18/04/2025
Kemarin Kamis, 17 April 2025, Tim Advokat dari Firma Hukum Afif Rahman, S.H & Partners menghadiri sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dalam upaya hukum Verzet di Pengadilan Agama Indramayu.
Verzet adalah Perlawanan Tergugat atas Putusan yang dijatuhkan secara Verstek. Perlawanan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah dengan gugatan semula. Oleh karena itu, perlawanan bukan gugatan atau perkara baru, tetapi tiada lain merupakan bantahan yang ditujukan kepada ketidakbenaran dalil gugatan, dengan alasan putusan verstek yang dijatuhkan, keliru dan tidak benar. Putusan MA No. 494K/Pdt/1983 mengatakan dalam proses verzet atas verstek, pelawan tetap berkedudukan sebagai tergugat dan terlawan sebagai Penggugat. (Yahya Harahap, Hukum acara Perdata, hal. 407).
IN OMNIA PARATUS ✊🏼
Afif Rahman Adi Kurniawan Raja Ath-thuur Rabbani