Dalam era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) saat ini salah satu peran serta kita sebagai warga negara adalah ikut serta memajukan kehidupan bangsa dimana salah satu cara yang bisa kita perbuat adalah mengembangkan potensi diri individu kita dengan membentuk suatu usaha dan atau menjadi pengusaha (enterpreuner), karena dengan menjadi pengusaha atau berwiraswasta secara nyata kita mampu membuat roda pe
rekonomian bangsa kita terus berputar, dengan kita membuka peluang usaha, secara otomatis kedepan kita akan memberikan lapangan pekerjaan bagi sesama warga negara yang membutuhkan. Potensi serta kemampuan jelas dimiliki oleh setiap kita yang terus berusaha bekerja keras secara professional, akan tetapi terkadang untuk mencapai tujuan menjadi pengusaha / berwiraswasta seperti yang kita inginkan, seringkali selalu dihadapkan dengan permasalahan awal yaitu mengenai bagaimana cara awal untuk memulai usaha tersebut ? Kehadiran Kami dalam memberikan solusi untuk membantu anda dalam mewujudkan tugas mulia anda tersebut, adapun kami menghadirkan Legal Solusi (legal solution) yang siap membantu anda secara Professional mendampingi anda sejak awal anda membangun usaha anda. Dimana faktor utama adalah mendirikan usaha yang sah secara hukum sesuai dengan Peraturan yang diatur di Negara Kita Indonesia. Untuk membangun usaha sebagai awalnya yaitu memulai dari membentuk suatu badan usaha atau badan hukum yang dalam hukum perusahaan di Indonesia kita kenal dengan Perseroan Terbatas (PT), adapun terdapat berbagai macam badan usaha yang bisa kita bentuk sebagai awalnya seperti diantaranya : Comanditter Venontschapp (CV), Usaha Dagang (UD), Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Yayasan dll. Kehadiran Kami memberikan pelayanan dalam konsultasi pendirian usaha, memberikan bantuan pelayanan pembentukan badan usaha dan perijinan yang terkait dengan usaha anda, adapun selain itu juga kami dapat memberikan pelayanan yang berkaitan dengan konsultasi mengenai hukum pertanahan, perijinan pengurusan jual beli rumah (tanah dan bangunan), balik nama sertifikat tanah / rumah, serta membuat dokumentasi perijinan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia dan mendampingi kepentingan hukum perorangan. Dengan dukungan tenaga profesional kami yaitu diantaranya : Notaris/PPAT, Lawyer, Legal Consultant dan orang professional dibidangnya serta telah berjalannya pelayanan kami selama 8 tahun memberikan bukti bahwa kami mampu menjaga Kepercayaan/trust dan sikap keprofessionalan kami kepada klien kami. Informasi lebih lengkap kunjungi www.indolegalservices.com