara':

(tsy/idn)

Copyright @ 2026 detikcom, All right reserved

Baca artikel detiknews, "PN Jakpus Gelar Konstatering Jelang Eksekusi Hotel Sultan, 9 Titik Lahan Diukur" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-8402279/pn-jakpus-gelar-konstatering-jelang-eksekusi-hotel-sultan-9-titik-lahan-diukur.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/

Ya itulah...jangan ngaku ngaku bisa kalau ternyata memang tak bisa
08/03/2026

Ya itulah...jangan ngaku ngaku bisa kalau ternyata memang tak bisa

Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla alias JK merespons niat Presiden Prabowo Subianto untuk menjadi mediator konflik Amerika Serikat dan Israel dengan Iran.

JK di Jakarta, Minggu, memandang sulit bagi Presiden RI Prabowo Subianto untuk menjadi mediator konflik 4merika Serikat dan Isr4el dengan Ir4n.

JK menilai hal tersebut setelah terjadinya perjanjian dagang resiprokal antara Indonesia dengan AS.

“Sayangnya, Indonesia telah mengadakan perjanjian yang tidak seimbang, dan sangat merugikan Indonesia. Itu saja kita tidak setara 4merika. Bagaimana mendamaikan orang yang tidak setara dalam keadaan ini?” ujar JK.

Lebih lanjut dia memandang rencana Prabowo merupakan hal baik, tetapi menjadi mediator tetap sulit.

“Rencana itu baik saja, tetapi ini situasi yang jauh lebih-lebih besar masalahnya,” katanya.

Ia melanjutkan, “Ya, Isr4el dengan P4lestina saja tidak bisa, sulit didamaikan, karena dunia ini sangat ditentukan oleh sikap Amerika.”

08/03/2026

‎Sebuah video viral di Instagram menunjukkan guru dipaksa ikut minta maaf setelah mengunggah menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berisi cacing dan ulat di SMKN 1 Sei Rampah, Sumatera Utara.

‎Unggahan dibuat guru sebagai evaluasi kualitas makanan untuk siswa, bukan untuk menjelekkan pihak penyedia MBG. Pihak sekolah meminta guru menyampaikan permintaan maaf sebagai klarifikasi publik, sementara penyedia MBG, Yayasan Bintang Ceria, diminta memperbaiki standar kebersihan dan kualitas makanan.

‎Video ini memicu perhatian publik dan diskusi luas tentang pentingnya pengawasan kualitas makanan di sekolah dan tanggung jawab penyedia program MBG.

08/03/2026

Beginilah kalau hukum mandek

Nama “Akku Yadav” dikenal luas di Nagpur sebagai simbol teror. Nama aslinya adalah Akkal Purushottam Bharati, juga dikenal sebagai Bharat Kalicharan Yadav, lahir sekitar tahun 1971–1972. Ia tumbuh besar di Kasturba Nagar, sebuah kawasan permukiman padat dan miskin di Nagpur, Maharashtra. Lingkungan yang sama dengan para korban yang kelak hidup dalam ketakutan bertahun-tahun.

I. Teror yang Berlangsung Bertahun-tahun (1991–2004)

Sejak awal 1990-an, Yadav membangun reputasi sebagai preman brutal. Namun seiring waktu, kekerasannya berubah menjadi pola sistematis. Selama lebih dari satu dekade, ia dituduh melakukan:

Pemerkosaan berulang terhadap puluhan perempuan. Banyak laporan menyebut lebih dari 40 korban, termasuk anak perempuan di bawah umur. Intimidasi, pemerasan, perampokan, penculikan, dan pembunuhan. Teror psikologis terhadap komunitas, dengan metode masuk paksa ke rumah, memukuli anggota keluarga, lalu memperkosa perempuan untuk menundukkan seluruh rumah tangga.

Dalam berbagai kesaksian warga dan laporan media, muncul satu kalimat yang mengerikan sekaligus konsisten: “Hampir setiap rumah di Kasturba Nagar punya korban.”

Yang membuat teror ini terus berlangsung bukan hanya keberanian Yadav, tetapi kegagalan sistem hukum. Korban melapor ke polisi berkali-kali. Banyak yang membawa bukti dan saksi. Namun laporan sering diabaikan, diperlambat, atau dihentikan. Beberapa korban bahkan mengaku dihina saat melapor.

Dalam laporan organisasi hak asasi dan media investigatif, muncul dugaan kuat bahwa Yadav menyuap aparat agar lolos dari proses hukum. Ia memang kerap ditangkap, tetapi hampir selalu dibebaskan kembali dengan jaminan, lalu kembali ke lingkungan yang sama, lebih berani dari sebelumnya. Secara formal, hukum berjalan. Secara nyata, perlindungan tidak pernah datang.

II. Awal Perlawanan Terbuka (Awal Agustus 2004)

Tahun 2004 menjadi titik balik. Ketakutan yang selama ini dipendam mulai berubah menjadi kemarahan terbuka. Seorang perempuan bernama Usha Narayane tampil sebagai figur penting. Ia berani mendorong warga, khususnya perempuan, untuk melapor secara kolektif. Setelah Yadav mengancam akan menyiramnya dengan asam dan melakukan kekerasan lanjutan, Narayane bersama pengacara lokal mengorganisir pengaduan massal.

Pada 4 Agustus 2004, puluhan warga menandatangani laporan resmi yang menuntut tindakan tegas.

Dua hari kemudian, pada 6 Agustus 2004, ketegangan pecah. Warga Kasturba Nagar menyerbu dan membakar rumah Yadav, serta bangunan milik kroninya. Ini bukan sekadar amuk massa. Ini adalah sinyal putus asa dari komunitas yang merasa tidak punya perlindungan apa pun.

Merasa nyawanya terancam, Yadav justru datang ke polisi meminta perlindungan. Ironisnya, inilah yang akhirnya membuat polisi menahannya, bukan demi keadilan korban, tetapi demi keselamatannya sendiri.

III. Menuju Pengadilan: Ketakutan Akan Pengulangan

Antara 7 hingga 13 Agustus 2004, Yadav beberapa kali dibawa ke pengadilan. Rumor menyebar cepat di Kasturba Nagar bahwa ia akan dibebaskan lagi, seperti berkali-kali sebelumnya. Bagi perempuan-perempuan yang telah hidup dalam teror bertahun-tahun, kemungkinan itu bukan sekadar kabar hukum. Itu berarti ancaman hidup yang akan kembali ke depan pintu rumah mereka.

IV. 13 Agustus 2004: Ledakan di Ruang Sidang

Pada 13 Agustus 2004, sidang permohonan jaminan digelar di Pengadilan Distrik Nagpur, Ruang Sidang No. 7. Sekitar 200 hingga 400 perempuan dari Kasturba Nagar datang ke pengadilan. Banyak di antara mereka adalah korban langsung. Mereka membawa pisau dapur, batu, dan bubuk cabai. Bukan senjata militer. Alat-alat rumah tangga dari kehidupan sehari-hari.

Ketika Yadav masuk ruang sidang, ia melihat seorang perempuan yang pernah ia perkosa. Alih-alih diam, ia mengejek dan mengancam akan memperkosanya lagi. Beberapa laporan menyebut polisi yang berjaga tidak segera bertindak, bahkan terlihat pasif.

Momen itu menjadi titik patah.

Perempuan itu memukul Yadav dengan sandal. Dalam hitungan detik, ruang sidang berubah menjadi kekacauan. Yadav diserang dari segala arah. Ia ditikam, dipukul, dilempari batu. Bubuk cabai disemprotkan ke wajahnya dan ke arah polisi yang mencoba mendekat.

Salah satu perempuan memotong alat kelaminnya. Autopsi mencatat sekitar 73 luka tusukan. Seluruh kejadian berlangsung sekitar 15 menit. Akku Yadav tewas di lantai pengadilan, simbol paling telanjang dari runtuhnya kepercayaan terhadap sistem hukum.

V. Setelah Darah Mengering

Beberapa perempuan ditangkap. Namun komunitas menolak menyebut pelaku individual. Tekanan publik besar. Banyak tokoh hukum dan aktivis menyebut mereka bukan kriminal, melainkan korban kegagalan negara.

Proses hukum berlangsung bertahun-tahun. Pada 2014, semua terdakwa dibebaskan karena tidak cukup bukti dan ketidakjelasan saksi.

VI. Refleksi Akhir

Kasus Akku Yadav bukan kisah heroik. Ia bukan pembenaran atas pembunuhan. Ia adalah tuduhan keras terhadap sistem. Keadilan tidak runtuh sekaligus. Ia aus pelan-pelan. Setiap laporan yang diabaikan, setiap korban yang ditertawakan, setiap pelaku yang dilepaskan tanpa rasa aman, adalah retakan kecil yang akhirnya merobohkan legitimasi hukum.

Perempuan-perempuan Kasturba Nagar tidak datang ke pengadilan untuk membunuh. Mereka datang membawa sisa harapan. Yang hancur hari itu bukan hanya tubuh seorang kriminal, tetapi kepercayaan bahwa negara masih mampu melindungi mereka.

Kasus ini mengingatkan kita pada satu kebenaran pahit:
ketika hukum tidak lagi dipercaya, masyarakat akan menciptakan bentuk keadilannya sendiri. Dan hasilnya hampir selalu tragis. Ini bukan cerita tentang kemenangan.
Ini cerita tentang apa yang terjadi ketika rasa aman dicabut terlalu lama.

Yusril menyebutkan, berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, jaksa penuntut umum tidak...
07/03/2026

Yusril menyebutkan, berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, jaksa penuntut umum tidak lagi dapat mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas. "Saya minta jaksa tidak lagi berteori adanya putusan 'bebas murni' dan 'bebas tidak murni' untuk mencari-cari alasan mengajukan kasasi, seperti yang sering terjadi pada masa KUHAP lama," kata Yusril, Jumat (6/3/2026), dikutip dari Antara.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/03/07/06374051/delpedro-dkk-bebas-yusril-minta-jpu-tak-cari-cari-alasan-untuk-kasasi.

Membership: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6

Menko Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa jaksa tidak bisa mengajukan kasasi atas vonis bebas terhadap Delpedro Marhaen dan kawan-kawan.

Address

Jakarta
13210

Opening Hours

Monday 09:00 - 16:00
Tuesday 09:00 - 16:00
Wednesday 09:00 - 16:00
Thursday 09:00 - 16:00
Friday 09:00 - 16:00

Telephone

+62811141611

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when lawyer.kario posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Practice

Send a message to lawyer.kario:

Share