Arie Muhyiddin Partnership

Arie Muhyiddin Partnership LAW FIRM
Hukum Perbankan dan Pasar Modal
Kepailitan dan Perusahaan
Tindak Pidana Korupsi

MK mengabulkan seluruh permohonan pengujian materiil UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) perihal ketentuan larang...
28/08/2026

MK mengabulkan seluruh permohonan pengujian materiil UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) perihal ketentuan larangan penghinaan lembaga negara yang dimohonkan oleh Tania Iskandar, dkk. Dengan demikian, Pasal 240 beserta Penjelasannya dan Pasal 241 KUHP dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

MK menegaskan bahwa semua lembaga termasuk lembaga negara adalah subjek hukum yang tidak memiliki rasa, baik rasa dipuji, rasa dicela, maupun rasa dihina. Dalam hal ini, bilamana hendak diletakkan dalam dasar argumentasi menjaga muruah atau martabat lembaga, termasuk lembaga negara, individu yang berada dalam lembaga negara dimaksud itulah yang harus menjaga muruah atau martabat dimaksud dengan antara lain melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing lembaga sesuai dengan tujuan pembentukannya.

Menurut MK, sebagai salah satu kata atau istilah yang kerap dimaknai secara elastis (mulur-mungkret) dalam proses penegakan hukum, Penjelasan Pasal 240 KUHP juga menguraikan kata “menghina” dengan cara memperhadapkan dengan kata “kritik”. Ihwal tersebut, Penjelasan Pasal 240 UU 1/2023 menyatakan bahwa menghina berbeda dengan kritik yang merupakan hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui unjuk rasa atau menyampaikan pendapat yang berbeda dengan kebijakan pemerintah atau lembaga negara.

Oleh karena itu, ketentuan a quo dinilai tidak menjamin hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, hak atas kebebasan menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya serta hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat

Sumber : Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Agung (MA) resmi menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 untuk menegaskan bahwa upaya...
20/08/2026

Mahkamah Agung (MA) resmi menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 untuk menegaskan bahwa upaya hukum banding maupun kasasi tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas (vrijspraak).

Berikut adalah poin-poin penting terkait kebijakan tersebut:

1. Tujuan Penerbitan SEMA: Kebijakan ini dikeluarkan oleh Ketua MA, Sunarto, guna mengakhiri perbedaan penafsiran hukum di kalangan aparat penegak hukum serta memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan.

2.Menutup Celah Multitafsir: Sebelumnya sempat terjadi diskursus hukum di tengah transisi aturan hukum acara pidana baru terkait apakah penuntut umum boleh mengajukan banding terhadap vonis bebas. Dengan terbitnya SEMA ini, penegasan diperjelas bahwa upaya hukum tersebut tertutup.

3. Perlindungan Hak Terdakwa: Langkah ini dinilai sejalan dengan asas kepastian hukum dan prinsip peradilan yang adil, di mana terdakwa yang telah diputus bebas oleh majelis hakim tingkat pertama harus dilindungi hak-haknya agar tidak terus-menerus digantung dalam proses peradilan lanjutan.

Sudah semakin membaik perlindungan hak terdakwa agar terdapat kepastian hukum yang segera.

Dirgahayu Ke 81 Republik IndonesiaMerdekalah Indonesiaku dalam arti sebenarnya
12/08/2026

Dirgahayu Ke 81 Republik Indonesia
Merdekalah Indonesiaku dalam arti sebenarnya

Kondisi yang lebih seru dari come-backnya Argentina di negeri ini adalah:Pengusaha yang juga menjadi Tersangka TPPU, Don...
20/07/2026

Kondisi yang lebih seru dari come-backnya Argentina di negeri ini adalah:

Pengusaha yang juga menjadi Tersangka TPPU, Don Ritto, kini mengakui bahwa emas 74 kg dan uang tunai ratusan miliar rupiah yang saat ini disita Kejaksaan Agung, adalah miliknya.

Don Ritto juga mengakui bahwa dia yang menguasai rumah mewah tempat ditemukannya emas 74 Kg dan uang tunai itu, setelah proses pengalihan tahun 2022-2023. Rumah tersebut atas nama mertua Febrie Adriansyah yang telah dihibahkan kepada sang cucu (anak Febrie), dan sebelumnya disewa oleh Don Ritto.

Rumah dan aset lain yang disita tersebut aset yayasan dakwah dan pendidikan Islam. Sedangkan brankas di dalam rumah, dibangun secara legal pada 2024 untuk keamanan dana operasional santri.

Dua advokat yang membela terdakwa Nadiem Anwar Makarim, yakni Dodi Abdul Kadir dan Ari Yusuf Amir, kini harus berhadapan...
07/07/2026

Dua advokat yang membela terdakwa Nadiem Anwar Makarim, yakni Dodi Abdul Kadir dan Ari Yusuf Amir, kini harus berhadapan dengan Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Langkah hukum ini diambil setelah adanya pengaduan dari kelompok masyarakat yang menyoroti perilaku kedua pengacara Nadiem Makarim tersebut di ruang persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan sikap menghormati penuh adanya pengaduan terhadap dua advokat tersebut. Juru Bicara PN Jakpus, Muhammad Firman Akbar, menjelaskan bahwa pelaporan itu merupakan hak konstitusional yang dimiliki oleh setiap warga negara maupun lembaga masyarakat.

Pelaporan tersebut dinilai sebagai bentuk penyampaian aspirasi melalui saluran resmi yang telah disediakan oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

PRA PERADILAN Mantan PJ Gubernur VS Kejati Sulsel dikabulkan.Mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharudd...
01/07/2026

PRA PERADILAN Mantan PJ Gubernur VS Kejati Sulsel dikabulkan.

Mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, resmi dibebaskan dari Lapas Kelas IIB Maros setelah gugatan praperadilannya dikabulkan. Hakim Pengadilan Negeri Makassar menyatakan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas oleh Kejati Sulsel tidak sah, sehingga status hukumnya dibatalkan.

Pembebasan dilakukan pada malam hari oleh tim Kejati Sulsel, disambut haru keluarga yang telah menunggu. Dengan keputusan ini, Bahtiar tidak lagi berstatus sebagai tahanan titipan kejaksaan.

Makassar

Majelis Hakim memvonis Nadien Makarim 10tahun penjara, Uang pengganti 900milyar, tentu Vonis ini belum merupakan akhir p...
30/06/2026

Majelis Hakim memvonis Nadien Makarim 10tahun penjara, Uang pengganti 900milyar, tentu Vonis ini belum merupakan akhir pembelaan kasus ini, tim penasehat hukum akan mempersiapkan langkah hukum berikutnya.

Menjelang sidang putusan pada 30 Juni 2026, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim,...
30/06/2026

Menjelang sidang putusan pada 30 Juni 2026, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, meminta majelis hakim menjatuhkan vonis bebas dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Dalam nota pembelaannya, Nadiem menegaskan dirinya tidak pernah menerima suap, menikmati aliran dana, maupun memperkaya diri sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum. Menurutnya, seluruh tuduhan tersebut tidak terbukti selama persidangan berlangsung.

Tim penasihat hukum juga berpendapat dakwaan yang diajukan jaksa tidak didukung alat bukti yang cukup. Karena itu, mereka meminta majelis hakim membebaskan Nadiem dari seluruh dakwaan yang disangkakan.

Di luar perkara hukum tersebut, Nadiem dikenal sebagai pendiri Gojek yang dinilai berhasil mendorong pertumbuhan ekonomi digital dan membuka jutaan peluang kerja di Indonesia. Pada 2019, Sandiaga Uno bahkan pernah menyebut Nadiem layak menjadi menteri karena dinilai mampu menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat.

Kini, seluruh perhatian tertuju pada putusan majelis hakim yang akan dibacakan pada 30 Juni 2026. Sidang tersebut akan menjadi penentu apakah permohonan vonis bebas yang diajukan Nadiem dikabulkan atau justru majelis hakim menyatakan sebaliknya berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan.

1,5 bulan bikin koruptor kebakaran jenggot Melarang istri menggunakan mobil dinas untuk ke pasar, hingga menyuruh ajudan...
17/06/2026

1,5 bulan bikin koruptor kebakaran jenggot

Melarang istri menggunakan mobil dinas untuk ke pasar, hingga menyuruh ajudan menyedot kembali bensin yang telanjur diisi oleh pihak berperkara.

Itulah ketegasan Prof. Dr. Baharuddin Lopa, S.H., sosok Jaksa Agung legendaris yang mengharamkan fasilitas negara untuk urusan pribadi.

Meski hanya menjabat selama 1,5 bulan pada tahun 2001, keberaniannya tanpa kompromi. Lopa tidak pernah gentar membidik koruptor kelas kakap, menyeret konglomerat hitam, hingga mengejar para penguasa berbekal satu prinsip: hukum tidak boleh tumpul ke atas. Di tengah krisis integritas, kisah hidup Baharuddin Lopa adalah tamparan keras sekaligus teladan abadi. Beliau membuktikan bahwa kejujuran, kesederhanaan, dan amanah jabatan bukanlah hal mustahil bagi seorang pejabat negara.

Beliau selalu memegang teguh prinsip hidup "Biar runtuh langit ini, hukum harus tetap ditegakkan. Jangan takut membela kebenaran selama Anda jujur." "Hukum tidak boleh tumpul ke atas". Dan dalam dedikasinya selama menjabat jadi Hakim Beliau tidak pandang bulu. Ketegasannya terbukti nyata. Hanya dalam hitungan minggu, Lopa berani menjebloskan kroni penguasa seperti Bob Hasan ke Nusakambangan dan memburu para obligor BLBI yang kebal hukum. Bagi Lopa, tidak ada orang yang terlalu kuat untuk diadili.

Tapi Kini, sang pendekar hukum telah tiada. Beliau wafat di tengah perjuangannya yang sedang memuncak, meninggalkan warisan nama yang bersih tanpa noda. MasyaAllh... 🤲🤲🤲
.......
Indonesia merindukan sosok seperti Baharuddin Lopa.

Banyak Debitur Kaget Saat Pinjaman Lunas!Dulu setelah kredit lunas, sertifikat yang diterima berupa buku sertifikat deng...
11/06/2026

Banyak Debitur Kaget Saat Pinjaman Lunas!

Dulu setelah kredit lunas, sertifikat yang diterima berupa buku sertifikat dengan beberapa halaman. Sekarang banyak Sertifikat Hak Milik (SHM) telah beralih menjadi sertifikat elektronik, sehingga fisiknya hanya berupa lembar hasil cetak dengan informasi yang terlihat lebih sederhana. Akibatnya, tidak sedikit yang bertanya: "Jangan-jangan ini palsu?"
Faktanya, keaslian sertifikat elektronik bukan dinilai dari tebal-tipis atau banyaknya halaman, melainkan dari data digital yang tersimpan di sistem Kementerian ATR/BPN.

Pengecekan sertifikat elektronik dapat dilakukan dengan mudah melalui platform resmi, bergantung pada jenis sertifikat yang Anda maksud (sertifikat tanah dari ATR/BPN atau sertifikat digital pajak).

Sertifikat Tanah Elektronik (BPN) Untuk mengecek keaslian atau status sertifikat tanah elektronik yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN, Anda dapat menggunakan aplikasi resmi: Unduh aplikasi Sentuh Tanahku (Play Store atau App Store). Login menggunakan akun yang terdaftar dan lakukan verifikasi data. Gunakan fitur pindai (scan) QR Code yang tertera pada dokumen sertifikat elektronik Anda. Sistem akan memverifikasi keaslian dan menampilkan data kepemilikan secara langsung. Untuk panduan visual mengenai cara memindai dan memverifikasi keaslian sertifikat tanah elektronik menggunakan aplikasi

Pastikan dokumen sertifikat diperoleh berikut dokumen roya ya.

Address

Sona Topaz Tower Level 18B, Jakarta Selatan
Jakarta
12630

Telephone

+628117871038

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Arie Muhyiddin Partnership posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Practice

Send a message to Arie Muhyiddin Partnership:

Shortcuts

Share