Konsultasi Hukum Gratis

Konsultasi Hukum Gratis Contact information, map and directions, contact form, opening hours, services, ratings, photos, videos and announcements from Konsultasi Hukum Gratis, Lawyer & Law Firm, Jakarta.

17/07/2022

Perihal Hak Waris Istri Kedua dan Anaknya

Apakah seorang wanita yang berstatus sebagai istri kedua dan anaknya memiliki hak untuk mendapatkan bagian harta warisan yang ditinggalkan oleh suami dari istri dan ayah dari anak tersebut? (Pertanyaan dari salah seorang penanya)

Jawaban:

Pada dasarnya sepanjang perkawinan antara istri kedua dan almarhum suaminya sah menurut hukum, istri kedua dan anak-anaknya yang sah adalah ahli waris, dengan bagian yang merupakan hak mereka sesuai dengan hukum yang berlaku bagi mereka.

Di Indonesia dikenal pembagian warisan berdasarkan setidaknya tiga sistem hukum, yaitu sistem hukum perdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), sistem hukum adat, dan sistem hukum Islam.

Pasal 832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) menyatakan pada pokoknya bahwa ahli waris adalah keluarga sedarah dan suami atau istri yang hidup terlama.

Kemudian berdasarkan Pasal 852a Ayat (1) KUHPer, maka bagian suami/istri yang ditinggal mati oleh pewaris adalah sama dengan bagian seorang anak yang sah.

Ditentukan p**a di dalam KUHPer apabila perkawinan itu merupakan perkawinan kedua atau ketiga dan seterusnya, sedangkan dari perkawinan sebelumnya ada anak-anak (atau keturunan dari anak-anak tersebut), maka suami/istri dalam perkawinan kedua dan seterusnya tidak boleh mewarisi lebih dari bagian terkecil yang diterima oleh salah seorang dari anak-anak dalam perkawinan sebelumnya, dan bagaimana pun bagian warisan istri atau suami itu tidak boleh melebihi 1/4 dan harta peninggalan si pewaris.

Pembagian warisan menurut hukum adat bagi masyarakat dari suatu suku yang ada di Indonesia yang masih memegang teguh hukum adatnya sangat tergantung pada corak kekeluargaan masyarakat adat itu sendiri. Kita mengenal setidaknya ada tiga corak kehidupan masyarakat adat, yaitu ada yang bercorak patrilineal atau matrilineal dan ada p**a yang bercorak bilateral.

Pembagian warisan bagi mereka yang tunduk pada hukum perdata KUH Perdata biasanya dilakukan di hadapan seorang notaris. Mereka yang berhak mendapatkan harta peninggalan ada yang didasarkan pada hubungan keluarga dengan pewaris, juga ada yang didasarkan pada surat wasiat jika semasa hidupnya pewaris pernah membuat suatu surat wasiat untuk menunjuk seseorang sebagai ahli waris testamentair.

Pembagian warisan bagi mereka yang tunduk pada hukum Islam diatur dengan sangat jelas di dalam Al-Quran.

24/06/2022

Perihal Penuntutan Pidana

Apakah seseorang dapat dilakukan penuntutan pidana kapan saja atau apakah penuntutan pidana itu mengenal kadaluarsa dalam arti jika melewati batas waktu tertentu orang itu tidak dapat dilakukan penuntutan pidana lagi?

Jawaban:

Menurut Pasal 78 KUHP:

Kewenangan menuntut pidana hapus karena kadaluarsa:

1. Terhadap semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan, sesudah satu tahun;

2. Terhadap kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun;

3. Terhadap kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun;

4. Terhadap kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun.

24/06/2022

Perihal Penahanan

Seorang tersangka atau terdakwa hanya dapat diperintahkan untuk dikenakan penahanan apabila dipenuhi persyaratan:

1. Terdapat dugaan keras yang menunjukkan tersangka atau terdakwa melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan:
1.1. melarikan diri,
1.2. merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau
1.3. mengulangi tindak pidana.

2. Apabila tersangka atau terdakwa melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal:

2.1. tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;

2.2. tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam:

■ Pasal 282 ayat (3),Pasal 296, Pasal 335 ayat (1), Pasal 351 ayat (1), Pasal 353 ayat (1), Pasal 372, Pasal 378, Pasal 379 a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480 dan Pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana,

■ Pasal 25 dan Pasal 26 Rechtenordonnantie (pelanggaran terhadap Ordonansi Bea dan Cukai, terakhir diubah dengan Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471),

■ Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Imigrasi,

■ Pasal 36 ayat (7), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47 dan Pasal 48 Undangundang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika.

Sumber : Pasal 21 KUHAP

24/06/2022

PERIHAL PERCERAIAN

Alasan atau alasan-alasan apa yang dapat diajukan kepada hakim oleh seseorang yang hendak bercerai?

Jawaban:

Menurut Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975,
perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:

1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;

2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;

3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;

3. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;

4. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;

5. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.”

Sedangkan menurut Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (yang berlaku bagi mereka yang beragama Islam) perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:

1. salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;

2. salah satu pihak mninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;

3. salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;

4. salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;

5. salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri;

6. antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;

7. Suami melanggar taklik talak;

8. peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.

24/06/2022

PERIHAL PERKAWINAN

Kapan suatu perkawinan sah menurut hukum yang berlaku di Indonesia?

Perkawinan itu sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
Pencatatan perkawinan menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku hanya untuk memenuhi persyaratan administratif.

Baca: UU 1/1974: 1(1)(2)

18/06/2022

Sekadar Info mengenai Besaran Biaya Jasa Pembuatan Akta Jual Beli Tanah dll yang Dibuat di Hadapan PPAT*

Untuk nilai transaksi:

1. ≤ Rp 500 juta = ≤ 1%

2. Rp 500 juta - Rp 1 miliar = ≤ 0,75%

3. Rp 1 miliar - Rp 2,5 miliar = 0,5%

4. > Rp 2,5 miliar = 0,25%.

5. Orang yang tidak mampu = 0,00%

PPAT yang memungut uang jasa melebihi ketentuan-ketentuan di atas dapat dikenakan sanksi pemberhentian sementara ≤ 6 bulan.

Arti tanda >, : lebih dari
< : kurang dari
≤ : sama dengan atau kurang dari

Sumber: Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 33 Tahun 2021 tentang Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah

14/06/2022

KOMPENSASI APA SAJA YANG BERHAK DITERIMA OLEH PEKERJA YANG DI-PHK?

Kompensasi itu dapat berupa:

1. UANG PESANGON diberikan kepada pekerja dengan masa kerja:

1.1. < 1 tahun = 1 bulan upah

1 2. ≥ 1 tahun tetapi < 2 tahun = 2 bulan upah

1.3. ≥ 2 tahun tetapi < 3 tahun = 3 bulan upah

1.4. ≥ 3 tahun tetapi < 4 tahun = 4 bulan upah

1.5. ≥ 4 tahun tetapi < 5 tahun = 5 bulan upah

1.6. ≥ 5 tahun tetapi < 6 tahun = 6 bulan upah

1.7. ≥ 6 tahun tetapi < 7 tahun = 7 bulan upah

1.8. ≥ 7 tahun tetapi < 8 tahun = 8 bulan upah

1.9. ≥ 8 tahun = 9 bulan upah.

2. UANG PENGHARGAANMASAKERJA diberikan kepada pekerja dengan masa kerja:

2.1. ≥ 3 tahun tetapi < 6 tahun = 2 bulan upah

2.2. ≥ 6 tahun tetapi < 9 tahun = 3 bulan upah

2.3. ≥ 9 tahun tetapi < 12 tahun = 4 bulan upah

2.4. ≥ 12 tahun tetapi < 15 tahun = 5 bulan upah

2.5. ≥ 15 tahun tetapi < 18 tahun = 6 bulan upah

2.6. ≥ 18 tahun tetapi < 21 tahun = 7 bulan upah

2.7. ≥ 21 tahun tetapi < 24 tahun = 8 bulan upah

2.8. ≥ 24 tahun = 10 bulan upah.

3. UANG PENGGANTIANHAK, berupa:

3.1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

3 2. Biaya atau ongkos p**ang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja;

4. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

5. Uang pisah sesuai dengan ketentuan dan besaran sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Catatan

■ Perhitungan uang pesangon ditetapkan berdasarkan pasal 156 ayat (2) UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan jo. UU 11/2020 tentang Cipta Kerja Kluster Ketenagakerjaan (UU 11/2020) dan pasal 40 ayat (2) peraturan pelaksananya yakni pasal 36 PP 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021).

■ Uang pisah adalah uang yang diberikan oleh perusahaan sebagai penghargaan atas loyalitas pekerja selama masa kerja tertentu dengan prestasi yang baik, dan merupakan kompensasi atas tidak adanya uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Uang pisah besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama di masing-masing tempat kerja.

Address

Jakarta

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Konsultasi Hukum Gratis posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share