BPMigas

BPMigas Tugas dan Fungsi BPMIGAS

BPMIGAS adalah Badan Hukum Milik Negara (BHMN) yang didirikan berdasarkan

15/11/2012

13 poin yang salah satunya mengenai keuntungan dibentuknya BP Migas. Berikut 13 poin yang dimaksud:

1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 sejatinya adalah tuntutan reformasi untuk tata kelola yang baik, transparansi dan antikorupsi. UU Migas bertujuan untuk memperbaiki kondisi sektor hulu dan hilir migas yang dulu monopolistik, oligarki, lemah pengawasan dan rawan Korupsi, Kolusi serta Nepotisme (KKN).

Sejak diberlakukannya UU Migas, tata kelola di sektor hulu migas menjadi membaik yaitu Pertamina tidak lagi menjadi pengawas sekaligus pemain di industri hulu migas. Hal tersebut mendorong Pertamina menjadi lebih fokus dalam mengembangkan bisnisnya.

Dampak di sektor hulu migas sangat terlihat dari tingkat produksi Pertamina sebelum UU Migas No. 22 Tahun 2001 yang hanya 70 ribu barel per hari (bph), namun setelah diberlakukan UU Migas 22 Tahun 2001 produksi Pertamina naik menjadi 130 ribu bph.

Di sektor hilir juga sangat terlihat perbedaan mencolok sebelum dan sesudah diberlakukannya UU Migas No. 22 Tahun 2001 di mana sebelum diberlakukan UU Migas pelayanan SPBU Pertamina sangat buruk. Namun, kini setelah UU Migas No. 22 Tahun 2001 diberlakukan pelayanan SPBU Pertamina sangat jauh lebih baik sehingga konsumen saat ini lebih diuntungkan dengan adanya UU Migas 22 Tahun 2001.

2. Pernyataan banyak pihak sejak berlakunya UU Migas No. 22 Tahun 2001 penemuan cadangan migas baru menurun dan produksi minyak nasional juga turun adalah TIDAK BENAR. Berdasarkan fakta historikal sejarah atau data yang ada, produksi minyak bumi nasional menurun sejak 1996 saat kendali industri hulu migas masih dipegang Pertamina atau sebelum UU Migas diberlakukan, dengan rata-rata laju penurunan produksi mencapai 12 persen per tahun.

3. Setelah UU Migas diberlakukan dan berdirinya BP Migas, laju penurunan produksi minyak bumi dapat ditekan menjadi hanya 3 persen per tahun, sementara produksi gas dapat ditingkatkan produksinya. Upaya BP Migas ini berhasil mempertahankan tingkat produksi minyak dan gas bumi nasional dalam periode 2001 sampai 2011, yang berada di kisaran 2,25 juta barel atau setara minyak per hari hingga 2,63 juta barel setara minyak per hari (BOEPD).

4. Tingkat penemuan cadangan baru (Reserve Replacement Ratio) juga mengalami kenaikan dari 41 persen pada 2010 menjadi 61 persen pada 2011 sehingga perkiraan cadangan terbukti pada 2012 yang mencapai 3,9 miliar barel minyak dan cadangan gas sebesar 104,49 triliun kaki kubik.

5. Pernyataan banyak pihak mengenai kinerja sektor migas secara nasional mengalami kemunduran sejak berlakunya UU Migas No. 22 Tahun 2001 juga TIDAK BENAR. Berdasarkan fakta sejarah atau data yang ada juga menunjukkan sejak kendali industri hulu migas dipegang BP Migas, target Penerimaan Negara dari sektor hulu migas selalu terlampaui dengan rata-rata rasio penerimaan Pemerintah selalu di atas 55 persen dari gross revenue.

Pada tahun lalu misalnya, target penerimaan negara ditetapkan sebesar 32,4 miliar dolar AS dan berhasil dicapai 35,7 miliar dolar AS. Sementara tahun ini target penerimaan negara ditetapkan sebesar 33,48 miliar dolar AS dan diperkirakan akan tercapai sebesar 34,46 miliar dolar AS.

6. Pernyataan banyak pihak yang mengatakan minat perusahaan atau investor migas yang punya reputasi berkurang dalam kegiatan eksplorasi di Indonesia juga TIDAK BENAR. Berdasarkan fakta sejarah atau data yang ada menunjukkan tren tingkat investasi sektor hulu migas termasuk untuk eksplorasi sejak berlakunya UU Migas No. 22 Tahun 2001 terus mengalami kenaikan.

Dalam tiga tahun terakhir sangat nampak tren peningkatan investasi yang cukup tinggi, yaitu total investasi sektor migas pada 2010 tercatat 11 miliar dolar AS. Pada 2011 naik menjadi 14 miliar dolar AS dan pada 2012 diproyeksikan akan naik lagi menjadi 15 miliar dolar AS. Sementara khusus investasi untuk eksplorasi angkanya selalu meningkat dari 2007 sebesar 474 juta dolar AS menjadi 1 miliar dolar AS (prognosa) pada 2012.

7. Sejak berlakunya UU Migas No. 22 Tahun 2001 dan terbentuknya BP Migas, porsi gas untuk kebutuhan domestik mengalami peningkatan yang signifikan yaitu mengalami kenaikan lebih dari 250 persen dalam delapan tahun yaitu dari hanya 1.480 BBTUD pada 2003 melonjak menjadi 3.497 BBTUD.

Sebelum berlakunya UU Migas No. 22 Tahun 2001 atau saat kendali industri hulu migas masih dipegang Pertamina, porsi alokasi gas nasional lebih banyak untuk ekspor.

8. Dengan meningkatnya pasokan gas untuk domestik sementara harga jual gas di domestik tidak mengikuti harga jual gas internasional, maka saat ini industri hulu migas sebenarnya telah mensubsidi harga gas untuk domestik sekitar Rp 45 triliun per tahun.

Kebijakan harga gas domestik yang 'disubsidi' itu ditetapkan untuk meningkatkan daya saing industri nasional dan diharapkan dapat memberikan multiplier efek yang lebih luas sejalan dengan kebijakan pemerintah yang pro growth, pro poor, pro job.

9. Sejak kendali industri hulu migas dipegang BP Migas, nilai komitmen pengadaan dan TKDN terus mengalami tren kenaikan. Pada tahun ini saja, nilai komitmen pengadaan dan TKDN telah mencapai 61 persen terdiri dari nilai TKDN barang (cost basis) sebesar 1,02 miliar dolar AS (TKDN 35,55 persen) dan nilai TKDN Jasa (cost basis) sebesar 4,41 miliar dolar AS.

10. Untuk pertama kalinya dalam sejarah perminyakan Indonesia, mulai 2009, BP Migas mewajibkan industri hulu migas menggunakan perbankan nasional sebagai komitmen terhadap peningkatan kapasitas nasional. Hal ini belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah perminyakan di Indonesia.

Langkah ini juga merupakan komitmen BP Migas dalam membantu mengatasi krisis perbankan yang menerpa Indonesia pada 2009 di mana perbankan mengalami kekeringan likuiditas. Dengan masuknya aliran dana segar dari industri hulu migas maka krisis perbankan pada 2009 yang disebabkan kekeringan likuiditas dapat tertolong. Total nilai transaksi pembayaran pengadaan melalui bank BUMN dan BUMD sejak April 2009 hingga Agustus 2012 telah mencapai 20,01 miliar dolar AS.

11. Pada 2009, BP Migas juga mewajibkan perusahaan kontraktor kontrak kerja sama menyimpan dana ASR (Abandonment and Site Restoration) di bank BUMN. Jumlah dana ASR per 30 September 2012 di Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI) telah mencapai 278 juta dolar AS.

12. Disamping itu, retensi yang diberikan Pemerintah kepada BP Migas, dengan jumlah karyawan mencapai 800 orang, untuk mengelola Industri Hulu Migas yang saat ini berjumlah lebih dari 300 wilayah kerja hanya sebesar satu persen dari gross revenue hulu migas. Sementara dahulu Pertamina mendapatkan retensi sebesar tiga persen dari gross revenue hulu migas saat memiliki kewenangan mengelola industri ini, padahal jumlah pegawai di BKKA Pertamina hanya sekitar 50 orang.

13. Dalam hal keterlibatan dan peningkatan peran daerah, sejak diberlakukannya UU Migas No. 22 Tahun 2001, BUMD mendapatkan hak participating interest di blok migas serta mendapatkan dana bagi hasil. Hal ini tidak pernah terjadi sebelumnya, di mana pengelolaan sektor hulu migas berdasarkan UU No. 8/1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara bersifat sangat sentralistik dan tidak memberikan tempat bagi daerah untuk mengambil peran dalam pengelolaan industri hulu migas.

26/10/2012

PENERIMAAN NEGARA CAPAI US$27,1 MILIAR SAMPAI SEPTEMBER
October 17, 2012

Jakarta– Penerimaan negara dari sektor hulu minyak dan gas bumi sudah mencapai angka US$27,1 Miliar per bulan September 2012. Hal ini disampaikan oleh Kepala BPMIGAS R. Priyono dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (17/10).

“Realisasi penerimaan Negara sampai dengan September 2012 sebesar US$ 27,1 milyar atau 81% dari target APBN P sebesar US$33,5 milyar,” ujar Priyono.

Dia menambahkan BPMIGAS berharap realisasi penerimaan negara akan melebihi target yang ditetapkan dalam APBN P 2012.

“Diharapkan sampai dengan akhir tahun 2012, Sektor Hulu Migas mampu memenuhi target penerimaan dari Pemerintah dan berhasil membukukan penerimaan Negara sekitar US$ 34,5 miliar, atau 103 persen dari target APBN P,” ujarnya.

Menurut Priyono pencapaian ini tidak terlepas dari beberapa usaha yang dilakukan BPMIGAS, antara lain melalui usaha untuk memaksimalkan harga LNG di pasar spot dan peningkatan harga gas di dalam negeri yang masih terlalu rendah.

BPMIGAS menyampaikan rata-rata Indonesian Crude Price (ICP) sampai dengan September 2012 mencapai US$114.37 per barel. Diperkirakan untuk tahun 2012 rata-rata ICP akan berada pada angka sekitar US$ 110/barel. Sedangkan untuk gas, harga rata-rata gas sampai dengan September 2012 sebesar US$10.56/MMBTU dan sampai dengan akhir tahun 2012 harga rata-rata gas diperkirakan sebesar US$10.19/MMBTU.

“Faktor harga minyak dan gas masih memberikan kontribusi positif terhadap pencapaian penerimaan Negara” ujar Priyono. (ALF)

(Sumber : www.bpmigas.go.id )

BPMIGAS BLACKLIST KAPAL MT MARTHA GLOBALOctober 16, 2012Jakarta– Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (BPMIGAS) tel...
26/10/2012

BPMIGAS BLACKLIST KAPAL MT MARTHA GLOBAL
October 16, 2012

Jakarta– Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (BPMIGAS) telah memasukkan Kapal MT Martha Global ke dalam daftar black list menyusul tertangkapnya kapal pengangkut minyak mentah tersebut oleh Kantor Wilayah Khusus Bea Cukai Karimun

“Dari kacamata hulu migas, kegiatan melanggar hukum yang dilakukan kapal MT Martha Global tersebut tidak menimbulkan kerugian financial, karena Negara tetap akan menagih pembayaran minyak yang akan diselewengkan tersebut kepada PT Pertamina (Persero) sebagai pembeli yaitu 20 hari kerja bulan berikutnya. Namun demikian kami akan memasukkan kapal tersebut dalam daftar black list,” ujar Kepala BPMIGAS R. Priyono dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Senin (15/10).

Kapal MT Martha Global adalah kapal yang disewa Pertamina untuk mengangkut minyak bagian negara dari Lapangan Duri pada tanggal 17 September 2012. Proses pemompaan minyak mentah sebesar 200.175 barel tersebut sudah selesai dilakukan pukul 21.00 WIB pada hari tersebut. Kapal MT Martha Global mulai berlayar menuju Kilang Cilacap pada tanggal 18 September 2012, namun kemudian ditangkap oleh Bea Cukai pada tanggal 19 September 2012, sekitar pukul 06.45 WIB

Dari koordinasi yang dilakukan BPMIGAS bersama Bea Cukai diperoleh informasi bahwa kapal ditangkap saat tidak berada di jalur pelayanan normal menuju ke Cilacap (bahkan telah berada di perairan Malaysia). Kapal juga telah mematikan AIS (automatic identification system) dari pk.05.00 WIB hingga penangkapan terjadi (sekitar pk.06.00), dan telah menutup logbook perjalanan kapal. Ini membuktikan adanya niat buruk dari awak kapal.

Priyono menjelaskan terlepas dari adanya indikasi pelanggaran hukum tersebut, penerimaan negara dari penjualan minyak mentah ini tidak ada yang hilang. Dikatakannya, semua penjualan minyak mentah yang akan diangkut dengan kapal laut dilakukan melalui mekanisme Free on Board (FOB), artinya minyak jual putus ketika naik ke atas kapal.

“Hal ini dilakukan untuk menjaga agar Negara mendapat kepastian penerimaan tanpa menanggung risiko di perjalanan,” ujarnya.

Sesuai amanat undang-undang, salah satu tugas BPMIGAS adalah menunjuk penjual Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi yang dapat memberikan keuntungan sebesar-besarnya bagi Negara. Dalam melaksanakan tugas tersebut, BPMIGAS dapat menunjuk Badan Usaha atau Kontraktor sebagai penjual Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi bagian Negara. Untuk kelancaran penjualan, maka penjual yang telah ditunjuk itu bertanggung jawab sepenuhnya kepada pembeli.

Sebagai tindak lanjut dari ketentuan tersebut, pada penjualan minyak mentah bagian Negara yang akan diolah di kilang dalam negeri, BPMIGAS menunjuk PT Pertamina (Persero). Penunjukan ini terhubung dengan tugas Pertamina (Persero) yang dibebani tugas memenuhi kebutuhan BBM nasional.

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan mengatakan Pertamina juga telah memasukkan Kapal MT Martha Global kedalam daftar blacklist. “Pada akhirnya, kejadian ini sangat merugikan imej Pertamina,” ujarnya. (ALF)

(Sumber : www.bpmigas.go.id )

INDUSTRI HULU MIGAS DUKUNG PENYEDIAAN LISTRIK DAERAH PERBATASANOctober 12, 2012Batam– Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hul...
26/10/2012

INDUSTRI HULU MIGAS DUKUNG PENYEDIAAN LISTRIK DAERAH PERBATASAN
October 12, 2012

Batam– Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (BPMIGAS) telah menandatangani nota kesepahaman dengan Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Tuah Bersatu untuk menyerahkan bantuan dana sebesar Rp 3,165 miliar yang akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur kelistrikan di Pulau Pemping, Kotamadya Batam.

Penandatanganan nota kesepahaman ini dilakukan oleh Kepala Divisi Humas, Sekuriti dan Formalitas BPMIGAS Hadi Prasetyo dan Koordinator BKM Tuah Bersatu Amir Umar bin Adang di Kantor Walikota Batam, Sabtu (12/10).

BPMIGAS adalah pengawas dan pengendali kegiatan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam bidang usaha hulu minyak dan gas bumi di Indonesia, dimana KKKS dalam melaksanakan kegiatannya memiliki program Program Pendukung Operasi (“PPO”) bagi masyarakat sekitar Wilayah Kerja KKKS. Dalam nota kesepahaman tersebut, BPMIGAS mewakili konsorsium yang terdiri atas BPMIGAS, ConocoPhillips (Grissik) Ltd., PetroChina Int’l. Jabung dan PT Transportasi Gas Indonesia (PT. TGI). Sedangkan BKM Tuah Bersatu adalah
Lembaga kemasyarakatan yang ditunjuk oleh Pemerintah Kota Batam untuk melaksanakan PPO di Pulau Pemping, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam.

Hadi Prasetyo mengatakan program bantuan infrastruktur kelistrikan di Pulau Pemping sejalan dengan motto industri hulu migas dalam menjalankan program tanggung jawab sosial. “Slogan kita adalah bright and green. Kita ingin masyarakat tidaknya mendapatkan listrik tetapi bisa juga tercerahkan,” ujar Hadi.

Pulau Pemping adalah wilayah perbatasan yang berbatasan dengan Singapura. Saat ini kondisi masyarakat di Pulau Pemping mendapatkan pasokan listrik dari sumber genset bantuan dari Pemerintah Kota Batam, dengan durasi penyalaan hanya selama 4 jam sehari.

Konsorsium yang dipimpin oleh BPMIGAS akan menyalurkan bantuan berupa dana pembangunan rumah genset, akses jalan, dan instalasi p**a gas. Hadi mengharapkan bantuan tersebut dapat membantu memberikan solusi bagi masalah kelistrikan di Pulau Pemping. (ALF).
(Sumber : www.bpmigas.go.id )

26/10/2012

BPMIGAS SIAP SETUJUI POFD TANGGUH TRAIN-3
October 12, 2012

Jakarta – Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMIGAS) siap untuk menyetujui Plan of Further Development (POFD) atau rencana pengembangan lanjutan untuk lapangan gas Tangguh di Papua.

Pembahasan teknis dan administratif POFD tersebut telah dilakukan dan sudah dipastikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Namun demikian BP Berau Ltd sebagai operator di blok tersebut masih perlu memberikan klarifikasi untuk beberapa hal antara lain tentang pembebanan biaya,” ujar Deputi Perencanaan BPMIGAS Widhyawan Prawiraatmadja di Jakarta, Jumat (12/10).

Dia menegaskan bahwa BP Berau Ltd masih perlu memberikan klarifikasi terkait usaha-usaha untuk mempertahankan penerimaan negara dari Tangguh Train 1 dan Train 2 yang saat ini sudah berproduksi. “Kita ingin penerimaan Negara dari kilang LNG Tangguh Train 1 dan Train 2 tidak berkurang karena adanya pengembangan kilang LNG Tangguh Train 3.”

BPMIGAS berharap akan ada kesepahaman bersama diantara para pihak sehingga seluruh proses persetujuan POFD lapangan gas Tangguh dapat segera dituntaskan, ”kami akan menyetujui POFD lapangan gas Tangguh segera setelah klarifikasi terkait beberapa hal tersebut diserahkan.”

Diluar itu, BPMIGAS bersama Pemerintah telah berhasil melakukan negosiasi pengalihan penjualan LNG Tangguh yang seharusnya ke Sempra, Amerika Serikat ke pembeli lain dengan harga jual LNG yang lebih tinggi. Hal tersebut mendorong peningkatan penerimaan Negara.

Berdasarkan kontrak, volume penjualan LNG dari kilang LNG Tangguh ke Sempra sebesar 3,7 juta metrik ton per tahun dan sebanyak 50 persen dapat dialihkan ke pembeli lain jika harga lebih baik. Namun berkat hasil negoisasi Pemerintah, kontrak tersebut dapat dialihkan hingga 90 persen dengan harga yang jauh lebih baik. (*)

(Sumber : www.bpmigas.go.id)

11/10/2012
Lima Kontrak Gas Ditandatangani, Penambahan Penerimaan Negara US$ 192 JutaOctober 9, 2012Nusa Dua – Sebanyak lima perjan...
11/10/2012

Lima Kontrak Gas Ditandatangani, Penambahan Penerimaan Negara US$ 192 Juta
October 9, 2012

Nusa Dua – Sebanyak lima perjanjian jual beli gas (PJBG) ditandatangani saat pembukaan acara Gas Information Exchange in the Western Pacific Area (GASEX) 2012 yang diselenggarakan di Nusa Dua, Bali, Selasa (9/10). Seluruh kontrak diperuntukkan untuk memenuhi kebutuhan domestik, khususnya kelistrikan.

“Potensi penambahan pendapatan Negara selama periode konrak sebesar US$ 192 juta,” kata Kepala BPMIGAS, R. Priyono. Hadir menyaksikan penandatangan tersebut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik.

Kontrak yang ditandatangani antara lain antara PT. Pengembangan Investasi Riau dengan JOB Pertamina-Talisman Jambi Merang. Pengaliran gas dimulai 1 November 2012 sebesar 7 hingga 16 miliar british thermal unit per hari (BBTuD) selama tujuh tahun. Perkiraan pendapatan Negara untuk kontrak ini mencapai US$ 110 juta. Kontrak lainnya diperuntukkan untuk sektor kelistrikan di Nunukan, Kalimantan Timur. Perusahaan Daerah Nusa Serambi Persada dan JOB Pertamina – Medco Simenggaris sepakat untuk mengalirkan gas sebesar 2,5 hingga 5 BBTuD mulai tahun 2013 selama 11 tahun. Perkiraan pemdapatan Negara sebesar US$ 45,6 juta.

Priyono mengungkapkan, khusus untuk memenuhi kebutuhan kelistrikan dan industri untuk daerah, BPMIGAS memberikan hak istimewa (privillage) bagi daerah untuk mendapatkan gas. ”Tentunya dengan mempertimbangkan keekonomian lapangan dan kemampuan daerah,” katanya.

BPMIGAS berkomitmen untuk meningkatkan pasokan gas untuk domestik. Tahun 2011 lalu, volume yang dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebesar 3.177 BBTUD atau sekitar 44 persen dari lifting gas. Dibanding volume gas dalam negeri lima tahun lalu besaran tersebut meningkat 200 persen. “Tahun 2012 ini akan semakin meningkat lagi,” kata dia.

Untuk tahun ini, beberapa kontrak perjanjian jual beli gas untuk domestik ditandatangani. Salah satunya, pada akhir Mei lalu, sebanyak 16 kontraktor kontrak kerja sama (KKS) telah menyatakan komitmen untuk memasok compressed natural gas (CNG) ke 21 perusahaan daerah yang tersebar mulai dari Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, hingga Sulawesi.

Hanya saja, Priyono mengingatkan, industri hulu migas tidak memiliki fleksibilitas memanfaatan gas yang diproduksikan untuk konsumen dalam negeri apabila infrastruktur yang lengkap tidak terwujud. “Pembangunan infrastruktur harus dipercepat. Terlebih ke depan akan lebih banyak proyek gas yang berproduksi,” katanya.***

(Sumber : www.bpmigas.go.id)

Pelajaran Berharga dari Kebakaran P**a di Bayung LencirOctober 8, 2012Jakarta– Kebakaran p**a minyak di Kecamatan Bayung...
11/10/2012

Pelajaran Berharga dari Kebakaran P**a di Bayung Lencir
October 8, 2012

Jakarta– Kebakaran p**a minyak di Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan yang merenggut lima nyawa merupakan pelajaran berharga tentang akibat yang harus ditanggung karena tindakan ilegal di sekitar fasilitas industri hulu migas. Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rudi Rubiandini saat mengunjungi lokasi kejadian pekan lalu.

“Ini adalah pelajaran berharga bagaimana saat hukum dilanggar, akibatnya akan seperti ini,” ujar Rudi kepada para wartawan. Rudi menambahkan, meskipun uji forensik yang dilakukan polisi belum selesai, ada indikasi kuat kebakaran ini disebabkan oleh pencurian minyak.

“Meskipun forensik belum selesai, tetapi dari peralatan yang ada, dari p**a yang nempel di p**a yg besar, dari tapping, terindikasi bahwa ini ada sebuah kegiatan yang ilegal,” ujar Rudi.

Kebakaran di kilometer 219, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan terjadi pada Rabu (3/10) pagi hari. Lokasi kebakaran berada di dekat jalur p**a Tempino – Plaju yang mengangkut minyak milik Pertamina EP. P**a ini sendiri merupakan milik Pertagas dan dioperatori oleh Elnusa.

Menurut siaran pers yang dipublikasikan Pertamina EP, tim Pertamina dan Elnusa menemukan barang bukti yang diduga digunakan pelaku pencurian yakni clamp 8 inchi, valve ukuran 1½ inchi yang terpasang pada p**a minyak Tempino-Plaju. Para pelaku disinyalir menyalurkan minyak yang dijarah dari p**a tersebut dengan menggunakan p**a PVC ke kolam-kolam penampungan yang berada sekitar 30 meter dari jalur p**a. Selain merenggut lima nyawa, kebakaran ini juga menyebabkan 19 korban luka-luka.

Rudi mengatakan sebenarnya payung hukum sudah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengelola sumur tua secara legal, yaitu melalui koperasi dan dijual ke Pertamina. “Hal ini sudah dipraktekkan di daerah Bodjonegoro,” ujar Rudi.

Dia menambahkan bahwa dia telah memerintahkan Pertamina dan Elnusa untuk menyisir p**a minyak sepanjang kurang lebih 200-an kilometer tersebut guna menemukan adanya tapping-tapping ilegal di sepanjang p**a.

Pihak Pertagas mengatakan saat ini sebenarnya perusahaan tersebut juga sedang dalam proses menggelar p**a baru di wilayah tersebut.

Deputi Pengendalian Operasi BPMIGAS Gde Pradnyana mengingatkan Pertamina dan Pertagas untuk terus melakukan koordinasi dengan aparat keamanan.

“Meskipun p**anya baru, tetap menggunakan ROW (right-of-way) yang lama, jadi masalah-masalah yang sama bisa tetap muncul. Koordinasi dengan polisi dan TNI perlu terus dilakukan,” ujar Gde.

Pencurian minyak marak terjadi di Sumatera Selatan. Data yang dihimpun oleh PT Pertamina EP menunjukkan adanya pencurian minyak besar-besaran terjadi pada jalur p**a Prabumulih-Plaju dan jalur p**a Tempino Plaju. Dari tahun 2010 sampai semester pertama tahun 2012, minyak yang hilang akibat kegiatan pencurian ini sudah mencapai 230 ribu barel.

Dengan menggunakan asumsi Indonesian Crude Price (ICP) yang ada dalam APBN, kerugian negara akibat pencurian ini diperkirakan sudah mencapai Rp 220 miliar. Kegiatan pencurian ini juga berpotensi mengakibatkan pencemaran lingkungan, resiko kebakaran, dan gangguan keamanan lainnya.(ALF)

(Sumber : www.bpmigas.go.id)

11/10/2012

Komitmen Pengadaan Migas Hingga Agustus Capai US$ 9 Miliar
October 4, 2012

Yogyakarta – Nilai komitmen pengadaan barang dan jasa kontraktor kontrak kerja sama (KKS) minyak dan gas bumi (Migas) sepanjang Januari-Agustus 2012 mencapai US$9,04 miliar. Persentase tingkat kandungan dalam negeri (TDKN) mencapai 61,36 persen.

Hal ini diungkapkan Deputi Perencanaan BPMIGAS, Widhyawan Prawiraatmadja dalam Pra Seminar Kongres Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) tentang Pengelolaan Energi dan Desentralisasi Fiskal DI Yogyakarta, Selasa (2/10). Hadir dalam kesempatan tersebut, Wakil Gubernur Riau, H.R Mambang dan anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Tumiran.

Dia menjelaskan, belanja barang dan jasa di sektor hulu migas terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2011,nilai komitmen pengadaan barang dan jasa di sektor hulu migas mencapai US$ 11,815 miliar. Tahun sebelumnya, angkanya sebesar US$ 10,787 miliar. “Angka TKDN pun menunjukkan peningkatan setiap tahunnya,” katanya.

Dicontohkan, tahun 2006 persentase TKDN masih berkisar 43 persen. Tahun 2009 angka meningkat menjadi 49 persen. Dia menjelaskan, dengan kenaikan persentase TKDN, penyerapan dan pemanfaatan investasi di sektor hulu migas oleh stakeholder dapat lebih maksimal dan memberi kontribusi uang lebih besar terhadap perekonomian nasional.

BPMIGAS, kata Widhyawan, mendorong pemberdayaan potensi daerah penghasil migas. Untuk memberdayakan komponen lokal, BPMIGAS mewajibkan agar kontraktor KKS memberi kesempatan dan mendidik pengusaha daerah. Selain itu, pihaknya mendukung penguasaan participating interest (PI) di wilayah-wilayah kerja yang memiliki kewajiban PI. BPMIGAS mengusulkan agar PI benar-benar dikuasai oleh daerag, sehingga pada jangka panjang akan menguntungkan daerah. “Kami mendorong supaya BUMD masuk dalam capital market sehingga mendapatkan akses pendanaan yang murah,” katanya.

Untuk memenuhi kebutuhan kelistrikan atau industri di daerah penghasil, BPMIGAS memberikan hak khusus bagi daerah untuk mendapatkan gas tanp melalui proses tender. Tentunya, syarat telah ditetapkan secara transparan.

Mambang menyambut baik upaya-upaya yang dilakukan BPMIGAS. Dia berharap, kebijakan ini dapat dengan baik terimplementasikan di lapangan. Menurutnya, selama ini timbul anggapan ada gap antara industri hulu migas yang “wah” dengan masyarakat sekitarnya yang miskin. “Mari bekerja sama untuk memberdayakan masyarakat,” kata dia. (ACU)

(Sumber : bpmigas.go.id )

Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMIGAS) bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Kontraktor KKS)...
11/10/2012

Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMIGAS) bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Kontraktor KKS) dan para stakeholders melakukan penanaman 10,000 bibit bakau di hutan mangrove Taman Wisata Alam Angke Kapuk, Jakarta Utara dipimpin langsung oleh Kepala BPMIGAS R. Priyono, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, Menteri Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta, dan Walikota Jakarta Utara Bambang Sugiyono. Acara ini juga dihadiri oleh pimpinan manajemen Kontraktor KKS dan direksi perbankan nasional.

Address

Jalan Gatot Subroto No. 42
Jakarta
12710

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when BPMigas posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share