20/01/2026
Saya selaku Kuasa Hukum keluarga korban Putri Apriyani menanggapi sidang ketiga kasus pembunuhan Putri Apriyani oleh onknum Polisi Polres Indramayu denga agenda sidang tadi tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa Alvian Maulana Sinaga.
Saya apresiasi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Indramayu yaitu Ibu Asti, Ibu Cika dan Pak Iqbal yang tadi sudah membacakan tanggapan atas eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa. Tanggapan JPU sangat cerdas, lengkap dan berdasarkan hukum.
Memang betul apa yang disampaikan JPU bahwa Penasehat Hukum Terdakwa tidak memahami aturan mengenai surat dakwaan yang dapat dibatalkan. Mengenai surat dakwaan yang secara hukum dapat dibatalkan itu diatur di Pasal 143 ayat ayat (2) huruf b dan ayat (3) KUHAP dimana surat dakwaan harus diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan. Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum.
Surat dakwaan JPU sudah cermat, jelas dan lengkap. Jelas menguraikan bagaimana terdakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, jelas waktunya yaitu 9 Agustus 2025, jelas tempatnya yaitu di Kost Rifda 4 Blok Ceblok Desa Singajaya Kecamatan dan Kabupaten Indramayu sehingga surat dakwaan JPU telah memenuhi unsur Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP sudah cermat, jelas dan lengkap. Jadi kalau Penasehat Hukum terdakwa menilai surat dakwaan JPU tidak cermat tidak jelas dan tidak lengkap berarti Penasehat Hukum tidak membaca dengan teliti surat dakwaan atau tidak memahami aturan mengenai surat dakwaan yang dapat dibatalkan.
Kemudian eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa selanjutnga adalah salah penulisan pekerjaan terdakwa Alvian SInaga dimana pekerjaan terdakwa masih tertulis Polri padahal sudah dipecat dari Polri, salah penulisan pekerjaan itu dinilai error in persona sehingga surat dakwaan harus dibatalkan.
Salah penulisan pekerjaan terdakwa tidak membuat surat dakwaan dapat dibatalkan. Apalagi Penasehat Hukum menilai error in persona. Kalau error in persona itu salah orang. Yang diadili dan diadakwa itu kan benar Alvian Maulana Sinaga bukan orang lain, koq error in persona.
Lalu terakhir eksepsi Penasehat Hukum terdakwa menilai surat dakwaan tidak ada stempel basah Kejaksaan Negeri Indramayu sehingga dinilai tidak sah dan surat dakwaan harus dibatalkan. Pasal 143 ayat (2) huruf a KUHAP mengatur bahwa surat dakwaan dibuat diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka. Hanya ditandatangani, tidak ada harus dikasih stempel basah Kejaksaan. Aturannya sudah jelas. Jadi kalau surat dakwaan tidak ada stempel basah Kejaksaan kemudian harus dibatalkan itu tidak berdasarkan hukum eksepsinya.
Putusan sela sidang depan tanggal 27 Januari 2026 eksepsi Penasehat Hukum terdakwa pasti ditolak Hakim karena eksepsinya tidak berdasarkan hukum.
Kawal. No Viral No Justice.