16/09/2024
Legal Opinion
" Gugatan Cerai dalam Perkawinan Siri "
1. Latar Belakang:
Perkawinan siri adalah perkawinan yang dilakukan secara agama atau adat, tetapi tidak dicatatkan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil, sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan perubahannya dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2019. Oleh karena itu, meskipun sah secara agama, perkawinan siri tidak memiliki kekuatan hukum di mata negara.
2. Status Perkawinan Siri dalam Hukum Indonesia:
Menurut **Pasal 2 ayat (1)** UU No. 1 Tahun 1974, perkawinan dianggap sah jika dilakukan menurut hukum agama masing-masing pihak. Namun, pada **Pasal 2 ayat (2)** ditegaskan bahwa setiap perkawinan harus dicatatkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena perkawinan siri tidak dicatatkan, secara hukum negara, perkawinan tersebut tidak diakui. Akibatnya, istri dalam perkawinan siri tidak memiliki kedudukan hukum formal sebagai istri sah di mata negara, termasuk dalam hal mengajukan gugatan cerai.
3. Apakah Istri dalam Perkawinan Siri Dapat Mengajukan Gugatan Cerai?**
Secara prinsip, istri dalam perkawinan siri tidak dapat mengajukan gugatan cerai ke pengadilan agama karena perkawinan tersebut tidak tercatat di negara. Gugatan cerai dalam hukum positif Indonesia hanya bisa diajukan oleh pasangan yang perkawinannya diakui dan tercatat oleh negara.
Namun, ada beberapa opsi yang dapat diambil oleh istri dalam perkawinan siri untuk menyelesaikan masalah ini:
4. Cara Menyelesaikan Gugatan Cerai dalam Perkawinan Siri:**
- A. Pengakuan dan Pengesahan Perkawinan (Itsbat Nikah):
Untuk mendapatkan hak-hak hukum, istri dalam perkawinan siri dapat mengajukan " itsbat nikah " ke pengadilan agama. " Itsbat nikah " adalah permohonan kepada pengadilan agama untuk mengesahkan perkawinan yang dilakukan secara agama namun tidak dicatatkan. Setelah " itsbat nikah " disahkan, perkawinan tersebut dianggap sah oleh negara, dan dengan demikian, istri dapat mengajukan gugatan cerai secara resmi.
Dasar Hukum Itsbat Nikah:
- Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam (KHI)
menyatakan bahwa perkawinan yang dilakukan secara agama tetapi belum dicatatkan, dapat diajukan itsbat nikah untuk disahkan, dengan alasan:
- Adanya keraguan tentang sahnya salah satu syarat perkawinan menurut hukum agama.
- Perkawinan dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974.
- Hilangnya akta nikah.
- Terjadinya perceraian.
- Untuk kepentingan hukum lainnya (misalnya dalam rangka mengurus perceraian).
Setelah itsbat nikah disahkan oleh pengadilan, istri dapat langsung mengajukan gugatan cerai kepada suami di pengadilan agama dengan dasar hukum yang diakui.
B. Gugatan Perdata Lainnya (Kompensasi atau Nafkah):
Jika itsbat nikah tidak diajukan atau tidak dikabulkan, istri tetap memiliki hak untuk mengajukan gugatan perdata di pengadilan perdata, terutama jika menyangkut masalah hak-hak yang diabaikan, seperti hak nafkah. Meskipun gugatan ini tidak langsung berhubungan dengan status perceraian, tetapi bisa berkaitan dengan hak-hak yang muncul dari hubungan suami-istri secara tidak resmi.
5. Kesimpulan:
Dalam perkawinan siri, istri tidak dapat langsung mengajukan gugatan cerai ke pengadilan agama karena perkawinan tersebut tidak tercatat oleh negara. Namun, ada solusi melalui **itsbat nikah** yang memungkinkan pengesahan perkawinan di mata negara. Setelah pengesahan tersebut, barulah istri bisa mengajukan gugatan cerai dengan cara dan prosedur yang sama seperti dalam perkawinan yang tercatat secara resmi.
Dasar Hukum :
1. **Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan)**
- **Pasal 2 ayat (1)**: "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu."
- **Pasal 2 ayat (2)**: "Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Dalam konteks ini, perkawinan siri dianggap sah menurut agama, tetapi tidak sah menurut hukum negara karena tidak dicatatkan.
2. **Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 (Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974)**
- Mengatur tentang batas usia perkawinan dan syarat-syarat lainnya dalam perkawinan, tetapi tidak mengubah prinsip pencatatan perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974.
3. **Kompilasi Hukum Islam (KHI)**
- **Pasal 7 ayat (3)**: Mengatur tentang **itsbat nikah**, yaitu pengesahan perkawinan yang dilakukan melalui pengadilan agama, khususnya untuk perkawinan yang dilakukan secara agama tetapi tidak tercatat. Itsbat nikah dapat diajukan dengan alasan-alasan tertentu, antara lain:
- a. Adanya keraguan tentang sahnya salah satu syarat perkawinan menurut hukum agama.
- b. Perkawinan dilakukan sebelum berlakunya UU No. 1 Tahun 1974.
- c. Hilangnya akta nikah.
- d. Terjadinya perceraian.
- e. Untuk kepentingan hukum lainnya (seperti mengajukan gugatan cerai).
Itsbat nikah adalah langkah awal yang harus dilakukan agar perkawinan siri diakui oleh negara, dan setelah itu istri dapat mengajukan gugatan cerai secara resmi.
4. **Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan**
- Dalam proses perceraian, baik setelah perkawinan dicatat atau setelah itsbat nikah disetujui, pasangan diwajibkan untuk menjalani proses mediasi di pengadilan.
5. **Undang-Undang No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama**
- Mengatur kewenangan Pengadilan Agama untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di bidang perkawinan, termasuk perkara perceraian dan itsbat nikah.
- Pengadilan agama berwenang untuk menangani permohonan itsbat nikah dan gugatan cerai, dengan syarat perkawinan harus diakui secara hukum negara (setelah itsbat nikah).