25/07/2026
Bedah Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang dalam Perkara Nomor 4/G/TF/2026/PTUN.SMG.
Pada 24 Juni 2026, Majelis Hakim PTUN Semarang membacakan putusan bahwa pernyataan Pejabat Kementerian Perhubungan yang menegaskan SIUKAK adalah satu-satunya legalitas bagi perusahaan keagenan awak kapal di bawah Kementerian Perhubungan, sehingga perusahaan tidak perlu lagi mengurus SIP3MI atau SIP2MI ke KP2MI/BP2MI, adalah perbuatan melanggar hukum.
Putusan ini menjadi preseden penting yang menegaskan bahwa tata kelola penempatan Awak Kapal Migran wajib tunduk pada rezim SIP3MI dan SIP2MI sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 127/PUU-XXI/2023.
Akses Putusan melalui link berikut: bit.ly/4wXP7Sk