08/03/2026
Dalam kasus mediasi di Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Barat, terdapat 5 karyawan dengan status PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) yang mengalami PHK sepihak tanpa pesangon dan uang penghargaan masa kerja.
Padahal menurut hukum ketenagakerjaan di Indonesia, tindakan tersebut dapat melanggar beberapa ketentuan:
1️⃣ Pasal 151 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
Menegaskan bahwa pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK.
2️⃣ Pasal 151 ayat (2)
Jika PHK tidak dapat dihindari, maka wajib dilakukan perundingan bipartit terlebih dahulu antara perusahaan dan pekerja.
3️⃣ Pasal 156 UU Ketenagakerjaan
Apabila PHK terjadi, pekerja berhak mendapatkan:
Uang Pesangon
Uang Penghargaan Masa Kerja
Uang Penggantian Hak
4️⃣ Jika perusahaan tidak membayar hak tersebut, pekerja dapat menempuh:
Mediasi di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker)
Jika tidak tercapai kesepakatan, dapat dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Kesimpulan:
PHK terhadap karyawan PKWTT tanpa pesangon dan penghargaan masa kerja berpotensi melanggar hukum ketenagakerjaan, kecuali ada alasan tertentu yang dibenarkan undang-undang dan melalui prosedur yang sah.
Tujuan Mediasi di Sudin Naker:
✔ Mencari kesepakatan antara pekerja dan perusahaan
✔ Menentukan hak-hak pekerja yang harus dibayar
✔ Menghindari sengketa berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial.