Aditya Firmansyah, S.Pd, S.H

Aditya Firmansyah, S.Pd, S.H I'am nothing bcoz Allah is everything

https://www.youtube.com/watch?v=F0gyO2pDu28LIVE di YouTube Jendela Iwo!Ketika Konsumen Dirugikan: Apa Kata Hukum?Bersama...
23/05/2025

https://www.youtube.com/watch?v=F0gyO2pDu28

LIVE di YouTube Jendela Iwo!
Ketika Konsumen Dirugikan: Apa Kata Hukum?
Bersama: Aditya Firmansyah, S.Pd., SH., C.Med

Jum'at, pukul 17.00 WIB – Jangan Lewatkan!

Pernah merasa dirugikan saat belanja barang atau jasa?
Apa yang bisa kamu lakukan secara hukum?

Yuk, ikuti live talkshow interaktif ini dan pahami hak-hak kamu sebagai konsumen!

Tips jadi konsumen cerdas & tangguh secara hukum

Klik notifikasi & jangan lupa Like, Share & Subscribe!

Secara umum, mediasi adalah salah satu alternatif penyelesaian sengketa. Ada 2 jenis mediasi, yaitu di dalam pengadilan ...
24/08/2024

Secara umum, mediasi adalah salah satu alternatif penyelesaian sengketa. Ada 2 jenis mediasi, yaitu di dalam pengadilan dan di luar pengadilan. Mediasi di luar pengadilan ditangani oleh mediator swasta, perorangan, maupun sebuah lembaga independen alternatif penyelesaian sengketa yang dikenal sebagai Pusat Mediasi Nasional (PMN). Mediasi yang berada di dalam pengadilan diatur oleh Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 yang mewajibkan ditempuhnya proses mediasi sebelum pemeriksaan pokok perkara perdata dengan mediator terdiri dari hakim-hakim Pengadilan Negeri tersebut yang tidak menangani perkaranya. Penggunaan mediator hakim dan penyelenggaraan mediasi di salah satu ruang pengadilan tingkat pertama tidak dikenakan biaya. Proses mediasi pada dasarnya tidak terbuka untuk umum, kecuali para pihak menghendaki lain.

Dalam penanganan perkara di pengadilan, pelaksanaan sidang ternyata tidak hanya berlangsung di dalam ruang sidang pengad...
08/08/2024

Dalam penanganan perkara di pengadilan, pelaksanaan sidang ternyata tidak hanya berlangsung di dalam ruang sidang pengadilan saja, tetapi juga ada yang dilaksanakan di luar ruang sidang, yaitu Pemeriksaan Setempat. Pemeriksaan Setempat dilakukan terutama dalam perkara yang terkait dengan sengketa tanah atau barang tidak bergerak. Hal ini dilakukan untuk menambah keyakinan hakim terhadap kejelasan objek perkara berupa tanah tersebut, sebelum memberikan putusan.

Pemeriksaan Setempat adalah pemeriksaan atau sidang yang dilakukan oleh hakim atau majelis hakim perdata di tempat objek yang sedang disengketakan berada. Hakim atau majelis hakim tersebut datang ke tempat objek perkara tersebut untuk melihat secara langsung keadaan objek atau tanah yang disengketakan. Dasar hukum dari pelaksanaan Pemeriksaan Setempat adalah Pasal 153 Herzien Inlandsch Reglement (HIR), Pasal 180 Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen in de Gewesten Buiten Java en Madura (RBg), Pasal 211-214 Reglement op de Rechtsvordering (RV) dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat.

Perpanjangan kerjasama antara  &  Terimakasih sudah mempercayai kami  dan bermitra selama satu tahun 2023, selama setahu...
12/01/2024

Perpanjangan kerjasama antara &

Terimakasih sudah mempercayai kami dan bermitra selama satu tahun 2023, selama setahun kebelakang tidak hanya menjadi mitra kami tetapi sudah menjadi teman dan saudara.

Pelantikan Anggota Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Indramayu Periode 2023-2028.Semoga bisa...
10/01/2024

Pelantikan Anggota Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Indramayu Periode 2023-2028.

Semoga bisa amanah dan dapat memberikan kepastian hukum dalam sengketa konsumen di wilayah Kabupaten Indramayu.

Legal Corporate adalah konsultan hukum perusahaan atau jasa hukum yang mengurus aspek legalitas perusahaan. Lingkup peke...
08/08/2023

Legal Corporate adalah konsultan hukum perusahaan atau jasa hukum yang mengurus aspek legalitas perusahaan. Lingkup pekerjaan konsultan hukum perusahaan dapat disesuaikan dengan kebijakan perusahaan Anda.

Terimakasih BRI Finance sudah memilih kami Digjaya Law Firm sebagai Konsultan Hukum perusahaan anda.

Rekontruksi Perkara 170 di Polresta Cirebon.Rekonstruksi sendiri merupakan salah satu teknik yang digunakan oleh penyidi...
11/05/2023

Rekontruksi Perkara 170 di Polresta Cirebon.

Rekonstruksi sendiri merupakan salah satu teknik yang digunakan oleh penyidik untuk memeriksa kebenaran keterangan yang diberikan tersangka dan saksi.

Polisi yang berwenang melakukan rekonstruksi adalah penyidik atau penyidik pembantu.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Pasal 25 Ayat 3 peraturan tersebut berbunyi, “Dalam hal menguji persesuaian keterangan para saksi atau tersangka, penyidik/penyidik pembantu dapat melakukan rekonstruksi.”

Adanya rekonstruksi dapat membantu meyakinkan penyidik apakah tersangka memang benar pelakunya.

Saat rekonstruksi, tersangka akan memperagakan kembali cara-cara ia melakukan tindakan yang mungkin tidak diakuinya saat diperiksa sebelumnya.

Dengan begitu, rekonstruksi dapat disebut sebagai reka ulang adegan kejahatan untuk kepentingan penyidikan.

Selain itu, perihal rekonstruksi juga tertuang dalam Surat Keputusan Kapolri No. Pol.Skep/1205/IX/2000 tentang Revisi Himpunan Juklak dan Juknis Proses Penyidikan Tindak Pidana.

Dalam surat keputusan tersebut, rekonstruksi didefinisikan sebagai suatu teknik pemeriksaan dalam proses penyidikan tindak pidana.

Tim kerja adalah yang terdiri dari beberapa orang, memiliki kelebihan dan kekurangannya masing masing, setiap anggota sa...
21/03/2023

Tim kerja adalah yang terdiri dari beberapa orang, memiliki kelebihan dan kekurangannya masing masing, setiap anggota saling bekerja sama supaya tercapai tujuan yang diinginkan.

Perjanjian Kerjasama
DIGJAYA LAW FIRM & Toyota Astra Financial Services Cirebon

Klo sudah begini siapa yg mau bertanggung jawab, jangankan bertanggung jawab, jawab pertanyaan saja sudah syulit, sesuli...
06/02/2023

Klo sudah begini siapa yg mau bertanggung jawab, jangankan bertanggung jawab, jawab pertanyaan saja sudah syulit, sesulit melupakan Reyhan.

SUARAAKTUAL.CO - Sumber informasi berita teraktual.

Address

Indramaju

Opening Hours

Monday 09:00 - 17:00
Tuesday 09:00 - 17:00
Wednesday 09:00 - 17:00
Thursday 09:00 - 17:00
Friday 09:00 - 17:00

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Aditya Firmansyah, S.Pd, S.H posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Practice

Send a message to Aditya Firmansyah, S.Pd, S.H:

Share