KANDORA & KAWU LAW FIRM

KANDORA & KAWU LAW FIRM ADVOKAT | PENASIHAT HUKUM LAYANAN JASA HUKUM

07/08/2025

Merayakan tahun ke-5 saya di Facebook. Terima kasih atas dukungan berkelanjutan. Saya tidak mungkin berhasil tanpa Anda semua. 🙏🤗🎉

16/09/2024
Legal Opinion " Gugatan Cerai dalam Perkawinan Siri " 1. Latar Belakang:Perkawinan siri adalah perkawinan yang dilakukan...
16/09/2024

Legal Opinion

" Gugatan Cerai dalam Perkawinan Siri "

1. Latar Belakang:

Perkawinan siri adalah perkawinan yang dilakukan secara agama atau adat, tetapi tidak dicatatkan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil, sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan perubahannya dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2019. Oleh karena itu, meskipun sah secara agama, perkawinan siri tidak memiliki kekuatan hukum di mata negara.

2. Status Perkawinan Siri dalam Hukum Indonesia:

Menurut **Pasal 2 ayat (1)** UU No. 1 Tahun 1974, perkawinan dianggap sah jika dilakukan menurut hukum agama masing-masing pihak. Namun, pada **Pasal 2 ayat (2)** ditegaskan bahwa setiap perkawinan harus dicatatkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena perkawinan siri tidak dicatatkan, secara hukum negara, perkawinan tersebut tidak diakui. Akibatnya, istri dalam perkawinan siri tidak memiliki kedudukan hukum formal sebagai istri sah di mata negara, termasuk dalam hal mengajukan gugatan cerai.

3. Apakah Istri dalam Perkawinan Siri Dapat Mengajukan Gugatan Cerai?**
Secara prinsip, istri dalam perkawinan siri tidak dapat mengajukan gugatan cerai ke pengadilan agama karena perkawinan tersebut tidak tercatat di negara. Gugatan cerai dalam hukum positif Indonesia hanya bisa diajukan oleh pasangan yang perkawinannya diakui dan tercatat oleh negara.

Namun, ada beberapa opsi yang dapat diambil oleh istri dalam perkawinan siri untuk menyelesaikan masalah ini:

4. Cara Menyelesaikan Gugatan Cerai dalam Perkawinan Siri:**

- A. Pengakuan dan Pengesahan Perkawinan (Itsbat Nikah):

Untuk mendapatkan hak-hak hukum, istri dalam perkawinan siri dapat mengajukan " itsbat nikah " ke pengadilan agama. " Itsbat nikah " adalah permohonan kepada pengadilan agama untuk mengesahkan perkawinan yang dilakukan secara agama namun tidak dicatatkan. Setelah " itsbat nikah " disahkan, perkawinan tersebut dianggap sah oleh negara, dan dengan demikian, istri dapat mengajukan gugatan cerai secara resmi.

Dasar Hukum Itsbat Nikah:

- Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam (KHI)
menyatakan bahwa perkawinan yang dilakukan secara agama tetapi belum dicatatkan, dapat diajukan itsbat nikah untuk disahkan, dengan alasan:

- Adanya keraguan tentang sahnya salah satu syarat perkawinan menurut hukum agama.
- Perkawinan dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974.
- Hilangnya akta nikah.
- Terjadinya perceraian.
- Untuk kepentingan hukum lainnya (misalnya dalam rangka mengurus perceraian).

Setelah itsbat nikah disahkan oleh pengadilan, istri dapat langsung mengajukan gugatan cerai kepada suami di pengadilan agama dengan dasar hukum yang diakui.

B. Gugatan Perdata Lainnya (Kompensasi atau Nafkah):

Jika itsbat nikah tidak diajukan atau tidak dikabulkan, istri tetap memiliki hak untuk mengajukan gugatan perdata di pengadilan perdata, terutama jika menyangkut masalah hak-hak yang diabaikan, seperti hak nafkah. Meskipun gugatan ini tidak langsung berhubungan dengan status perceraian, tetapi bisa berkaitan dengan hak-hak yang muncul dari hubungan suami-istri secara tidak resmi.

5. Kesimpulan:

Dalam perkawinan siri, istri tidak dapat langsung mengajukan gugatan cerai ke pengadilan agama karena perkawinan tersebut tidak tercatat oleh negara. Namun, ada solusi melalui **itsbat nikah** yang memungkinkan pengesahan perkawinan di mata negara. Setelah pengesahan tersebut, barulah istri bisa mengajukan gugatan cerai dengan cara dan prosedur yang sama seperti dalam perkawinan yang tercatat secara resmi.

Dasar Hukum :

1. **Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan)**
- **Pasal 2 ayat (1)**: "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu."
- **Pasal 2 ayat (2)**: "Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku."

Dalam konteks ini, perkawinan siri dianggap sah menurut agama, tetapi tidak sah menurut hukum negara karena tidak dicatatkan.

2. **Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 (Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974)**
- Mengatur tentang batas usia perkawinan dan syarat-syarat lainnya dalam perkawinan, tetapi tidak mengubah prinsip pencatatan perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974.

3. **Kompilasi Hukum Islam (KHI)**
- **Pasal 7 ayat (3)**: Mengatur tentang **itsbat nikah**, yaitu pengesahan perkawinan yang dilakukan melalui pengadilan agama, khususnya untuk perkawinan yang dilakukan secara agama tetapi tidak tercatat. Itsbat nikah dapat diajukan dengan alasan-alasan tertentu, antara lain:
- a. Adanya keraguan tentang sahnya salah satu syarat perkawinan menurut hukum agama.
- b. Perkawinan dilakukan sebelum berlakunya UU No. 1 Tahun 1974.
- c. Hilangnya akta nikah.
- d. Terjadinya perceraian.
- e. Untuk kepentingan hukum lainnya (seperti mengajukan gugatan cerai).

Itsbat nikah adalah langkah awal yang harus dilakukan agar perkawinan siri diakui oleh negara, dan setelah itu istri dapat mengajukan gugatan cerai secara resmi.

4. **Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan**
- Dalam proses perceraian, baik setelah perkawinan dicatat atau setelah itsbat nikah disetujui, pasangan diwajibkan untuk menjalani proses mediasi di pengadilan.

5. **Undang-Undang No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama**
- Mengatur kewenangan Pengadilan Agama untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di bidang perkawinan, termasuk perkara perceraian dan itsbat nikah.
- Pengadilan agama berwenang untuk menangani permohonan itsbat nikah dan gugatan cerai, dengan syarat perkawinan harus diakui secara hukum negara (setelah itsbat nikah).

16/09/2024

Legal Opinion Terkait Pilkada Palopo: Pasangan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Karena Ijazah Paket C.

1. Latar Belakang Masalah :

Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Palopo karena Trisal Tahir menggunakan ijazah Paket C dalam proses pendaftaran. Ijazah Paket C ini diduga menjadi alasan utama di balik keputusan KPUD untuk mendiskualifikasi pasangan tersebut dari Pilwalkot Palopo.

2. Isu Hukum:
Isu hukum yang perlu dipertimbangkan dalam kasus ini adalah:

- Apakah ijazah Paket C sah dan diakui sebagai persyaratan pendidikan dalam pemilihan kepala daerah?

- Apakah KPUD Palopo telah memproses verifikasi ijazah sesuai dengan ketentuan yang berlaku?

- Bagaimana mekanisme hukum yang dapat ditempuh oleh pasangan calon untuk menggugat keputusan KPUD?

3. Dasar Hukum yang Berlaku:

- Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada**, mengatur bahwa salah satu syarat untuk menjadi calon kepala daerah adalah memiliki pendidikan minimal setingkat SMA atau sederajat.

- Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 9 Tahun 2020** tentang pencalonan kepala daerah juga menetapkan bahwa ijazah setingkat SMA atau sederajat diperlukan sebagai salah satu syarat pencalonan.

- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 86 Tahun 2013** tentang Pendidikan Kesetaraan menyatakan bahwa ijazah Paket C diakui setara dengan ijazah SMA, dan dapat digunakan dalam berbagai persyaratan formal, termasuk pencalonan dalam pemilu.

4. Analisis Hukum:

Berdasarkan peraturan yang berlaku, ijazah Paket C secara sah dan diakui setara dengan ijazah SMA. Hal ini berarti bahwa selama ijazah tersebut diperoleh sesuai dengan prosedur hukum yang sah dan diakui oleh Kementerian Pendidikan, maka penggunaannya dalam proses pencalonan seharusnya tidak menjadi alasan untuk mendiskualifikasi pasangan calon.

KPUD, dalam melakukan verifikasi, seharusnya menilai keabsahan ijazah Paket C tersebut berdasarkan bukti administratif dan sertifikasi dari lembaga pendidikan yang mengeluarkan ijazah. Jika KPUD memutuskan bahwa ijazah Paket C ini tidak memenuhi syarat, keputusan tersebut harus memiliki dasar hukum yang kuat, misalnya karena ijazah tersebut terbukti palsu atau tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Apabila pasangan calon Trisal Tahir merasa bahwa ijazah Paket C yang dimilikinya sah, tetapi KPUD tetap memutuskan bahwa pasangan ini TMS, maka ada dasar yang kuat untuk menggugat keputusan KPUD tersebut.

5. Proses Sengketa Pemilu:

Dalam situasi di mana pasangan calon merasa dirugikan oleh keputusan KPUD, terdapat beberapa mekanisme hukum yang dapat ditempuh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku:

- Pengajuan Sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu):
Pasangan calon dapat mengajukan sengketa proses pemilu ke Bawaslu setempat. Sengketa yang dapat diajukan meliputi perselisihan administrasi atau keputusan KPUD yang dianggap melanggar aturan atau prosedur. Bawaslu akan memeriksa dan memberikan putusan terkait dengan sengketa tersebut. Proses ini harus dilakukan dalam jangka waktu yang singkat setelah KPUD mengeluarkan keputusan.

- Pengajuan Sengketa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN):

Jika keputusan Bawaslu tidak memuaskan atau jika ada unsur pelanggaran dalam proses tata usaha negara yang dilakukan oleh KPUD, pasangan calon dapat mengajukan gugatan ke PTUN. Gugatan ini bisa diajukan jika keputusan KPUD dianggap cacat prosedur atau melanggar asas-asas pemerintahan yang baik.

- Mahkamah Konstitusi (MK):

Jika sengketa ini berlanjut hingga perselisihan hasil pemilihan, pasangan calon dapat mengajukan sengketa hasil pemilihan kepada Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi berwenang untuk mengadili perselisihan hasil pemilihan, termasuk menilai apakah proses yang berlangsung sebelum pemilihan sesuai dengan hukum.

6. Prosedur Sengketa Menurut Undang-Undang:
- Bawaslu:
Menurut Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan calon yang merasa dirugikan oleh keputusan KPU/KPUD dapat mengajukan keberatan atau sengketa administrasi ke Bawaslu dalam waktu 3 hari setelah keputusan tersebut diumumkan. Bawaslu memiliki kewenangan untuk melakukan mediasi atau memberikan rekomendasi yang mengikat KPUD.

- PTUN:
Berdasarkan Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang PTUN, keputusan administrasi seperti yang dikeluarkan oleh KPUD dapat diuji di PTUN jika dianggap melanggar prosedur atau asas hukum yang berlaku. Gugatan harus diajukan dalam waktu 90 hari sejak keputusan tersebut diambil.

- Mahkamah Konstitusi:
Jika perselisihan berlanjut hingga hasil Pilkada, pasangan calon dapat mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi dalam waktu 3 hari setelah pengumuman hasil pemilihan oleh KPUD.

7. Kesimpulan:

Keputusan KPUD Palopo yang menyatakan pasangan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena penggunaan ijazah Paket C dapat dipertanyakan jika ijazah tersebut secara hukum sah dan diakui oleh Kementerian Pendidikan sebagai setara dengan ijazah SMA. Jika pasangan calon merasa keputusan KPUD tidak sesuai dengan hukum atau melanggar hak mereka, mereka dapat menempuh upaya hukum melalui pengajuan sengketa ke Bawaslu dan PTUN sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Proses sengketa ini harus dilakukan dengan cepat, terutama dengan memperhatikan batas waktu yang diberikan oleh undang-undang.

Note : Seluruh Informasi /Tulisan yang ada di Kandora Law disiapkan semata-mata untuk Tujuan Pendidikan & Bersifat Umum. Untuk mendapatkan Nasihat Hukum Spesifik terhadap kasus Anda, Konsultasikan langsung dengan " Kandora Law Firm ".

Selamat ulang tahun Jakarta yang sebentar lagi nggak jadi Ibukota 🤫22 June 1527 - 22 June 2023496 TH JAKARTA
22/06/2023

Selamat ulang tahun Jakarta yang sebentar lagi nggak jadi Ibukota 🤫

22 June 1527 - 22 June 2023
496 TH JAKARTA


Dormiunt aliquando leges, nunquam moriuntur " hukum terkadang tidur, tetapi hukum tidak pernah mati ".
21/05/2023

Dormiunt aliquando leges, nunquam moriuntur " hukum terkadang tidur, tetapi hukum tidak pernah mati ".

Facta sunt potentiora verbis " perbuatan atau fakta lebih kuat dari kata-kata. "  & KAWU LAW FIRM Law
21/05/2023

Facta sunt potentiora verbis

" perbuatan atau fakta lebih kuat dari kata-kata. "

& KAWU LAW FIRM
Law

Address

Jalan. Pejaten Raya, No. 33, Lt 3, Pancoran, Kota Administrasi Jakarta Selatan
Jakarta

Opening Hours

Monday 09:00 - 17:00
Tuesday 09:00 - 17:00
Wednesday 09:00 - 17:00
Thursday 09:00 - 17:00
Friday 09:00 - 17:00
Saturday 09:00 - 17:00

Telephone

+6285394946886

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when KANDORA & KAWU LAW FIRM posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Practice

Send a message to KANDORA & KAWU LAW FIRM:

Share

Category