25/03/2022
Seorang anak dibawah umur tertangkap tangan mencuri di rumah oknum pegawai kejaksaan Tapanuli Selatan lalu dituntut pidana 1 tahun penjara.
Awalnya saya merasa biasa saja anak ditahan karena barangkali si anak sudah keterlaluan melakukan pencurian lebih dari sekali.
Berlanjut pada saat pemeriksaan saksi korban dan para saksi saksi, pada saat persidangan mulailah saya bertanya kepada saksi korban yg singkatnya mengenai barang apa yg anak ambil dari korban(karena korban merasa dirugikan sebanyak Rp. 18.000.0000/delapan belas juta rupiah dengan penafsiran harga laptop).
Otomatis di dalam hati merasa curiga karena posisi keterangan saksi korban si anak tertangkap basah.
Saya menanyakan kepada korban, menurut keterangan korban si anak tertangkap tangan mencuri laptop? Iya(jawab korban) . Selanjutnya laptop tersebut dikembalikan tidak kepada saksi korban di jam, tanggal bulan dan tahun yang sama? Dikembalikan pak(jawab korban), mengenai uang sebesar Rp. 23.000(dua puluh tiga ribu) sudah dikembalikan tidak pada jam, tanggal bulan dan tahun yang sama? Dikembalikan pak(jawab korban).
Lalu saya tanyak kembali, ketika laptop yg saudara katakan sudah kembali dan uang sebanyak Rp. 23.000(dua puluh tiga ribu) sudah kembali, Ada tidak kerugian materil saudara saksi korban? Tidak pak(jawab saksi korban).
Hal yg sama juga saya tanyakan kepada dua orang saksi(saksi 1 adalah pegawai kejaksaan tapanuli selatan dan saksi 2 adalah honor dj kejaksaan) yang di hadirkan oleh JPU. Mereka menjawab laptop dan uang telah kembali.
Lanjut pada keterangan si anak yg bermasalah dengan hukum.
Saya menanyakan kenapa kamu mengambil barang korban? Karena mau main PS dan makan pak(jawab si anak).
Lantas orang tuamu dimana? AYAH SUDAH MENINGGAL DUNIA PAK(jawab si anak) , ibumu dimana? IBU JUGA SUDAH MENINGGAL PAK.(jawab si anak).
Lalu kamu tinggal dimana dan selama ini makan sama siapa? SAYA TINGGAL DI RUMAH KAWAN YG MENAMPUNG TIDUR.
Setelah menanyakan itu karena saksi korban masih berada di ruang sidang saya sempatkan menanyakan "setelah kerugian materil saudara saksi korban jawab tidak ada dengan kondisi anak yang bermasalah dengan hukum seperti ini, apakah saudara memaafkan anak yang bermasalah dengan hukum ini di depan persidangan dihadapan Majelis hakim dan Jaksa penuntut umum? Tidak, saya tidak memaafkannya(jawab saksi korban)....
Dalam hati, Biarlah Allah yg Tahu.....
Berlanjut esok harinya dalam agenda tuntutan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan MENUNTUT ANAK YG BERMASALAH HUKUM DENGAN PIDANA 1 (satu) TAHUN PENJARA!
dalam kondisi demikian saya nyatakan membuat pembelaan secara tertulis demi tegaknya UUD 1945 yang menyatakan "Fakir miskin dan ANAK ANAK TERLANTAR di pelihara oleh negara".
Saya tidak tahu dan tidak paham kenapa hal ini harus terjadi. kejaksaan ialah wakil negara di negeri ini dalam penegakan hukum, dan posisi Kejaksaan negeri Tapanuli Selatan merupakan wakil negara dalam penegakan hukum di Tapanuli Selatan. Namun kenapa kemudian justru wakil negara tidak menelaah DASAR NEGARA dalam tuntutan nya, terlebih lagi saksi korban yang merupakan PEGAWAI KEJAKSAAN NEGERI TAPANULI SELATAN sudah menyampaikan kerugian materil NOL RUPIAH di depan persidangan??
Kemudian saya menjadi teringan beberapa video yg sempat Viral di berbagai kejaksaan di Indonesia tentang penerapan restoratif justice, kasus kasus yang menjadi bahan penerapannya ialah kasus pencurian dan itu di lakukan oleh orang dewasa.
https://youtu.be/84NvlnezFa8
https://youtu.be/bImw-C27pFw
Yang kita tangani justru ialah seorang anak dibawah umur dan tertangkap tangan mengambil laptop kemudian sudah kembali dan uang Rp. 23.000(duapuluh tiga ribu) untuk main PS dan makan juga sudah kembali pak!! Posisinya juga adalah anak yang tidak memiliki AYAH dan IBU(terlantar) !! Haduuuh.....
Ditengah restoratif justice dari KEJAKSAAN AGUNG RI yang telah gencar gencarnya, dibawah ini saya kutip kembali pernyataan BAPAK KEPALA KEJAKSAAN AGUNG RI
Restorative justice bertujuan untuk hukum tidak tajam kebawah!!
Link : https://youtu.be/Ax_dkhO6FoI
saya memohon kepada KEJAKSAAN AGUNG RI UNTUK MENGEPALUASI KINERJA KAJARI TAPANULI SELATAN BESERTA JAJARANNYA.
SAYA KHAWATIR JIKA CITRA KEJAKSAAN YG TELAH DI BANGUN SEDEMIKIAN BAIK, MENJADI TERPURUK KARENA KEPUTUSAN PENUNTUTAN YANG MENCEDERAI RASA KEADILAN BERBANGSA DAN BERNEGARA....