08/09/2026
BUBARKAN BISNIS MODAL VENTURA DI INDONESIA.
Kalau investasi pada perusahaan yang masih merugi kemudian dianggap sebagai tindak pidana, lalu untuk apa modal ventura dibentuk?
Modal ventura memang hadir untuk membiayai perusahaan rintisan yang sedang bertumbuh—perusahaan yang belum tentu untung, penuh risiko, bahkan cenderung MERUGI dan membutuhkan waktu panjang untuk berkembang.
Ironisnya, ketika negara melalui regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan ruang bagi investasi berisiko tersebut, keputusan bisnis yang mengalami kerugian justru dapat berujung pada proses pidana.
Lalu buat apa ada aturan OJK, sekalian saja hapuskan aturan Otoritas Jasa Keuangan terkait Modal Ventura karena tidak berguna dan tidak bisa memberikan perlindungan.
Padahal investasi ventura bukan investasi 2–3 tahun. Keberhasilannya bisa baru terlihat dalam 10–20 tahun, hal demikianpun sudah jelas tertulis dalam POJK 35 Tahun 2015.
Kalau setiap investasi yang gagal langsung dipandang sebagai kesalahan pidana, maka konsekuensinya jelas:
pengelola modal ventura takut mengambil risiko, startup kehilangan pendanaan, dan industri modal ventura bisa lumpuh.
Negara harus konsisten. Otoritas Jasa Keuangan harus menjelaskan kepada Biro Hukum & Humas MA RI tentang Modal Ventura. Jangan sampai Negara yang mengamanahkan melalui POJK, tetapi Negara juga yang menghukum lewat Pengadilan.
Jika negara membuat aturan yang mendorong pembiayaan terhadap perusahaan berisiko, jangan sampai pihak yang menjalankan skema tersebut justru dikriminalisasi hanya karena hasil investasinya tidak sesuai harapan.
Kerugian investasi tidak otomatis berarti tindak pidana.
Karena kalau semua risiko bisnis dipidana, pada akhirnya bukan hanya modal ventura yang mati.
Keberanian untuk berinvestasi dan membangun startup Indonesia pun ikut mati.
IklimInvestasi HukumIndonesia Keadilan