17/07/2022
Perihal Hak Waris Istri Kedua dan Anaknya
Apakah seorang wanita yang berstatus sebagai istri kedua dan anaknya memiliki hak untuk mendapatkan bagian harta warisan yang ditinggalkan oleh suami dari istri dan ayah dari anak tersebut? (Pertanyaan dari salah seorang penanya)
Jawaban:
Pada dasarnya sepanjang perkawinan antara istri kedua dan almarhum suaminya sah menurut hukum, istri kedua dan anak-anaknya yang sah adalah ahli waris, dengan bagian yang merupakan hak mereka sesuai dengan hukum yang berlaku bagi mereka.
Di Indonesia dikenal pembagian warisan berdasarkan setidaknya tiga sistem hukum, yaitu sistem hukum perdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), sistem hukum adat, dan sistem hukum Islam.
Pasal 832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) menyatakan pada pokoknya bahwa ahli waris adalah keluarga sedarah dan suami atau istri yang hidup terlama.
Kemudian berdasarkan Pasal 852a Ayat (1) KUHPer, maka bagian suami/istri yang ditinggal mati oleh pewaris adalah sama dengan bagian seorang anak yang sah.
Ditentukan p**a di dalam KUHPer apabila perkawinan itu merupakan perkawinan kedua atau ketiga dan seterusnya, sedangkan dari perkawinan sebelumnya ada anak-anak (atau keturunan dari anak-anak tersebut), maka suami/istri dalam perkawinan kedua dan seterusnya tidak boleh mewarisi lebih dari bagian terkecil yang diterima oleh salah seorang dari anak-anak dalam perkawinan sebelumnya, dan bagaimana pun bagian warisan istri atau suami itu tidak boleh melebihi 1/4 dan harta peninggalan si pewaris.
Pembagian warisan menurut hukum adat bagi masyarakat dari suatu suku yang ada di Indonesia yang masih memegang teguh hukum adatnya sangat tergantung pada corak kekeluargaan masyarakat adat itu sendiri. Kita mengenal setidaknya ada tiga corak kehidupan masyarakat adat, yaitu ada yang bercorak patrilineal atau matrilineal dan ada p**a yang bercorak bilateral.
Pembagian warisan bagi mereka yang tunduk pada hukum perdata KUH Perdata biasanya dilakukan di hadapan seorang notaris. Mereka yang berhak mendapatkan harta peninggalan ada yang didasarkan pada hubungan keluarga dengan pewaris, juga ada yang didasarkan pada surat wasiat jika semasa hidupnya pewaris pernah membuat suatu surat wasiat untuk menunjuk seseorang sebagai ahli waris testamentair.
Pembagian warisan bagi mereka yang tunduk pada hukum Islam diatur dengan sangat jelas di dalam Al-Quran.