BBS & Partners, Advocate/Legal Consultant

BBS & Partners, Advocate/Legal Consultant BBS & Partners memberikan pelayanan perkara pidana, perdata ( perceraian,harta gono gini, hak waris ), sengketa perburuhan., tanah dll. nb.

Kami juga bekerja sama dgn Notaris terpercaya melayani pembuatan PT, CV, AJB, SHM. retainer available for company.

15/09/2022

Bersujudlah pada Sang Khalik,
Merendahlah di hadapan-Nya,
Mintalah ampunan-Nya,
Berpasrahlah dgn seikhlas-ilhlasnya seakan dirimu bukan apa-apa & bukan siapa-siapa,
Allah SWT tidak melihat Kedudukanmu, Jabatanmu, Pangkatmu, Harga Diri jga Harkat n Martabatmu kecuali TAQWAMU

Giat hari bersama Pangdam Jaya, Kasdam Jaya n Tim SKK Migas
31/08/2022

Giat hari bersama Pangdam Jaya, Kasdam Jaya n Tim SKK Migas

28/08/2022

The Broken Windows Theory & Conspiracy Theory

30/10/2021
Demokrasi memberiken kebebasan berpendapat selama tidak keluar dari etika n norma hukum.
16/02/2021

Demokrasi memberiken kebebasan berpendapat selama tidak keluar dari etika n norma hukum.

Justitia Est Ius Suum Cuique Tribuere
01/02/2021

Justitia Est Ius Suum Cuique Tribuere

12/10/2020

*SAKSI MAHKOTA DALAM PIDANA*
(Oleh : Drs. M. Sofyan Lubis, SH.,MM)

August 12, 2015 news

Dalam kapasitasnya sebagai instrumen hukum publik yang mendukung pelaksanaan dan penerapan ketentuan hukum materil maka KUHAP sebagai hukum formil telah memiliki sistem pembuktian tersendiri yang mengacu pada alat bukti yang sah sebagaimana diterangkan dalam pasal 184 KUHAP, yaitu yang dimaksud alat bukti yang sah adalah :

a).keterangan saksi ;
b).keterangan ahli ;
c). surat ;
d). petunjuk dan
e). keterangan terdakwa.

Sedangkan istilah ’saksi mahkota’k tidak terdapat dalam KUHAP. Walaupun dalam KUHAP tidak ada definisi otentik mengenai ’saksi mahkota’ (kroon getuide) namun dalam praktik dan berdasarkan perspektif empirik saksi mahkota itu ada. Di sini yang dimaksud ”saksi mahkota” didefinisikan adalah ;”saksi yang berasal dan/atau diambil dari salah seorang atau lebih tersangka atau terdakwa lainnya yang bersama-sama melakukan perbuatan pidana dan dalam hal mana kepada saksi tersebut diberikan mahkota. Adapun mahkota yang diberikan kepada saksi yang berstatus terdakwa tersebut adalah dalam bentuk ditiadakan penuntutan terhadap perkaranya atau diberikan suatu tuntutan yang sangat ringan apabila perkaranya dilimpahkan ke pengadilan atau dimaafkan atas kesalahan yang pernah dilakukan saksi tersebut”.

Dan saksi mahkota ini hanya ada dalam perkara pidana yang merupakan delik penyertaan. Pengaturan mengenai ’saksi mahkota’ ini pada awalnya diatur di dalam pasal 168 KUHAP, yang prinsipnya menjelaskan bahwa pihak yang bersama-sama sebagai terdakwa tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi. Kemudian dalam perkembangannya, maka tinjauan pemahaman (rekoqnisi) tentang saksi mahkota sebagai alat bukti dalam perkara pidana diatur dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor: 1986 K/Pid/1989 tanggal 21 Maret 1990.
Dalam Yurisprudensi tersebut dijelaskan bahwa Mahkamah Agung RI tidak melarang apabila Jaksa/Penuntut Umum mengajukan saksi mahkota dengan sarat bahwa saksi ini dalam kedudukannya sebagai terdakwa tidak termasuk dalam satu berkas perkara dengan terdakwa yang diberikan kesaksian. Dan dalam Yurisprudensi tersebut juga ditekankan definisi saksi mahkota adalah, ”teman terdakwa yang melakukan tindak pidana bersama-sama diajukan sebagai saksi untuk membuktikan dakwaan penuntut umum, yang perkaranya dipisah karena kurangnya alat bukti”.
Jadi disini penggunaan saksi mahkota ”dibenarkan’ didasarkan pada prinsip-prinsip tertentu yaitu,

1) dalam perkara delik penyertaan ;

2). terdapat kekurangan alat bukti ; dan

3). Diperiksa dengan mekanisme pemisahan (splitsing); adapun dalam perkembangannya terbaru Mahkamah Agung RI memperbaiki kekeliruannya dengan mengeluarkan pendapat terbaru tentang penggunaan ’saksi mahkota’ dalam suatu perkara pidana, dalam hal mana Mahkamah Agung RI kembali menjelaskan bahwa ”penggunaan saksi mahkota adalah bertentangan dengan KUHAP yang menjunjung tinggi HAM” (lihat : Yurisprudensi :

MARI, No. 1174 K/Pid/1994 tanggal 3 Mei 1995 ; MARI, No.1952 K/Pid/1994, tanggal 29 April 1995 ; MARI, No. 1950 K/Pid/1995, tanggal 3 Mei 1995 ; dan MARI, No. 1592 K/Pid/1995, tanggal 3 Mei 1995.

Adanya penggunaan saksi mahkota yang terus berlangsung sampai sekarang ini harus segera dihentikan, karena pasti menimbulkan permasalahan yuridis. Adanya alasan klasic yang dikemukakan Penuntut Umum, bahwa untuk memenuhi dan mencapai rasa keadilan publik sebagai dasar argumentasi diajukannya saksi mahkota bukan merupakan hal yang menjustifikasi penggunaan saksi mahkota sebagai alat bukti sudah tidak bisa ditoleransi lagi. Secara normatif penggunaan saksi mahkota merupakan hal yang bertentangan dengan prinsip-prinsip peradilan yang adil dan tidak memihak (fair trial) dan juga merupakan pelanggaran kaidah HAM secara universal sebagaimana yang diatur dalam KUHAP itu sendiri, khususnya hak ingkar yang dimiliki terdakwa terdakwa dan hak terdakwa untuk tidak dibebankan kewajiban pembuktian (vide pasal 66 KUHAP), di samping itu juga penggunaan ’saksi mahkota’ juga melanggar instrumen hak asasi manusia secara internasional ( International Covenant on Civil and Political Right ).
Mengakhiri tulisan ini perlu penulis sarankan kepada kita sebagai penegak hukum sbb :

1). Penggunaan saksi mahkota sebagai alat bukti dalam perkara pidana haruslah ditinjau kembali untuk segera diakhiri, karena bertentangan dengan esensi Hak Asasi manusia (HAM), khususnya hak asasi terdakwa ;

2). Marilah kita mendukung implimentasi prinsip-prinsip peradilan yang adil dan tidak memihak (fair trial) dengan berupaya mencari solusi untuk menggantikan penggunaan alat bukti ’saksi mahkota’ demi mewujudkan proses peradilan yang sesuai dengan kaidah-kaidah yang terdapat dalam KUHAP dan mewujudkan rasa keadilan masyarakat luas (publik) ;

Penulis :

Drs. M. Sofyan Lubis, SH. MM

21/07/2020

Apakah diizinkan keterlibatan suami istri pada pendirian PT apabila komposisinya adalah sebagai berikut : Presiden Komisaris dan Direktur adalah suami, sedangkan Direktur Utama adalah istri.

14/07/2020

JUSTITIA OMNIBUS
apakah Masyarakat sdh mendapatken n merasaken...?

10/07/2020

Dengan Integritas & Profesionalisme siap membantu dan mendampingi anda utk mendapatken keadilan yg berkeadilan serta hak-hak hukum anda.
Trust me, i'll be your lawyer one day..

Address

Jl. Mayjen Sutoyo No. 5 Kramat Jati
Jakarta
13640

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when BBS & Partners, Advocate/Legal Consultant posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Practice

Send a message to BBS & Partners, Advocate/Legal Consultant:

Share