Arie Muhyiddin Partnership

Arie Muhyiddin Partnership LAW FIRM
Hukum Perbankan dan Pasar Modal
Kepailitan dan Perusahaan
Tindak Pidana Korupsi

Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa individu yang memiliki kepentingan hukum—seperti korban tindak pidana—berhak memper...
08/05/2026

Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa individu yang memiliki kepentingan hukum—seperti korban tindak pidana—berhak memperoleh rekaman CCTV untuk melindungi hak-hak mereka.

Hal ini ditegaskan dalam putusan kasasi, di mana mengakses rekaman untuk kepentingan sah (seperti bukti kejahatan) tidak melanggar hukum.

Poin Penting Terkait Akses CCTV:Kepentingan Hukum: Hak meminta rekaman berlaku jika seseorang menjadi korban atau saksi, guna melindungi hak-hak hukumnya.

Keabsahan Alat Bukti: Rekaman CCTV dapat menjadi alat bukti sah dalam proses hukum (penyelidikan/penuntutan), sesuai ketentuan undang-undang.

Prosedur : Permintaan sering kali diajukan kepada pemilik CCTV atau aparat berwenang (polisi) dengan menyertakan alasan hukum yang jelas.

Penggunaan Bertanggung Jawab: Rekaman tidak boleh disebarluaskan sembarangan, terutama jika memuat berita bohong yang menimbulkan kerusuhan.

Permulaan Kasus :

Hal itu ditegaskan MA lewat putusan kasasi nomor 31 K/PID.SUS/2017 dengan terdakwa seorang wiraswasta, Ita Suaria Diberty. Putusan itu diketok pada Selasa (18/7/2017) oleh majelis hakim yang diketuai Suhadi didampingi Desnayeti dan Maruap Dohmatiga Pasaribu selaku hakim anggota.

"Bahwa mengenai konten hasil rekaman CCTV apabila terdapat kepentingan hukum seseorang terhadap CCTV tersebut, maka orang tersebut berhak memperolehnya," demikian pertimbangan putusan tersebut, dikutip Kamis (7/5).

Dalam dakwaan, kasus bermula pada 17 Mei 2013 sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, Ita datang menemani kakaknya, Denis, yang sedang melakukan mediasi karena diduga melakukan penipuan terhadap seseorang bernama Stance Angelly. Pertemuan itu berlangsung di kantor Stance di kawasan Jakarta Pusat.

Namun hingga dini hari, mediasi tersebut buntu. Stance kemudian memutuskan untuk melaporkan Denis ke Polsek Metro Tanah Abang, sementara Ita kembali ke rumahnya.

Selang beberapa waktu, Ita menelepon salah satu rekan Stance, Agus Susianto. Ita menyampaikan ponsel iPhone 5 dan Blackberry Dakota miliknya tertinggal di ruang kerja Stance. Stance yang mendengar hal itu meminta Ita untuk datang langsung mencarinya.

Ita pun langsung kembali ke kantor Stance untuk mencari ponselnya. Beberapa cara sudah dicoba untuk mencari, namun hasilnya masih nihil.

Singkat cerita, pada Kamis 23 Mei 2013, Ita kembali datang ke kantor Stance. Saat itu, Stance sedang tak ada di kantor, hanya ada Agus Susianto di sana. Ita lalu meminta agar CCTV di ruang kerja Stance diperlihatkan pada saat malam ponselnya hilang.

Agus kemudian membuka rekaman CCTV. Ternyata, dalam rekaman CCTV terungkap ponsel milik Ita diambil oleh Stance. Ita kemudian merekam tayangan CCTV tersebut menggunakan ponsel rekannya.

Namun Stance malah melaporkan Ita ke polisi karena dinilai telah melakukan akses ilegal terhadap CCTV di kantornya. Namun akhirnya, Ita divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena dakwaannya tak terbukti.

Jaksa sempat mengajukan kasasi kasus ini ke MA. Namun, MA menolak kasasi itu. Hakim menilai, apa yang diputus oleh pengadilan tingkat pertama sudah tepat.

Dalam pertimbangannya, Hakim merujuk keterangan ahli hukum telematika dari UI Edmon Makarim yang menilai perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur dakwaan. Sebab, Ita hanya merekam, tidak memindahkan data aslinya dari rekaman CCTV.

"Terdakwa belum bisa dikatakan memindahkan informasi elektronik karena original datanya tidak berpindah, kalau orang merekam dengan handphone menjepret sendiri berarti hanya merekam parsial/sebagian saja," keterangan putusan kasasi.

Beranjak dari hal tersebut, MA kemudian menyinggung bahwa bila ada orang yang berkepentingan hukum terhadap sebuah rekaman CCTV, maka orang tersebut berhak mendapat rekamannya.

"Bahwa mengenai konten hasil rekaman CCTV apabila terdapat kepentingan hukum seseorang terhadap CCTV tersebut, maka orang tersebut berhak memperolehnya," bunyi pertimbangan Hakim.

"Bahwa kepentingan hukum Terdakwa dalam kasus a quo adalah mencari handphone-nya yang hilang demi menegakkan haknya, sedang kepentingan hukum saksi Agus Susianto mau membantu Terdakwa membuka rekaman CCTV agar dia bisa terhindar dari kecurigaan Terdakwa bahwa ia telah mengambil handphone Terdakwa," papar Hakim.

"Bahwa di sisi lain korban Stance Angelly merasa keberatan dibukanya rekaman CCTV karena akan terbuka adegannya telah mengambil handphone Terdakwa, yang terlihat kedua handphone Terdakwa dimasukkan ke dalam tasnya," sambung Hakim.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan memang siapa pun yang memiliki kepentingan berhak untuk mendapatkan rekaman CCTV yang dia perlukan.

"Ya, siapa pun yang berkepentingan melihat situasi di mana ada barangnya yang hilang itu sah-sah saja, sepanjang minta izin pada operatornya untuk melihat itu. Apalagi disertai surat keterangan hilang dari polisi, maka operator harus mengizinkan," kata Fickar kepada wartawan.

"Demikian juga jika rekaman CCTV itu bisa diakses melalui alat atau internet misalnya, sepanjang berkaitan dengan kepentingannya mencari barang miliknya juga sah-sah saja," sambung dia.

Fickar menjelaskan, hal ini akan menjadi masalah jika orang tersebut tidak punya kepentingan dan pencarian CCTV itu diperlukan untuk suatu hal jahat.

Kecuali dia tidak punya kepentingan dan ada niat jahat (mens rea) menggunakan rekaman itu untuk maksud lain (jahat) atau sama sekali tidak berkaitan dengan barang miliknya," tuturnya.

Pandangan senada juga diutarakan pakar hukum pidana Universitas Islam Al-Azhar, Suparji Ahmad. Dia menilai, seseorang yang punya kepentingan berhak mendapat rekaman CCTV.

"Ya berhak, tapi harus sesuai prosedur. Misalnya seizin yang memiliki kewenangan terhadap CCTV atau melalui bantuan APH," ujar Suparji.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan perkara perdata yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tb...
23/04/2026

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan perkara perdata yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) melawan Executive Chairman MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, serta PT MNC Asia Holding Tbk.

Dalam putusan yang diunggah melalui e-court pada Rabu (22/4/2026), majelis hakim menyatakan para tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara transaksi surat berharga Negotiable Certificate of Deposit (NCD).

Hakim juga menolak seluruh eksepsi yang diajukan pihak Hary Tanoe dan MNC Asia Holding. Dengan demikian, pengadilan menguatkan dalil bahwa tindakan para tergugat menimbulkan kerugian bagi CMNP.

Dari putusan tersebut, majelis hakim kemudian menjatuhkan kewajiban ganti rugi dalam jumlah besar secara tanggung renteng kepada Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding Tbk.

Selain ganti rugi pokok, pengadilan juga menetapkan kewajiban pembayaran bunga sebesar 6% per tahun yang dihitung sejak 9 Mei 2002 hingga seluruh kewajiban dilunasi.

Tidak hanya itu majelis hakim turut mengabulkan ganti rugi immateriil sebesar 50 miliar rupiah yang juga dibebankan secara tanggung renteng kepada para tergugat

Cicil Rumah Tanpa AJB Karena Dianggap Keluarga, Uang 840 Juta Ternyata Dianggap Uang Sewa Oleh Pemilik.Kasus sengketa ru...
22/04/2026

Cicil Rumah Tanpa AJB Karena Dianggap Keluarga, Uang 840 Juta Ternyata Dianggap Uang Sewa Oleh Pemilik.

Kasus sengketa rumah di Tangerang Selatan ini wajib banget jadi pelajaran keras buat kita semua. Seorang warga harus menelan pil pahit setelah uang cicilan rumah sebesar 840 juta rupiah miliknya mendadak hangus dan tidak diakui oleh sang pemilik rumah! Akses rumahnya bahkan sampai ditembok tinggi tinggi.

Mari kita bedah kronologi kepolosan pembeli yang berujung bencana finansial ini:

- Modal Percaya Tanpa Surat Resmi.
Akar masalah ini dimulai pada tahun 2019. Pihak pembeli sepakat menyicil rumah seharga satu miliar rupiah hanya dengan modal lisan tanpa membuat Akta Jual Beli atau AJB di notaris. Alasannya sungguh bikin geleng geleng kepala, yakni karena mereka merasa sudah sangat dekat dan menganggap si penjual seperti keluarga sendiri.

- Modus Minta Uang Sertifikat.
Saat cicilan sudah masuk ratusan juta, si pemilik rumah mulai melancarkan taktik liciknya. Ia meminta tambahan dana 60 juta rupiah dengan dalih untuk biaya pengurusan balik nama dan pemecahan sertifikat. Namun nyatanya, uang tambahan tersebut raib dan sertifikat rumah tidak pernah diserahkan sepeser pun.

- Ratusan Juta Menguap Jadi Biaya Sewa.
Puncak kezaliman ini terjadi ketika si pemilik rumah secara mengejutkan mengirimkan surat somasi. Dalam surat tersebut, ia mengklaim bahwa uang 840 juta yang selama bertahun tahun dicicil oleh korban bukanlah uang pembelian rumah, melainkan murni dihitung sebagai tagihan biaya sewa bulanan!

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa dalam urusan jual beli aset bernilai ratusan juta, kedekatan personal tidak akan pernah bisa menggantikan kekuatan selembar kertas bermaterai dan dokumen legal negara.

Menurut Kamu, apakah kasus ini murni sebuah taktik penipuan berencana dari awal, atau memang murni kelalaian fatal dari pihak pembeli yang terlalu polos?

Disadur dari: Kompas Megapolitan

Korupsi bank plat merah pada PT.SAL dan PT.BSSKepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Dr Ketut Sumedana mengatakan perkembangan ...
08/04/2026

Korupsi bank plat merah pada PT.SAL dan PT.BSS

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Dr Ketut Sumedana mengatakan perkembangan terbaru penanganan perkara dugaan kredit bermasalah yang melibatkan PT BSS dan PT SAL.

Kajati menyampaikan bahwa kasus tersebut berkaitan dengan pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank milik pemerintah kepada kedua perusahaan tersebut.

“Pada hari ini, tim penyidik telah memanggil delapan orang tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan. Namun, yang memenuhi panggilan sebanyak tujuh orang,” tegas Ketut Sumedana.

Untuk lima tersangka, yakni KW, SL, WH, IJ, dan MS, telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan,” tegasnya.

Sedangkan dua tersangka lainnya, KA dan TP, tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan kondisi kesehatan. KA diketahui menderita penyakit jantung, sementara TP mengalami penyakit autoimun.

Selain itu, terdapat jaminan dari pihak keluarga dan kuasa hukum.
Meski demikian, Kejati Sumsel menegaskan bahwa proses hukum terhadap keduanya tetap berjalan.

“Walaupun tidak ditahan, proses penyidikan tetap berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menitipkan satu unit mobil yang disita dari rumah mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kabu...
07/04/2026

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menitipkan satu unit mobil yang disita dari rumah mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) kepada Pemerintah Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.

Setelah dilakukan penyitaan, kami melakukan titip rawat ke Pemkab Tolitoli,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta

Budi mengatakan keputusan tersebut diambil KPK agar mobil tersebut bisa digunakan untuk kebutuhan operasional di lingkungan Pemkab Tolitoli.

jangan sampai kemudian kendaraan itu malah jadi mangkrak, karena KPK mendorong untuk utilisasi atau pemanfaatan secara optimal terhadap setiap aset dari pemerintah daerah,” katanya.

Sementara itu, dia menjelaskan KPK mengambil keputusan tersebut setelah melakukan koordinasi dengan Pemkab Tolitoli. “Setelah dilakukan pengecekan dokumen dan surat kendaraannya, diketahui kendaraan tersebut milik Pemerintah Kabupaten Tolitoli. Ya, sehingga dari temuan itu, penyidik langsung berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tolitoli untuk mengonfirmasi terkait dengan adanya temuan kendaraan dinas,” ujarnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa lembaga yang berwenang mengaudit kerugian negara dalam kasus korupsi adalah Ba...
06/04/2026

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa lembaga yang berwenang mengaudit kerugian negara dalam kasus korupsi adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini tertuang dalam pertimbangan putusan nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada 2 Maret 2026.

Putusan tersebut merupakan hasil uji materiil yang diajukan dua mahasiswa terhadap Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pemohon menilai belum ada kejelasan mengenai siapa yang berwenang menetapkan kerugian negara serta standar penilaiannya dalam frasa “merugikan keuangan negara”.

MK menjelaskan bahwa kerugian negara harus didasarkan pada hasil pemeriksaan lembaga audit negara, yakni BPK. Kerugian negara juga harus bersifat nyata dan pasti jumlahnya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perbendaharaan Negara.

MK juga menegaskan bahwa konsepsi kerugian negara dalam hukum Indonesia merupakan delik materiil, sehingga harus ada kerugian yang benar-benar terjadi dan dapat dihitung oleh lembaga yang berwenang.

Dalam hal ini, MK merujuk pada ketentuan UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 yang menegaskan kewenangan BPK dalam memeriksa serta menetapkan jumlah kerugian negara. Atas dasar itu, MK menilai dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum dan menolak seluruh permohonan yang diajukan.

Sumber : kumparan

Hukum tunduk pada berita Viral???Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memutuskan Amsal Christy Sitepu tidak terbukti be...
01/04/2026

Hukum tunduk pada berita Viral???

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memutuskan Amsal Christy Sitepu tidak terbukti bersalah dan dijatuhi putusan bebas dalam perkara dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara pada Rabu, 1 April 2026. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara, membayar denda, dan uang Pengganti.

Summum ius, summa injuria" — Keadilan yang tertinggi dapat berarti ketidakadilan yang tertinggi (hukum yang terlalu kaku...
01/04/2026

Summum ius, summa injuria" — Keadilan yang tertinggi dapat berarti ketidakadilan yang tertinggi (hukum yang terlalu kaku bisa melukai).

AMnP -Pengadilan Negeri Jakarta selatan-

30/03/2026

Buka album diskusi lama

Keluarga eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel berencana mengajukan permohonan pengalihan tahan...
23/03/2026

Keluarga eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel berencana mengajukan permohonan pengalihan tahanan ke majelis hakim.

Permohonan ini diajukan setelah KPK mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari rutan menjadi tahanan rumah.

“Kami tim PH berencana mengajukan atas permintaan keluarga,” ujar Penasihat Hukum Noel, Aziz Yanuar, saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/3/2026).

Penulis: Sheila Octavia
Sumber Kompas

Taqabbalallahu minna wa minkum, Minal aidin wal faizin, mohon maaf lahir dan batin, Selamat merayakan hari kemenangan ha...
21/03/2026

Taqabbalallahu minna wa minkum, Minal aidin wal faizin, mohon maaf lahir dan batin, Selamat merayakan hari kemenangan hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1447 Hijriah.

Address

Sona Topaz Tower Level 18B, Jakarta Selatan
Jakarta
12630

Telephone

+628117871038

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Arie Muhyiddin Partnership posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Practice

Send a message to Arie Muhyiddin Partnership:

Share