Pengacara BR Lawyer.co

Pengacara BR Lawyer.co BR Lawyer co adalah paltform konsultasi seputar Hukum Keluarga dan khusus perceraian.

Pengacara BR Lawyer.coPERLUKAH PRENUPTIAL OR POSTNUPTIAL AGREEMENT ? WILAYAH JAKARTA SELATANArtikel, Blog, PerkawinanPER...
14/07/2022

Pengacara BR Lawyer.co

PERLUKAH PRENUPTIAL OR POSTNUPTIAL AGREEMENT ? WILAYAH JAKARTA SELATAN

Artikel, Blog, Perkawinan
PERLUKAH PRENUPTIAL OR POSTNUPTIAL AGREEMENT ? WILAYAH JAKARTA SELATAN
June 19, 2022Admin Brilian Law Fim
Perlukah Prenuptial/ Postnuptial Agreement ?

Eits, sebelum membahas pokok pertanyaan tersebut di atas, alangkah baiknya kita pahami dulu konsep dasar Prenuptial/ Postnuptial Agreement ya sobat Brilian !

Prenuptial/ Postnuptial Agreement atau Perjanjian Pranikah/Perkawinan sebelumnya telah diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yakni : “Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.” Namun berdasarkan Putusan dengan Nomor 69/PUU-XIII/2015 frasa Pasal 29 UU Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 tersebut dinyatakan bertentangan sepanjang tidak dimaknai “‘Pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut’,”

Atas hal tersebut dapat disimpulkan bahwa Prenuptial/ Postnuptial Agreement atau Perjanjian Pranikah/Perkawinan adalah Perjanjian Bersama / Kesepakatan Bersama yang dibuat secara tertulis antara suami dan istri yang dibuat di Notaris yang isinya mengatur pertama : Pemisahan seluruhnya, kedua Persatuan bulat harta, ketiga Penampungan nilai – nilai sistem patrilineal atau matrilineal.

Sejak adanya Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut ketentuan Pasal mengubah Pasal 29 tersebut tidak hanya diartikan sebagai perjanjian pranikah saja melainkan menjadi menjadi Perjanjian Perkawinan juga karena perjanjian ini dapat dibuat pada saat berlangsungnya ikatan perkawinan. Dengan demikian perjanjian perkawinan adalah perjanjian yang dibuat sebelum perkawinan atau pada saat berlangsungnya perkawinan.

Alasan Pentingnya Perjanjian Pranikah dan atau Perkawinan

Meski beberapa kalangan masih ada yang mengganggap tabu, namun tak dapat dipungkiri Perjanjian Pranikah dan atau Perkawinan ini juga sangat penting untuk masa depan keluarga Anda. Kurangnya literasi hukum menjadikan sebagian orang meragukan perjanjian ini. Oleh karena itu sobat, kami akan mengupas kenapa perjanjian pranikah dan dan atau Perkawinan ini menjadi penting, yaitu :

Memberikan kebebasan pasangan suami istri untuk mengatur hartanya masing-masing
Sejak dibuatnya Prenuptial atau Postnuptial Agreement, maka pasangan diberikan kebebasan terhadap harta benda masing-masing yang akan diperoleh sejak dibuatnya Prenuptial atau postnuptial Agreement ini karena telah terjadi pemisahan harta benda pasangan. Atas hal tersebut pasangan suami istri yang telah mengantongi Prenuptial atau postnuptial Agreement diberikan kebebasan untuk mengatur perolehan harta masing-masing tanpa takut dipersengketakan di kemudian hari.

Memberikan kebebasan kepada pasangan suami istri dari jeratan hutang pasangan di kemudian hari
Sejak dibuatnya Prenuptial atau postnuptial Agreement, maka apabila dikemudian hari pasangan Anda terlilit hutang, Anda sebagai pasangannya tidak memiliki kewajiban hukum untuk menanggung hutang milik pasangan Anda. Hal ini dapat memberikan personal guarantee untuk Anda di kemudian hari.

Memberikan kebebasan kepada pasangan suami istri beda negara untuk membeli aset atau properti di Indonesia
Peraturan agraria di Indonesia tidak mengizinkan warga negara asing (WNA) memiliki tanah di Indonesia. Bahkan, warga negara Indonesia (WNI) yang telah melakukan perkawinan campuran dengan WNA tidak dapat mempunyai hak milik atas tanah, karena tanah tersebut dapat bercampur dan menjadi bagian dari harta bersama perkawinan. Adanya Prenuptial dan atau Postnuptial Agreement menjadi solusi bagi Pasangan suami istri beda negara untuk memiliki property di Indonesia.

Hal ini di dasarkan pada Pasal 3 PP 103/2015, dimana WNI yang telah melaksanakan perkawinan campuran dengan WNA masih dapat memiliki hak atas tanah yang sama dengan WNI lainnya yang tidak melakukan perkawinan campuran dengan WNA. WNI tersebut masih dapat memiliki hak milik atas tanah. Bahkan, namanya masih dapat tercantum dalam sertifikat hak milik (SHM) sebagai bukti kepemilikan.

Memberikan perlindungan terhadap harta kekayaan masing-masing
Dengan adanya Adanya Prenuptial dan atau Postnuptial Agreement, hal ini mampu untuk melindungi harta kekayaan Anda sehingga pernikahan yang Anda laksanakan bukanlah karena suatu harta. Dengan begitu, harta atau pun kekayaan pun akan tetap terjaga jika di masa depan terjadi sesuatu hal.

Demikian, semoga bisa bermanfaat, jika Anda Ingin mengajukan pertanyaan mengenai hal tersebut, kami siap membantu Anda, silakan hubungi BR Lawyer & Co atau Brilian Law Firm di WhatsApp kami + 62 821-1616-9641 atau email ke [email protected]

25/06/2022

Cara Suami Mengajukan Cerai Kepada Istri

Perceraian dilakukan dalam hubungan rumah tangga saat kedua pasangan sudah tidak ingin melanjutkan kehidupan pernikahannya. Tindakan tersebut dapat berdampak buruk bagi anak karena akan menggangu psikologisnya. Sehingga perceraian sebaiknya dilakukan dengan cara baik – baik agar komunikasi tetap terjalin dengan baik.

Perceraian yang dilakukan oleh orang yang beragama Islam baik itu oleh suami ataupun istri, pada prinsipnya hanya dapat dilakukan melalui persidangan di pengadilan. Perceraian baru dapat dilakukan setelah pihak pengadilan yang bersangkutan tidak berhasil melakukan mediasi kepada para pihak.

Pada saat perceraian harus dipikirkan dengan matang agar tidak terjadi penyesalan di kemudian hari setelah proses berlangsung. Mengetahui dampak buruk dapat menjadi pertimbangan baik agar menjadi solusi agar pernikahan tetap terjaga. Ketika sudah mengetahui permasalahan bisa dihadapi dan diselesaikan dengan baik oleh kedua belah pihak. Sehingga ketika mempunyai keputusan terburuk tidak berdampak buruk terhadap anak maupun keluarganya.

Perceraian bisa dilakukan oleh Suami melalui Pengadilan Agama. Gugatan yang diajukan oleh Suami di Pengadilan Agama disebut Cerai Talak. Hal ini sesuai dalam aturan hukum Islam, Suamilah yang memiliki wewenang untuk menjatuhkan cerai terhadap sang istri. Oleh karena itu Suami (Penggugat) harus mengetahui cara mengajukan cerai kepada Istri di Pengadilan Agama agar dapat diterima.

CARA SUAMI MENGAJUKAN CERAI KEPADA ISTRI

MENYIAPKAN ALASAN
Alasan menjadi syarat pengajuan gugatan cerai kepada istri selama proses persidangan berlangsung di Pengadilan Agama. Beberapa alasan perceraian Suami agar diterima oleh hakim seperti Istri berbuat zina, pemabok, pertengkaran yang terus menerus dan alasan lainnya yang menyebabkan kerekatan rumah tangga. Sebelumnya mempersiapkan dokumen seperti kartu identitas, buku nikah dan termasuk akte kelahiran anak karena akan diperiksa oleh hakim saat persidangan di Pengadilan Agama.

MEMPERSIAPKAN BUKTI
Pengajuan perceraian dapat diterima ketika bukti kuat yang diajukan oleh Suami (Penggugat) dapat dipersiapkan sebelum ke Pengadilan Agama. Sehingga Suami sebagai penggugat harus menyiapkan agar proses perceraian berjalan dengan baik. Bukti – bukti tersebut akan diberikan kepada hakim untuk diperiksa kebenaran dari dokumen tersebut. Oleh karena itu penggugat harus memahami cara Suami mengajukan cerai kepada Istri agar proses perceraiannya berjalan sesuai dengan harapan.

MENYIAPKAN SAKSI
Saksi dapat memperkuat saat hakim memeriksa serta dapat menjadi pertimbangan hakim untuk menerima pengajuan tersebut. Saksi akan memberikan keterangan kepada pengadilan saat persidangan berlangsung. Peran saksi menjadi poin hakim untuk melanjutkan proses perceraian serta biasanya juga dapat membela hak sebagai Suami.

PERSYARATAN YANG HARUS DISIAPKAN

1. Kartu Identitas.
Tentunya Identitas ini sangat penting karena berkaitan dengan informasi mengenai data pribadi seperti KTP, SIM atau kartu identitas lainnya, yang mana pada saat melakukan mengajukan gugatan cerai akan ditanyakan oleh pihak pengadilan. Jika tidak memiliki KTP, SIM atau kartu identitas lainnya anda bisa membuat surat keterangan domisili yang disahkan oleh pejabat yang bersangkutan;

2. Buku Nikah.
Hal yang perlu disiapkan berikutnya adalah buku nikah, apabila buku nikah tidak ada, hilang atau rusak. Maka anda bisa meminta duplikat buku nikah kepada pejabat kantor urusan agama (KUA) tempat melangsungkan pernikahan;

3. Akta Kelahiran Anak.
Syarat membawa akta kelahiran anak ini khusus bagi pasangan suami istri yang telah menikah memiliki anak;

4. Surat Kepemilikan Harta.
Syarat selanjutnya adalah surat kepemilikan harta yang diperuntukan bagi yang ingin menyertakan harta gono gini dalam gugatan cerai, surat kepemilikan harta tersebut antara lain seperi buku tanda kendaraan bermotor (BKPB), sertifikat tanah, sertifikat rumah dan harta lainnya yang dimiliki;

5.Surat Gugatan Cerai.
Syarat yang terakhir ini adalah surat gugatan cerai yang mana didalamnya terdapat data para pihak, alasan terjadi perceraian, dan yang lainnya.

Tentunya dalam membuat gugatan cerai sesuai point 5 diatas dapat anda dibuat sendiri jika dirasa bisa atau meminta kepada pos bantuan hukum yang ada dipengadilan. Namun pos bantuan ini tidak semua pengadilan ada. Namun baiknya jika mempunyai dana lebih anda bisa menggunakan jasa pengacara yang sudah terbiasa dalam mengurus masalah perceraian agar keinginan anda mengajukan gugatan cerai segera teratasi.

Demikian, semoga bisa bermanfaat, jika Anda Ingin mengajukan pertanyaan mengenai hal tersebut, kami siap membantu Anda, silahkan gabung ke link group ini :

https://chat.whatsapp.com/BjqvVMZowuMGRW27GqOVz4

BR Lawyer co adalah paltform konsultasi seputar Hukum Keluarga yang berada dibawah naungan Kantor Hukum dan Konsultan Hu...
25/06/2022

BR Lawyer co adalah paltform konsultasi seputar Hukum Keluarga yang berada dibawah naungan Kantor Hukum dan Konsultan Hukum Brilian Law Firm. Platform ini merupakan platform Pengacara Keluarga yang meliputi : Perceraian, Hak Asuh Anak, Harta Bersama (gono gini), Sengketa Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf serta Ekonomi Syari’ah yang melayani klien dengan sepenuh hati

Address

Jakarta
12430

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Pengacara BR Lawyer.co posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Practice

Send a message to Pengacara BR Lawyer.co:

Share