RakyatHukum

RakyatHukum mengatasi masalah hukum secara profesional

02/03/2023

Perbedaan Lelang Eksekusi dengan Lelang Non Eksekusi

Definisi Lelang
lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang.
Menurut Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang (“PMK 27/2016”),

Pengumuman Lelang adalah pemberitahuan kepada masyarakat ten tang akan adanya Lelang dengan maksud untuk menghimpun peminat lelang dan pemberitahuan kepada pihak yang berkepentingan.
Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang (“PMK 27/2016”),

Jenis Lelang terdiri dari:
a. Lelang Eksekusi;
b. Lelang Noneksekusi Wajib; dan
c. Lelang Noneksekusi Sukarela.
Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang (“PMK 27/2016”)

4. Lelang Eksekusi adalah lelang untuk melaksanakan putusan atau penetapan pengadilan, dokumen-dokumen lain yang dipersamakan dengan itu, dan/ atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundangundangan.
5. Lelang Noneksekusi Wajib adalah Lelang untuk melaksanakan penjualan barang yang oleh peraturan perundang-undangan diharuskan dijual secara lelang. Dari website kementerian keuangan
6. Lelang Noneksekusi Sukarela adalah Lelang atas Barang milik swasta, perorangan atau badan hukum/badan usaha yang dilelang secara sukarela.
Pasal 1 angka 4, 5, 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang (“PMK 27/2016”),

24/01/2023

ANCAMAN PIDANA PENADAH BARANG CURIAN

dalam perundang-undangan, seseorang dapat dikatakan sebagai penadah barang curian jika memenuhi unsur Pasal 480 KUHP,

1. barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya. harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan;

2. barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.

Pasal 480 KUHP menyebutkan bahwa penadah barang curian diancam pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Akan tetapi, dalam konteks penadah barang curian ringan ringan, sebagaimana diterangkan dalam Pasal 482 KUHP, jerat pidananya paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah.

19/01/2023

BENTUK-BENTUK KONTRAK DAN KEKUATAN PEMBUKTIANNYA

Kontrak Di dalam KUHPerdata, tidak disebutkan secara sistematis tentang bentuk-bentuknya. Namun apabila ditelaah dengan berbagai ketentuan yang tercantum dalam KUHPerdata maka kontrak menurut bentuknya dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu kontrak lisan dan tertulis.
Kontrak lisan adalah kontrak atau perjanjian yang dibuat oleh para pihak cukup dengan lisan atau kesepakatan yang harus memenuhi syarat sah nya perjanjian (Pasal 1320 BW).
Kontrak tertulis adalah kontrak atau perjanjian yang dibuat oleh para pihak dalam bentuk tulisan yang harus memenuhi syarat sah nya perjnajian (Pasal 1320 BW).

Kekuatan pembuktian dari kontrak lisan

Berdasarkan ketentuan tentang syarat sahnya suatu perjanjian, tidak ada satupun syarat dalam Pasal 1320 KUHPerdata yang mengharuskan suatu perjanjian dibuat secara tertulis. Dengan kata lain, suatu Perjanjian yang dibuat secara lisan juga mengikat secara hukum bagi para pihak yang membuatnya, pacta sun servanda Pasal 1338 KUH Perdata selama tidak ada undang-undang yang menentukan bahwa perjanjian yang akan dibuat harus berbentuk tertulis.
Cukup beresiko apabila perjanjian lisan digunakan pada perjanjian yang dapat menimbulkan kerugian besar bagi para pihak apabila terjadi wanprestasi, karena perjanjian lisan tidak menggunakan suatu perjanjian tertulis yang dapat menjamin adanya suatu perjanjian jika salah satu pihak menyangkal/tidak mengakui telah membuat perjanjian.
Tetapi apabila pembuktian perjanjian lisan telah memenuhi paling tidak 2 alat bukti yang diatur dalam pasal 1866 KUHPER dan Pasal 164 HIR Alat-alat bukti tersebut terdiri dari:
a. Bukti tulisan,
b. Bukti dengan saksi,
c. Persangkaan,
d. Pengakuan, dan
e. Sumpah.
atau 2 saksi. Seperti terdapat pada Pasal 1905 KUH Perdata sebagai berikut:

Kekuatan pembuktian kontrak tertulis

“Keterangan seorang saksi saja, tanpa suatu alat bukti lain, di muka Pengadilan tidak boleh dipercaya”
Kekuatan pembuktian Kontrak tertulis
Maka hal tersebut dapat memiliki kekuatan hukum di muka pengadilan

Kekuatan pembuktian Tertulis
pembuktian tertulis sudah pasti memiliki kekuatan hukum yang cukup kuat karena Perjanjian yang dibuat tertulis selain dapat menafsirkan lebih rinci maksud-maksud para pihak dalam hubungan kerja/hubungan kerjasama, pada saat pelaksanaan, juga bertujuan untuk pembuktian hukum di pengadilan jika misalnya salah satu pihak melakukan wanprestasi dalam gugatan hukum dipengadilan, bukti surat/bukti tulisan merupakan bukti yang sangat penting, paling banyak dipergunakan dan dalam bebarapa kasus sangat menentukan putusan hakim

04/01/2023

BISAKAH PERUSAHAAN ASING DIRIKAN KLINIK DI INDONESIA?

Perlu diketahui terdapat penggolongan usaha klinik berdasarkan kepemilikan modal pada lampiran Permenkes 14/2021 (hal.689) terdiri atas 2 (dua jenis) yaitu

1) klinik penanaman modal dalam negeri (PMDN) atau
2) klinik penanaman modal asing (PMA) klinik dengan PMA harus
berbentuk klinik utama

Jadi berdasarkan ketentuan tersebut Perusahaan Investasi Asing yang ingin menjalankan usaha klinik di Indonesia harus berbentuk klinik utama

Klinik Utama berdasarkan lampiran Permenkes 14/2021 (hal. 687) adalah klinik yang menyelenggarakan pelayanan medis spesialistik atau pelayanan medik dasar dan spesialistik

sedangkan Klinik Pratama adalah klinik yang menyelenggarakan pelayanan medis dasar

Hai rakyathukum sedang membuka jasa untuk membantu hak atas kepemilikan ide kamu nih, untuk kamu yang memiliki Ciptaan, ...
26/12/2022

Hai rakyathukum sedang membuka jasa untuk membantu hak atas kepemilikan ide kamu nih, untuk kamu yang memiliki Ciptaan, Paten, Merek dan Hak Kekayaan Intelektual lainnya tapi belum terdaftar, daftarkan segera biar kami yang bantu urus. harga mulai 5 jutaan aja lho... untuk info lebih lengkap bisa hubungi : +62 882-9519-2562

15/12/2022

ATURAN BERMAIN PONSEL SAAT BERKENDARA

Secara spesifik tidak ada pengaturan mengenai pelarangan penggunaan Handphone saat mengemudi. Tetapi pengendara yang menggunakan handphone dapat diatur ke dalam pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan yang menyatakan bahwa :

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kenda raannya dengan wajar dan penuh konsentrasi”

Dan di dalam pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan yang berbunyi :

“ Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)”

Jadi untuk teman-teman pembaca hindari bermain handphone saat berkendara, karena selain dapat menyebabkan kecelakan ternyata juga dapat dikenakan pidana kurungan penjara

Untuk membantu bisnis kamu nih, kami membuka jasa pengurusan izin. mulai dari pengurusan izin, pembuatan PT, CV, Koperas...
09/12/2022

Untuk membantu bisnis kamu nih, kami membuka jasa pengurusan izin. mulai dari pengurusan izin, pembuatan PT, CV, Koperasi, Firma, Yayasan dll. harga mulai 3,5 jutaan aja. untuk info lebih lengkap bisa hubungi : 088295192562

08/12/2022

Di facebook ini Rakyat Hukum RH law akan memberikan edukasi hukum juga untuk dapat di nikmati masyarakat

08/12/2022

Rakyat Hukum memiliki instagram yang dapat dinikmati masyarakat untuk mendapatkan edukasi tentang hukum di ig :

Address

Jalan Telukbetung, RT 01/RW 07 Kel : Kebon Melati, Kec : Tanah Abang
Jakarta
10230

Opening Hours

Monday 09:00 - 17:00
Tuesday 09:00 - 17:00
Wednesday 09:00 - 17:00
Thursday 09:00 - 17:00
Friday 09:00 - 17:00

Telephone

+628295192562

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when RakyatHukum posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Practice

Send a message to RakyatHukum:

Share

Category