LAP Kantor Hukum

LAP Kantor Hukum Kantor Penasehat Hukum

Mediasi ke-2Kantor Pertanahan Jakarta Selatan
19/01/2024

Mediasi ke-2
Kantor Pertanahan Jakarta Selatan




Mediasi ke-1 Aula Kantor Pertanahan Jakarta Selatan (Gedung Lama)-------------------------------------------------------...
12/12/2023

Mediasi ke-1
Aula Kantor Pertanahan Jakarta Selatan (Gedung Lama)
----------------------------------------------------------------
Permasalahan penerbitan SHGB program PTSL dari tanah pewaris yang diterbitkan atas nama cucu sebagai ahli waris yang tidak sesuai atau tidak berhak menjadi ahli waris karena terhalang keberadaan anak laki-laki pewaris.

09/10/2023

DEWAN PENGAWAS SYARIAH (DPS)
___________________________________
Untuk memastikan kesesuaian Syariah, maka DPS melakukan pengawasan, baik secara aktif maupun pasif, terutama dalam pelaksanaan fatwa DSN serta memberikan pengarahan/pengawasan atas produk/jasa dan kegiatan usaha agar sesuai dengan prinsip Syariah.

22/09/2023

Frasa Batal Demi Hukum & Frasa Dapat Dibatalkan.
===================================

Apabila suatu perjanjian tidak memenuhi syarat subjektif, perjanjian tersebut dapat dibatalkan.
Namun, jika suatu perjanjian tidak memenuhi syarat objektif, maka perjanjian tersebut adalah batal demi hukum.

Perihal batal demi hukum ini diatur dalam Pasal 1335 KUH Perdata yang menerangkan bahwa suatu persetujuan tanpa sebab, atau dibuat berdasarkan suatu sebab yang palsu atau yang terlarang, tidaklah mempunyai kekuatan.




Bagaimana Jika Akta Notaris di buat di luar wilayah kerja Notaris dan bagaimana akibat hukum akta tersebut?Maka akta ter...
20/09/2023

Bagaimana Jika Akta Notaris di buat di luar wilayah kerja Notaris dan bagaimana akibat hukum akta tersebut?
Maka akta tersebut bukanlah akta autentik dan akta tersebut tidak mempunyai kekuatan dan batal demi hukum.

Hal yang membedakan batal demi hukum dengan dapat dibatalkan adalah :
batal demi hukum dapat terjadi tanpa dimintakan pengesahan atau putusan dari pengadilan atau perjanjian tersebut batal dan dianggap tidak pernah ada.

Kemudian, untuk dapat dibatalkan (dalam hal melanggar syarat subjektif), maka perjanjian tersebut baru akan dianggap batal dan tidak mengikat jika salah satu pihak meminta pembatalannya ke pengadilan.



Irina
02/09/2023

Irina

29/08/2023

KESALAHAN PEMAHAMAN TERKAIT HUKUM WARIS ISLAM
------------------------------------------------------------------------
©IrinaSLSESHMKN

Diantara manusia ada yg berfikir warisan itu hanya untuk orang miskin atau orang rakus!

Wahai manusia JANGAN lah kalian anggap REMEH dengan syariat Allah apalagi dengan PEMBAGIAN dari Allah karena hanya hukum waris yang jumlahnya sudah Allah tetapkan dengan JELAS jumlah angka bagiannya berapa. Allah langsung yang membaginya.

Apakah kalian manusia tidak paham ketika ada ucapan SEMUA DATANG DARI ALLAH DAN KEMBALI KEPADA ALLAH?

Apakah menurut kalian yg datang dari ALLAH itu hanya manusia dan jasad serta nyawanya? Menurut kalian harta milik manusia itu darimana? Dari kehebatan manusia itu sebagai PEWARIS para ahli warisnya? Maasyallaah janganlah menjadi QORUN yang mengaku2 hartanya diperoleh karena KEHEBATANnya.

Bahkan jumlah rakaat sholat tidak ditemukan di dalam Alquran kecuali dalam Hadits Nabi.

Bukalah Alquran pelajari jangan hanya mencari uztad ketika kamu butuh Fatwa waris yang kemudian fatwa itu ketika ga sesuai dengan hawa nafsu mu kau cari keadilan versi suasana hatimu!

Maasyallaah sungguh banyak manusia MENGIRA mereka adalah orang TERBAIK dalam bermuamalah antar sesama manusia padahal mereka SANGAT INGKAR dan BURUK SANGKA kepada Syariat Allah serta Buruk Sangka juga HASAD kepada orang yang menyerukan syariat tersebut!

Wahai manusia bertanya dan bermusyawarahlah dengan orang yang berILMU! di negara kita pemerintah menyediakan Hakim Pengadilan Agama untuk memutuskan perkara sengketa umat Islam terkait hukum keperdataan yang berdasarkan syariat Islam sesuai dengan UU No.3 tahun 2006 tentang peradilan agama.
Janganlah berkonsultasi dengan orang yang sama seperti dirimu kondisinya yaitu sama2 Buruk Sangka dengan syariat Allah serta tidak mempunyai ilmu tentang waris Islam.

Belum ditegakkan syariat itu namun diantara mereka ada yg buruk sangka kepada Allah dan termakan was-was syaitan.

Diantara BURUK SANGKA dengan syariat Allah terkait waris adalah:
1. Mau tinggal dimana nanti kalau rumah satu2nya dijual dan dibagikan kepada ahli waris?
JAWAB :
Apakah harus dijual kepada orang lain? Kalau ada ahli waris mampu silakan belilah serahkan hasil penjualan hak ahli waris lainnya.
Apakah dalam hidup ini ada kewajiban Punya rumah? Padahal ada solusi menyewa atau membeli lagi dengan harga yang sesuai kesanggupan.

2. Ibu kami masih hidup mau gimana ibu kami?
JAWAB :
Apakah dengan dibagikan Warisan ayah seorang anak BERHENTI berBAKTI kepada ibu?
Wahai anak wajib bakti pada ibumu sampai dia mati!

3. Meminta hak waris dikatakan Rakus ?
JAWAB :
Apakah meminta hak anda yang dikuasai orang lain bisa disebut RAKUS? Apakah meminta hutang dari orang yang engkau pinjami disebut RAKUS?

4. Saya ga butuh saya kaya?
JAWAB :
Apakah kamu tau bakal ga butuh pemberian Allah sampai mati? Jangan takabur hari ini kamu ga butuh besok belum tentu! (sudah sering lihat orang takabur seperti ini)
Apakah kamu s**a pemberian kamu kepada seorang kaya ditolak? (Waris adalah bagian dari pembagian atau pemberian Allah kepada manusia baik dia miskin atau kaya sebagai salah satu bentuk keadilan Allah).

5. Hak Istri dan Anak perempuan kecil?
JAWAB:
Para Wanita dalam Islam tidak mempunyai kewajiban apapun dalam perihal menafkahi beda dengan laki2 yang Mereka adalah QOWWAM atau PEMIMPIN sehingga para laki-laki mempunyai kewajiban dalam hal menafkahi istri dan anak2 mereka serta ibu dan saudara perempuan mereka.

6. Harta yang mau dibagi Kecil nominalnya
JAWAB:
Apakah 1 dirham atau 1 rupiah halal kamu makan tanpa izin atau ridho pemiliknya?
Haram tetap lah haram tidak berubah jadi halal karena sedikit.

7. Kami mayoritas ahli waris ga mau menjual membagi waris maka minoritas wajib tunduk.
JAWAB :
Apakah dalam menegakkan hukum waris Islam perintah dari Allah membutuhkan persetujuan dari manusia? Lihatlah siapa yang memerintahkan pembagian waris RABBUL Al-Amin pencipta pemilik dan pengatur alam semesta! Kesepakatan dalam memaksiati perintah Allah tidak berlaku ! Hal tsb otomatis batal demi hukum! TIDAK lah urusan bagi waris ini berelasi dengan kesepakatan mayoritas manusia atau ahli waris itu sendiri.
Meskipun mayoritas ahli waris menolak, tidak bisa memaksa kaum minoritas yang ingin patuh pada syariat Allah untuk ikut kepada mereka yang menolak pembagian waris!

Semoga Allah memberikan Taufik dan Hidayah kepada kita semua untuk selalu mengutamakan baik sangka kepada syariat Allah baik itu perkara Poligami,Haramnya Riba Musik, Khamr serta Wajibnya Pembagian Waris.





NOTE :
hanya boleh share tidak untuk dicopas Afwan

10/08/2023

HAK ASUH ANAK KETIKA SUAMI ISTRI BERCERAI
---------------------------------------
Sengketa hak pengasuhan anak, juga pernah terjadi di zaman Nabi shallallahu alaihi wa sallam.

Seorang wanita mengadu kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, ia berkata:

يا رَسولَ اللهِ، إنَّ ابني هذا كان بَطني له وِعاءً، وثَدْيي له سِقاءً، وحِجْري له حِواءً، وإنَّ أباه طلَّقَني، وأراد أن ينتَزِعَه منِّي،
Wahai Rasulullah, sesungguhnya putraku ini, dahulu berada dalam kantung perutku (rahimku), dan payudaraku menjadi kantung minumnya, dan pangkuanku menjadi tempat ia bernaung, dan saat ini, ayah ya telah menceraikanku dan hendak mengambilnya dariku.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menjawab:
أنتِ أحَقُّ به ما لم تَنكِحي
Engkau lebih berhak mengasuhnya selama engkau belum menikah lagi (dengan lelaki lain) . riwayat Ahmad dan Abu Dawud.

Semoga menambah wawasan keilmuan anda.

Source :
FB Uztad Muhammad Arifin Badri

09/08/2023

ITSBAT NIKAH
adalah pengesahan nikah seorang laki-laki dan perempuan muslim yang pernikahannya telah dilaksanakan dan memenuhi syarat rukun perkawinan namun tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Address

Jalan Ciputat Raya Pondok Pinang, Jakarta Selatan
Jakarta
15141

Telephone

+6289612136667

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when LAP Kantor Hukum posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Practice

Send a message to LAP Kantor Hukum:

Share