Kantor Pengacara TONI, SH & PARTNERS

Kantor Pengacara TONI, SH & PARTNERS Pengacara Toni & Partners

27/01/2026

Kapolres Sleman, Kasat Lantas Polres Sleman, Kajari Sleman, kalau gak kuat jangan tonton video ini. Kritik tajam setajam tindakan Anda menetapkan tersangka suami korban jambret yang membela istrinya.

Penetapan tersangka suami korban jambret ini akibat minimnya pengetahuan hukum atau kebodohan Penyidik Satlantas Polres Sleman.

Silakan bagikan biar sampa ke Komisi 3 DPR RI. Semoga Om Dewan Habiburokhman Habiburokhman nonton video ini untuk bahan pertanyaan ke Kapolres dan Kajari saat dipanggil ke DPR RI Rabu lusa.

Selengkapnya tonton di YouTube Channel Pengacara Toni.




Saya selaku Kuasa Hukum keluarga korban Putri Apriyani menanggapi sidang ketiga kasus pembunuhan Putri Apriyani oleh onk...
20/01/2026

Saya selaku Kuasa Hukum keluarga korban Putri Apriyani menanggapi sidang ketiga kasus pembunuhan Putri Apriyani oleh onknum Polisi Polres Indramayu denga agenda sidang tadi tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa Alvian Maulana Sinaga.

Saya apresiasi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Indramayu yaitu Ibu Asti, Ibu Cika dan Pak Iqbal yang tadi sudah membacakan tanggapan atas eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa. Tanggapan JPU sangat cerdas, lengkap dan berdasarkan hukum.

Memang betul apa yang disampaikan JPU bahwa Penasehat Hukum Terdakwa tidak memahami aturan mengenai surat dakwaan yang dapat dibatalkan. Mengenai surat dakwaan yang secara hukum dapat dibatalkan itu diatur di Pasal 143 ayat ayat (2) huruf b dan ayat (3) KUHAP dimana surat dakwaan harus diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan. Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum.

Surat dakwaan JPU sudah cermat, jelas dan lengkap. Jelas menguraikan bagaimana terdakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, jelas waktunya yaitu 9 Agustus 2025, jelas tempatnya yaitu di Kost Rifda 4 Blok Ceblok Desa Singajaya Kecamatan dan Kabupaten Indramayu sehingga surat dakwaan JPU telah memenuhi unsur Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP sudah cermat, jelas dan lengkap. Jadi kalau Penasehat Hukum terdakwa menilai surat dakwaan JPU tidak cermat tidak jelas dan tidak lengkap berarti Penasehat Hukum tidak membaca dengan teliti surat dakwaan atau tidak memahami aturan mengenai surat dakwaan yang dapat dibatalkan.

Kemudian eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa selanjutnga adalah salah penulisan pekerjaan terdakwa Alvian SInaga dimana pekerjaan terdakwa masih tertulis Polri padahal sudah dipecat dari Polri, salah penulisan pekerjaan itu dinilai error in persona sehingga surat dakwaan harus dibatalkan.

Salah penulisan pekerjaan terdakwa tidak membuat surat dakwaan dapat dibatalkan. Apalagi Penasehat Hukum menilai error in persona. Kalau error in persona itu salah orang. Yang diadili dan diadakwa itu kan benar Alvian Maulana Sinaga bukan orang lain, koq error in persona.

Lalu terakhir eksepsi Penasehat Hukum terdakwa menilai surat dakwaan tidak ada stempel basah Kejaksaan Negeri Indramayu sehingga dinilai tidak sah dan surat dakwaan harus dibatalkan. Pasal 143 ayat (2) huruf a KUHAP mengatur bahwa surat dakwaan dibuat diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka. Hanya ditandatangani, tidak ada harus dikasih stempel basah Kejaksaan. Aturannya sudah jelas. Jadi kalau surat dakwaan tidak ada stempel basah Kejaksaan kemudian harus dibatalkan itu tidak berdasarkan hukum eksepsinya.

Putusan sela sidang depan tanggal 27 Januari 2026 eksepsi Penasehat Hukum terdakwa pasti ditolak Hakim karena eksepsinya tidak berdasarkan hukum.

Kawal. No Viral No Justice.





14/01/2026

Senin, 12 Januari 2026 kemarin pecatan Polisi Alvian Maulana Sinaga sidang kedua dengan agenda menyampaikan keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Indramayu.

Alvian sinaga didakwa melakukan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP terhadap Putri Apriani di kamar kost Rifda 4 Blok Ceblok Desa Singajaya Indramayu pada 9 Agustus 2025 pukul 3.20 WIB dengan cara dibekap pakai bantal kemudian dicekik lalu dibakar.

Ada 3 eksepsi yang disampaikan kepada Majelis Hakim yaitu :

1. Surat dakwaan dinilai tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap;
2. Kesalahan penulisan pekerjaan dimana Alvian Sinaga sudah dipecat dari Polri tapi masih ditulis Polri pekerjaannya;
3. Surat dakwaan tidak ada stempel atau cap basah Kejaksaan Negeri Indramayu.

Atas 3 eksepsi tersebut Penasehat Hukum Terdakwa Alvian Sinaga meminta Hakim agar surat dakwaan dibatalkan dan harus disusun ulang serta pemeriksaan pokok perkaranya ditunda sampai ada perbaikan surat dakwaan.

Saya prediksi eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa Alvian Sinaga pasti ditolak oleh Hakim sehingga dilanjutkan pemeriksaan pokok perkara.

Kenapa saya prediksi pasti ditolak eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa? Tonton penjelasan saya dalam video ini sampai selesai.




07/01/2026

Bripda Alvian Maulana Sinaga didakwa Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana. Kapan dia merencanakan pembunuhan? Kenapa dia membunuh Putri Apriani pacarnya itu? Simak sampai selesai video ini untuk mendapatkan jawabannya untuk pengetahuan.





02/12/2025

Kasus penyerobotan tanah, Sanimah ditetapkan Tersangka.

Sanimah (55 tahun) warga Blok Kedung RT 05 RW 01 Desa Waru Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu ditetapkan Tersangka oleh Penyidik Satreskrim Polres Indramayu atas dugaan tindak pidana penyerobotan tanah atau penggelapan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.




10/11/2025

Sidang Ammar Zoni, Hakim Harus Perintahkan Jaksa Untuk Hadirkan Ammar Zoni ke Ruang Sidang

09/11/2025

Nikita Mirzani Banding, Ini Tiga Kemungkinan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

27/10/2025

Tadi jam 22.30 WIB saya diwawancara oleh Media Infotainment Cumi-Cumi mengenai analisa tentang putusan sidang Nikita Mirzani besok, 28 Oktober 2025.

Dalam wawancara saya menyampaikan analisa saya bahwa kalau Pasal 3 TPPU terbukti maka vonis Nikita bisa berat, minimal 2/3 dari tuntutan Jaksa. Tapi kalau Pasal 3 TPPU nya tidak terbukti maka vonis Nikita di bawah 6 tahun.

02/06/2025

Ini TKP Dugaan Rekayasa Barang Bukti Narkob4 di Desa Sepaso Kutai Timur Kalimantan Timur.

01/06/2025

Oknum Penyidik Satresnarkoba Polres Kutai Timur Dilaporkan ke Propam Mabes Polri Atas Dugaan Rekayasa Barang Bukti Narkoba 101 Gram.

06/04/2025

Jika Persetubuhan Terjadi 2021, Ridwan Kamil Tidak Bisa Dilaporkan ke Polisi, Tidak Bisa Test DNA.

05/04/2025

Lisa Bisa Laporkan Ridwan Kamil ke Polisi Jika Persetubuhannya Ada Tipu Muslihat Sekaligus Test DNA.

Address

Jalan Raya Balongan Blok Wisma Jati No. 19 Indramayu
Indramayu
10110

Opening Hours

Monday 09:00 - 17:00
Tuesday 09:00 - 17:00
Wednesday 09:00 - 17:00
Thursday 09:00 - 17:00
Friday 09:00 - 17:00

Telephone

+6281317175900

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Kantor Pengacara TONI, SH & PARTNERS posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Practice

Send a message to Kantor Pengacara TONI, SH & PARTNERS:

Share