Konsultasi Gratis Hukum Perceraian & Waris

Konsultasi Gratis Hukum Perceraian & Waris konsultasi hukum gratis melalui chat DM/inbox

04/05/2025
Somasi
04/05/2025

Somasi

Kursus pajak
01/02/2025

Kursus pajak

Kisaran Tarif Pengacara untuk PerceraianNibras Nada Nailufar5–6 minutes________________________________________KOMPAS.co...
21/05/2023

Kisaran Tarif Pengacara untuk Perceraian
Nibras Nada Nailufar
5–6 minutes
________________________________________
KOMPAS.com – Sebagian orang menggunakan jasa pengacara atau advokat untuk mengurus perceraian mereka.
Dengan alasan tidak mengerti hukum, orang-orang yang ingin bercerai menyewa pengacara untuk membantu mereka.
Selain itu, faktor kesibukan dan tidak ingin bersidang juga membuat mereka menggunakan jasa advokat untuk menjadi wakil dalam mengurus perceraian.
Menggunakan jasa pengacara tentu memerlukan biaya tambahan di luar panjar biaya perkara pengadilan.
Mengacu pada UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, advokat berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang telah mereka berikan.
Namun, tidak ada aturan yang pasti mengenai tarif advokat. Pihak yang berperkara dapat mencari terlebih dulu terkait biaya jasa pengacara yang sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Biaya Pengacara Perceraian
Biasanya, biaya pengacara dalam menangani perceraian mencakup jasa pengacara, biaya panjar pengadilan dan biaya operasional, seperti transportasi dan akomodasi.
Selain itu, ada juga pengacara yang menerapkan success fee jika berhasil memenangkan gugatan, misalnya terkait harta gono gini atau hak asuh anak.
Rata-rata, besarnya success fee jasa pengacara di Jakarta, yakni 5-20 persen. Namun, jumlah ini dapat dinegosiasikan lagi dengan advokat yang bersangkutan.
Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi tarif jasa pengacara dalam mengurus perceraian, di antaranya:
• Seberapa kompleks perceraian tersebut (misalnya, terkait perebutan hak asuh anak, harta gono gini, atau ada pihak yang keberatan dengan perceraian);
• Lokasi perceraian akan disidangkan (semakin jauh dari kantor/domisili pengacara tentu akan semakin mahal);
• Pengalaman atau jam terbang pengacara tersebut;
Pembayaran pengacara pun dapat dilakukan dengan membayar hitungan jam atau tunai/borongan. Tarif per jam biasanya digunakan saat pengacara memberikan konsultasi hukum dengan waktu tertentu.
Sementara tarif borongan merupakan total biaya hingga perceraian selesai. Tarif diberikan setelah pengacara menganalisis tingkat kesulitan kasus.
Kisaran Tarif Pengacara Perceraian
Berikut besaran tarif advokat dikutip dari beberapa kantor firma hukum yang dapat menjadi tolak ukur dalam memperkirakan biaya perceraian.

Tri dan Rekan Law Firm (berkantor di Jakarta dan menerima klien dari seluruh Indonesia)
• Lawyer fee atau biaya jasa pengacara: antara Rp 8 juta - Rp 50 juta. Untuk kasus yang ditangani Pengadilan Agama, kisaran biayanya Rp 8 juta - Rp 25 jutaan. Sementara, kasus yang ditangani Pengadilan Negeri mulai dari Rp 10 juta - Rp 50 jutaan.
• Biaya operasional: tergantung harga tiket kereta, bus, mobil travel, pesawat, makan, hotel, dan biaya taksi saat datang ke pengadilan atau menghadiri sidang.
• Biaya panjar pengadilan: tergantung jarak atau radius penggugat dan tergugat dengan pengadilan tempat pengajuan perceraian tersebut. Namun, untuk kisaran antara Rp 1 juta - Rp 3 juta.

RAM & Partners (berkantor di Yogyakarta dan menerima klien dari seluruh Indonesia)
• Lawyer fee atau biaya jasa pengacara: antara Rp 8 juta - Rp 35 juta, namun bisa mencapai Rp 100 juta.
Pengenaan succes fee tergantung tim pengacara, misalnya pengacaranya memiliki pendidikan tinggi, berpengalaman, terkenal, atau bisa juga dilihat dari sisi kasusnya yang dinilai cukup berat.
• Biaya operasional: tergantung harga tiket kereta, bus, mobil travel, pesawat, makan, hotel, dan biaya taksi saat datang ke pengadilan atau menghadiri sidang.
Namun, jika jarak kantor dengan pengadilan hanya ditempuh selama sekitar 30 sampai 60 menit, akan dikenakan biaya Rp 250 ribu - Rp 1 juta.
Jika jarak yang akan ditempuh melebihi 60 menit maka akan ada perhitungan lebih lanjut.
• Biaya Panjar Pengadilan: tergantung jarak atau radius penggugat dan tergugat dengan pengadilan tempat pengajuan perceraian tersebut. Namun, untuk kisaran antara Rp 1 juta - Rp 3 juta.

Burs & Associates (berkantor di Jakarta dan menerima klien dari seluruh Indonesia)
• Lawyer fee atau biaya jasa pengacara: Rp 10 juta - Rp15 juta.
Biaya cerai dengan harta gono gini cerai sekitar Rp 10 juta - 15 juta ditambah sukses fee 20 persen.
Biaya cerai dengan hak asuh anak dengan tambahan Rp 5 juta.
Biaya drafting perceraian Rp 3 juta – Rp 5 juta.
• Biaya operasional: di luar Jabodetabek akan dikenakan tambahan biaya yang besarannya tergantung dari jarak dan transportasi serta akomodasi yang digunakan.
• Biaya panjar pengadilan: tergantung jarak atau radius penggugat dan tergugat dengan pengadilan tempat pengajuan perceraian tersebut.

Sumber :
https://nasional.kompas.com/read/2022/04/01/00450031/kisaran-tarif-pengacara-untuk-perceraian

Berikut besaran tarif advokat dikutip dari beberapa kantor firma hukum yang dapat menjadi tolak ukur dalam memperkirakan biaya perceraian.

01/04/2022

Pasal 37 UU No. 1/1974 dan pasal 96 jo pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI), menyebutkan bahwa apabila perkawinan putus baik karena Putusan Pengadilan (percerai) maupun karena kematian (cerai mati), maka masing-masing suami istri mendapatkan separoh dari harta bersama yang diperoleh selama perkawinan berlangsung. Ketentuan tersebut juga sejalan dengan yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 424 K/Sip/1959, tertanggal 9 Desember 1959 yang memberikan pertimbangan hukum bahwa apabila terjadi perceraian, maka masing-masing pihak suami-istri mendapatkan setengah (½) bagian dari harta bersama. Dan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1448K/Sip/1974, tanggal 9 November 1977, yang dalam pertimbangan hukumnya menyebutkan “sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, harta benda perolehan selama perkawinan menjadi harta bersama sehingga saat putusnya perkawinan, harta bersama harus dibagi rata antara pihak suami dan pihak isteri”.

Kemudian jika perkawinan putus karena kematian dan dalam perkawinan tersebut tidak diberikan keturunan/anak, maka janda/istri yang hidup terlama berhak atas harta bawaan suami karena kedudukan janda yang suaminya meninggal dunia berkedudukan sejajar dengan ahli waris anak (golongan I) sehingga kedudukan janda menutup kedudukan ahli waris golongan/ kelompok pengganti.

Janda tanpa anak berhak mewaris harta bawaan suami yang telah meninggal lebih dulu, sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung RI No.1411 K/Pdt/1985, tertanggal 30 Agustus 1986 dan Putusan Mahkamah Agung RI No.3190 K/Pdt/1985 yang masing-masing memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut[2]:

Putusan Mahkamah Agung RI No.1411 K/Pdt/1985, tertanggal 30 Agustus 1986;

“seorang janda berhak mewarisi harta asal dari almarhum suaminya. Adalah tidak adil, bila suami istri yang telah mengelola tanah tersebut karena istri tersebut tidak mempunyai anak, maka harta asal tidak boleh diwarisi oleh janda tersebut setelah suaminya meninggal”.

Mahkamah Agung RI No.3190 K/Pdt/1985;

”bahwa sesuai dengan yurisprudensi yang tetap dari Mahkamah Agung RI, telah ditetapkan bahwa janda adalah ahli waris almarhum suaminya yang kedudukannya sejajar dengan ahli waris anak-anak, karena itu janda merupakan ahli waris dalam kelompok keutamaan bersama-sama dengan anak-anaknya. Bahwa hal tersebut membawa konsekuensi yaitu:

Bila janda ini tidak mempunyai keturunan, maka janda akan menutup keahliwarisan kelompok penggantinya, yaitu saudara almarhum suaminya.
Janda, karena itu berhak mewarisi seluruh harta peninggalan almarhum suaminya baik harta pencaharian maupun harta asal.”

12/03/2022

Saya telah menikah sah secara agama (nikah siri), tapi memang karena satu dan lain hal, pernikahan tersebut terpaksa belum bisa dicatat secara negara. Apakah saya dan suami saya bisa memiliki KK?

12/03/2022

Salah satu kewajiban ayah sebagai kepala keluarga adalah menafkahi keluarganya. Jika kewajiban tersebut tak dijalankan, istri dapat menuntut haknya secara hukum tanpa perlu menggugat cerai. Simak penjelasan singkatnya dalam infografis berikut!

Selengkapnya: Bit.ly/GugatanNafkah | Bit.ly/AyahTakMenafkahi


Address

Graha Krama Yudha Lt. 4
Jakarta
12840

Opening Hours

Monday 09:00 - 17:00
Tuesday 09:00 - 17:00
Wednesday 09:00 - 17:00
Thursday 09:00 - 17:00
Friday 09:00 - 17:00

Telephone

+628388082685

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Konsultasi Gratis Hukum Perceraian & Waris posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share